tag:blogger.com,1999:blog-127546322024-03-07T13:58:41.140-08:00awan santosawalk in never ending struggle..Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.comBlogger40125tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-49846547306436136992008-12-08T19:10:00.000-08:002008-12-08T19:15:22.283-08:00Imperialism Will Not Fall Down YetAwan Santosa<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=12754632#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a><br /><br /><br /><br /><strong>Behind The Recurring Crisis<br /></strong><br />“Those who control money volume of a state are The Real Master of commerce and industry". That is what Garfield -President of USA- who was picked off after having contradiction against the money regulator and banker in USA. Far before that, in 48 AC, Julius Caesar was murdered after retaking the rights of gold coin making from the money merchant.<br /><br />Lincoln was shot after publishing the currency of "greenbacks", which is interest and debt free from international banker. Jackson, who tried to fight against Second Bank of United States, was tried to be murdered, but it failed. The last, Kennedy was also murdered after releasing EO No. 11110 which gave back the authority of coinage to government, without the involvement of Federal Reserve.<br /><br />Therefore, the restitution of state on money control in USA is oftentimes paid very costly, because international banker has never stay put. They will prevent every effort to unload debt and interest system, which is forced to be paid by increasing the income tax of USA citizens.<br /><br />It is true that the money regulator elite has already experienced in multiplying their assets and authority. They are the expert in arranging the correct moment to make over-supply money, dry liquidities, and collecting the asset of bankrupt company as the effect of debt-interest trap and non-sufficient liquidities.<br /><br />The effort on multiplying the assets –moreover, when it is contradicted- is usually parallel with the financial crisis, paralysis of real sector (depression), entrapment of state on debt, even war. This kind of crisis had already recurred since 1553 and 1815 in English, and successively in 1833, 1866, 1877, 1891, 1907, and 1929 in USA.<br /><br /><strong>The Germinal of Financial Crisis in 2008</strong><br /><br />Seeing from authority constellation, modus, and its implication to economics of USA and the world, financial crisis in 2008 is not a new issue. Authority constellation in this time is stated by Chomsky as USA neo-imperialism, where USA has the big authority on economics, military, media, and education in world. On the other hand, Petras sees this situation as “The power of Israel in USA”.<br /><br />Money control in USA today is still in the hand of Federal Reserve, which was ratified at 22 December 1913 when some of Senate Member is in Christmas holiday. The Fed is "owned privately" by private banker elite in London, New York, Berlin, Hamburg, Amsterdam, Paris, and Italy, which is owned by international Zionist network.<br /><br />The crisis even takes place with classic modus. It is started from USA financial institution that gave so much money (credit) to property sector through various derivative instruments. Although some party has obtruded the importance of regulation, Bush and The Fed are stand still. Finally, as it was warned by Buffett and Krugman, when they are at the due date and the money is not on-hand, hence the “non-performance" debt is unavoidable.<br /><br />The next process is the appearance of liquidities crisis which leads to financial institution collapse of Wall Street, also Lehman Brothers, Bear Streans, Fannie Mac and Freddie Mac, and AIG which is "integrated".<br /> <br />Crisis implication is goes as usual. USA Government must give US$ 700 billion as bail-out. Afterwards, one by one the bankrupt company asset is forced to be sold, which mean changing the ownership status to money regulator elite. Also, the USA Government is forced to make new debt letter, thus they are deeply entrapped to the financial imperialism.<br /><br />Consolidation and the multiplying of assets and authority are usually accompanied by liquidities withdrawal constraint in emerging market. The crisis hit the money and capital market and of the other state, which is followed by the change over asset domination of "rushed company".<br /><br />Company of exporter is at the verge of bankruptcy. The mass job termination is continued by “structural adjustment" on labour wages, which in Indonesia the issues is started by the release of Decree of 4 Ministers.<br /><br /><strong>Imperialism Will Not Fall Down Yet?<br /></strong><br />This crisis may be interpreted as the end of US imperialism. But it sounds like the matter is still limited to normative expectation. Learning from the previous crisis, “ism-transformation” does not aim to unload power structure. Even after Obama becomes the President of USA, there will be no radical change before there are reposition between State and The Fed.<br /><br />Financial crisis is not related to the unstable position of international banker, which still hold tight the economic sector of USA with US$ 11,7 trillion of debt. Nothing has change from the owner of The Fed which becomes richer after owning more assets of bankrupt company freely. Meanwhile, the control of economic, politic, military, media, and education in USA and allies are still remaining in their hand.<br /><br />Their agents still dominate various vital sectors in developing countries - including Indonesia. IMF and World Bank are still free to delude government with its debt. Mass media does not speak louder on the issue. Moreover, economics education institutions remain to have orientation to change their curriculum, teaching, and program.<br /><br />Meanwhile, there is no agenda of neo-liberalism to be canceled. There is no cancellation of State Owned Enterprises privatization and the Laws which legitimate the privatization of natural resources. There is no write-off of old-debt and cancellation of new-debt. Also, nothing has change from rate regime, foreign exchange regime, and stock exchange regime, which remain to be under the control of their free market ideology.<br /><br />Monetary and fiscal foundation still also confirms their authority, that is by debt interest and tax. These two pillars remain to deceive small enterprises, worker, and state budget. The Indonesia State Budget bleeding as the effect of fundamental installment and foreign debt interest of 2009 will be paid also by optimizing the tax revenue.<br /><br />By seeing the fact, it is clear that financial imperialism will not fall down yet. Its implication, in the form of people poverty in the state with rich natural resources, mass unemployment, income unbalance, environmental degradation, and moral decadence which are befalling in developing countries also presumably will not yet end immediately.<br /><br /><strong>Getting Out from Financial Imperialism<br /></strong><br />The damage which is befalling on human being oftentimes begins with financial subversion effort. International banker ambition to own and to takeover of state authority - after God’s authority-, and they do not care what kind of “ism" that is ran by the state later.<br /><br />However, subversion must be stopped. All nations must be united in order to get out from financial imperialism subversive. One of the agendas is developing usury-free economic system. Speculative money market and stock exchange must be stopped by coherent state regulation and glorify the God.<br /><br />In Indonesia, it requires to conduct odious-debt write-off and stop of new debts. Hereinafter, it needs to straighten the food and energy sovereignty, agrarian reformation, and nationalize the strategic asset which is still being dominated by international investor.<br /><br />Economic Laws such as Oil and Gas Law, Water Resources Law, State Owned Enterprises Law, Sea Transportation Law, and Investment Law, that tend to have subversive character also need to be re-evaluated.<br /><br />At the same time, economics education requires to be struck from neo-liberalism hegemony which makes the intellectual as "agent" of international capitalist. Education has to be returned to the spirit of Divinity and Indonesian. Moreover, this matter needs to be accompanied with abolition of “Berkeley Mafia " domination in economic ministerial of Indonesia.<br /><br />Hence, the time of financial imperialism fall down will depend on the strength of confidence, bravery, unity, and our hard effort to change the situation. However, the faster is the best. Wallahu’alam.<br /><br /><br /> December 7, 2008<br />Yogyakarta, Indonesia<br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=12754632#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Lecturer at Mercu Buana University of Yogyakarta (<a href="http://www.unwama.ac.id/">www.unwama.ac.id</a>) and Researcher at Center of Economic Democracy Study of Gadjah Mada University (<a href="http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/">www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id</a>) email: <a href="mailto:satriaegalita@yahoo.com">satriaegalita@yahoo.com</a>, personal web: <a href="http://www.awansantosa.blogspot.com/">www.awansantosa.blogspot.com</a>, hp. 0816-169-1650Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com44tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-56661886678156480622008-12-01T00:20:00.000-08:002008-12-01T00:30:58.916-08:00SUBVERSI FINANSIAL GLOBALAwan Santosa<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=12754632#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a><br /><br /><br /><br /><strong>Dibalik Krisis Yang Berulang</strong><br /> “Siapa yang mengendalikan volume uang di sebuah negara adalah tuan sebenarnya dari industri dan perdagangan”. Demikian kata Garfield –Presiden AS- yang ditembak mati setelah melawan kekuasaan bankir pengatur uang di AS. Jauh di tahun 48 SM pun Julius Caesar dibunuh setelah mengambil kembali hak membuat koin emas dari tangan pedagang uang.<br /> Lincoln mati ditembak setelah menerbitkan mata uang “greenbacks” yang tanpa bunga dan utang dari bankir internasional. Jackson, yang berusaha melawan Second Bank of the United States coba dibunuh, namun gagal. Terakhir, Kennedy dibunuh juga setelah mengeluarkan EO No 11110 yang mengembalikan kekuasaan mencetak uang kepada pemerintah, tanpa melalui Federal Reserve.<br /> Demikian, pengembalian kontrol negara atas uang di AS memang seringkali dibayar mahal karena bankir internasional tidak pernah tinggal diam. Mereka menghalangi setiap upaya membongkar sistem bunga utang, yang terpaksa dibayar dengan menaikkan pajak penghasilan rakyat AS.<br /> Memang, elit pengatur uang ini telah berpengalaman dalam melipatgandakan kekayaan dan kekuasaannya. Mereka ahli dalam mengatur saat yang tepat membuat uang over-supply, memaksa likuiditas kering, dan memanen aset perusahaan yang gagal bayar (bangkrut) akibat bunga utang dan tiadanya likuiditas disaat diperlukan.<br /> Upaya mereka melipatgandakan kekayaan –apalagi jika dilawan- biasanya beriringan dengan terjadinya krisis finansial, kelumpuhan sektor riil (depresi), keterjebakan negara pada utang, bahkan perang. Krisis semacam ini telah berulang sejak tahun 1553 dan 1815 di Inggris, dan berturut-turut pada tahun 1833, 1866, 1877, 1891, 1907, dan 1929 di AS.<br /><br /><strong>Ujung-Pangkal Krisis Finansial 2008</strong><br /> Krisis finansial tahun 2008 oleh karenanya bukanlah barang baru. Apalagi menilik konstelasi kekuasaan, modus, dan implikasinya bagi perekonomian AS dan dunia. Konstelasi kekuasaan saat ini ditengarai Chomsky sebagai USA neo-imperialism, di mana AS berkuasa atas ekonomi, militer. media, dan pendidikan di dunia. Di balik itu. Petras melihatnya sebagai ‘the power of Israel in USA”.<br /> Kontrol uang di AS hari ini masih dipegang Federal Reserve, yang disahkan 22 Desember 1913 saat sebagian anggota Senat liburan Natal. The Fed “dimiliki secara privat” oleh elit bankir swasta di London, New York, Berlin, Hamburg, Amsterdam, Paris, dan Italy, yang dikuasai Zionis Internasional.<br /> Di samping itu, krisis berlangsung dengan “modus klasik”. Bermula dari lembaga keuangan AS yang menggelontorkan begitu banyak uang (kredit) di sektor properti melalui berbagai instrumen derivatif. Meski beberapa pihak sudah mendesakkan perlunya regulasi, namun Bush dan The Fed tak bergeming. Akhirnya, seperti yang diperingatkan Buffett dan Krugman, pada saat jatuh tempo dan uang tidak di tangan maka ‘gagal bayar” pun tak terelakkan.<br />Proses selanjutnya adalah munculnya krisis likuiditas yang berujung kolaps-nya lembaga keuangan Wall Street sepertihalnya Lehman Brothers, Bear Streans, Fannie Mac dan Freddie Mac, serta AIG yang memang saling “terintegrasi” satu sama lain.<br /> Implikasi krisis pun seperti biasa. Pemerintah AS harus menalangi likuiditas (bail-out) 700 milyar US. Setelah itu, satu persatu aset perusahaan bangkrut terpaksa dijual, yang berarti beralihnya kepemilikan ke elit pengatur uang. Pun. Pemerintah AS terpaksa membuat surat utang baru, dus makin terjerat imperium finansial.<br />Konsolidasi dan pelipatgandaan kekuasaan dan kekayaan seperti biasa disertai paksaan penarikan likuiditas di emerging market. Krisis memukul pasar uang dan pasar modal negara lain, yang diikuti dengan beralihnya penguasaan aset “perusahaan korban”. Perusahaan eksportir di ambang kebangkrutan. Ancaman PHK massal berlanjut “penyesuaian paksa” upah buruh, yang dalam konteks Indonesia diawali dengan keluarnya SKB 4 Menteri..<br /><br /><strong>Imperium Belum Akan Tumbang?</strong><br />Boleh saja menafsirkan krisis ini adalah akhir dari imperium AS, kapitalisme, dan neoliberalisme. Tetapi rasanya hal itu baru sebatas harapan normatif. Seperti pengalaman krisis-krisis sebelumnya, transformasi “isme” –kalaupun ada- tidak bertujuan membongkar struktur kekuasaan ekonomi politik yang ada. Pun setelah Obama menjadi Presiden AS, tidak akan ada perubahan radikal selama tidak ada reposisi negara-The Fed dan reforma tata ekonomi AS.<br /> Krisis finansial bukan berarti goyahnya posisi bankir internasional, yang bahkan masih mencengkeram perekonomian AS dengan utang senilai 11,7 trilyun US. Tidak ada yang berubah dari para pemilik The Fed yang makin kaya raya setelah menguasai lebih banyak lagi aset perusahaan bangkrut secara “cuma-cuma”. Sementara kontrol ekonomi, politik, militer, media, dan pendidikan di AS dan sekutunya pun tetap di tangan mereka.<br />Agen-agen mereka tetap mendominasi berbagai sektor vital negara berkembang –termasuk Indonesia. IMF dan Bank Dunia masih leluasa memperdaya pemerintah dengan utangnya. Media massa tidak banyak bersuara lantang tentang sepak terjang mereka. Pun, institusi pendidikan ekonomi tetap banyak yang berkiblat pada kurikulum, ajaran, dan program mereka.<br />Sementara itu tidak ada agenda neolib yang dibatalkan. Tidak ada pembatalan privatisasi BUMN dan UU/UU yang melegitimasi privatisasi SDA Tidak ada penghapusan utang lama dan pembatalan utang baru. Pun, tidak ada yang berubah dari rezim kurs, rezim devisa, dan rezim pasar modal, yang tetap di bawah kontrol ideologi pasar bebas (neolib) buatan mereka.<br /> Pondasi moneter dan fiskal negara-negara di dunia pun tetap mengukuhkan kekuasaan mereka, yaitu bunga utang dan pajak. Kedua pilar ini tetap menjerat perusahaan (kecil), buruh, dan anggaran negara. Pendarahan APBN akibat cicilan pokok dan bunga utang dalam dan luar negeri tahun 2009 pun tetap akan dibayar dengan mengoptimalkan penerimaan pajak.<br />Melihat kenyataan tersebut jelas kiranya imperium finansial belum (akan) tumbang. Implikasinya berupa pemiskinan rakyat di negara kaya SDA, pengangguran massal, ketimpangan pendapatan, degradasi lingkungan, dan kerusakan moral yang menimpa negara berkembang pun kiranya belum akan berakhir dengan segera.<br /><br /><br /><strong>Keluar Dari Jerat Imperium Finansial</strong><br /> Demikian, kerusakan yang menimpa manusia seringkali bermula dari upaya subversi finansial. Ambisi bankir internasional untuk menguasai dan mengatur dunia mendorong mereka untuk mengambilalih kekuasaan negara –setelah kekuasaan Tuhan-, tidak peduli dengan “isme” apa negara tersebut kemudian dijalankan.<br /> Tetapi bagaimanapun subversi harus dihentikan. Semua negara berdaulat harus bersatu padu keluar dari subversif imperium finansial. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan tatanan ekonomi yang bebas riba. Kegiatan spekulasi (judi) di pasar uang dan pasar modal harus dihentikan melalui regulasi negara yang tegas dan memuliakan Tuhan.<br />Dalam konteks Indonesia perlu dilakukan penghapusan utang haram (odious debt) dan penghentian utang-utang baru. Selanjutnya perlu penegakan kedaulatan pangan, energi, reforma agraria, serta nasionalisasi aset strategis bangsa yang hingga saat ini masih didominasi pemodal internasional. UU/UU ekonomi sepertihalnya UU Migas, UU SDA, UU BUMN, UU Pelayaran, dan UU PM, yang cenderung berwatak “subversif” pun mendesak untuk ditinjau ulang.<br /> Pada saat bersamaan, pendidikan ekonomi perlu dibebaskan dari hegemoni pemikiran neoliberal yang menjadikan intelektualnya sebagai “agen” modal internasional. Pendidikan harus dikembalikan jatidiri Ketuhanan dan Ke-Indonesiannya. Pun, hal ini perlu dibarengi dengan penghapusan dominasi “Mafia Berkeley” dalam kabinet ekonomi Indonesia.<br />Begitulah, kapan tumbangnya imperium finansial akan bergantung juga dari kuatnya keyakinan, keberanian, kebersatuan, dan usaha keras kita semua untuk mengubah nasib dan keadaan. Tetapi tentu saja semakin cepat semakin baik. Wallahu’alam.<br /><br /><br /><br /> Yogyakarta, 10 Nopember 2008<br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=12754632#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Dosen Negeri dpk di Universitas Mercu Buana Yogyakarta (<a href="http://www.unwama.ac.id/">www.unwama.ac.id</a>) dan Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM (<a href="http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/">www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id</a>) email: <a href="mailto:satriaegalita@yahoo.com">satriaegalita@yahoo.com</a>, personal web: <a href="http://www.awansantosa.blogspot.com/">www.awansantosa.blogspot.com</a>, hp. 0816-169-1650Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-51578295476699553582008-06-02T18:29:00.000-07:002008-06-02T18:35:30.730-07:00KOLONISASI BBM BERLANJUT?Awan Santosa<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=12754632#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a><br /><br /><br /><br />Kenaikan harga BBM Sabtu, 24 Mei 2008 lalu belum akan menyurutkan gerakan penolakannya. Hal ini mengingat kenaikan harga BBM bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Kebijakan yang telah memicu naiknya harga sembako, tarif angkutan umum, dan PHK tersebut lebih merupakan refleksi struktur ekonomi kolonialistik dan implikasi jalan ekonomi neoliberal pemerintah. Bagaimana bisa?<br /><br />Kolonisasi BBM?<br />Lihatlah struktur produksi minyak Indonesia. Sebagian besar kontrol migas Indonesia hari ini berada di tangan segelintir korporasi asing, yang menguasai 85,4% dari 137 konsesi pengelolaan lapangan migas di Indonesia, sekaligus menduduki 10 besar produsen minyak di Indonesia.<br />Chevron Pacific (AS) berada di urutan pertama diikuti Conoco Phillips (AS), Total Indonesie (Prancis), China National Offshore Oil Corporation (Tiongkok), Petrochina (Tiongkok), Korea Development Company (Korea Selatan), dan Chevron Company (Petro Energy, 2007).<br />Penguasaan minyak oleh korporasi asing ini telah melemahkan kontrol negara terhadap alokasi produksi, biaya produksi, cost recovery, dan tingkat harga minyak. Akibatnya pemenuhan kebutuhan domestik yang sekiranya dapat menstabilkan harga domestik tidak lagi menjadi utama. Indonesia memang mengimpor BBM sebesar 302,599 barel/hari pada tahun 2007. Tetapi pada saat yang sama minyak kita pun dijual ke luar negeri sebanyak 348.314 barel/hari (ESDM, 2008).<br />Sementara itu, biaya produksi minyak di Indonesia membengkak hingga 9 dollar AS per barrel. Padahal di Malaysia hanya sekitar 3,7 dollar AS per barrel dan di North Sea yang paling sulit pun juga hanya sekitar 3 dollar AS per barrel. Di samping itu, cost recovery menjadi kian meningkat dan hampir mencapai 30% pada tahun 2007.<br />Kontrol minyak oleh pasar (korporasi?) pada akhirnya diwujudkan melalui “pemaksaan” penentuan harga minyak internasional di New York Merchantile Exchange. Padahal hampir tidak ada minyak Indonesia yang diperdagangkan di sana, bahkan volume transaksi di pasar minyak tersebut hanya meliputi 30% transaksi minyak dunia (Kwik, 2007).<br />Akibatnya harga minyak tidak lagi di bawah kendali akal sehat dan negara yang berdaulat. Harga diciptakan untuk memaksakan keuntungan maksimum bagi korporasi minyak, yang hingga kini keuntungannya telah mencapai US$ 123 milyar atau setara dengan Rp 1.131 Trilyun (<a href="http://www.voanews.com/">http://www.voanews.com/</a>, 3 April 2008).<br />Kolonisasi ini kian dikukuhkan melalui kepatuhan (keterpaksaan?) menteri-menteri ekonom neoliberal rezim pemerintahan SBY-JK dalam menjalankan agenda-agenda Konsensus Washington. Naiknya harga BBM merupakan implikasi dilakukannya liberalisasi, privatisasi, pengahapusan subsidi, dan deregulasi migas yang menjadi pilar agenda tersebut. Jalan ekonomi neoliberal inilah yang memaksa diperkecilnya peran Pemerintah dan Pertamina, berubahnya BBM dari barang publik ke barang privat, dilepasnya harga BBM ke mekanisme pasar (penghapusan subsidi), dan masuknya korporat swasta dalam bisnis migas hingga sektor hilir.<br />Menyusul kenaikan harga BBM pada 2005 lalu, beberapa pemodal asing mulai menancapkan kukunya dalam bisnis eceran BBM di Indonesia. Sejauh ini, jaringan SPBU mereka masih terbatas dalam wilayah Jabodetabek. Tetapi dalam jangka panjang, mereka jelas ingin mengepakkan sayapnya ke seluruh penjuru Indonesia.<br />Bagi perusahaan multinasional, harga BBM bersubsidi adalah musuh besar yang harus secepatnya disingkirkan. Sebagai perusahaan multinasional, mereka menjual BBM sesuai dengan standar harga internasional. Jika Pertamina masih tetap menjual BBM dengan harga bersubsidi, bagaimana mungkin mereka dapat memperluas jaringan SPBU-nya? (Baswir, 2008).<br /><br />Kebohongan Publik?<br />Tanpa melakukan koreksi struktur dan jalan ekonomi tersebut, maka kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah akan cenderung tidak pro-rakyat. Hal inilah yang rupanya tidak diakui oleh rezim pemerintahan SBY-JK yang dalam upayanya meyakinkan tiadanya pilihan selain menaikkan harga BBM menyampaikan alasan-alasan yang tidak disertai dengan data dan fakta yang lengkap (terbuka). Mengapa?<br />Pertama, alasan bahwa tanpa menaikkan BBM maka APBN akan “jebol” terkesan mengada-ada. Kenaikan harga minyak internasional selain menambah pengeluaran untuk pembelian impor BBM sebenarnya juga menambah penerimaan negara dari ekspor dan pajak dari minyak.<br />Data APBN-P 2008 menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak dunia selain menambah besaran “subsidi” BBM dari Rp. 45,8 T menjadi Rp. 126,8 T (naik Rp. 81 T) juga menambah PPH migas dari Rp. 41.6 T menjadi Rp. 53,6 T, pajak ekspor dari Rp. 4,0 T menjadi Rp. 11,1 T, dan Penerimaan Minyak Bumi dari Rp. 84,3T menjadi sebesar Rp. 149 T. Total perkiraan kenaikan penerimaan negara adalah sebesar Rp. 84 T. Ini yang tidak pernah dijelaskan pemerintah.<br />Kedua, alasan bahwa subsidi BBM lebih banyak dinikmati orang-orang kaya sehingga perlu dihapus cenderung dicari-cari. Pelaku usaha transportasi rakyat, industri kecil, dan nelayan juga merupakan konsumen terbesar BBM. Dalam struktur ekonomi yang timpang dan kolonialistik seperti di atas memang hampir semua layanan publik sepertihalnya jalan tol, jasa kepolisian, dan belanja publik lainnya akan lebih banyak dinikmati orang-orang kaya, bahkan termasuk keberadaan pemerintah itu sendiri. Apakah pemerintah dengan begitu perlu dihapuskan?<br />Dalam logika barang publik maka akses didapat dengan biaya sama karena yang membedakan adalah besaran pajak (progresif) yang harus dibayar orang-orang kaya dalam jumlah makin besar. Lagi pula, mengapa pemerintah tidak menghapus subsidi ke bank-bank yang jelas-jelas milik orang kaya yang dibayar sebesar Rp.40 T/tahun melalui oblikasi rekap?<br />Ketiga, alasan bahwa harga bensin premium di Indonesia terlalu murah dibanding negara lain pun terkesan menutup-nutupi fakta. Harga bensin di Venezuela hanya Rp 460/liter, di Saudi Arabia Rp 1.104/liter, di Nigeria Rp 920/liter, di Iran Rp 828/liter, di Mesir Rp 2.300/liter, dan di Malaysia Rp 4.876/liter. Rata-rata pendapatan per kapita di negara-negara tersebut lebih tinggi dari kita. Sebagai contoh Malaysia sekitar 4 kali lipat dari negara kita.<br />Sementara itu, AS dan Cina yang importer minyak terbesar dan ketiga di dunia tetapi harga minyak di AS cuma Rp 8.464/liter sementara Cina Rp 5.888/liter.. Padahal penduduk kedua negara lebih besar dari Indonesia (Cina penduduknya 1,3 milyar). Indonesia meski premium cuma Rp 4.500 (yang akan dinaikkan jadi Rp 6.000/liter) namun harga Pertamax mencapai Rp 8.700/liter. Lebih tinggi dari harga di AS. Padahal UMR di Indonesia cuma US$ 95/bulan sementara di AS US$ 980/bulan (nizaminz, 2008).<br />Keempat, alasan bahwa harga BBM yang terlalu murah telah memicu pemborosan konsumsi BBM di Indonesia terlalu dipaksakan. Data statistik menunjukkan untuk konsumsi minyak per kapita di Indonesia menempati urutan 116 di bawah negara Afrika seperti Namibia dan Botswana dengan 1,7 barrel per tahun (0,7 liter per hari). Untuk jumlah keseluruhan, Indonesia yang jumlah penduduknya terbesar ke 4 di dunia hanya menempati peringkat 17. (ibid).<br />Kelima, alasan bahwa pemerintah tidak memiliki opsi lain dalam “menyelamatkan APBN” selain menaikkan harga BBM pun terlalu lemah. Tersedia berbagai opsi untuk itu sepertihalnya penghapusan utang haram rezim korup dan diktator (odious debt) yang telah menguras seperempat APBN, pencabutan pembayaran bunga obligasi rekap, penetapan pajak progresif, dan penyelamatan aset-aset (SDA) negara yang dicuri.<br />Keenam, alasan bahwa dampak negatif kenaikan harga BBM dapat dieliminasi dan melalui penyaluran BLT sungguh terlalu naif. Belajar dari tahun 2005, BLT tidak ada kaitannya dengan pengurangan kemiskinan karena BLT sekedar diupayakan untuk meredam resistensi rakyat miskin. Selain nilai tambah ekonominya yang tidak lagi signifikan (kalah dengan makin beratnya ongkos hidup), nilai tambah sosial-kulturalnya sama sekali tidak berasa. Lagi-lagi rakyat miskin dipaksa “mengemis-ngemis” sekedar untuk mengharap belas kasihan Pemerintah.<br /><br />Dekolonisasi Migas?<br />Berpijak pada pemikiran di atas maka tidak pada tempatnya mengakhiri perlawanan kebijakan BBM ketika melihat bahwa hakekat dari kebijakan tersebut adalah kegagalan pemerintah menjalankan amanat konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) akibat paksaan struktur, jalan, dan pemikiran ekonomi kolonialistik di Indonesia.<br />Oleh karenanya, segenap elemen bangsa kini perlu menempuh langkah-langkah yang lebih progresif untuk mengembalikan jalan ekonomi nasional ke jalan konstitusi, di mana kontrol negara atas migas dan aset-aset strategis bangsa yang lain, akan menjadi kunci penting bagi tegaknya kembali kedaulatan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.<br />Kembalinya kontrol migas oleh negara akan memungkinkan alokasi produksi migas untuk kebutuhan domestik ketimbang luar negeri. Di samping itu, tingkat harga migas dapat ditentukan oleh pemerintah secara wajar sebagai bagian dari Public Service Obligation (PSO), ketimbang sebagai upaya maksimisasi profit melalui pemaksaan sistem pasar bebas (free-market mechanism) migas seperti yang berlaku saat ini.<br />Kita perlu mendesak pemerintah untuk menjalankan agenda nasionalisasi migas, yang diantaranya dapat dilakukan melalui penegasan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk memutus ketergantungan terhadap korporasi migas asing, penghentian perpanjangan kontrak-kontrak kerja sama (KKKS) lama, dan negosiasi ulang dengan pemegang KKKS asing.<br />Pemerintah harus segera memobilisasi sumber daya baik modal, teknologi, institusi, dan SDM (pakar) nasional untuk mengelola migas Indonesia sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Pelibatan Pertamina dan BUMD perlu lebih diperluas untuk turut mengelola ladang-ladang migas Indonesia dan melaksanakan agenda konservasi dan diversifikasi sumber-sumber energi nasional.<br />Saatnya mengakhiri sindrom kompradorisme dan mental inlander bangsa dengan mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama bangkit. Bangkit tidak lain adalah memperjuangkan tegaknya konstitusi dan mengakhiri neokolonialisme ekonomi Indonesia.<br /><br /><br />Yogyakarta, 25 Mei 2008<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=12754632#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Dosen Negeri dpk di Universitas Mercu Buana Yogyakarta (www.unwama.ac.id), Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM (www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id), dan Presidium Sekolah Ekonomi Rakyat (SER), email: <a href="mailto:satriaegalita@yahoo.com">satriaegalita@yahoo.com</a>, personal web: <a href="http://www.awansantosa.blogspot.com/">http://www.awansantosa.blogspot.com/</a>, hp. 0816-169-1650Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-5048914446178521442008-05-02T21:05:00.000-07:002008-05-02T21:13:17.902-07:00100 TAHUN (MASIH) DIPANDU JALANAwan Santosa<br /><br /><br />Pergantian rezim pasca Pemilu di Indonesia tidak pernah diikuti dengan perubahan Tim Ekonomi yang masih saja sekedar penerus Mafia Berkeley yang menganut jalan ekonomi neoliberal. Di awal jalan, kebijakan yang ditempuh setiap rezim pemerintahan selalu condong pada jalan Konsensus Washington, yaitu penerapan deregulasi, liberalisasi, privatisasi, dan penghapusan subsidi.<br />Pilihan jalan liberalisasi dilakukan pada hampir semua sektor vital ekonomi nasional. Setelah liberalisasi keuangan dan perdagangan, liberalisasi pertanian dilakukan dengan membuka kran impor beras seluas-luasnya. Akibatnya bukan saja petani lokal yang terpukul, tetapi ketergantungan pangan kepada pihak luar dan korporasi asing yang bergerak di sektor pertanian pun juga kian besar.<br />Tidak cukup hanya itu, liberalisasi migas pun dipaksakan melalui penyerahan harga BBM pada mekanisme pasar (pengurangan subsidi), keleluasaan ekspansi korporasi migas asing, dan kenaikan harga BBM sebagai klimaksnya. Tak pelak, sektor riil mengalami kemunduran dan terparah dialami industri dan pertanian rakyat.<br />Pesta jaringan modal internasional kiranya makin lengkap dengan dilanjutkannya skema penggadaian aset-aset strategis dan penjualan (privatisasi) perusahaan nasional (BUMN). Tak kurang dilepasnya ladang migas Cepu oleh pemerintah SBY-JK makin memerosotkan derajat kebangsaan ekonomi kita.<br />Proses ini terus berjalan, dan diharapkan akan terus berjalan di masa yang akan datang. Oleh karenanya, jalan deregulasi-lah yang juga dilanjutkan hingga rezim SBY-JK. Keleluasaan ekspansi modal internasional untuk menguasai kekayaan Indonesia tidak cukup dilegalisasi melalui UU Sumber Daya Air dan UU Migas, tetapi juga disempurnakan dengan UU Penanaman Modal yang disahkan Maret 2007 yang lalu.<br />Di arus jalan neoliberal ini pulalah bangsa kita tidak mampu berbuat banyak dalam membuat alternatif kebijakan utang luar negeri. SBY-JK membuat terobosan dengan membubarkan CGI, tetapi tidak cukup konsisten untuk menahan agar bangsa kita tidak lagi berutang ke luar negeri. Debt Outstanding pemerintah justru naik dari 74,66 milyar US Dollar (2002) menjadi 81,23 milyar US Dollar (triwulan III 2007). Belum lagi obligasi (SUN) yang rajin dijual setiap tahunnya ke pasar internasional. Alhasil pendarahan APBN terus berlangsung karena seperempatnya digunakan hanya untuk membayar cicilan bunga dan pokok utang luar negeri<br />Hal ini aneh mengingat tersedianya banyak modal domestik di Indonesia. Pada tahun 2006 total dana simpanan seluruh Bank Umum di Indonesia sebesar Rp. 1.199 trilyun. Sementara yang disalurkan sebagai kredit baru sebesar Rp. 723,72 trilyun (60,3%). Jumlah simpanan bentuk SBI bank umum. per Desember 2006 sebesar Rp 343,455 triliun, meningkat pada Februari 2007 menjadi Rp. 364,11 triliun (28,6% dari total simpanan). Jumlah simpanan BPD se-Indonesia pada tahun 2007 sebesar Rp. 129,63 trlyun, yang sebesar 34,52 trilyun disimpan dalam SBI Bank Indonesia (26,6%) (Koran Sindo, 2007). Dana murni Pemda di instrumen Bank Indonesia sendiri sekitar Rp. 43 trilyun (ibid).<br />Di tengah jalan, stabilitas ekonomi makro kiranya belum mewujud pada kemandirian dan kedaulatan ekonomi nasional. Alih-alih itu, jalan ekonomi neoliberal yang ditempuh melalui deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi selama ini kian mengarahkan kondisi (struktur) perekonomian Indonesia ke dalam proses “asingisasi”.<br />Demikian kegelisahan bersama kita. Jalan ekonomi neoliberal yang diterapkkan hingga rezim SBY-JK saat ini telah tidak dapat dibedakan secara jelas dengan jalan ekonomi kolonial (neokolonialisme). Jalan ekonomi neoliberal yang senantiasa ditempuh pemerintah telah mengembalikan hegemoni modal internasional yang telah coba dirubuhkan oleh Bapak Pendiri Bangsa.<br />Kuatnya arus de-nasionalisasi ekonomi selama ini telah membentuk kembali susunan ekonomi Indonesia di bawah dominasi korporasi asing (pemodal internasional) yang kini menguasai 85,4% konsesi pertambangan migas, 70% kepemilikan saham di Bursa Efek Jakarta, dan lebih dari separuh (50%) kepemilikan perbankan di Indonesia (Forum rektor Indonesia, 2007).<br />Menyedihkan memang. 85,4 persen dari 137 konsesi pengelolaan lapangan migas di Indonesia masih dikuasai oleh korporasi asing, yang juga menduduki 10 besar produsen migas di Indonesia. Chevron Pacific (AS) berada di urutan pertama diikuti Conoco Phillips (AS), Total Indonesie (Prancis), China National Offshore Oil Corporation (Tiongkok), Petrochina (Tiongkok), Korea Development Company (Korea Selatan), dan Chevron Company (Petro Energy, 2007).<br />Sementara itu, delapan di antara 10 besar produsen gas di tanah air pun dikuasai asing. Total E&P Indonesie menempati peringkat pertama dengan total produksi gas mencapai 2.513 juta kaki kubik per hari dan Pertamina diperingkat kedua dengan total produksi 948,9 mmscfd (Investor Daily, 2007).<br />Di sisi lain, jalan ekonomi neoliberal SBY-JK telah kian menjauh dari perwujudan demokrasi ekonomi. Ketimpangan struktural ekonomi Indonesia justru kian melebar. Pelaku ekonomi rakyat (UMKM) Indonesia yang pada tahun 2006 berjumlah 48,9 juta (99,9%) hanya menikmati 37,6% ”kue produksi nasional”, sedangkan minoritas pelaku usaha besar (0,1%) justru menikmati 46,7%-nya pada tahun yang sama. Hasil produksi yang dinikmati usaha besar (korporasi) ini naik 3,6% dibanding tahun 2003 yang sebesar 43,1%.<br />Data perbankan menunjukkan bahwa per Juli 2007, 1.380 Trilyun dana pihak ketiga di bank 80%-nya dikuasai 1,82% pemegang rekening (Kuncoro, 2007). Rekening bernilai di atas 100 juta dengan total nilai 85% Dana Pihak Ketiga (DPK) hanya terdiri dari sekitar 1,5% rekening. Bahkan yang bernilai di atas 1 milyar hanya terdiri dari 0,14% rekening, yang menguasai lebih dari 50% DPK (Rizki, 2007).<br />Sementara itu, dalam konteks makro-daerah, sentralisasi fiskal tetap berlangsung di tengah pelaksanaan otonomi daerah dan masih besarnya derajat ketimpangan ekonomi antardaerah. Hal ini ditunjukkan dengan Rasio PAD terhadap APBD di Kabupaten/Kota 5 tahun setelah Otonomi Daerah (2006) yang sebesar 6,80%, justru turun dari sebesar 10,31% pada tahun 1999/2000 (Kuncoro, 2008). Ketergantungan fiskal daerah kepada pemerintah pusat terjadi bersamaan dengan sentralisasi ekonomi (perbankan, media, korporasi) di pusat bisnis dan kekuasaan (Baswir, 2007).<br />Apakah hasil pilihan jalan tersebut membawa kesejahteraan dan kedaulatan rakyat Indonesia? Bukankah tidak maju sebuah bangsa sebelum menghapus betul sifat kolonial yang ada dalam tubuh ekonomi-politiknya?<br />Di ujung jalan, telah terjadi kemerosotan kesejahteraan rakyat, meluasnya ketimpangan, kehancuran lingkungan, dan degradasi moral (nilai sosial) yang menunjukkan kepada kita bagaimana dahsyatnya daya rusak ekonomi neoliberal yang telah menguras kekayaan SDA yang melimpah ruah di Indonesia.<br />Jalan ekonomi neoliberal telah meningkatkan kemiskinan dari sebesar 16,7 % di tahun 2004 menjadi 17,75% pada tahun 2006. Tingkat pengangguran pun juga meningkat dari sebesar 9,86% pada tahun 2004 menjadi 10,84% pada tahun 2005. Pada saat yang sama ketimpangan pendapatan pun meningkat yang diindikasikan dengan rasio gini yang sebesar 0,28 pada tahun 2002 menjadi sebesar 0,34 pada tahun 2005.<br />Kue nasional yang dinikmati oleh kelompok 40% penduduk termiskin turun dari 20,92 tahun 2002 menjadi 19,2 pada tahun 2006. Ironisnya, yang dinikmati oleh 20% kelompok terkaya naik dari 44,7% menjadi 45,7% pada tahun yang sama. Hingga akhir 2007 ini, jumlah pengangguran pun masih sekitar 10,55 juta jiwa atau 9,75%, sedangkan angka kemiskinan masih bertengger sekitar 34,2 juta orang atau 17,3%, jauh dari target yang ditetapkan SBY-JK. Sebuah paradoks di negeri yang sangat kaya SDA!<br />Sementara itu, Nilai Tukar Petani sekarang merupakan yang terendah sejak 10 tahun terakhir. Pada saat yang sama kesejahteraan buruh industri juga merosot, di mana upah riel buruh industri juga tumbuh negatif selama satu tahun terakhir. Kemerosotan sektor riil nampak pada merosotnya Indek Produksi Padat Karya, seperti tekstil sebesar 11%, pakaian jadi sebesar 13%, dan barang dari logam sebesar 10% (Forum Rektor Indonesia, 2007).<br />Kehancuran lingkungan hidup yang memakan korban jiwa terus berlansung akibat over-eksploitasi terindikasikan dengan berbagai bencana (seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan), pencemaran air, sungai, dan udara. Ketidakberdayaan pemerintahan SBY-JK untuk mengelola lingkungan terkait dengan liberalisasi SDA di mana banyak aset-aset SDA yang dikuasai oleh modal asing dan domestik melalui kontrak-kontrak karya.<br />Hal ini belum termasuk kehancuran moral, akhlak, dan kohesi sosial bangsa Indonesia karena ketertundukan pada spirit materialisme dan individualisme yang diusung ekonomi neoliberal. Mal-mal dan tempat hiburan malam berkembang sebagai upaya untuk menguasai pasar (konsumen) yang harus dilucuti atribut kearifan lokal, nasionalisme, dan keber-agamaan-nya<br />Angka-angka statistik kiranya tidak akan menggambarkan kepedihan nasib rakyat miskin yang merasakan kian susahnya hidup saat ini. Visualisasi kepedihan ini berupa busung lapar, gizi buruk, kaum miskin tak bertempat tinggal, stress massal, sekolah rusak, dan seabreg masalah sosial ekonomi lain di alam Indonesia yang sudah 62 tahun merdeka.<br />Sebuah paradoks luar biasa di negeri kaya SDA ini yang (masih) harus mengalami nasib yang menyedihkan berupa krisis minyak tanah, krisis listrik, krisis pangan, krisis modal, dan berbagai harga kebutuhan pokok (migor, susu, dan kedelai) yang makin membumbung tinggi. Biaya hidup terus meningkat dan untuk banyak rumah tangga (miskin) menjadi makin tak terjangkau lagi.<br />Bagaimana keluar dari jalan buntu selama ini?<br />Jalan baru ekonomi-politik adalah sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Jalan baru ini kiranya jelas harus diikuti dengan kepemimpinan baru dan kehadiran tim ekonomi baru pasca Pemilu 2009 yang dapat memutus mata rantai (siklus) ekonomi neokolonial (neoliberal) di Indonesia.<br />Jalan baru ini bukan sekedar menunjukkan mimpi ekonomi Indonesia di masa depan, melainkan jalan mana yang perlu ditempuh untuk mewujudkannya. Sebagai pedoman adalah ”Jalan Baru Pendiri bangsa” yang sudah diletakkan 62 tahun yang lalu dan kita sia-siakan hingga hari ini.<br />Jalan itu ditekadkan untuk mengeluarkan Indonesia dari jalan lama 3,5 abad di bawah cengkeraman kolonialisme. Jalan baru segera disusun dan secara jelas dituangkan ke dalam UUD 1945 yang disahkan sehari setelah proklamasi. Agenda jalan baru tersebut adalah menghapus dominasi kolonialis (asing) dalam struktur ekonomi Indonesia yang ditunjukkan dengan segelintir elit bangsa Belanda (Eropa) yang menguasai banyak sumber daya Indonesia, bangsa Timur Asing yang menguasai jalur distribusi, dan mayoritas massa pribumi (ekonomi rakyat) Indonesia di lapisan terbawah.<br />Jalan itu ditumpukan pada tiga pilar utama, yaitu demokratisasi perekonomian melalui koperasi, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di Indonesia. Ketiga pilar ini kemudian diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 1-3 UUD 1945.<br />Jalan inilah yang dengan perjuangan keras telah membuahkan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing, yang 6 tahun pasca proklamasi masih berkuasa atas perusahaan listrik, kereta api, telekomunikasi, perkebunan, dan tambang minyak di Indonesia. Jalan ini pulalah yang membawa bangsa Indonesia mampu duduk sejajar bangsa adidaya dan bahkan mampu menjadi pelopor perjuangan anti-kolonialisme bagi negara- negara baru merdeka di Asia-Afrika.<br />Jalan baru ini dapat ditempuh melalui banting stir paradigma dan kebijakan ekonomi nasional yang telanjur bercorak neoliberal. Berbagai agenda strategis manifes nasionalisme dan demokrasi ekonomi yang saat ini perlu diseriusi di antaranya adalah penghapusan utang luar negeri, nasionalisasi penguasaan SDA, penghentian privatisasi dan liberalisasi ekonomi, revitalisasi koperasi sejati, demokratisasi keuangan, demokratisasi perusahaan, dan reformasi agraria.<br />Konsepsi beragam agenda tersebut sudah tersedia dan sebagian telah diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat sipil pada berbagai level. Hanya saja sebagian besar masih berada pada taraf pinggiran dan membutuhkan konsolidasi dan mobilisasi gerakan yang lebih intensif. Pada posisi inilah perlu konsolidasi dan penyemaian realisasi agenda-agenda yang terbingkai dalam jalan baru anti-neokolonialisme kepada khalayak yang lebih luas. Konsolidasi basis gerakan ekonomi kerakyatan yang didukung kaum intelektual-progresif inilah yang kiranya menentukan efektifitas realisasi jalan baru Indonesia.<br />Kini peringatan 100 Tahun Kebangkitan Nasional perlu dijadikan momentum untuk menegaskan perlunya jalan baru bagi perekonomian Indonesia, yaitu (kembali ke) jalan demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan) yang anti-neokolonialisme ekonomi Indonesia.Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-58237637372253886682008-01-02T18:30:00.000-08:002008-01-02T18:31:56.439-08:00BUKAN SEKEDAR "J(U)ALAN BARU"?Awan Santosa<br /><br /><br /><br />Belum lama ini Rizal Ramli, mantan Menko Ekuin di era Gus Dur, mendeklarasikan ormas baru bernama Komite Bangkit Indonesia (KBI). Dalam deklarasi yang dihadiri beberapa elit politik dan tokoh nasional tersebut, Rizal Ramli mengajak bangsa Indonesia untuk menempuh "jalan baru", karena jalan yang selama ini digunakan menurutnya justru memicu kemerosotan dan kemiskinan struktural, serta memperkokoh neokolonialisme.<br />Deklarasi di saat suhu politik mulai memanas menjelang Pemilu 2009 menimbulkan bermacam spekulasi publik. Benarkah deklarasi dan dukungan elit parpol terhadap KBI merupakan tekad kuat elit nasional untuk bersatu melawan neokolonialisme? Atau jangan-jangan forum itu tak lebih seperti forum yang sudah-sudah, sekedar bersatu untuk menghadapi pemimpin lama?<br />Di balik harapan akan keseriusan KBI kiranya masih muncul skeptisme. Hal ini wajar karena jalan baru yang disuarakan KBI belumlah disertai arahan agenda ekonomi-politik yang jelas. Jalan baru masih sebatas posisi pikir (state of mind) yang dapat dikumandangkan siapa saja, sesuai kepentingan dan selera publik. Tanpa kejelasan isi (agenda) yang mempertegas posisi berdiri (standing position) KBI, bukan tidak mungkin jalan baru tersebut akan dinilai tak lebih sekedar "jualan baru".<br />Jalan Baru Pendiri Bangsa<br />Jalan baru KBI baru sekedar "proklamasi" anti-kolonialisme, seperti yang dilakukan para pendiri bangsa 62 tahun yang lalu. Pada waktu itu, pendiri bangsa bertekad mengeluarkan Indonesia dari jalan lama 3,5 abad di bawah cengkeraman kolonialisme. Jalan baru segera disusun dan secara jelas dituangkan ke dalam UUD 1945 yang disahkan sehari setelah proklamasi.<br />Agenda jalan baru tersebut adalah menghapus dominasi kolonialis (asing) dalam struktur ekonomi Indonesia. Dominasi asing ditunjukkan dengan segelintir elit bangsa Belanda (Eropa) yang menguasai banyak sumber daya Indonesia, bangsa Timur Asing yang menguasai jalur distribusi, dan mayoritas massa pribumi (ekonomi rakyat) Indonesia di lapisan terendah (terlemah).<br />Jalan baru pendiri bangsa ditumpukan pada tiga pilar utama, yaitu demokratisasi perekonomian melalui koperasi, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di Indonesia. Ketiga pilar ini kemudian diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 1-3 UUD 1945.<br />Jalan baru inilah yang dengan perjuangan keras telah membuahkan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing, yang 6 tahun pasca proklamasi masih berkuasa atas perusahaan listrik, kereta api, telekomunikasi, perkebunan, dan tambang minyak di Indonesia. Jalan ini pulalah yang membawa bangsa Indonesia mampu duduk sejajar bangsa adidaya dan bahkan mampu menjadi pelopor perjuangan anti-kolonialisme bagi negara- negara baru merdeka di Asia-Afrika.<br />Jalan Baru Kolonialisme<br />Perubahan ekonomi-politik pasca reformasi tak serta merta membawa bangsa Indonesia ke sebuah jalan dan tatanan baru. Bahkan dua pilar jalan lama Orde Baru yaitu dominasi modal asing dan keterjebakan pada utang luar negeri masih terus saja menjadi arus utama kebijakan ekonomi pemerintah. Alih-alih membangkitkan kedaulatan ekonomi nasional, justru yang terjadi adalah kembalinya de-nasionalisasi yang memuluskan jalan neokolonialisme ekonomi Indonesia. Salah satu tonggak sejarahnya adalah pengesahan UU Penanaman Modal pada bulan Maret 2007.<br />Neokolonialisme kini berwujud penguasaan modal asing pada berbagai jenis tambang dan migas (± 80%), perbankan (± 50%), industri, jasa, dan 70% saham di pasar modal. Akibatnya aliran uang ke luar negeri (net tranfer) pun makin besar. Hak sosial ekonomi pekerja, hasil eksploitasi SDA di daerah, dan keuntungan BUMN/perusahaan di Indonesia banyak pula yang mengalir ke pemegang saham (shareholder) asing.<br />Pada saat yang sama, blooding fiskal terjadi karena cicilan bunga dan pokok utang dalam dan luar negeri yang harus dibayar dengan seperempat APBN setiap tahunnya. Tekanan inilah yang turut mendorong penjualan aset-aset strategis bangsa melalui privatisasi yang dalam banyak kasus (Indosat, Telkomsel, dan Semen Gresik) telah memuluskan jalan menuju asing-isasi.<br />Walhasil, ekonomi rakyat (UMKM) yang berjumlah 40,1 juta atau 99,8% dari total pelaku ekonomi dan menyerap 96% angkatan kerja, kini hanya menikmati 39,8% dari produksi) nasional (PDB) dibanding korporasi besar (asing) yang sebesar 60,2%. Ekonomi rakyat hanya menikmati 20% pangsa pasar yang 80%-nya sudah dikuasai korporasi, yang merupakan "mesin" pertumbuhan karena menguasai 83,6 persen laju perekonomian Indonesia (FRI, 2007).<br />Kemana Arah Jalan Baru KBI?<br />Berangkat dari realitas kontekstual tersebut kiranya KBI perlu memperjelas jalan baru yang hendak ditempuhnya. Berdasar pengalaman historis maka tanpa perlu ragu lagi KBI dapat menjadi konsolidator nasional pembuka jalan untuk "kembali ke jalan pendiri bangsa", yaitu jalan nasionalisme dan demokrasi ekonomi. Kedua pilar jalan inilah yang diharapkan dapat menjadi senjata ampuh melawan semua bentuk neokolonialisme.<br />Jalan baru ini ditempuh melalui banting stir paradigma dan kebijakan ekonomi nasional yang telanjur bercorak neoliberal. Berbagai agenda strategis manifes nasionalisme dan demokrasi ekonomi yang saat ini perlu diseriusi KBI di antaranya adalah penghapusan utang luar negeri, nasionalisasi perusahaan migas asing, penghentian privatisasi dan liberalisasi ekonomi, revitalisasi koperasi sejati, demokratisasi keuangan, demokratisasi perusahaan, dan reformasi agraria.<br />Konsepsi beragam agenda tersebut sudah tersedia dan sebagian telah diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat sipil pada berbagai level. Hanya saja sebagian besar masih berada pada taraf pinggiran dan membutuhkan konsolidasi dan mobilisasi gerakan yang lebih intensif. Pada posisi inilah KBI dapat berdiri kukuh sebagai konsolidator dan penyemai realisasi agenda-agenda yang terbingkai dalam jalan baru anti-neokolonialisme kepada khalayak yang lebih luas.<br />Pertanyaan berikutnya, pada locus mana gerakan jalan baru yang diinisiasi KBI ini akan ditempatkan? Apakah jalan baru KBI tetap hanya bertumpu pada kekuatan pikir intelektual dan kontribusi besar elit politik yang terorganisasi di dalamnya? Mungkinkah jalan baru ditempuh menggunakan kendaraan lama, yaitu elemen status quo yang kiranya juga akan terlibat sebagai inisiator KBI?<br /><br />Basis Gerakan Jalan Baru<br />Sejarah di dalam dan luar negeri memberi pelajaran bahwa neokolonialisme hanya akan dilumpukan secara efektif oleh korban-korban utamanya. Kita dapat belajar dari perlawanan rakyat korban neokolonialisme (neoliberalisme) yang telah berhasil mengubah relasi kekuasaan politik-ekonomi nasional, yang misalnya dilakukan oleh kaum adat Meksiko (Zapatista), buruh dan pengangguran Argentina (GPP), dan petani tanpa tanah Brasil (MZT).<br />Tekanan gerakan rakyat korban neokolonialisme yang solid dan dukungan kaum intelektual inilah yang kiranya terbukti membawa perubahan struktural, bukannya karena manuver segelintir elit dan kalangan intelektual yang tidak membumi. Oleh karena itu, agenda-agenda perjuangan mewujudkan jalan baru anti-kolonialisme di Indonesia harus didasarkan pada partisipasi luas basis gerakan rakyat tersebut.<br />Sepanjang sejarah perjalanan bangsa, kiranya massa petani dan buruh adalah mayoritas pelaku ekonomi rakyat yang paling merasakan pahitnya (neo)kolonialisme. Tak heran dari kedua basis akar rumput ini telah lama muncul gerakan-gerakan anti-kolonialisme (anti-neoliberalisme) baik dalam lingkup lokal, nasional, bahkan hingga internasional. Konsolidasi kedua basis gerakan yang didukung kaum intelektual-progresif inilah yang kiranya menentukan efektifitas realisasi jalan baru yang diinisiasi KBI.<br />Demikian, suksesi nasional tahun 2009 adalah momentum untuk mendesakkan agenda-agenda jalan baru kepada calon-calon presiden yang akan bersaing. Sudah saatnya rakyat (hanya) memilih calon pemimpin yang memiliki agenda jelas anti-neokolonialisme sesuai agenda-agenda jalan baru. Oleh karenanya, segenap elemen gerakan rakyat perlu mengawal agenda KBI ini sehingga tidak sekedar menjadi jualan baru, melainkan sungguh-sungguh menjadi "jalan lurus" menuju kemerdekaan ekonomi, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga.<br /><br />Yogyakarta, 15 Desember 2007Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-63704591613778955512008-01-02T18:29:00.000-08:002008-01-02T18:30:52.644-08:00KOPERASI DI BAWAH NEOKOLONIALISMEAwan Santosa<br /><br />Koperasi Indonesia hari ini selayaknya kebanyakan mushola di hotel berbintang, yang selalu terpojok di sudut-sudut ruang jauh dari pandangan. Selain terlalu minimnya kisah sukses bertaraf nasional, mungkin juga karena yang ada justru rapot merah dan selusin masalah yang selalu mencuat ke permukaan.<br />Tidak perlulah lagi membahas perseteruan elit Dekopin. Mungkin lembaga ini memang baru belajar "berpisah" dari birokrasi-kekuasaan. Lihatlah betapa malangnya nasib ratusan KUD di D.I.Yogyakarta yang "gulung tikar" karena ditinggal "bantuan pemerintah". Pun, 25% dari .1.900 koperasi yang ada tinggallah "papan nama"-nya saja.<br />Rasanya statistik nasional juga belum berpihak pada koperasi. UMKM Indonesia pada tahun 2006 berjumlah 48,9 juta (99,9%), yang jika satu UMKM menghidupi 4 orang maka 198,8 juta orang Indonesia hidup dari UMKM! Hal ini kontras dengan jumlah anggota koperasi yang saat ini baru mencapai 29 juta orang.<br />Ironis lagi melihat usaha kecil tersebut yang hanya menyumbang (menikmati) 37,6% "kue produksi nasional" dibanding minoritas usaha besar (0,1%) yang menikmati 46,7%-nya pada tahun yang sama (naik 3,6% dibanding tahun 2003). Dapat diperkirakan yang disumbang (dinikmati) anggota koperasi Indonesia jauh lebih kecil lagi.<br />SHU nasional koperasi tahun 2004 baru sebesar Rp. 2,1 trilyun yang misalnya saja dibagi rata sebanyak jumlah anggota maka masing-masing akan mendapat Rp 80.157,- per tahun. Omzet koperasi nasional pada tahun yang sama juga baru sebesar Rp. 37,6 trilyun atau sebesar Rp. 1,4 juta per anggota per tahun!<br />Atas sebab alamiahkah masih jauhnya keadaan koperasi dari cita-cita konstitusi; "produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan dan atau penilikan anggota-anggota masyarakat"? Kiranya tidak karena ekonomi Indonesia memang tidak berkembang secara alamiah, bahkan sampai hari in. Bagaimana bisa?<br />Koperasi Di Bawah Neokolonialisme<br />Koperasi diperjuangkan para Pendiri Bangsa untuk mengoreksi ketimpangan struktural warisan sistem ekonomi kolonial di masa lalu. Pada waktu itu ekonomi rakyat (pribumi) berada di bawah hisapan kaum perantara (Timur Asing) dan Bangsa Eropa. Oleh karenanya, mereka yakin bahwa tegaknya sistem ekonomi nasional (sesuai Pasal 33 UUD 1945) adalah prasyarat tumbuh-kembangnya gerakan koperasi Indonesia.<br />Kini kita menyaksikan betapa masih kukuhnya ketimpangan struktur ekonomi Indonesia hari ini. Lebih menyedihkan lagi karena lapisan atas ekonomi kita masih dikuasai "penguasa lama". Bagaimana bisa?<br />Sekedar tahu saja, 70% kapitalisasi di Pasar Modal (BEJ) dikuasai oleh pemodal asing. Bukan hanya itu, korporasi asing pun sudah menguasai 85% pengelolaan migas Indonesia. Neokolonialisme ini seolah disempurnakan dengan dikuasainya lebih dari separuh perbankan di Indonesia (FRI, 2007).<br />Keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak kian ditentukan oleh orang-perorang (asing). Tidak cukup tersedia lagi kebebasan untuk merancang masa depan sendiri. Kekuatan persamaan, kebersamaan, dan persaudaran manusia pun justru dikebiri. Dan ini adalah pukulan telak bagi gerakan koperasi! .<br />Koperasi tidak mungkin tumbuh subur di atas tiang-tiang neokolonialisme dan panji-panji kapitalisme. Lihatlah koperasi yang maju pesat di negara lain; seperti di Belanda, Italia, Norwegia, Swedia, Denmark, Spanyol, Inggris, dan masih banyak lagi di negara berbasis koperasi.<br />Adakah ekonomi mereka tergantung pada bangsa lain? Adakah SDA mereka masih banyak dikuasai pemodal asing? Adakah mereka menelan mentah-mentah paham globalisme ekonomi?<br />Kini siapa yang dapat diharapkan memikul kembali panji-panji demokrasi ekonomi yang diamanatkan konstitusi? Sementara jangan tanya pemerintah dan DPR lah. Alih-alih mengoreksi ketimpangan struktural ini, mereka justru telah menyediakan stempel bagi tegaknya hegemoni korporatokrasi (asing).<br />Baru 9 bulan yang lalu mereka mengesahkan Undang-Undang No 25/2007 tentang Penanaman Modal yang makin memberi keleluasaan bagi pemodal asing untuk mengeruk kekayaan Indonesia. Rasanya ini adalah puncak prestasi (kemenangan) paham individualisme yang menjadi lawan koperasi..<br />Selama beberapa pemerintah tahun setia mengerjakan proyek privatisasi BUMN dan aset strategis nasional (air, migas, dan hutan) dan liberalisasi (perdagangan, pertanian, dan pendidikan). Bukankah itu semua yang sangat tidak boleh terjadi dalam alam pemikiran demokrasi ekonomi?<br />Bagaimana dengan pegiat koperasi? Rasanya saya tidak akan banyak komentar, kecuali atas kenyataan bahwa kebanyakan mereka "mendiamkan" proses de-nasionalisasi dan korporatokrasi ini terjadi.<br />Koperasi Di Bawah Kapitalisme<br />Di bawah struktur ekonomi dan pemikiran warisan kolonial tersebut koperasi tidak dapat berkembang sewajarnya. Koperasi pun belum sepenuhnya mampu sekedar menandingi kapitalis kecil sekelas tengkulak, pengijon, dan rentenir yang masih menghantui rakyat kecil di banyak pelosok negeri. Kenapa?<br />Lihatlah kebersatuan yang masih lemah di antara koperasi Indonesia. Koperasi terjebak pada fungsionalisme, di mana yang justru dikembangkan adalah koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, koperasi tentara, ataupun koperasi mahasiswa. Kelas-kelas ekonomi ini membangun sekat-sekat di antara mereka. Koperasi seperti ini jelas tidak akan pernah besar dan mampu menandingi kekuasaan (modal) korporasi.<br />Terlalu banyak pemodal besar yang berpura-pura berkoperasi. Mereka membuat koperasi angkutan, koperasi taksi, dan koperasi lainnya yang lebih cocok disebut sebagai "persekutuan majikan".<br />Koperasi Indonesia tidak akan berkembang di atas penyimpangan prinsip dan kepuran-puraan ini. Koperasi harus didasarkan pada basis yang jelas; entah itu secara sektoral maupun spasial. Lihatlah koperasi di negara-negara tadi.<br />Bukankah di sana semua pelaku ekonomi yang terkait dalam mata rantai produksi, distribusi, dan konsumsi suatu komoditi terhimpun dalam koperasi? Bukankah di negara tersebut koperasi yang maju adalah koperasi susu, koperasi karet, koperasi listrik, koperasi kopi, koperasi kayu lapis, koperasi bunga, dan koperasi berbasis komoditi lainnya.<br />Misalnya juga lihatlah majunya koperasi berbasis wilayah (cooperative-regional) seperti wilayah berbasis koperasi dan industri manufaktu kecil di Emilia Rogmana, Italia atau koperasi wilayah yang berhasil mengintegrasikan sektor industri, pertanian, dan keuangan di Mondragon, Spanyol.<br />Koperasi di Bologna, Emilia Rogmana menguasai 85% distribusi jasa sosial di pusat kota, menguasai 45% PDRB, menghasilkan PDRB perkapita tertinggi di Italia, duapertiga penduduknya menjadi anggota koperasi, keputusan kredit dibuat di daerah, dan didukung University of Bologna yang berspesialisasi dalam Civil Economy and Cooperatives.<br />Memang butuh kemauan besar dari pegiat koperasi, utamanya dari kalangan intelektual, untuk tidak terjebak pada eksklusifisme kelas (elitisme). Mereka, dan melalui gerakan koperasi, dapat mulai merajut kembali jaringan kebersamaan dan kebersatuan ekonomi. Silahkan bisa diurai mulai dari mata rantai sektoral atau langsung dengan melihat keterkaitan antarsektor dalam satu wilayah.<br />Model Demokrasi Ekonomi Bawah-Atas<br />Upaya memperluas peran koperasi dalam penyelenggaraan demokrasi ekonomi di masa depan perlu dibangun dari dua arah (atas dan bawah) secara simultan. Dari bawah dapat dilakukan dengan mengembangkan model daerah koperasi (cooperative-regional).<br />Daerah koperasi dibangun berdasarkan model kerjasama antarkoperasi dalam satu siklus ekonomi yang saling berkaitan di daerah tertentu (Kabupaten/Propinsi). Dalam hal ini misalnya dapat diambil koperasi tani (koperasi produksi) dan koperasi buruh (koperasi konsumsi) di suatu daerah sebagai basis dan model awal, Di antara kedua koperasi tersebut dihubungkan dengan sebuah MoU, misalnya yang mengatur tentang pembelian beras, sayuran, dan buah-buahan.<br />Berpijak dari pola-pola relasi demokratis antarkoperasi ini maka dapat dipetakan pola hubungan lain yang mungkin dalam satu daerah (wilayah), termasuk misalnya mengintegrasikannya dengan koperasi simpan pinjam ataupun lembaga keuangan yang lain.<br />Peningkatan daya kerjasama (cooperativeness) ini diharapkan mampu meningkatkan peran koperasi dalam penguasaan produksi, distribusi, dan kepemilikan faktor-faktor produksi di daerah tersebut. Supaya terbangun kesamaan persepsi dan tujuan maka agenda ini kiranya dapat dirumuskan dengan indikator kinerja yang lebih terukur ke dalam suatu visi tertentu, misalnya: "Jogja In-Cooperative 2025".<br />Sebagai langkah lanjutan dapat dibangun juga kerjasama antardaerah koperasi atau antara daerah koperasi tertentu dengan daerah koperasi di luar negeri (Sister Cooperative City) seperti dengan Propinsi Emilia Romagna atau Mondragon.<br />Tanpa perlu menunggu berkembangnya daerah-daerah koperasi maka secara simultan di tingkatan makro perlu dilakukan upaya-upaya menegakkan sistem ekonomi nasional yang demokratis dan berkeadilan. Sebelumnya kiranya perlu dibangun Konsensus Koperasi Indonesia perihal gambaran seperti apa berdayanya koperasi sebagai basis demokrasi ekonomi Indonesia di masa yang akan datang.<br />Kondisi ini tentu merupakan segregasi dari perluasan partisipasi koperasi dalam tiga aspek perekonomian seperti yang diperjuangkan di tiap-tiap daerah koperasi. Tentu saja indikator kinerja koperasi nasional yang lebih terukur sangat diperlukan, semisal berapa porsi partisipasi koperasi dalam produksi, distribusi, dan kepemilikan faktor-faktor produksi nasional.<br />Untuk itulah kiranya perlu dirumuskan secara bersama-sama visi "Indonesia In-cooperative 2025" sebagai bagian dari visi Demokrasi Ekonomi Indonesia 2025.<br />Masa koperasi berjuang kiranya masih akan panjang. Mulailah dari impian seperti apa koperasi Indonesia 2025 dan wujudkan dalam perjuangan nyata.<br />Yogyakarta, 24 Desember 2007Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com42tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-79814536483774288942008-01-02T18:27:00.000-08:002008-01-02T18:29:16.405-08:00KOLONIALISASI MIGASAwan Santosa<br /><br /><br />Apa masalah mendasar dalam ekonomi minyak? Ekonom arus utama biasanya akan menjawab kelangkaan. Migas termasuk sumber energi yang tak terbarukan, sementara jumlah penggunanya selalu bertambah. Oleh karena itu, solusinya adalah efisiensi dan segera melakukan diversifikasi sumber energi. Kebijakan konversi minyak tanah ke gas pun berdasar logika ekonom arus utama ini.<br />Sepintas kebijakan tersebut sangat masuk akal. Namun, menjadi aneh ketika diterapkan begitu saja dalam konteks ekonomi migas Indonesia. Mengapa? Indonesia sebenarnya mengalami kelimpahan migas, yang masalahnya justru terletak pada tata produksi dan distribusinya yang tidak demokratis. Bagaimana bisa?<br />Dominasi Korporasi Migas Asing<br />Sebagian besar kontrol migas Indonesia hari ini berada di tangan segelintir korporasi asing. 85,4 persen dari 137 konsesi pengelolaan lapangan migas di Indonesia dimiliki oleh korporasi asing, yang juga menduduki 10 besar produsen migas di Indonesia. Chevron Pacific (AS) berada di urutan pertama diikuti Conoco Phillips (AS), Total Indonesie (Prancis), China National Offshore Oil Corporation (Tiongkok), Petrochina (Tiongkok), Korea Development Company (Korea Selatan), dan Chevron Company (Petro Energy, 2007).<br />Sementara itu, delapan di antara10 besar produsen gas di tanah air pun dikuasai asing. Total E&P Indonesie menempati peringkat pertama dengan total produksi gas mencapai 2.513 juta kaki kubik per hari dan Pertamina diperingkat kedua dengan total produksi 948,9 mmscfd (Investor Daily, 2007).<br />Korporasi asing turut menguras kelimpahan minyak Indonesia yang kini berada pada level terbukti sebanyak 4,3 miliar barel dan potensial 4 miliar barel yang tersebar di 60 cekungan. Demikian halnya yang dilakukan terhadap kelimpahan gas bumi Indonesia sebesar 95,1 triliun kaki kubik cadangan terbukti dan 90,5 triliun kaki kubik cadangan potensial.<br />Melihat kenyataan tersebut muncul dua pertanyaan mendasar khas Indonesia; mengapa bisa terjadi kelangkaan minyak dan mengapa rakyat (bangsa) Indonesia tetap saja miskin sampai hari ini?<br />Sebab Struktural Kelangkaan Minyak<br />Kelangkaan minyak yang terjadi di berbagai daerah akhir-akhir ini oleh karenanya tentu bukan sekedar kelangkaan yang bersifat alamiah. Kelangkaan tersebut lebih bersifat struktural (sistematik), yaitu akibat pasokan minyak - yang sebagian besar dikuasai korporasi asing - justru dialirkan untuk memenuhi kebutuhan pasar luar negeri.<br />Pada 2005 misalnya, total ekspor minyak Indonesia mencapai 157,5 juta barel, sedangkan impor minyak sebesar 126,2 juta barel. Pada 2006, Indonesia memproduksi 353,33 juta barel minyak, di mana 218,02 juta barel untuk konsumsi, 111,17 juta untuk ekspor, dan impor minyak mentah Indonesia mencapai 113, 54 juta.<br />Penerimaan negara dari kenaikan harga minyak dunia dan 85% laba operasional kiranya tidaklah sebesar yang dinikmati korporasi migas asing yang juga telah mendapat cost recovery dari pemerintah. Eksploitasi migas di Indonesia oleh karenanya tidak juga berimplikasi pada perbaikan kesejahteraan rakyat dan kemandirian ekonomi bangsa Indonesia.<br />Kebijakan di Tengah "Keterjajahan"<br />Kebijakan konversi minyak tanah untuk kesekian kalinya menjadi bukti ketidakberdayaan pemerintah. Melalui konversi, pemerintah hanya mampu bertindak mengantisipasi kelangkaan alamiah minyak dan tidak sanggup mengoreksi "pelangkaan sistematis" yang menjadi sebab struktural-nya. Mengapa?<br />Komitmen pemerintah memutus ketergantungan terhadap minyak tidak dibarengi dengan upaya sungguh-sungguh untuk memutus ketergantungan terhadap korporasi migas asing. Pemerintah bahkan terkesan menggeliminasi pangkal masalah sekedar pada isu produksi dan distribusi tabung gas, serta efisiensi pemakaiannya. Manipulasi kesadaran publik ini pun justru dibiayai mahal dengan kampanye (iklan) di berbagai media massa.<br />. Kebijakan ini erat kaitannya dengan "paksaan" efisiensi anggaran melalui pengurangan subsidi BBM. Keterpaksaan alamiah oleh sebab merosotnya penerimaan negara mungkin masuk akal. Tetapi efisiensi ini pun juga khas Indonesia, yaitu oleh sebab struktural "pendarahan" keuangan negara akibat pembayaran cicilan pokok dan bunga utang luar negeri yang pada tahun 2006 saja mencapai Rp. 162 trilyun.<br />Oleh karenanya, konversi tanpa disertai restrukturisasi tata produksi dan distribusi migas hanyalah akan menjadi refleksi keterjajahan (neokolonisasi) ekonomi Indonesia. Solusi mendasar untuk masalah ini adalah perlunya de-kolonisasi (nasionalisasi) dalam konteks penguasaan migas di Indonesia.<br />Strategi Re-nasionalisasi Migas<br />Dominasi penguasaan migas oleh korporasi asing dan kelangkaan minyak sesungguhnya adalah penyimpangan terhadap cita-cita konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Oleh karenanya, re-nasionalisasi migas merupakan jalan kembali ke ekonomi konstitusi yang (seharusnya) menjadi landasan dilakukannya efisiensi dan diversifikasi sumber energi.<br />Kembalinya kontrol migas pada negara harus diawali dengan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk memutus ketergantungan terhadap korporasi migas asing. Pemerintah seharusnya menghentikan perpanjangan kontrak-kontrak kerja sama (KKKS) lama dan melakukan negosiasi ulang dengan pemegang KKKS asing seperti halnya yang berhasil dilakukan oleh NSB di Amerika Latin. Pada saat yang sama juga dilakukan mobilisasi sumber daya baik modal, teknologi, dan SDM (pakar) nasional. Mampukah kita?<br />Pertamina dalam berbagai kesempatan sudah menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan perannya dalam eksplorasi migas melalui penambahan Participating Interest (PI). Masalahnya – seperti kasus Blok Cepu – memang bukan pada ketidakmampuan Pertamina. Masalahnya sekali lagi terletak pada ketidakberdayaan pemerintah di bawah kuasa modal internasional. Oleh karenanya, re-nasionalisasi migas akan menjadi jalan lurus untuk mengakhiri (neo)kolonialisasi ekonomi Indonesia.<br /><br /><br />Yogyakarta, 20 Desember 2007Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-38340159104633859102007-05-25T21:44:00.000-07:002007-05-25T21:45:21.044-07:00SAHAM UNTUK PEKERJA<div align="justify">Awan Santosa<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=12754632#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a><br /><br /><br /><br />Sungguh luar biasa perjuangan Muhammad Yunus melalui Grameen Bank. Tidak hanya menjadikan kaum perempuan miskin sebagai nasabah, pada saat yang sama mereka sekaligus dijadikan sebagai pemilik bank tersebut. 93% saham Grameen Bank dikuasai perempuan miskin yang merupakan nasabah terbesarnya. Kepemilikan saham inilah yang telah menempatkan beberapa perempuan miskin yang buta huruf sebagai komisaris di Grameen Bank.<br /><br />Bukan itu saja. Grameen Bank memiliki GrameenPhone, sebuah perusahaan patungan antara Telenor dari Norwegia dan Grameen Telecom. Saat ini Telenor memiliki 62% saham perusahaan, sedangkan Grameen Telecom memiliki 38%-nya. Dalam pidato penerimaan Nobel-nya di Oslo, Yunus menyampaikan visi untuk pada akhirnya menjadikan mayoritas kepemilikan GrameenPhone kepada kaum perempuan miskin anggota Grameen Bank. Grameen Bank dengan begitu tidak sekedar mengusung revolusi kredit mikro melainkan revolusi mode produksi.<br /><br />Mode produksi perusahaan umumnya berwujud relasi dikotomik antara buruh (konsumen) dengan pemilik modal. Keadaan perusahaan di negeri kita pun tidak jauh dari sifat demikian. Koperasi, dengan relasi produksi demokratisnya, masih menjadi perusahaan marjinal yang peranannya kian dikerdilkan. Perusahaan yang mempraktekkan relasi produksi serupa melalui pola kepemilikan saham oleh pekerja (employee share ownership program/ESOP) atau konsumen, seperti pada pola Grameen Bank di atas, pun seolah masih seperti buih di lautan, tidak signifikan. Contoh minimalis misalnya dijumpai pada sebagian ESOP BRI, Bank Mandiri, Telkom, dan Adhi Karya. Padahal tersedia berbagai faktor objektif yang semestinya mendukung praktik produksi yang demokratis tersebut.<br /><br />Faktor Obyektif Realisasi ESOP<br /><br />Faktor obyektif tersebut di antaranya adalah: Pertama, kita memiliki Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang mengamanatkan ”perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini jelas bervisi menolak dikotomi pekerja dan pemilik modal dalam relasi produksi di tempat kerja. Usaha bersama bermakna pelibatan pekerja dalam pengambilan keputusan dan kontrol secara kolektif di perusahaan. Hal ini terwujud jika pekerja mempunyai kesempatan untuk ikut memiliki perusahaan. UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja pun telah mengamanatkan bahwa salah satu fungsi Serikat Pekerja adalah sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.</div><div align="justify"><br />Kedua, relasi dikotomis tersebut telah menghasilkan struktur alokasi yang timpang. Bagian yang diterima pekerja (upah dan tunjangan lain) dari nilai output industri di Indonesia relatif kecil dan dari tahun 1986 ke 2004 makin menurun. Misalnya saja bagian pekerja di industri bahan makanan turun dari 8% menjadi hanya 1%, industri kayu dari 14% menjadi 2%, dan di industri kertas dari 20% menjadi 4%. Bagian tertinggi diterima pekerja industri galian. Itu pun hanya 17% (Hudiyanto, 2007). Kondisi ini menjadi salah satu sebab kemiskinan pekerja Indonesia yang diperparah dengan merosotnya nilai upah riil pada tahun-tahun terakhir.<br /><br />Ketiga, terjadinya perluasan dominasi asing terhadap kepemilikan perusahaan di Indonesia. Sebanyak 70% saham di Pasar Modal, termasuk di dalamnya 50% lebih saham perbankan, telah dikuasai pemodal asing. Kondisi ini akan berimplikasi pada penyedotan surplus perusahaan keluar negeri (net transfer), melemahnya posisi tawar pekerja, dan ketergantungan terhadap modal asing. Pada saat yang sama relasi produksi makin timpang dan tidak demokratis. Pengambilan keputusan dan kontrol perusahaan makin di luar jangkauan partisipasi pekerja karena dilakukan oleh pemilik modal yang berada jauh di luar negeri.<br /><br />Keempat, rendahnya produktivitas pekerja Indonesia saat ini dituding sebagai sebab menurunnya kinerja perusahaan dan perekonomian secara keseluruhan. Tak banyak yang mengaitkannya dengan terjadinya marjinalisasi pekerja dalam relasi produksi dan alokasi seperti tercermin di atas. Peningkatan motivasi produksi dan efisiensi perusahaan selama ini cenderung dilakukan melalui cara-cara represif (a-humanis) seperti sistem kerja kontrak, outsourcing, dan (wacana) sistem upah fleksibel, yang berpotensi mengingkari hak-hak sosial-ekonomi pekerja.<br /><br />Kelima, arus baru demokratisasi perusahaan telah lama bergulir. Makin banyak perusahaan di dunia yang sadar perlunya revolusi mode produksi. Perubahan relasi produksi sama sekali bukanlah hal yang utopis. Kepemilikan saham oleh pekerja sudah lama diatur khusus dalam Undang-Undang dan lazim dipraktikkan oleh perusahaan di negara-negara maju seperti AS, Eropa Barat dan Eropa Timur. Bahkan di negara-negara tersebut sudah banyak perusahaan yang 50%-100% sahamnya dikuasai oleh pekerja. Kinerja perusahaan tersebut membaik dengan signifikan, yang otomatis mencerminkan peningkatan kesejahteraan pekerja selaku pemilik perusahaan.<br /><br />Faktor Subjektif Realisasi ESOP<br /><br />Menilik tersedianya berbagai faktor obyektif yang mendukung, tetapi mengapa konsep saham untuk pekerja (ESOP) –apalagi untuk kaum miskin- seolah masih menjadi barang mewah di negeri kita? Mengapa beberapa faktor objektif yang seharusnya dapat menjadi faktor pendukung justru menghambat demokratisasi di tempat kerja? Jawabannya sedikit banyak dapat ditemukan melalui telaah faktor subjektif yang ada. Alih-alih mendukung, faktor subjektif yang ada lebih banyak mengarah pada skeptisme dan pengabaian arti pentingnya demokratisasi perusahaan melalui ESOP di Indonesia..<br /><br />Pemerintah dan DPR belum menampakkan keberpihakan (komitmen) nyata. Justru produk hukum dan kebijakan yang kurang sejalan dengan agenda tersebutlah yang dibuat. Misalnya saja, liberalisasi ekonomi dan privatisasi (kontra-demokratisasi) yang diminta Bank Dunia, IMF, dan korporasi transnasional telah dipenuhi melalui pembuatan UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU BUMN, UU Penanaman Modal, dan UU Perkeretaapian. UU yang relevan semisal UU Perseroan Terbatas dan UU Pasar Modal pun kiranya tidak mengarah pada ESOP dan demokratisasi perusahaan. Kemudian pemerintah makin gencar melakukan privatisasi BUMN dan aset strategis nasional yang praktiknya selama ini menyebabkan konsentrasi kepemilikan perusahaan pada pemodal besar (asing).<br /><br />Komitmen pemegang saham umumnya baru sebatas pemberian saham kepada beberapa lapis atas manajemen perusahaan. Pada sisi pekerja pun kiranya masih muncul kegamangan terhadap perjuangan ESOP. Saham untuk pekerja seolah masih berupa mimpi karena tuntutan mereka akan upah yang layak pun masih jauh panggang dari api. Banyak pekerja yang berpikir ”masih untung dapat pekerjaan di saat jutaan orang masih menganggur”. Terlebih tekanan pemilik perusahaan makin mengancam kelangsungan pekerjaan mereka melalui pemberlakuan sistem kontrak, outsourcing, dan rencana sistem upah fleksibel. Kepemilikan saham seolah masih dianggap barang mewah, tak terjangkau oleh pekerja Indonesia.<br /><br />Misi, Aksi, dan Potensi ESOP<br /><br />Berangkat dari faktor objektif dan masalah subjektif di atas, kiranya yang dibutuhkan saat ini adalah kerja keras untuk menyadarkan perlunya perluasan kepemilkan saham oleh pekerja (ESOP). Kesadaran kolektif perlu dibangun untuk meyakinkan publik bahwa kepemilikan saham oleh pekerja mengandung setidaknya lima peran (misi) strategis. Pertama, realisasi amanat konstitusi utamanya Pasal 33 UUD 1945. Kedua, cara untuk merombak ketimpangan relasi (struktur) produksi dan alokasi dalam perusahaan. Ketiga, upaya untuk mempertahankan perusahaan dari pengambil-alihan oleh korporasi (investor) luar negeri. Keempat, cara optimalisasi sumber keuangan (permodalan) domestik. Kelima, sebagai solusi bagi peningkatan motivasi, tanggungjawab, dan produktivitas pekerja dan perusahaan secara keseluruhan.<br /><br />Stakeholder perusahaan perlu diyakinkan bahwa terdapat berbagai pola transformasi kepemilikan saham oleh pekerja yang sangat mungkin diterapkan. Di samping itu, juga tersedia cukup potensi (sumber finansial) untuk merealisasikannya. Alternatif pelepasan saham kepada pekerja di antaranya adalah berupa pemberian gratis, pembelian langsung, hak opsi saham, dan pola khas lainnya. Khusus dalam bentuk (pola) pembelian saham, mekanisme pembayarannya dapat saja melalui lembaga yang ditunjuk pekerja (Trustee), potong gaji langsung, intermediasi perbankan, atau mekanisme lain yang disepakati bersama.<br /><br />Sumber dana potensial dalam negeri misalnya berasal dari dana Jamsostek (49 trilyun/deposito), dana pensiun (74 trilyun), dan dana pihak ketiga (tabungan) perbankan yang baru tersalur baru 60%-nya. Total dana bank yang belum tersalur kepada masyarakat sekitar Rp 400 trilyun, yang Rp. 250 trilyun-nya ”diendapkan” dalam SBI. Jika sebagian saja sumber dana ini diatur untuk membiayai perluasan kepemilikan saham oleh pekerja maka hasilnya akan luar biasa. Bukan sekedar kesejahteraan pekerja yang akan meningkat, namun juga harkat dan martabat sebagai manusia dan bangsa yang akan terangkat. Degan begitu, mimpi untuk menjadikan bangsa Indonesia bukan sekedar sebagai bangsa kuli dan kulinya bangsa-bangsa pun akan menjadi nyata. Semoga.<br /><br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=12754632#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Dosen Universitas Wangsa Manggala, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM (www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id), dan Koordinator Presidium Sekolah Ekonomi Rakyat (SER) Yogyakarta (www.sekolahekonomirakyat.blogspot.com). email: <a href="mailto:satriaegalita@yahoo.com">satriaegalita@yahoo.com</a>, personal web: <a href="http://www.awansantosa.blogspot.com/">www.awansantosa.blogspot.com</a>, hp. 08161691650</div>Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-20013546170780939652007-05-25T21:39:00.001-07:002007-05-25T21:43:49.053-07:00DEMOKRATISASI BUMN<div align="justify">Awan Santosa<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=12754632#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a><br /><br /><br /><br />Tak lama setelah dilantik sebagai Meneg BUMN baru, Sofyan Djalil berujar bahwa hal utama yang akan ia lakukan adalah meneruskan program privatisasi BUMN. Dalam pemahaman pemerintah selama ini, seperti yang tertuang dalam UU BUMN, privatisasi berarti menjual BUMN, utamanya melalui penawaran perdana (IPO) di pasar modal maupun stategic sales (SS) kepada investor swasta. Oleh karena itu, hampir dipastikan itulah yang akan dilakukan Meneg BUMN baru.<br /><br />Pemerintah selama ini berargumen bahwa privatisasi perlu dilakukan untuk menutup defisit anggaran. Beragam teori ekonomi lain kemudian dijadikan pelengkap rasionalisasi. Privatisasi dipercaya sebagai jalan menghilangkan intervensi politik (birokrasi negara) terhadap BUMN. Privatisasi juga dianggap cara yang paling ampuh untuk menyehatkan dan meningkatkan kinerja (efisiensi) BUMN. Kisah privatisasi di negara lain pun sering dijadikan rujukan. Benarkah demikian?<br /><br />Hakekat Privatisasi<br /><br />Dua fakta dapat memperjelas ujung-pangkal privatisasi. Pertama, privatisasi BUMN Indonesia –dan di negara lain- berpangkal pada agenda Konsensus Washington yang dimotori IMF dan Bank Dunia. Persis misalnya privatisasi di Bangladesh, Ghana, Gambia, dan Jamaica yang disponsori oleh USAID (Patriadi, 2003). Kedua, privatisasi BUMN Indonesia berujung pada asingisasi. PT Indosat dan PT Telkomsel sebagian (besar) sahamnya dikuasai STTC dan Singtel, keduanya adalah BUMN milik Pemerintah Singapura. Privatisasi pararel dengan liberalisasi ekonomi yang berujung pada dominasi modal asing terhadap 80% pengelolaan migas, 50% penguasaan perbankan, dan 70% kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.<br /><br />Berdasar ujung-pangkal di atas kiranya lebih mudah memahami privatisasi sebagai upaya sistematis untuk mengambil-alih ekonomi Indonesia. Privatisasi BUMN (juga aset strategis nasional seperti air dan migas) hakekatnya adalah rampokisasi (Baswir, 2006). Dalam spektrum yang lebih luas, privatisasi adalah salah satu bentuk imperialisme baru (Petras & Veltmeyer, 2001), yang lebih mengabdi pada maksimalisasi nilai saham untuk kepentingan pemilik asing (Stiglitz, 2002). Privatisasi terhadap BUMN yang sehat, prospektif, dan bisnisnya terkait dengan hajat orang banyak (layanan publik) di Indonesia selama ini telah memuluskan penyedotan surplus ekonomi (net-transfer) kepada pihak luar<br /><br />Oleh karenanya, kegagalan pemerintah dalam pengelolaan ekonomi (BUMN) seperti yang ditudingkan selama ini semestinya dimaknai tiga hal: Pertama, kegagalan karena warisan struktur ekonomi kolonial-sentralistik yang mendorong inefisiensi dan eksploitasi BUMN. Kedua, kegagalan karena marjinalisasi peran negara pasca liberalisasi yang bertolakbelakang dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Dan ketiga, kegagalan karena pengabaian terhadap solusi-solusi alternatif-kerakyatan dalam membangun BUMN berbasis daya dukung domestik yang tersedia.<br /><br />Pola Demokratisasi BUMN<br /><br />Solusi terhadap persoalan BUMN dengan begitu tidak mungkin bersifat parsial. Terlebih menyerahkan kuasa BUMN pada korporasi (asing) tentu bukanlah pilihan bijak Logika dasar yang menggerakkan korporasi adalah akumulasi (konsentrasi) kapital, bukannya tanggung jawab sosial. Hukum positif pun sudah mengatur demikian. Program sosial dilakukan demi tujuan dasar tersebut, sehingga proporsinya jauh lebih kecil dan tidak signifikan dibanding nilai faktor produksi yang dieksploitasi dan surplus ekonomi yang telah dibawa keluar.<br /><br />Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah menimbang dilakukannya demokratisasi BUMN, bukannya privatisasi, sebagai solusi berbagai persoalan yang dihadapi BUMN dan perekonomian nasional. Demokratisasi BUMN yang sejalan amanat demokrasi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 diwujudkan melalui perluasan (transformasi) kepemilikan dan kontrol BUMN oleh rakyat Indonesia. Transformasi ini dilakukan melalui sistem perencanaan demokratis yang melibatkan pemerintah dan stakeholder BUMN domestik dan bukan mengabdi pada mekanisme pasar (bebas) lewat listing di pasar modal.<br /><br />Demokratisasi BUMN dapat dilakukan melalui pola redistribusi saham terencana kepada serikat pekerja, konsumen, Pemerintah Daerah, BUMD, koperasi, dan pelaku ekonomi rakyat Indonesia lainnya. Pola ini, walau terbatas pemberian (pembelian) saham pada pekerja, telah diterapkan misalnya di Georgia, Lithuania, Maldova, dan Rusia, dengan perbaikan kinerja BUMN yang signifikan. Di Georgia misalnya, kepemilikan saham pemerintah dipertahankan sebesar 65% pada 900 BUMN. Para pekerja diberikan saham sebesar 5% secara gratis; 3% ditawarkan dengan potongan 20% dan sekitar 28% dipasarkan kepada manajer dan pekerja melalui lelang (Patriadi, 2003).<br /><br />Arti Strategis Demokratisasi BUMN<br /><br />Pola tersebut setidaknya memiliki tiga arti strategis. Pertama, pola ini akan mengintegrasikan sektor moneter dan sektor riil melalui mobilisasi sumber keuangan domestik yang tersedia. Perbankan dapat menyediakan kapital bagi pembelian saham terencana oleh pekerja dan stakeholder BUMN domestik lainnya. Saat ini LDR perbankan nasional baru sebesar 60% dan sekitar Rp. 250-300 trilyun dana bank pun hanya diendapkan di SBI. Oleh karenanya, tiga hal akan tercapai sekaligus: optimalisasi potensi keuangan domestik, peningkatan modal perusahaan, dan penghindaran dari ketergantungan modal asing.<br /><br />Kedua, pola ini selain akan memacu kinerja pekerja BUMN, sekaligus dapat memastikan bahwa perbaikan kinerja BUMN tersebut adalah cerminan langsung peningkatan kontrol (partisipasi) publik dan kesejahteraan pekerja, konsumen, serta masyarakat luas sebagai pemilik dan pengendali BUMN. Hal ini berbeda pada BUMN pasca privatisasi (asingisasi) yang hanya akan menunjukkan ”kinerja semu” karena penikmat sejatinya terbesarnya adalah para akumulator (pemilik) modal di luar negeri.<br /><br />Ketiga, pola ini dengan sendirinya membatasi ruang gerak intervensi politik dalam pengelolaan BUMN. Tidak akan ada lagi istilah BUMN sebagai ”sapi perah” kelompok politik tertentu. BUMN akan dikelola tidak saja secara transparan dan akuntabel, tetapi juga secara demokratis. Serikat pekerja dan multistakeholder BUMN domestik pun akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menghalangi setiap bentuk eksploitasi yang secara langsung akan merugikan mereka. Kini bagaimana prospek demokratisasi BUMN di Indonesia?<br /><br />Alih-alih memikirkan alternatif tersebut, pemerintah dan DPR justru gencar menyediakan produk hukum yang memuluskan jalan privatisasi BUMN dan aset strategis nasional. Hal itu tercermin dalam UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU BUMN, UU Penanaman Modal, dan UU Perkeretaapian yang baru saja disahkan. Prospek demokratisasi BUMN nampaknya masih suram karena sampai saat ini yang lebih mungkin justru pelepasan satu per satu aset publik terkonsentrasi ke tangan segelintir pemodal besar (asing).<br /><br />Memang tak mudah meyakinkan pemerintah dan DPR perlunya demokratisasi, dan bukan privatisasi BUMN. Terlebih isu privatisasi yang menilik hakekatnya di awal bukan lagi domain teoritik dan akademis, melainkan domain kekuasaan dan politik ekonomi. Setiap upaya merombak struktur kekuasaan, terlebih yang melibatkan relasi domestik-internasional, pastilah berhadapan dengan reaksi pemangkunya. Tetapi bagaimanapun kita harus berani dan optimis, karena disitulah kemerdekaan dan kedaulatan kita sebagai bangsa dinilai. Wallahu’alam.<br /><br /><br />Yogyakarta, 19 Mei 2007<br /><br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=12754632#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Dosen Universitas Wangsa Manggala, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM (www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id), dan Koordinator Presidium Sekolah Ekonomi Rakyat (SER) Yogyakarta (www.sekolahekonomirakyat.blogspot.com). email: <a href="mailto:satriaegalita@yahoo.com">satriaegalita@yahoo.com</a>, personal web: <a href="http://www.awansantosa.blogspot.com/">http://www.awansantosa.blogspot.com/</a>, hp. 08161691650</div>Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-51791047339572173132007-05-25T21:39:00.000-07:002007-05-25T21:41:49.398-07:00DEMOKRATISASI BUMD<div align="justify">Awan Santosa<a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=12754632#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a><br /><br /><br /><br />RUU BUMD masih dibahas pemerintah dan DPR. Walau begitu, revisi UU No 5 Tahun 1962 tersebut kiranya akan pararel dengan semangat liberalisasi dan privatisasi yang diusung Undang-Undang sebelumnya. Perluasan peran korporasi swasta (asing) seperti yang nampak dalam UU Sumber Daya Air, UU BUMN, UU Penanaman Modal, dan UU Perkeretaapian kemungkinan menjadi solusi revitalisasi peran BUMD bagi kemajuan ekonomi daerah.<br /><br />Privatisasi BUMD, seperti yang sudah dilakukan terhadap BUMN, bukan sekedar kekhawatiran semu belaka, Paling tidak kita dapat belajar dari kasus privatisasi PDAM DKI Jaya, yang kini mayoritas sahamnya dikuasai oleh korporasi asing (RWE Thames dan Ondeo Suez). Kondisi obyektif yang dapat saja menjadi rasionalisasi privatisasi adalah rendahnya kinerja BUMD akibat intervensi birokrasi (Pemda) yang berlebihan dan kelangkaan pembiayaan (terjebak utang).<br /><br />Ilustrasi yang paling mudah masih seputar PDAM. Dari 293 PDAM di Indonesia, hanya 29 yang berada dalam kondisi sehat. Sisanya dalam keadaan menanggung utang sebesar Rp.4 triliun kepada pemerintah. Jumlah itu semakin melonjak pada 2004, utang seluruh PDAM mencapai Rp.5,3 triliun (KAI, 2007). Berbagai masalah tersebut dinilai akan menghambat kinerja PDAM yang pada akhirnya akan memperpuruk layanan publik. Belum lagi bicara harga dan kualitas layanan PDAM yang sering dikeluhkan masyarakat, tentu akan menjadi amunisi bagi perlunya pelibatan luas korporasi di sektor publik.<br /><br />Namun. ceritanya akan lain jika pemerintah dan DPR belajar dari kenaikan tarif air sebagai dampak nyata privatisasi PDAM Jaya. Water charge, yaitu imbalan yang diminta swasta, selalu lebih tinggi dari tarif air yang dibayar warga. Selisih yang terus terjadi tiap bulan dihitung sebagai utang yang hanya akan terbayar dengan menaikkan tarif. JIka PAM Jaya/Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakhiri kontrak, mereka harus membayar kepada swasta seluruh investasi yang (diklaim) telah ditanam di Indonesia dan keuntungan (prospektif) dari separuh sisa masa kontrak yang nilainya sering disebut-sebut Rp 450 miliar (Ardhianie, 2005).<br /><br />Pola Demokratisasi BUMD<br /><br />Kiranya makin jelas relevansi amanat Pasal 33 UUD 1945. Tampuk produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak seharusnya dikuasai orang-perorang (swasta). Contoh di atas, dan banyak contoh lain, menyiratkan bahwa dibalik tuntutan peran korporasi bersemayam naluri instrinsik untuk sebesar-besar mengeruk keuntungan dan mengakumulasi kapital. Terlebih, jika itu adalah korporasi asing, maka naluri intrinsiknya adalah menguasai faktor produksi nasional dan menyedot surplus perusahaan untuk di bawa keluar. Lantas, bagaimana alternatif pengelolaan BUMD, di tengah berbagai persoalan yang melilit BUMD, selain bertumpu pada peran besar korporasi swasta?<br /><br />Jawabannya kembali dapat kita temukan dalam Pasal 33 UUD 1945. Semestinya ”perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pengelolaan BUMD oleh karenanya mestilah berpegang pada prinsip ”produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan dan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Oleh karenanya, alih-alih melakukan privatisasi, yang patut dilakukan pemerintah sesuai amanat konstitusi dan nalar teoritik (pengalaman empirik) tersebut adalah demokratisasi BUMD.<br /><br />Demokratisasi BUMD dilakukan melalui perluasan kepemilikan, kontrol, dan pengambilan keputusan BUMD oleh rakyat banyak. Salah satu pola yang mungkin ditempuh adalah perluasan kepemilikan saham BUMD (yang berbentuk perseroan), yang selama ini dipegang sepenuhnya oleh Pemda, kepada serikat pekerja, konsumen, koperasi, dan pelaku ekonomi lokal lain yang usahanya terkait dengan BUMD. Pemerintah daerah dan DPRD berperan dalam proses perencanaan dan pengawalan transformasi kepemilikan dan kontrol ini dengan melibatkan stakeholder BUMD domestik tersebut.<br /><br /><br />Arti Strategis Demokratisasi BUMD<br /><br />Pola tersebut akan memiliki setidaknya tiga arti strategis. Pertama, pola ini mengintegrasikan sektor perbankan dengan pembiayaan sektor riil (BUMD) di daerah. Perbankan daerah dapat menyediakan kapital tambahan bagi pembelian saham terencana oleh pekerja dan stakeholder BUMD domestik lainnya. Rasio kredit-tabungan (LDR) bank-bank di daearah yang baru sebesar 60%, bahkan di daerah-daerah tertentu masih di bawah 30%, menunjukkan belum optimalnya peranan perbankan bagi pembangunan daerah. Oleh karenanya, tiga hal akan tercapai sekaligus: optimalisasi potensi modal domestik, modal tidak tersedot keluar daerah, dan terhindar dari ketergantungan pada modal asing.<br /><br />Kedua, pola ini akan memperbaiki kinerja BUMD sekaligus memastikannya menjadi cerminan langsung peningkatan kontrol (partisipasi) publik dan kesejahteraan pekerja, konsumen, serta masyarakat daerah sebagai pemilik dan pengendali BUMD. Kinerja BUMD akan meningkat seiring dengan peningkatan partisipasi (kontrol) publik. Hal ini berbeda pada BUMD yang dikuasai korporasi (asing) yang hanya akan menunjukkan ”kinerja semu” karena penikmat sejatinya terbesarnya adalah para akumulator (pemilik) modal di dalam dan luar negeri.<br /><br />Ketiga, pola ini dengan sendirinya membatasi ruang gerak intervensi politik dalam pengelolaan BUMD. BUMD akan dikelola tidak saja secara transparan dan akuntabel, tetapi juga secara demokratis (partisipatif). Serikat pekerja dan multistakeholder BUMD lokal pun akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menghalangi setiap bentuk eksploitasi yang secara langsung akan merugikan mereka. Kini bagaimana peluang penyelenggaraan demokratisasi BUMD di Indonesia?<br /><br /><br />Prasyarat Demokratisasi BUMD<br /><br />Realisasi demokratisasi BUMD tergantung pada terpenuhinya beberapa prasyarat objektif dan subjektifnya. Pertama, revisi UU BUMD dan UU Perseroan Terbatas (PT) yang tengah berlangsung menyediakan payung hukum bagi demokratisasi BUMD. Kedua, manajemen dan serikat pekerja BUMD yang berbentuk PT memiliki komitmen untuk memperjuangkannya.<br /><br />Ketiga, perubahan status badan hukum dari Perusda (PD) ke PT yang difasilitasi Pemda dan DPRD dilakukan untuk mendorong demokratisasi, bukannya privatisasi BUMD. Keempat, masyarakat dan organisasi sosial-ekonomi daerah sadar bahaya privatisasi dan manfaat demokratisasi, sehingga berpartisipasi baik secara politik maupun finansial. Kelima, tersedia dukungan (skema) pendanaan dari perbankan daerah.<br /><br />Sudah saatnya pemerintah dan masyarakat daerah menentukan pilihan. Tetap melanggengkan relasi timpang antara daerah dan Jakarta, antara ekonomi lokal dan investor asing, dan antara pekerja dan pemilik kapital, ataukah merombaknya secara mendasar. Relasi produksi dan alokasi yang etis, humanis, demokratis, nasionalistik, dan berkeadilan sosial itulah yang menjadi impian demokratisasi ekonomi, yang salah satunya dilakukan melalui demokratisasi BUMD. Wallahu’alam.<br /><br /><br />Yogyakarta, 20 Mei 2007<br /><br /><a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=12754632#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Dosen Universitas Wangsa Manggala, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM (www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id), dan Koordinator Presidium Sekolah Ekonomi Rakyat (SER) Yogyakarta (www.sekolahekonomirakyat.blogspot.com). email: <a href="mailto:satriaegalita@yahoo.com">satriaegalita@yahoo.com</a>, personal web: <a href="http://www.awansantosa.blogspot.com/">www.awansantosa.blogspot.com</a>, hp. 08161691650<br /><br /> </div>Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-62499427596610120112007-05-08T03:16:00.000-07:002007-05-08T03:18:30.586-07:00MIMPI NASIONALISASI<div align="justify">Awan Santosa<br /><br /><br /><br />Nasionalisasi perusahaan migas asing mendadak menjadi berita nasional. Diilhami tindakan pemerintah Amerika Latin, khususnya Venezuela dan Bolivia, para pakar dan politisi kita angkat bicara perihal kemungkinan penerapannya di Indonesia. Namun bagi saya, nasionalisasi tetap saja tak lebih sekedar mimpi di siang bolong. Mengapa?</div><div align="justify"><br />Tengoklah prasyarat utama nasionalisasi, baik dari kilasan sejarah maupun yang terjadi di kedua negara contoh tersebut. Paling tidak terdapat dua prasyarat mendasar nasionalisasi, yaitu kemauan politik pimpinan nasional (presiden/DPR) dan kemauan politik massa-rakyat secara nasional. Adanya dua prasyarat ini akan menjadi modal utama nasionalisasi, walau tetap belum akan menjamin tindakan itu berhasil dilakukan. </div><div align="justify"><br />Bapak pendiri bangsa sudah mencanangkan nasionalisasi sejak disahkannya UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 yang masih berlaku sampai saat ini menegaskan bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" dan "bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". </div><div align="justify"><br />Nasionalisasi dengan begitu diposisikan pendiri bangsa sebagai bagian dari upaya mengoreksi struktur ekonomi warisan kolonial. Hanya saja belum genap berumur 5 tahun, ide nasionalisasi telah "ditelikung" melalui kesepakatan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949. Di situ, disebutkan Indonesia boleh saja merdeka, asal tidak "mengusik dan mengancam" keberadaan perusahaan asing.</div><div align="justify"><br />Tak menyerah, Soekarno mengumumkan program nasionalisasi mulai medio ’50-an. Apa yang terjadi? Seperti yang (kelak) juga menimpa Allende –Presiden Chile- (1973), justru Soekarno yang jatuh. Orde Baru muncul membawa mimpi baru de-nasionalisasi yang akhirnya menggelar karpet kembalinya dominasi modal asing di Indonesia.</div><div align="justify"><br />Nasionalisasi di Venezuela dan Bolivia tak lepas dari peran Presiden Chaves dan Morales beserta kabinet ekonominya. Bagaimana dengan kemungkinan peran pimpinan nasional dan kabinet ekonomi kita? Alih-alih itu, kiranya mereka justru tengah bermimpi dengan keberhasilan agenda de-nasionalisasi, melalui privatisasi aset strategis dan BUMN, untuk mensejahterakan rakyat.</div><div align="justify"><br />Alih-alih mengoreksi struktur dominasi perusahaan asing terhadap 80% pengelolaan migas, 50% kepemilikan saham perbankan, dan 70% kepemilikan saham di pasar modal, pimpinan nasional kita justru melegitimasi dan melegalisasi itu semua. Pimpinan nasional kita bahkan baru saja "sukses besar" mengesahkan UU Penanaman Modal, yang salah satu klausulnya berisi komitmen untuk tidak melakukan nasionalisasi. Pernyataan Wapres yang buru-buru menampik nasionalisasi dengan berbagai alasan menunjukkan posisi pimpinan nasional kita.</div><div align="justify"><br />Lalu bagaimana halnya dengan kemauan politik massa-rakyat kita? Perkara ini masing-masing kita yang tahu. Walaupun sepertinya masih jauh panggang daripada api. Isu nasionalisasi masih menjadi barang mewah yang seakan tak terjangkau rakyat kecil. Kenyataan lain adalah isu penggadaian kedaulatan ekonomi nasional melalui privatisasi tidak mendapat respon yang memadai. </div><div align="justify"><br />Rakyat kecil pun masih berkutat dengan pendapatan pas-pasan, sulit mencari pekerjaan, dan ongkos hidup yang makin mahal. Tak pernah disadarkan pada mereka bahwa hal itu bertalian erat dengan struktur ekonomi timpang berupa dominasi kapital asing yang merupakan warisan sistem ekonomi kolonial. Hal itu terjadi di tengah eksploitasi migas yang ternyata berakibat sumber daya yang dihisap keluar (net transfer) dan alat produksi yang tidak lagi kita kuasai sebagai penyebab riil kemiskinan dan pengangguran. </div><div align="justify"><br />Beruntung kita punya segelintir pakar dan politisi yang masih percaya kemungkinan nasionalisasi. Secara yuridis-formal dan ekonomi-keuangan kiranya nasionalisasi memang masuk akal. UU Penanaman Modal masih patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan substansi Pasal 33 UUD 1945 ayat 1-3. Ingat, Pemerintah dan DPR dinyatakan MK melanggar konstitusi ketika mengesahkan UU Ketenagalistrikan, sebagian isi UU Migas, kenaikan harga BBM (2005), dan terakhir anggaran pendidikan dalam APBN 2007.</div><div align="justify"><br />Proporsi hasil migas yang dinikmati rakyat (negara) pun akan tidak memadai karena produksi yang dibawah kendali perusahaan asing menyebabkan kontrol biaya dan output produksi sulit dilakukan. Padahal patokan yang dipakai dalam kontrak bagi hasil adalah laba operasi, bukannya total penerimaan. Sehingga meski pemerintah mendapat bagian 85% namun nilainya akan menjadi kecil karena besarnya biaya operasional yang menjadi hak perusahaan asing. </div><div align="justify"><br />Begitulah, sejarah nasionalisasi adalah sejarah pertarungan kekuasaan dan kepentingan, yang seringkali diarahkan oleh ideologi tertentu. Mengubah relasi kekuasaan dan ideologi tidaklah semudah memahamkan perlunya nasionalisasi. Nasionalisasi adalah prasyarat kembalinya kedaulatan bangsa dalam mengatur perekonomian. Negara akan leluasa mengelola produksi dan distribusi migas –yang juga dikelola oleh perusahaan asing- untuk kepentingan nasional (rakyat banyak). Penerimaan negara dan partisipasi produksi (kesejahteraan) rakyat dengan begitu niscaya meningkat. </div><div align="justify"><br />Mengingat dominasi asing yang memiskinkan dan mengoyak martabat dan kedaulatan bangsa, maka "banting stir" haluan ekonomi harus dilakukan. Dan dalam keadaan pimpinan nasional belum berkemauan politik, maka perubahan mestilah dilakukan dari bawah. Massa-rakyat yang kesadaran dan kemauannya sudah muncul itulah yang akan mendorong pemerintah dan DPR untuk berkemauan seperti mereka. </div><div align="justify"><br />Massa rakyat dapat mendesak pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang nasionalisasi perusahaan migas asing. Undang-undang ini akan menjadi alat negosiasi perihal kontrak-kontrak karya dengan perusahaan tersebut. Intinya adalah bagaimana peruntukan migas Indonesia sebesar-besar untuk kedaulatan negara dan kemakmuran rakyat Indonesia, yang masih diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 dan justru hari ini dipraktekkan di Venezuela dan Bolivia.</div><div align="justify"><br />Tak ada yang tahu mampu bertahankah nasionalisasi ’ala Chavez dan Moralez di tengah berbagai skenario yang berupaya meruntuhkan pengaruh mereka. Pun jika nasionalisasi dirancang di Indonesia, jelas upaya menghalanginya tidak akan kalah gencarnya. Bagaimana rakyat kian sadar akan segala resiko dan bersiap menghadapi dan memperjuangkannya akan menentukan nasibnya ke depan. Masih sekedar mimpi atau akan benar-benar menjadi kenyataan? Wallahu’alam. </div>Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-1176200272333010012007-04-10T03:16:00.000-07:002007-04-10T03:17:52.486-07:00PESAN KEMERDEKAAN SULTAN<div align="justify">Awan Santosa<br /><br /><br />"Entahlah, mengapa kita menggadaikan negeri ini kembali ke kaum penjajah, yang sepanjang sejarah sudah kita lawan bersama". Demikian salah satu butir perenungan Sri Sultan HB X dalam orasi budayanya pada Malam Bakti Ibu Pertiwi di Pagelaran Kraton, 7 April 2007 yang lalu. Menarik bahwa Sultan mengawali dan mengakhiri orasinya dengan nukilan lagu kebangsaan kita: "bangunlah jiwanya, bangunlah badannya untuk Indonesia Raya...".<br />Warga Jogja pun terkejut bukan main. Bukan karena pernyataan di atas, tetapi karena dalam kesempatan itu Sultan menyatakan sikap untuk tidak bersedia lagi menjabat sebagai Gubernur/Kepala Daerah Propinsi DIY pada purna jabatan tahun 2003-2008 nanti. Polemik dan spekulasi yang dikaitkan dengan RUU Keistimewaaan DIY pun bermunculan merespon pernyataan Sultan. </div><div align="justify"><br />Terlepas dari perlunya apresiasi terhadap sikap spiritual-kultural Sultan, saya justru merasa bahwa pesan kesejarahan Sultan di awal justru lebih perlu untuk kita gali dan tafsirkan bersama. Terlebih di tengah a-historisme luar biasa bangsa kita terhadap sejarah keterjajahan dan kealpaan akan hakekat kemerdekaannya, maka "pesan kemerdekaan" Sultan menjadi kian relevan.</div><div align="justify"><br />Apakah harga diri kita sebagai bangsa sudah terjual, seperti disinyalir Sultan? Tanpa kedalaman rasa dan kepekaan idologis kiranya sulit menemukan jawabannya. Yang jelas, rasa kebangsaan menjadi tanda tanya besar tatkala kita membiarkan bangsa asing menguras kekayaan sembari menjejali pikiran-pikiran kita dengan nilai-nilai kapitalistik, hedonistik, dan materialistik.<br />Betapa tidak? 80 persen tambang/migas kita sudah dikuasai (dikelola) bangsa asing. Demikian halnya dengan separuh saham perbankan kita, termasuk 60% saham di pasar modal kita yang sudah jatuh ke pangkuan mereka. Belum gerai-gerai produk asing (retail, fast-food, dan mall) yang sudah menjadi bagian dari keseharian kita. </div><div align="justify"><br />Pada saat yang sama kita menjuali aset dan BUMN melalui privatisasi. Belajar dari sejarah Indosat, Telkomsel, Semen Gresik, dan Bank-bank pemerintah, yang terjadi pun tak lebih dari asingisasi. Demikian halnya dengan privatisasi air (sejarah PT PAM Jaya) dan aset strategis nasional lain seperti hutan dan mungkin sebentar lagi sekolah kita. Setiap transaksi ekonomi pun makin banyak yang berujung pada aliran uang keluar (net transfer) kepada pihak asing tersebut.</div><div align="justify"><br />Terlebih setiap tahun pemerintah mempunyai kewajiban membayar cicilan pokok dan bunga utang dalam dan luar negeri yang kurang lebih menguras seperempat APBN atau senilai Rp. 120 trilyun. Dengan demikian, utang-utang baru yang kita buat kita gunakan untuk membayar utang-utang lama kita, termasuk kepada pihak asing.<br />Pikiran kita pun dibuat steril dari semangat revolusi (perubahan). Kuliah masih tak lebih dari transfer ajaran (materi) yang alih-alih mengusik kondisi tersebut, tapi justru mengukuhkannya tanpa kita sadari. Alhasil, bukannya rasa keterjajahan yang membangunkan jiwa kita, melainkan materi dan kepentingan politik. Kita tetap bermental inlander yang tunduk dan mudah dibodohi pihak asing.</div><div align="justify"><br />Bahkan pemerinah dan DPR kita pun rela melawan konstitusi kita sendiri demi selamatnya kepentingan pihak asing. UU Air, RUU Ketenagalistrikan, UU Migas, dan terakhir UU Penanaman Modal menjadi sekedar legalisasi kekuasaan asing di bumi pertiwi. Elit kita lebih suka memilih menjadi komprador asing dan menjual harga diri bangsa. Inilah yang kiranya digelisahkan Sultan.</div><div align="justify"><br />Mereka alpa bahwa 40,1 juta pelaku ekonomi rakyat atau 99,8% dari total pelaku ekonomi dan menyerap 96% angkatan kerja, hanya menikmati 39,8% dari produksi nasional dibanding korporasi besar (+ asing) yang sebesar 60,2%. Ekonomi rakyat kita pun hanya menikmati 20% pangsa pasar yang 80%-nya sudah dikuasai korporasi. Akibatnya kini kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan meluas. Dan anehnya, elit kita masih beranggapan bahwa melayani pihak asing adalah solusi kesejahteraan rakyat.</div><div align="justify"><br />Di mana makna 61 tahun kemerdekaan kita? Negeri ini masih dipenuhi jiwa-jiwa kerdil yang justru menguasai tampuk ekonomi dan politik. Pun jiwa-jiwa yang silau dengan kemewahan dan gemerlapnya dunia yang ditawarkan bangsa asing. Pengurasan dan dominasi berlangsung dan kita asyik menikmati candu teori dan ajaran. Dan seolah kita pun menjadi merasa tidak perlu melawannya, bahkan bila perlu menjadi pemeluk (pengikut) yang paling setia.</div><div align="justify"><br />Apa istimewanya DIY jika kita sebagai warganya pun alpa dengan sejarah keterjajahan bangsa yang melahirkan revolusi di kota ini. Sultan kini mengisyaratkan bahwa sejarah mungkin berulang: "Indonesia dihancurkan oleh kepentingan-kepentingan yang menjual harga diri bangsa." Dengan demikian kiranya cukup alasan bahwa keistimewaan DIY musti kita tunjukkan juga dengan merevitalisasi ruh Yogyakarta sebagai Kota Revolusi. </div><div align="justify"><br />Terlepas dari pentingnya perspektif yuridis-formal terkait dengan pemerintahan dan keistimewaan DIY, saya kira perlu kita tegaskan perlunya rekonstruksi komitmen kebangsaan dan kerakyatan warga Yogya. Yogyakarta perlu kita kembalikan ruhnya sebagai barometer perlawanan terhadap setiap bentuk dominasi dan penjajahan gaya baru, baik dalam bentuk kontrol fisik, ekonomi, politik, maupun pikiran (intelektual) kita oleh pihak asing.</div><div align="justify"><br />Pun, Yogyakarta sebagai kota Pendidikan akan bermakna jika mampu mengikis inferiority complex bangsa, budaya hidup tidak cerdas, penuh rasa minder, ketertundukan dan kekaguman kepada yang serba Barat dan asing. Pendidikan di Yogyakarta harus mampu membangun jiwa-jiwa yang merdeka dan menjadi penyalur "suara-suara dari jiwa-jiwa yang ingin merdeka..".<br />Kini saatnya memaknai pesan kemerdekaan Sultan untuk berbakti bagi ibu pertiwi dengan bertekad: "dari Yogyakarta kita bangun jiwa bangsa, dan dari Yogyakarta kita merdekakan kembali (ekonomi) Indonesia". </div>Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-1176200163596315932007-04-10T03:15:00.000-07:002007-04-10T03:16:03.663-07:00STEMPEL DOMINASI MODAL (ASING)<div align="justify">Awan Santosa<br /><br />Tanpa sempat terbendung lagi pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan UU Penanaman Modal (UU PM). Peristiwa historis ini nyaris tidak mendapat ekspose yang memadai. Bahkan makin tenggelam di tengah mencuatnya isu laptop DPR/DPRD, interpelasi resolusi Iran, kasus helikopter Bukaka, dan penangkapan pelaku terorisme. </div><div align="justify"><br />Norena Heertz pun benar dalam bukunya "The Silent Takeover (London, 2001)". bahwa pemodal internasional diam-diam makin berkuasa bahkan hingga tanpa disadari telah mendominasi ranah publik yang menjadi domain negara (rakyat). "Perusahaan multinasional, yang didukung oleh kapitalisme global pasar bebas, sekarang ini sama besarnya dengan banyak negara. Bahkan, tiga ratus perusahaan multinasional menguasai 25% aset dunia". </div><div align="justify"><br />John Pilger (2002) pun sudah lama mengungkap bagaimana ekonomi Indonesia telah "diambil-alih" secara diam-diam oleh korporasi global sejak Konperensi Jenewa tahun 1967. Konperensi 3 hari yang diikuti korporat raksasa Barat dan ekonom Indonesia (Mafia Berkeley) itu berbuah "kaplingisasi" Indonesia oleh Freeport, Konsorsium Eropa, Alcoa, dan kelompok perusahaan Amerika, Jepang, dan Perancis.. </div><div align="justify"><br />Konferensi itu melahirkan UU Penanaman Modal Asing (PMA), yang menelikung cita-cita historis Pasal 33 UUD 1945 untuk merombak struktur dan sistem ekonomi timpang warisan sejarah kolonial. Padahal perombakan baru terjadi jika perekonomian disusun sebagai usaha bersama (koperasi) dan penguasaan negara atas cabang produksi strategis. Kiranya jelas kemudian bahwa UU PM yang baru saja disahkan DPR hanya mengulangi sejarah pengingkaran cengkeraman modal asing yang memperpuruk nasib ekonomi rakyat Indonesia.<br />Mengabaikan Dominasi </div><div align="justify"><br />Rasanya sulit menemukan nalar teoritis para komprador ekonomi yang begitu abai dengan dominasi asing, bahkan begitu memuja kehadirannya. Rasio tabungan dan investasi kita tahun 2005 masih surplus 22,6 trilyun. Belum lagi rasio kredit-tabungan (LDR) perbankan yang baru 60% dan dana mengendap di SBI Bank Indonesia yang sebesar Rp. 250-300 trilyun. Bukankah itu pertanda tersedianya modal domestik? </div><div align="justify"><br />Ironisnya mereka tahu betul bahwa setiap 1% pertumbuhan ekonomi –karena kenaikan investasi (asing)- hanya mampu menyerap 200.000-300.000 tenaga kerja baru. Hasil-hasil studi empiris pun menunjukkan hubungan negatif antara arus bersih modal asing dan tabungan domestik. Studi Sritua Arief & Adi Sasono (1987) jauh-jauh hari sudah mengisyaratkan berlangsungnya penghisapan ekonomi melalui modal asing.</div><div align="justify"><br />Arus bersih modal asing ke Indonesia sejak era liberalisasi (1970-1986) secara kumulatif menunjukkan posisi negatif (modal keluar > modal masuk). Negatif net transfer ini bukti bahwa Indonesia bukan lagi importir modal, melainkan eksportir modal. Besarnya nilai repatriasi keuntungan dan cicilan pokok + bunga utang ke luar negeri pun bukti bahwa Indonesia hanya menggunakan modal asing untuk membiayai pihak asing dalam meraih keuntungan dan penerimaan dari Indonesia. </div><div align="justify"><br />Kini modal asing pun makin dominan dalam perekonomian Indonesia. Paska privatisasi BUMN dan aset-aset strategis nasional (mineral tambang-migas, air, dan hutan) penguasaan tampuk produksi beralih dari negara (rakyat) ke korporasi asing. Padahal kedua tampuk produksi tersebut terkait erat dengan hajat hidup orang banyak, prospektif (profitable), dan telah dikelola dengan banyak menyedot anggaran negara (subsidi). </div><div align="justify"><br />Dominasi asing dalam penguasaan berbagai jenis tambang dan migas (± 80%), bank (± 50%), industri, jasa, dan 60% saham di pasar modal itu berakibat besarnya aliran uang ke luar (net tranfer). Aliran itu bersumber dari perampasan hak sosial ekonomi pekerja, eksploitasi SDA di daerah, dan keuntungan BUMN/perusahaan di Indonesia yang dinikmati pemegang saham (shareholder) asing. Belum lagi dengan cicilan bunga dan pokok utang luar negeri yang dibayar per tahun dengan seperempat APBN. </div><div align="justify"><br />Di sisi lain, ekonomi rakyat (UMKM) yang berjumlah 40,1 juta atau 99,8% dari total pelaku ekonomi dan menyerap 96% angkatan kerja, hanya menikmati 39,8% dari produksi) nasional (PDB) dibanding korporasi besar yang sebesar 60,2%. Ekonomi rakyat hanya menikmati 20% pangsa pasar yang 80%-nya sudah dikuasai korporasi tersebut. Segelintir korporasi besar tersebut merupakan "mesin" pertumbuhan yang menguasai 83,6 persen laju perekonomian Indonesia.</div><div align="justify"><br />Kini alih-alih mengoreksi struktur ekonomi timpang yang pro-modal asing tersebut, rezim Pemerintah-DPR justru diam-diam turut melegitimasinya. Ketelanjuran penguasaan korporasi (asing) terhadap cabang produksi dan aset-aset strategis bangsa yang jelas melawan konstitusi justru dilegalisasi. Kiranya jelas kemudian bagaimana UU PM telah dijadikan alat stempel dominasi modal asing (penjajahan baru) terhadap ekonomi Indonesia.<br />Dominasi korporasi (asing) kini telah membawa korban terpuruknya nasib rakyat kecil. Tingkat kemiskinan meningkat dari sebesar 16,7 % di tahun 2004 menjadi 17,75 pada tahun 2006. Tingkat pengangguran pun bertambah dari sebesar 9,86% pada tahun 2004 menjadi 10,84% pada tahun 2005. </div><div align="justify"><br />Pada saat yang sama ketimpangan pendapatan pun melebar yang diindikasikan dengan rasio gini yang sebesar 0,28 pada tahun 2002 menjadi sebesar 0,34 pada tahun 2005. Visualisasinya berupa busung lapar, gizi buruk, kaum miskin tak bertempat tinggal, stress massal, sekolah rusak, dan seabreg masalah sosialekonomi lain di alam Indonesia yang sudah 61 tahun merdeka.<br /><br /><br />Melawan Konstitusi<br />Substansi (isi) UU PM yang tunduk pada "kebebasan kapital" nampak dengan berbagai dukungan kemudahan dan perlakuan istimewa pada kapital global. UU PM yang semestinya mengatur (regulasi) modal justru membebaskannya untuk setara dan bebas menelikung modal domestik (ekonomi rakyat), mengalihkan aset, dan merepatriasi keuntungan ke negara asal.<br />Alih-alih mengoreksi ketelanjuran dominasi modal asing, UU PM justru memberi segudang insentif bagi mereka untuk makin mengeruk kekayaan bangsa melalui insentif fiskal, hak guna/pakai bangunan/tanah yang lama, dan kemudahan imigrasi dan ijin impor. Korporasi asing juga dijamin tidak dinasionalisasi, bahkan diberi keleluasaan untuk ekspansi ke sektor-sektor ekonomi strategis (vital) karena dilunakkannya Daftar Negatif Investasi (DNI). Ungkapan kepentingan nasional dengan begitu tak lebih "pemanis" belaka. Negara yang perannya makin marginal (dikebiri) dan elit pemerintah-DPR yang masih silai dengan modal aing tidak memungkinkan hal itu dipertahankan.</div><div align="justify"><br />UU PM yang mendorong korporatokrasi (asingisasi) memperjelas pengkhianata (perlawanannya) terhadap konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan arahan usaha bersama (kolektif) berasaskan kekeluargaan (kooperasi) sebagai basis perekonomian nasional. Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan (3) pun jelas-jelas mengatur bahwa " cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".</div><div align="justify"><br />Undang-Undang perekonomian yang perlu disusun Pemerintah justru harus mengatur demokratisasi modal untuk memperluas distribusi modal (capital-sharing & collective ownership) kepada rakyat banyak, bukannya ke korporasi (asing). UU ini juga perlu mengatur mobilisasi modal domestik dan diputuskannya koperasi, ekonomi rakyat (UMKM), dan BUMN/BUMD Indonesia sebagai pilar kekuatan usaha (industri) ekonomi nasional. Dengan itu bangsa kita dapat melepaskan diri dari keterjajahan (dominasi) modal asing. Semoga.<br /><br /><br />Yogyakarta, 4 April 2007 </div>Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-1176199978327365312007-04-10T03:08:00.000-07:002007-04-10T03:13:04.873-07:00REZIM EKONOMI IN-KONSTITUSIONAL<div align="justify"><br />Awan Santosa<br /><br /><br /><br />A. LATAR BELAKANG SEJARAH<br />1.1. Warisan Sistem Ekonomi Kolonial<br />1. Sejarah ekonomi bangsa Indonesia lekat dengan eksploitasi dan sub-ordinasi oleh bangsa lain. Keluar dari hisapan kongsi dagang monopolis VOC, ekonomi rakyat Indonesia dijerat sistem tanam paksa (cultuurstelsel-1830) yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda untuk memenuhi kebutuhan komoditi mereka (Eropa). 40 tahun kemudian (1870), giliran perusahaan swasta Belanda (asing) yang menguasai perkebunan kita melalui pemaksaan sistem kapitalis-liberal. Indonesia diperlakukan sebagai ondernaming besar dan penyedia buruh murah bagi pasar luar negeri. Ekonomi rakyat (pribumi) tetap sebagai korban keserakahan kolonialis hingga merdeka tahun 1945.<br />2. Sistem ekonomi kolonial mewariskan struktur ekonomi yang sangat timpang. Struktur ekonomi terkait dengan kekuasaan dan kemampuan ekonomi-politik sehingga mereka yang masuk dalam kelompok atas meskipun jumlahnya sedikit namun menguasai dan menikmati banyak surplus perekonomian nasional. Hal yang berkebalikan menimpa kelompok ekonomi bawah yang jumlahnya mayoritas namun menguasai dan menikmati hasil produksi dalam taraf yang sangat minimal. Gambaran riil perihal struktur ekonomi dapat diilustrasikan melalui hasil observasi Hatta yang memetakan struktur ekonomi Indonesia pada masa kolonial Belanda ke dalam tiga golongan besar:<br />1) Golongan Atas, yang terdiri dari bangsa Eropa (khususnya Belanda) yang menguasai dan menikmati hasil penjualan komoditi pertanian dan perkebunan di negeri jajahan mereka.<br />2) Golongan menengah, yang 90% terdiri dari kaum perantara perdagangan, khususnya dari etnis Tionghoa (China), yang mendistrubsikan hasil-hasil produksi masyarakat jajahan ke perusahaan besar dan ekonomi luaran. Dalam kelompok ini terdapat 10% bangsa Indonesia yang mampu menguasai dan menikmati hasil perekonomian karena mempunyai kekuasaan (jabatan) tertentu (elit), itu pun berada di posisi paling bawah pada lapisan ini.<br />3) Golongan bawah, yang terdiri dari massa rakyat pribumi yang bergerak pada perekonomian rakyat, yang tidak mampu menguasai dan menikmati hasil-hasil produksi mereka karena berada dalam sistem ekonomi kolonialis.<br />3. Dalam pandangan para founding fathers, terutama Soekarno-Hatta, merdeka berarti merdeka secara politik dan ekonomi. Untuk itu, pasca kemerdekaan perlu adanya reformasi sosial, yaitu suatu agenda nasional untuk mengganti sistem ekonomi kolonial dengan sistem ekonomi nasional, guna menghapus pola hubungan ekonomi yang timpang, eksploitatif dan sub-ordinatif terhadap ekonomi rakyat Indonesia dan mengubah struktur sosial-ekonomi warisan kolonial yang jauh dari nilai-nilai keadilan sosial tersebut.<br />"Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu cita-cita demokrasi Indonesa ialah demokrasi sosial, melingkupi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia" (Hatta, 1960).<br />4. Hal itu antara lain disebabkan oleh kesadaran Bung Hatta bahwa perbaikan kondisi ekonomi rakyat tidak mungkin hanya disandarkan pada proklamasi kemerdekaan. Perjuangan untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung karno, yang dimaksud dengan struktur ekonomi nasional adalah sebuah struktur perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran serta rakyat Indonesia dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tanah air.<br />5. Reformasi sosial hanya dimungkinkan melalui demokratisasi ekonomi, di mana kolektivitas (kekeluargaan dan kebersamaan) menjadi dasar pola produksi dan distribusi (mode ekonomi). Sebagaimana ditulis Hatta, "Di atas sendi yang ketiga (cita-cita tolong-menolong—pen.) dapat didirikan tonggak demokrasi ekonomi. Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan. Sebab itu, segala tangkai penghasilan besar yang mengenai penghidupan rakyat harus berdasar pada milik bersama dan terletak di bawah penjagaan rakyat dengan perantaraan Badan-badan perwakilannya" (Hatta, 1932).<br />1.2. Cita-Cita Konstitusional<br />1. Agenda reformasi sosial berupa demokratisasi ekonomi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah dirumuskan sebagai cita-cita konstitusional yang termaktub dalam dalam filosofi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33. Muhammad Hatta merumuskannya dalam sebuah konsep tentang Sistem Ekonomi Indonesia, yaitu Sistem Ekonomi Kerakyatan. Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan, semua aktivitas ekonomi harus disatukan dalam organisasi koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan. Hanya dalam asas kekeluargaan dapat diwujudkan prinsip demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, sedangkan pengelolaannya dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat sendiri. Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan inilah yang kemudian dituangkan dalam UUD 1945 sebagai dasar sistem perekonomian nasional.<br />2. Pilar Sistem Ekonomi Indonesia yang sejalan dengan agenda reformasi sosial dan kemudian dituangkan dalam UUD 1945 pasal 33 tersebut meliputi:<br />1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.<br />2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.<br />3) Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.<br />Berdasarkan pasal tersebut, tercantum dasar demokrasi ekonomi, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorang. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang sesuai dengan prinsip tersebut adalah koperasi..<br />3. Berdasar cita-cita konstitusional tersebut maka dapat dipahami perlunya peran negara yang kuat untuk menyusun (mengatur) perekonomian (tatanan, bangun usaha, dan wadah ekonomi) nasional dan dihindarkannya perekonomian nasional yang (kembali) dikuasai bangsa dan korporasi asing (kekuatan pasar bebas). Negara perlu mengarahkan agar bangun usaha ekonomi yang tumbuh berkembang adalah bangun usaha yang bertumpu pasa usaha bersama (kolektivitas) dan berasas kekeluargaan (kebersamaan) seperti-halnya koperasi, dan bukannya (kembali) bertumpu pada asas perorangan (individual-korporasi) dan persaingan bebas (kapitalistik-liberal).<br />4. Berpijak pada dasar hukum itu pula maka negara berperan vital dalam menguasai dan mengelola cabang (faktor-faktor) produksi dan aset strategis nasional yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang pengelolaannya dilakukan melalui keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peranan swasta dimungkinkan sebatas pada aktivitas ekonomi yang faktor produksinya tidak berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Hal ini karena sesuai amanat konstitusi (penjelasan Pasal 33) bahwa jika tampuk produksi jatuh ke tangan orang perorang, maka rakyat yang banyak akan ditindasinya. Persis akan terjadi kembali seperti pada era sistem ekonomi kolonial di mana ekonomi rakyat ditindasi pemerintah dan korporasi asing (kolonial).<br /><br />B. REALITAS EKONOMI KEKINIAN: APA YANG TIDAK BERUBAH?<br /><br />1. Realitas ekonomi yang berkembang di Indonesia masih jauh dari perwujudan ekonomi kerakyatan sesuai amanat kontitusi, utamanya sila-sila dalam Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945. Bahkan yang terjadi adalah pengabaian amanat konstitusi, termasuk dengan mengamandemen Penjelasan Pasal 33 UUD 1945, -terakhir dengan disahkannya UU Penanaman Modal-, yang ternyata berakhir dengan masih tingginya tingkat pengangguran (10,2 juta jiwa), kemiskinan (35 juta jiwa), ketimpangan ekonomi, dan kerusakan ekologis (lingkungan). Hal ini terjadi dalam kerangka dominasi jaringan modal internasional terhadap penguasaan faktor-faktor produksi (mineral/pertambangan dan perbankan) dan keterjebakan ekonomi Indonesia pada utang luar negeri (debt-trap), sehingga memunculkan pola hubungan (antarpelaku) ekonomi yang tidak setimbang dan cenderung eksploitatif-sub-ordinatif, baik dalam lingkup domestik maupun internasional.<br />2. Berbagai indikasi faktual yang mendukung pernyataan di atas di antaranya adalah:<br />1). Privatisasi BUMN (Indosat, Telkom, Semen Gresik) dan aset-aset strategis (mineral tambang, migas, air, dan hutan) nasional telah mengakibatkan beralihnya penguasaan tampuk produksi dari negara (rakyat) ke korporasi asing. Padahal kedua tampuk produksi tersebut terkait erat dengan hajat hidup orang banyak, prospektif (profitable), dan telah dikelola dengan banyak menyedot anggaran negara (subsidi).<br />2) Korporasi besar (MNC) menguasai dan mengelola berbagai sumber daya strategis (yang menguasai hajat hidup orang banyak- sekitar 80%) di berbagai daerah dengan kontraprestasi yang sangat minimal terhadap daerah tersebut. Di tengah pengurasan besar-besaran SDA, yang sebagian merusak lingkungan, rakyat kecil di daerah tetap saja miskin dan makin tercerabut dari mode produksi (sumber penghidupan) mereka (hutan, sungai, ikan, dan kebun).<br />3) Pekerja di Indonesia masih berada pada kondisi (taraf) kesejahteraan yang rendah. Penghasilan (upah) yang mereka terima nilainya kurang dari 5% total nilai omzet perusahaan seluruh Indonesia. Sebagian besar hasil produksi (penjualan) dinikmati oleh top management, pemegang saham (shareholder-asing), dan elit perkotaan yang bisnisnya dibiayai dari dukungan dana perusahaan (iklan).<br />4) Meluasnya kepemilikan asing dan dominasi korporasi berakibat besarnya aliran uang ke luar (negative net tranfer). Aliran uang keluar ini bersumber dari hak sosial ekonomi pekerja, eksploitasi aset (SDA) di daerah, dan aset strategis (BUMN) nasional yang mengalir ke pemegang saham (shareholder) asing, di tambah lagi dengan beban bunga dan pokok utang luar negeri yang dibayar per tahun dengan seperempat APBN.<br />3. Peranan ekonomi rakyat dan koperasi dalam penguasaan faktor-faktor produksi sangat minimal, tidak sebanding dengan sumbangannya dalam penyerapan tenaga kerjanya. Bahkan peranannya berangsur-angsur kian terpinggirkan seiring arus globalisasi ekonomi yang telah merombak mode produksi menjadi wujudnya yang kian kapitalistik-liberal dewasa ini. Kondisi ini ditunjukkan dengan peranan terhadap PDB dan pangsa pasar (share) dari UMKM yang jauh lebih rendah dibanding Usaha Besar Konglomerasi (UBK) seperti tabel di bawah ini:<br /><br />4. Pelaku UMKM yang berjumlah 40,1 juta atau 99,8% dari total pelaku ekonomi rakyat hanya menikmati 39,8% dari proses produksi (PDB) dibanding UBK yang sebesar 60,2%. Pada saat yang sama mereka hanya mendapat 20% pangsa pasar yang 80%-nya sudah dikuasai UBK. Ketimpangan lain ditunjukkan dalam sumbangannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Segelintir unit usaha besar tersebut merupakan "mesin" pertumbuhan yang memberi andil 83,6 persen atas laju perekonomian Indonesia. Padahal lapangan pekerjaan lebih banyak tercipta di sektor UMKM ini. Situasi ini membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi tidak akan berarti banyak bagi kesejahteraan rakyat (kemiskinan dan pengangguran) seperti yang ditunjukkan selama dua tahun terakhir ini.<br />5. Pemerintahan SBY-Kalla dan teknokrat ekonominya masih tersandera oleh paradigma dan kebijakan ekonomi rezim-rezim sebelumnya. Mereka tetap saja bicara dan mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi dan investasi skala besar (asing). Persis yang dipikir dan dikejar rezim Orba yang hendak direformasi. Pemerintah lebih sigap menyediakan infrastruktur-infrastruktur yang diperlukan korporat besar, termasuk giat mengembangkan basis-basis produksi berskala besar, ketimbang secara konsisten menerapkan agenda-agenda demokratisasi ekonomi (pemberdayaan ekonomi rakyat). Pasar rakyat berhadapan dengan maraknya pembangunan super-mall, sementara investasi oleh ekonomi rakyat dipandang sebelah mata karena silaunya pada investasi asing. Undang-Undang yang ramah investor asing pun dipersiapkan sepertihalnya RUU Penanaman Modal dan RUU Transportasi.<br />6. Marjinalisasi peran negara, yang sudah lebih dulu dilakukan terhadap peran ekonomi rakyat, dilakukan melalui desakan penghapusan subsidi untuk kepentingan publik. Dalam perspektif ekonomi neoliberal, barang-barang dan jenis-jenis pelayanan publik harus ditranformasikan menjadi barang (pelayanan) privat. Hal ini untuk mengalihkan kekuasaan (kedaulatan) sebesar-besar pada pasar, yang didominasi jaringan modal internasional. Oleh karena itu, berbagai jenis proteksi, utamanya subsidi dan tarif harus dihapuskan. Tak heran jika kini biaya pendidikan dan kesehatan menjadi makin mahal, walaupun ada "iming-iming" berbagai skema jaminan sosial.<br />7. Mengaca pada sejarah kepentingan modal internasional di atas, kiranya dapat dipahami bahwa liberalisasi ekonomi yang sudah, sedang atau akan terjadi ,seperti dalam aspek nilai tukar, rezim devisa, perdagangan, pertanian, dan sebentar lagi pendidikan, adalah bagian dari strategi untuk mengokohkan hegemoni kekuasaaan (kepentingan) jaringan modal internasional. Dan menjadi jelas bahwa amandemen pasal 33 UUD’45, privatisasi BUMN (Indosat, Semen Gresik, dan Telkomsel), privatisasi pengelolaan sumber daya air, dan liberalisasi migas (kenaikan harga BBM dan beroperasinya korporat migas di sektor hilir) tidak lain adalah cerita lanjutan dari dominasi neoliberalisme (neo-imperialisme) dalam kebijakan ekonomi pemerintah.<br />8. Muara agenda neoliberal adalah beralihnya tampuk produksi dari negara ke korporat, sama sekali bukan ke rakyat banyak (masyarakat). Pola produksi dan konsumsi nasional pun makin dibentuk oleh kebebasan (kekuatan) pasar internasional, sehingga tidak lagi menerima prioritas (pengutamaan) kepentingan nasional. Bangsa kita digiring untuk sekedar menjadi bangsa konsumen (menikmati produk murah-sesaat) atau paling banter menjadi "bangsa makelar" (menjual produk asing-impor), yang melupakan upaya membangun industri nasional dan kewirausahaan berbasis ekonomi rakyat dan sumber daya lokal. Parahnya lagi bangsa kita kembali hanya akan menjadi bangsa kuli yang tunduk dan melayani pihak (bangsa) asing.<br />9. Kebijakan neoliberal membuat nasib rakyat kecil (penduduk miskin) tetap saja belum terangkat, bahkan cenderung makin merosot. Hal ini diindikasikan dengan tingkat kemiskinan yang justru meningkat dari sebesar 16,7 % di tahun 2004 menjadi 17,75 pada tahun 2006. Tingkat pengangguran pun justru meningkat dari sebesar 9,86% pada tahun 2004 menjadi 10,84% pada tahun 2005. Pada saat yang sama ketimpangan pendapatan pun meningkat yang diindikasikan dengan rasio gini yang sebesar 0,28 pada tahun 2002 menjadi sebesar 0,34 pada tahun 2005. Kondisi ini menegaskan kekeliruan dan kegagalan kerangka kebijakan neoliberal yang berorientasi pertumbuhan ekonomi melalui peranan modal besar (asing). Pertumbuhan ekonomi yang meningkat dari sebesar 4,6% sepanjang 2001-2004 menjadi sebesar 5,6% pada tahun terbukti tidak berkorelasi signifikan dengan pengurangan pengangguran dan kemiskinan karena bertumpu pada investasi padat modal yang setiap peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 1% hanya dapat menyerap 200.000-250.000 tenaga kerja.<br />10. Nilai Tukar Petani sekarang merupakan yang terendah sejak 10 tahun terakhir. Kondisi ini ditunjang dengan kebijakan pemerintah yang kontradiktif dengan agenda tersebut, seperti halnya pengurangan subsidi pupuk, impor beras, daging, dan buah-buahan. Pada saat yang sama kesejahteraan buruh industri juga merosot, di mana upah buruh industri riel juga tumbuh negatif selama satu tahun terakhir. Kemerosotan sektor riil, yang juga merupakan dampak liberalisasi migas yang berimplikasi pada kenaikan harga BBM industri, nampak pada merosotnya Indek Produksi Padat Karya, seperti tekstil sebesar 11%, pakaian jadi sebesar 13%, dan barang dari logam sebesar 10%. Dalam pada itu, resistensi buruh terhadap rencana pemerintah untuk mengamandemen UU Ketenagakerjaan mengindikasikan inkonsistensi pemerintah dalam melakukan perbaikan iklim ketenagakerjaan.<br />11. Merosotnya kualitas (kehancuran) lingkungan hidup yang telah berlangsung sejak era Orde Baru hingga kini akibat over-eksploitasi terindikasikan dengan berbagai bencana (seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan), pencemaran air, sungai, dan udara. Ketidakberdayaan pemerintah untuk menjalankan agenda-agenda peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam terkait dengan liberalisasi pengelolaan SDA di mana banyak aset-aset SDA yang dikuasai oleh modal asing dan domestik melalui kontrak-kontrak karya.<br />12. Indikasi merosotnya kualitas (moral) manusia Indonesia akibat terlalu berorientasi hanya pada pertumbuhan ekonomi (materialistik) yang sekaligus mengindikasikan dominasi (hegemoni) budaya Barat adalah massifnya degradasi moral dan sosial yang tercermin dengan menjamurnya aktivitas bisnis hiburan malam dan di kota-kota besar dan sudah merambah di sebagian wilayah-wilayah perdesaan, erotisme yang dibungkus media hiburan, dan pola perilaku (termasuk berpakaian) anak-anak muda yang sama sekali abai dengan kaidah agama dan norma kesopanan. Kondisi ini menunjukkan tidak seriusnya (ketidaklberdayaan) pemerintah dalam merealisasikan agenda pembangunan karakter bangsa (character building).<br />13. Makin jelas bahwa kegagalan pembangunan adalah refleksi dari kegagalan ideologis. Bukan saja perspektif neo-liberal telah menjebak cara berpikir pemerintah yang makin parsial-reduksionistik, melainkan juga telah menggiring kita untuk meyakini kebenaran dan kesahihan tampilan (indikator) pembangunan ekonomi konvensional. Keterpurukan ekonomi rakyat saat ini menguak betapa indikator-indikator kemajuan ekonomi konvensional yang diulas dalam kacamata pemerintah memiliki banyak kelemahan mendasar. Indikator tersebut ternyata tidak serta merta relevan dan cukup untuk menggambarkan kesejahteraan ekonomi rakyat kecil. Bahkan indikator-indikator tersebut juga tidak cukup mampu memberi rupa kondisi perekonomian nasional yang sesungguhnya.<br />14. Secara umum sumbangan APBN yang hanya sebesar 21,3% dari PDB membuktikan masih lemahnya peranan pemerintah dalam perekonomian nasional. Terlebih karena setiap tahun pemerintah mempunyai kewajiban membayar cicilan pokok dan bunga utang luar negeri yang kurang lebih menguras sepertiga (30%) pengeluaran APBN. Hal ini tercermin dalam pengeluaran fungsi pelayanan umum sebesar 8,7% dan merupakan yang terbesar di tahun 2006 yang ternyata tidak menggambarkan realitas alokasi yang sesungguhnya. Hal ini karena di dalam fungsi alokasi itulah berisi alokasi pembayaran cicilan pokok dan bunga utang luar negeri tersebut.<br />15. Ketidakberdayaan dan lemahnya komitmen pemerintah SBY-Kalla juga nampak pada pengeluaran yang paling langsung berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat yang tidak meningkat secara signifikan dari tahun 2005 ke 2006. Pengeluaran untuk fungsi kesehatan dan perlindungan sosial sama sekali tidak mengalami perubahan, sedangkan pengeluaran untuk pendidikan sumbangannya terhadap PDB hanya meningkat 0,1%. Kondisi ini jelas sangat jauh dari realisasi tugas negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Lebih lanjut ini merupakan kegagalan pemerintah dalam mengelola kekayaan nasional yang diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Hal ini dapat terjadi karena jerat utang luar negeri, dominasi korporasi asing, korupsi, lemahnya supremasi hukum, dan dampak liberalisasi ekonomi di berbagai sektor.<br />16. Di balik itu, seringkali disain kebijakan yang terkait dengan politik anggaran pemerintah justru menjadi acuan pelaksanaan agenda pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini misalnya terjadi pada kebijakan untuk menjual aset-aset BUMN (privatisasi) dan kenaikan harga BBM pada tahun 2005 yang semata-mata "mengejar setoran" untuk membiayai defisit APBN karena utang luar negeri dan tekanan modal internasional. Beban pembayaran bunga untuk utang dalam negeri sebesar Rp 42,3 trilyun dan bunga untuk utang luar negeri sebesar Rp 24,4 trilyun. Untuk bunga saja sebesar Rp 65,7 trilyun. Pembayaran cicilan utang pokok dalam negeriyang jatuh tempo sebesar Rp 21,2 trilyun dan luar negeri sebesar Rp 44,4 trilyun. Pembayaran cicilan utang pokok seluruhnya sebesar Rp 65,5 trilyun. Beban utang seluruhnya sebesar Rp 131,2 trilyun.<br />17. Bertolak dari realitas dan masalah struktural perekonomian Indonesia di atas maka sudah saatnya pemerintah bersama-sama dengan rakyat kembali ke jalur yang benar dengan menunaikan amanat konstitusi dan kembali pada agenda reformasi sosial untuk menegakkan demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan) sebagai basis perekonomian nasional dan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokratisasi politik Indonesia.<br /><br /><br /><br />C. KONSEPSI SISTEM EKONOMI KERAKYATAN<br /><br />1.1. Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan<br />Ekonomi kerakyatan (Demokrasi ekonomi) adalah sistem ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat (rakyat) dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian (Baswir, 1993).<br />1.2. Landasan Konstitusional Sistem Ekonomi Kerakyatan<br />Sistem Ekonomi Kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang mengacu pada amanat konstitusi nasional, sehingga landasan konstitusionalnya adalah produk hukum yang mengatur (terkait dengan) perikehidupan ekonomi nasional yaitu:<br />1) Pancasila (Sila Ketuhanan, Sila Kemanusiaan, Sila Persatuan, Sila Kerakyatan, dan Sila Keadilan Sosial)<br />2) Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".<br />3) Pasal 28 UUD 1945: ""Kemerdekaan bersrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."<br />4) Pasal 31 UUD 1945: "Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan"<br />5) Pasal 33 UUD 1945:<br />1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.<br />2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.<br />3) Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.<br />6). Pasal 34 UUD 1945: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."<br /><br />1.3. Substansi Sistem Ekonomi Kerakyatan<br />Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945, dapat dirumuskan perihal substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut.<br />1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi juga penting sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional tersebut. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian."<br />2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia.<br />3. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walau pun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capital) dan modal institusional (institusional capital). Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itu, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat. Negara wajib menjalankan misi demokratisasi modal melalui berbagai upaya sebagai berikut:<br />1) Demokratisasi modal material; negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka.<br />2) Demokratisasi modal intelektual; negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan pendidikan berkaitan secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara memang tidak perlu melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi hal itu sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pokok penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota masyarakat yang membutuhkannya.<br />3) Demokratisasi modal institusional; tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang wajib melindungi kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, "Kemerdekaan bersrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang." Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.<br /><br />1.4. Ciri (Karakteristik) Sistem Ekonomi Kerakyatan<br />1) Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.<br />2) Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.<br />3) Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.<br />4) Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.<br />5) Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut Pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi (Hatta, 1954, hal. 218)<br />6) Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, "Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama" (Ibid., hal. 203). Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.<br />7) Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (kooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut<br /><br />1.5. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan<br />Bertolak dari uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:<br />1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.<br />2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.<br />3. Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.<br />4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.<br />5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.<br /><br />1.6. Operasionalisasi Sistem Ekonomi Kerakyatan<br />Dalam rangka itu, agar reformasi sosial melalui penyelenggaraan ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat konsep, sejumlah agenda kongkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Dalam garis besarnya terdapat beberapa agenda pokok operasionalisasi sistem ekonomi kerakyatan yang perlu mendapat perhatian. Agenda-agenda tersebut adalah inti dari politik ekonomi kerakyatan dan merupakan titik masuk untuk menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.<br />1. Penghapusan sebagian utang luar negeri lama yang tergolong sebagai utang najis atau utang kriminal, dan penghentian pembuatan utang luar negeri baru untuk mengurangi tekanan terhadap neraca pembayaran dan untuk menggerakkan roda perekonomian nasional. Sebagian utang luar negeri lama perlu dihapus sebab pemberiannya tidak hanya ditengarai sarat dengan unsur manipulasi yang dilakukan oleh para kreditur, tetapi pemanfaatannya juga ditengarai cenderung diselewengkan oleh para pejabat yang berkuasa untuk memperkaya diri dan kelompok mereka sendiri. Sedangkan pembuatan utang luar negeri baru perlu dihentikan, sebab pembuatannya yang lebih banyak ditujukan untuk menjaga keseimbangan neraca pembayaran dan membangun berbagai proyek yang bersifat memfasilitasi penanaman modal asing di sini. Selain tidak bermanfaat bagi peningkatan kemakmuran rakyat, pembuatan utang luar negeri baru hanya akan menyebabkan semakin terpuruknya perekonomian Indonesia ke dalam perangkap utang.<br />2. Peningkatan disiplin pengelolaan keuangan negara dengan tujuan untuk memerangi KKN dalam segala dimensi dan bentuknya. Salah satu tindakan yang perlu diprioritaskan dalam hal ini adalah penghapusan dana-dana non-bujeter yang tersebar secara merata pada hampir semua instansi pemerintah. Melalui peningkatan disiplin pengelolaan keuangan negara ini, diharapkan tidak hanya dapat diketahui volume pendapatan dan belanja negara yang sesungguhnya, tetapi pada saat yang sama, nilai tambah dari berbagai komponen keuangan negara itu terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan pula.<br />3. Penciptaan lingkungan berusaha yang kondusif terutama untuk menjamin terselenggaranya mekanisme alokasi secara berkepastian dan berkeadilan. Mekanisme alokasi yang berkepastian dan berkeadilan merupakan satu-satunya tata kelembagaan yang dapat diandalkan untuk menghindari terjadinya konsentrasi dan kesewenang-wenangan ekonomi oleh segelintir pengusaha besar. Dalam rangka itu, peranan negara dalam penyelenggaraan perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, wajib dipertahankkan. Peranan ekonomi negara tidak hanya terbatas sebagai pembuat dan pelaksana peraturan. Melalui pengelolaan keuangan negara yang disiplin dan penyelenggaraan BUMN yang sehat, negara memiliki kewajiban dalam memenuhi hak-hak dasar ekonomi setiap warga negara.<br />4. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini terutama harus diselenggarakan dengan melakukan pembagian pendapatan (revenue and tax sharring), dan dengan melakukan demokratisasi BUMN melalui pengikutsertaan pemerintah daerah, karyawan BUMN, customer BUMN, koperasi, dan BUMD sebagai pemilik saham BUMN yang menggali sumberdaya alam yang terdapat di daerah. Dengan kepemilikan tersebut, secara otomatis warga masyarakat yang diwakili oleh pemerintah daerah yang bersangkutan akan turut menikmati bagian keuntungan dengan proporsi yang sama. Selain itu, melalui peran pengawasan DPRD, masyarakat akan memiliki peluang untuk secara langsung mengawasi sepak terjang BUMN yang bersangkutan. Pada level daerah perlu diupayakan demokratisasi BUMD melalui perluasan kepemilikan saham (share) BUMD oleh pekerja, pelanggan, koperasi, dan masyarakat luas lainnya.<br />5. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja serta peningkatan partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan. Sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, setiap warga negara Indonesia tidak hanya berhak mendapatkan pekerjaaan, tetapi juga berhak mendapatkan penghidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan. Dalam rangka itu, peningkatan partisipasi pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan (demokrasi di tempat kerja), adalah bagian integral dari proses pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja tersebut. Hal ini setidak-tidak dapat dimulai dengan meningkatkan partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan, dengan menyelenggarakan program kepemilikan saham oleh pekerja (employee stock option program).<br />6. Pembatasan penguasaan lahan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap. Penguasaan lahan pertanian secara berlebihan yang dilakukan oleh segelintir pejabat, konglomerat, dan petani berdasi sebagaimana berlangsung saat ini harus segera diakhiri. Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA 1960, negara berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persediaaan, dan pemeliharaan lahan pertanian bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil pengambilalihan lahan pertanian ini, ditambah dengan ribuan hektar lahan pertanian di bawah penguasaan negara lainnya, harus diredistribusikan kembali kepada para petani penggarap yang memang menggantungkan kelangsungan hidup segenap anggota keluarganya dari mengolah lahan pertanian.<br />7. Pembaharuan UU koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan. Koperasi sejati tidak sama dengan koperasi 'persekutuan majikan' ala Orde Baru yang keanggotaannya bersifat tertutup dan dibatasi pada segelintir pemilik modal sebagaimana saat ini banyak terdapat di Indonesia. Koperasi sejati adalah koperasi yang modalnya dimiliki secara bersama-sama oleh seluruh konsumen dan karyawan koperasi itu. Dengan kata lain, koperasi sejati adalah koperasi yang tidak mengenal diskriminasi sosial, agama, ras, dan antar golongan dalam menentukan kriteria keanggotaannya. Dengan berdirinya koperasi-koperasi sejati, pemilikan dan pemanfaatan modal dengan sendirinya akan langsung berada di bawah kendali anggota masyarakat.<br />8. Rekonstruksi (re-set up) kerangka makro dan indikator-indikator kemajuan riil rakyat Indonesia yang sesuai dengan kerangka Sistem Ekonomi Kerakyatan. Secara umum kerangka makro dan indikator penyelenggaraan ekonomi kerakyatan yang dapat dirumuskan meliputi:<br />1). Indikator tujuan (kesejahteraan umum dan keadilan sosial): tingkat kemiskinan (konsumsi per kapita), tingkat pengangguran, tingkat ketimpangan pendapatan (indek gini), Indek Pembangunan Manusia, Genuine Progress Indicator (GPI), Nilai tukar petani, dan upah riil buruh.<br />2). Indikator proses (demokratisasi ekonomi): proporsi kepemilikan faktor-faktor produksi (tanah, lahan, dan modal), Sumbangan ekonomi rakyat dan koperasi terhadap lapangan kerja dan PDB, sumbangan negara terhadap PDB, perusahaan yang menerapkan pola profit sharing dan kepemilikan saham oleh pekerja, net transfer keluar melalui repatriasi modal asing dan pembayaran cicilan pokok dan bunga utang luar negeri, proporsi APBN untuk kesejahteraan umum (pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial).<br />3). Indikator pendukung (moneter dan fiskal): PDB, inflasi, nilai tukar, suku bunga, neraca pembayaran, cadangan devisa, suku bunga, pertumbuhan ekonomi, APBN, dan sebagainya.<br /><br /><br />Sebagai penutup perlu dikemukakan bahwa peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomotif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan tidak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, pasar ekspor, modal asing, dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya domestik, partisipasi para pekerja, usaha pertanian rakyat, serta pada pengembangan koperasi sejati, yaitu yang berfungsi sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat.<br />Di tengah-tengah situasi perekonomian dunia yang dikuasai oleh kekuatan kapitalisme kasino seperti saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya dan pasar domestik, partisipasi para pekerja, usaha-usaha pertanian rakyat, serta jaringan koperasi sejati, sangat diperlukan sebagai fondasi tahan gempa keberlanjutan perekonomian Indonesia. Di atas fondasi ekonomi tahan gempa itulah selanjutnya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan akan diselenggarakan. Dengan melaksanakan ketujuh agenda ekonomi kerakyatan tersebut, mudah-mudahan bangsa Indonesia tidak hanya mampu keluar dari krisis, tetapi sekaligus mampu mewujudkan masyarakat yang adil-makmur sebagaimana pernah dicita-citakan oleh para Bapak Pendiri Bangsa.<br />Yogyakarta, 30 Maret 2007<br /><br /><br />BACAAN<br /><br /><br />Baswir, Revrisond (1995), Tiada Ekonomi Kerakyatan Tanpa Kedaulatan Rakyat, dalam<br />Baswir (1997), Agenda Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta<br />_______________ (1999a), Dari Ekonomi Rakyat ke Ekonomi Kerakyatan, HU Jawa Pos, Surabaya, 25 Januari<br />_______________ (1999b), Menuju Politik Pembangunan Kerakyatan, Jurnal Bisnis dan Ekonomi Politik, Indef, Jakarta, Vol. 3 Nomor 2<br />_______________ (2000), Koperasi dan Kekuasaan Dalam Era Orde Baru, HU Kompas,<br />Jakarta, 1 Januari<br />_______________ (2002), Demokrasi Ekonomi dan Bung Hatta, dalam Sri-Edy Swasono, Bung<br />Hatta Bapak Kedaulatan Rakyat, Yayasan Hatta, Jakarta<br />Dahl, Robert A. (1992), Demokrasi Ekonomi: Sebuah Pengantar (diterjemahkanoleh<br />Ahmad Setiawan Abadi), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta,<br />Djojohadikusumo, Sumitro (1996), Mengungkap 30 Persen Kebocoran Anggaran, Harian<br />Umum Republika, Jakarta, 12 Januari<br />Goerge, Susan (1999), A Short History of Neoliberalism: Twenty Years of Elite<br />Economics and Emerging Opportunities For Structural Change,<br />http://www.milleniumround.org<br />Hamid, Edy Suandi. (2005). Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: UII Press.<br />Hamid, Edy Suandi. (2004). Sistem Ekonomi, Utang Luar Negeri, dan Politik-Ekonomi, Yogyakarta: UII Press.<br />Hatta, Mohammad (1928), Indonesia Merdeka, diterbitkan kembali tahun 1976, Bulan<br />Bintang, Jakarta<br />_______________ (1932), Ke Arah Indonesia Merdeka, diterbitkan kembali dalam bentuk<br />edisi khusus tahun 1994, Dekopin, Jakarta<br />________________ (1933), Ekonomi Rakyat, dalam Hatta, Kumpulan Karangan Jilid 3,<br />Balai Buku Indonesia, Jakarta, 1954<br />_______________ (1934), Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya, dalam Hatta, Kumpulan<br />Karangan, Jilid 3, Balai Buku Indonesia, Jakarta, 1954<br />_______________ (1952), Amanat Hari Koperasi Kedua, dalam Hatta, Kumpulan<br />Karangan Jilid 3, Balai Buku Indonesia, Jakarta, 1954<br />_______________ (1960), Demokrasi Kita, disunting dalam Swasono dan Ridjal (1992), UI<br />Press, Jakarta<br />_______________ (1980), Berpartisipasi Dalam Perjuangan Kemerdekaan Nasional<br />Indonesia, Yayasan Idayu, Jakarta<br />_______________ (1981), Indonesian Patriot (memoirs), disunting oleh CLM Penders, MA,<br />PhD., Gunung Agung, Singapura<br />Hudiyanto. (2004). Ke luar dari Ayun Pendulum Kapitalisme-Sosialisme. Yogyakarta: UMY Press.<br />Hudiyanto. (2001). Ekonomi Indonesia: Sistem dan Kebijakan. Yogyakarta: PPE UMY.<br />Hudson, Michael (2003), Super Imperialism: The Origin and Fundamentals of US World<br />Dominance, Pluto Press, London<br />Legge, J.D. (1993), Kaum Intelektual dan Perjuangan Kemerdekaan: Peranan kelompok<br />Sjahrir, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta<br />Mrazek, Rudolf (1996), Sjahrir: Politik dan Pengasingan di Indonesia, Yayasan Obor<br />Indonesia, Jakarta<br />Noer, Deliar (1991), Mohammad Hatta: Biografi Politik, LP3ES, Jakarta<br />Mubyarto (1979), Gagasan dan Metode Berpikir Tokoh-tokoh Besar Ekonomi dan<br />Penerapannya Bagi Kemajuan Kemanusiaan (Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam<br />Ilmu Ekonomi pada Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta, 19 Maret 1979)<br />Perkins, John (2004), Confession on An Economic Hit Man, Berret- Koehler Publishers,<br />Inc., San Fransisco</div>Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-1137375975725450022006-01-15T17:38:00.000-08:002006-01-15T17:46:16.153-08:00MAL DAN NEOKOLONIALISME<span></span>Awan Santosa<br /><br /><em><span style="font-size:85%;">“Colonialism has also its modern dress in the form of economic control, intelectual control, (and) actual physical control by a small but alien community within a nation” (Sukarno, 1955).<br />“eine Nation Von Kuli und unter den Nationen -...(bangsa Indonesia) adalah bangsa koeli dan koelinya bangsa-bangsa lain..”- (Dr Helfferich)<br /><br /></span></em><br /><strong>Keterjajahan Ekonomi Indonesia</strong><br />Penjahahan baru (neokolonialisme) terhadap ekonomi Indonesia, yang sudah disinyalir Bung Karno pada pidatonya di Konperensi Asia Afrika (KAA) tahun 1955, merupakan proses yang masih (terus) berlangsung hingga hari ini. Fakta-fakta dan analisis pendukung tesis ini dapat kita temukan dengan melacak perjalanan historis perekonomian Indonesia pasca naiknya rezim Orde Baru pada tahun 1966. Pelacakan ini akan berguna untuk menjelaskan hakekat (latar belakang) berbagai fenomena ekonomi aktual, termasuk kaitannya dengan tumbuh-suburnya mal di kota-kota besar di Indonesia.<br /><br />Penetrasi modal internasional, yang menandai fase baru penjajahan ekonomi Indonesia dimulai sejak liberalisasi ekonomi tahun 1967. Kita dapat merujuk tulisan John Pilger, jurnalis Australia yang tinggal di Inggris, yang dalam bukunya The New Rulers of The World (Verso, 2002) mengulas fakta dibalik peristiwa ekonomi-politik tersebut. Pilger yang merujuk analisis dokumen historis Jeffrey Winters dan Brad Sampson mengungkap latar belakang diadakannya Konperensi Jenewa (Swiss) pada tahun 1967 yang disponsori oleh Time-Life Corporation.<br /><br />Konperensi yang disebutnya sebagai “pertemuan merancang pengambilalihan Indonesia” itu diikuti oleh korporat raksasa Barat dan ekonom-ekonom top Indonesia yang dikenal sebagai “Berkeley Mafia”. Konperensi 3 hari itu kemudian berbuah “kaplingisasi” kekayaan alam di Indonesia oleh jaringan modal internasional. Freeport mendapat bagian gunung tembaga di Papua Barat, Konsorsium Eropa menguasai nikel di Papua Barat, Alcoa menerima bagian terbesar bouksit di Indonesia, dan kelompok perusahaan Amerika, Jepang, dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatera, Papua Barat, dan Kalimantan.<br /><br />Penetrasi melalui penguasaan faktor-faktor produksi strategis nasional itu, kemudian dikukuhkan melalui penetrasi finansial dalam bentuk utang luar negeri yang dimulai tahun 70-an. Dalam hal ini, kita perlu merujuk John Perkins yang dalam bukunya Confessions of an Economic Hit Man (Berret-Koehler, 2004), menulis “pengakuan dosa” sebagai mantan “agen” ekonomi Pemerintah (AS). Dalam kurun waktu 1971-1980, tim Perkins telah “menjerumuskan” beberapa negara Asia dan Amerika Selatan seperti Panama, Equador, Colombia, Iran, termasuk Indonesia (sebagai “korban pertamanya”), dalam kubangan (jebakan) utang luar negeri dan ketergantungan politik-ekonomi kepada korporat dan pemerintah AS.<br /><br />Perkins yang berpredikat sebagai “perusak ekonomi” atau “Economic Hit Man” (EHM), mengemban dua misi, yaitu memastikan bahwa utang luar negeri yang diberi akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek konstruksi raksasa milik perusahaan konsultan Perkins dan korporat-korporat AS, dan kemudian “membangkrutkan” ekonomi Indonesia agar selamanya tunduk pada kreditor. Proyek-proyek raksasa yang menjebak Indonesia dalam perangkap utang ini didisain untuk memenuhi kepentingan-kepentingan ekonomi-politik mereka, seperti tersedianya pangkalan militer, suara di PBB, akses atas minyak, dan akses terhadap sumber daya alam lainnya.<br /><br />Penjajahan ekonomi bermode dominasi modal asing dan jeratan utang luar negeri telah menampakkan wajah penderitaan rakyat akibat ketidakadilan ekonomi dan eksploitasi yang luar biasa. Sritua Arief (2000) mengungkap bahwa pada setiap US $ 1 invstasi asing, net tranfer revenue yang disedot ke luar negeri adalah sepuluh kali lipatnya (US 10$). Mubyarto (2005) pun mensinyalir bahwa rasio konsumsi per kapita dengan PDRB per kapita menunjukkan fakta adanya “derajat penghisapan” ekonomi Indonesia sebesar 57%. Artinya, hanya 43% nilai PDRB yang dinikmati rakyat di daerah, selebihnya “dihisap” ke kota-kota besar termasuk dibawa ke luar negeri. Di saat yang sama, pembayaran utang luar negeri sebesar RP 140 trilyun per tahun telah menguras sepertiga anggaran belanja negara. Ekonomi Indonesia pun tetap menyisakan utang luar negeri sebesar US$ 80 milyar, yang juga harus dibayar dengan ketertundukan untuk melaksanakan agenda-agenda ekonomi-poltiitk negara-negara (lembaga) asing seperti CGI, IMF, dan Bank Dunia<br /><br />Penetrasi dan kontrol oleh modal internasional mudah dilakukan melalui meluasnya penerapan liberalisasi ekonomi di berbagai bidang. Mengaca pada sejarah kepentingan modal internasional di atas, kiranya dapat dipahami bahwa liberalisasi ekonomi yang sudah, sedang atau akan terjadi (seperti dalam aspek nilai tukar, rezim devisa, perdagangan, pertanian, dan sebentar lagi pendidikan) adalah bagian dari strategi untuk mengokohkan hegemoni kekuasaaan (kepentingan) mereka. Dan menjadi jelas bahwa amandemen pasal 33 UUD’45, privatisasi BUMN (Indosat, Semen Gresik, dan Telkomsel), privatisasi pengelolaan sumber daya air, dan liberalisasi migas (kenaikan harga BBM dan beroperasinya korporat migas di sektor hilir) tidak lain adalah cerita lanjutan dari episode yang tema besarnya tetap sama, ialah : penjajahan ekonomi Indonesia.<br /><br />Nah, kiranya jelas kemudian diskursus pro-kontra pendirian mal tidak dapat dilepaskan dari analisis relasi kuasa nasional-global tersebut. Negara yang secara struktural ekonominya terjajah tidak akan pernah optimal dalam berpihak untuk memberdayakan ekonomi rakyatnya. Tanpa mal sekalipun, keberadaan ekonomi rakyat termasuk pedagang kecil yang beroperasi di pasar tradisional (pasar tradisional), akan makin terpinggirkan oleh sistem dan struktur ekonomi yang timpang dan bias pemodal besar. Menjamurnya mal hanyalah cerita lanjutan dari terjadinya proses penguasaan (pembentukan) mode ekonomi nasional yang pro-modal internasional. Pertanyaannya adalah, apa kepentingan ekonomi-politik modal internasional (kapitalisme global) dibalik tumbuh-suburnya mal di Indonesia?.<br /><br /><strong>Mal dan Ekspansi Kapitalisme Global<br /></strong>Samir Amin (2003) mengurai tiga karakteristik yang inheren dan eksis dalam diri kapitalisme, yaitu akumulasi kapital, eksploitasi, dan ekspansi pasar. Naluri intrinsik kapitalisme global adalah menguasai faktor-faktor produksi (aset-aset strategis) dan memupuk rente ekonomi, yang dilakukan melalui ekploitasi faktor-faktor produksi (SDA dan tenaga kerja). Setelah itu, ia pun harus mampu menguasai pasar yang terkait dengan sistem alokasi dan permintaan barang dan jasa yang diproduksi. Hanya dengan itu maka mereka bisa survive dan bereproduksi. Dengan demikian, agenda utama kapitalisme global adalah memastikan mode produksi (mode of production), mode alokasi (mode of allocation), dan mode konsumsi (mode of consumption) di setiap negara di dunia tercipta untuk melayani kepentingan dan melanggengkan kekuasaan mereka.<br /><br />Proses (gejala) itulah yang terjadi dalam perekonomian Indonesia pasca kolonialisme. Setelah berhasil menguasai dan mengeksploitasi tambang, hutan, perkebunan, dan faktor-faktor produksi strategis nasional lainnya untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional (negara asal), maka kini mereka makin agresif untuk menguasai pasar barang dan jasa domestik melalui disain kebijakan ekonomi global yang memudahkan ekspansi pasar mereka.2 Dalam kontek inilah maka mereka memerlukan “outlet pemasaran” yang berfungsi sebagai media penetrasi pasar dan mesin pencipta (budaya) konsumsi yang mewujud dalam bentuk-bentuk mal atau hypermarket. Untuk memuluskan langkah mereka, kolaborasi dengan modal domestik dan penguasa lokal pun dilakukan.<br /><br />Manipulasi kesadaran (hegemoni) dilakukan dengan menyebarluaskan impian indah untuk terus mempertinggi pertumbuhan ekonomi daerah. Masyarakat diyakinkan hanya dengan cara inilah penduduk dapat bekerja, peluang bisnis (pemasaran produk) makin terbuka, dan kebutuhan mereka dapat terpenuhi. Dan teori usang trickle down-effect-pun dibangkitkan kembali. Dengan mode-mode seperti ini rakyat dianggap hanya berhak sekedar untuk menikmati efek rembesan ke bawah pembangunan (aktivitas bisnis besar), itupun kalau ada. Cita-cita demokrasi ekonomi pun makin menjauh dari kenyataan.<br /><br />Lapangan kerja yang tercipta melalui investasi skala besar (asing) tidaklah sebanding dengan return (net transfer) yang mereka dapatkan dan ekses dektruktif yang ditimbulkan. BKPM melaporkan dari 70% modal asing/lokal hanya mampu menyerap 10-16% angkatan kerja yang ada (Ningsih, 2005). ILO pun memaparkan bahwa 65% penduduk Indonesia bergiat di sektor informal, sedangkan 35% saja yang bekerja di sektor formal. Hal ini diperkuat temuan Sri-Edi Swasono yang menyebutkan kontribusi (share) kegiatan ekonomi rakyat terhadap penciptaan lapangan kerja adalah sebesar 99,4%. Demikian, tepat kiranya pembangunan mal-mal akan meningkatkan pengangguran karena matinya pasar tradisional (Baswir, 2005). Alih-alih menciptakan kesempatan kerja secara signifikan, mal-mal ini justru makin memarginalisasi peranan rakyat sekedar sebagai “kelas pekerja ” alias melakukan “neokulinasi”.<br /><br />Demikian, logika utama (main-idea) yang mendasari pembangunan mal adalah perlunya ekspansi pasar untuk mendukung ekspansi kapital yang telah dilakukan melalui instrumen pasar modal dan pasar uang (valas). Kekuasaan modal internasional (plus domestik) akan langgeng manakala mereka berhasil menguasai (mengontrol) setiap sendi-sendi perekonomian nasional. Mulai dari sektor hulu hingga sektor hilit, dari faktor-faktor produksi, distribusi, hingga konsumsi masyarakat, dan akhirnya mereka mampu menciptakan mode of production dan mode of consumption dalam kerangka sistem ekonomi kapitalis-liberal. Dalam kerangka inilah pemberdayaan ekonomi rakyat (pasar tradisional) makin kehilangan urgensi dan relevansinya.<br /><br />Pelibatan pelaku ekonomi rakyat (produsen dan pedagang kecil) dalam aktivitas bisnis mal diperlukan sekedar untuk melegitimasi (mengukuhkan) mode ekonomi yang ada dan mengeliminasi resistensi mereka. Ekonomi rakyat tetap hanya ditempatkan sebagai sub-sistem dari sistem besar kapitalisme-global dengan daya tawar dan term of trade yang makin melemah. Pada titik inilah maka demokrasi ekonomi telah berubah menjadi korporatokrasi. Tampuk produksi beralih kontrolnya dari negara ke korporat, sama sekali bukan ke rakyat banyak (masyarakat), yang mengakibatkan pola produksi dan konsumsi nasional makin dibentuk oleh kekuatan modal internasional, sehingga tidak lagi menerima prioritas (pengutamaan) kepentingan nasional. Mal lebih melayani kelompot bermodal (orang kaya), sehingga makin memupus terbangunnya sociocoherence dan sociosolidarity.<br /><br />Tumbuhnya mal di bawah hegemoni kapitalisme global inilah yang menggiring bangsa kita untuk sekedar menjadi bangsa konsumen (menikmati produk murah-sesaat) atau paling banter menjadi “bangsa makelar” (menjual produk asing-impor). Kita pun alpa untuk membangun industri nasional dan kewirausahaan berbasis ekonomi rakyat dan sumber daya lokal. Bangsa ini hanya diposisikan sebagai faktor produksi (buruh) dan pasar bagi produk mereka. Makin menyedihkan ketika ungkapan Dr Helfferich bahwa bangsa Indonesia hanya akan menjadi bangsa kuli dan kulinya bangsa-bangsa lain kembali terbukti. Dalam perspektif inilah maka hegemoni kapitalisme-global, di mana ekspansi mal merupakan unsur intrinsiknya, melakukan penjajahan ekonomi, yang di berwujud neokulinisasi.<br /><br /><strong>Pasar Tradisional dan Demokratisasi Ekonomi<br /></strong>Berpijak pada kerangka pemikiran di atas, menjadi jelas bahwa diskursus tentang mal bukan sekedar terkait persaingan antara pasar tradisional dengan pasar modern. Diskursus mal merefleksikan dialektik (pola hubungan) antaraktor-aktor ekonomi (modal internasional-negara-modal domestik-ekonomi rakyat) dalam relasi kuasa dan struktur ekonomi-politik yang timpang. Yang kuat dan kaya-lah yang selau (lebih) diuntungkan. Oleh karena itu, gugatan terhadap ekspansi pasar supermall mestinya tidak berhenti pada tataran dampak buruk yang tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat daerah, baik berupa polusi, kemacetan, budaya konsumerisme, hedonisme, penggusuran, dan sebagainya.<br /><br />Gugatan juga harus dilakukan terhadap struktur ekonomi-potitik global yang melahirkan pola-pola neokolonialisme melalui berbagai media yang lebih kasat mata dan canggih (sophisticated). Tanpa itu, gugatan yang ada tidak akan mampu mengubah keadaan. Oleh karena itu, keluar dari telikungan kapitalisme-global dan mode penjahahan ekonomi Indonesia mestinya menjadi agenda ekonomi-politik yang menjadi prioritas nasional. Artinya, bagaimana memerdekakan ekonomi nasional dari jerat jaringan modal internasional (jerat utang luar negeri dan dominasi modal asing) itulah yang perlu diprioritaskan. Dalam kontek inilah maka agenda demokrasi ekonomi, mewujudkan kedaulatan dan keberdayaan rakyat secara ekonomi, menjadi sebuah keniscayaan. Dalam lingkup spesifik pola distribusi, hal itu dapat dilakukan dengan memberdayakan pasar tradisional.<br /><br />Pasar tradisional perlu diberdayakan sebagai upaya strategis untuk membangun mode distribusi yang berpijak pada kekuatan kolektif entrepeneurship berbasis ekonomi rakyat. Pasar tradisional perlu direvitalisasi untuk memperkokoh kontrol pelaku ekonomi rakyat terhadap distribusi barang dan jasa yang mereka hasilkan dan mereformasi struktur distribusi yang dikuasai modal besar selama ini. Keberadaan pasar tradisional tidak saja harus dilindungi, tetapi juga harus dibangun dan dikembangkan dengan mempertimbangkan faktor lokasi, pangsa pasar, disain fisik, tata letak (setting), ragam dan kualitas produk yang dijual, fasilitas, dan keberadaan infrastruktur penunjang aktivitas ekonomi rakyat lainnya.<br /><br />Peranan pemerintah (pusat dan daerah) adalah dengan menciptakan regulasi yang berorientasi untuk melindungi aktivitas pasar tradisional, bukannya yang berorientasi liberalisasi (korporatokrasi). Di Jepang toko-toko kecil bisa berkembang karena dilindungi pemerintah. Di San Fransisco, mal besar (Wall-Mart dan K-Mart) tidak boleh di pusat-pusat kota. Di sana ada forum perkotaaan yang mendesak peemrintah kota untuk tidak membangun mal di pusat kota (Sugiana, 2005). Minimal dengan upaya-upaya ini (paradigma dan kebijakan) ekonomi pemerintah dapat terbebas dari hegemoni modal internasional.<br />Pada akhirnya, keberadaan pasar tradisional yang representatif dapat memicu gairah produksi pelaku ekonomi rakyat dan gairah masyarakat untuk berkunjung dan membelanjakan uangnya di situ. Melalui cara-cara produksi dan distribusi dari bawah (bottom-up) inilah maka kesesejahteraan dan martabat (harga diri) rakyat dapat terangkat, dan memungkinkan bangsa kita terbebas dari cengkeraman penjahahan ekonomi dan neokulinisasi oleh jaringan modal internasional.<br /><br />Yogyakarta, 9 Januari 2006<br /><br /><br />REFERENSI<br /><br />Amin, Samir, Imperialism and Globalization, terjemahan oleh Widyanarsi “Imperialsme dan Globalisasi, dalam Jurnal Demokrasi, Forum LSM DIY, YogyakartaArief, Sritua, 2002, Indonesia Tanah Air Beta, UMS-Press, SurakartaBaswir, Revrisond, 2005, Ekonomi Kerakyatan, makalah dalam Kuliah Ekstrakurikuler Ekonomi Pancasila (KEEP), 4 Juni 2005, FE-UGM, YogyakartaMubyarto, 2002, A Development Alternative for Indonesia, Gama Press, Yogyakarta________ , 2002, Ekonomi Pancasila : Landasan Pikir, Visi, dan Misi Pendirian PUSTEP-UGM, BPFE, Yogyakarta________ , 2004, Neoliberalisme dan Krisis Ilmu Ekonomi, Aditya Media, Yogyakarta________ , 2005, Ekonomi Terjajah, Aditya Media, YogyakartaPerkins, John, 2004, Confession of an Economic Hit Man, Berret-Koehler Pub. Inc, San FransiscoPilger, John, 2002, The New Rulers of The World, Verso, LondonRahardjo, Dawam, 2004, Ekonomi Pancasila : Jalan Lurus Menuju Masyarakat Adil dan Makmur, Aditya Media, Yogyakarta_______ , Ekonomi Pancasila dalam Tinjauan Filsafat Ilmu, Sistem, dan Konstitusi, makalah Kuliah Ekstrakurikuler Ekonomi Pancasila, 9 April 2005SIAR Demokrasi, Buletin Bulanan Forum LSM DIY, Edisi 12 Tahun 2005Swasono, Sri-Edi, 2003, Ekspose Ekonomika : Mewaspadai Globalisme dan Pasar Bebas, PUSTEP-UGM, Yogyakarta________ , 2005, Daulat Pasar vs Daulat Rakyat, PUSTEP-UGM, YogyakartaAwan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-1133684032637578592005-12-04T00:11:00.000-08:002005-12-04T00:13:53.006-08:00My Curiculum VitaeNama : Awan Santosa<br />Tempat/tgl lahir : Yogyakarta, 15 April 1979<br />Alamat rumah : Sapen GK I/535 Yogyakarta<br />Telepon : 08161691650<br />E-mail : awansantosa@ugm.ac.id<br />Website : www.awansantosa.blogspot.com<br /><br /><br /><br />Riwayat Pendidikan<br />1. SD Demangan I Yogyakarta (1986-1991)<br />2. SMP Condong Catur I Sleman Yogyakarta (1991-1994)<br />3. SMU 9 Yogyakarta (1994-1997)<br />4. S-1 Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1997-2002)<br /><br /><br />Riwayat Organisasi<br />1. Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi UGM tahun 1999/2000<br />2. Ketua Umum Ikatan Pemuda Sapen (IPSA) Yogyakarta tahun 1998/2000<br />3. Pegiat Lingkar Studi Alternatif (LSA) Yogyakarta tahun 1999/2000<br />4. Wakil Ketua Remaja Masjid Safinaturahmah Sapen Yogyakarta tahun 2000/2001<br />5. Koordinator Sekolah Ekonomi Rakyat (SER) Yogyakarta tahun 2004-2005<br />6. Koordinator Program Kuliah Ekstrakurikuler Ekonomi Pancasila (KEEP) tahun 2005<br />7. Sekretaris Forum Komunikasi Ekonomi Pancasila (FORKEP) tahun 2005- sekarang<br /><br /><br />Riwayat Pekerjaan<br />1. Staf Pengajar Bulaksumur Association (BSA) Yogyakarta tahun 2000/2001<br />2. Staf Pengajar Cupido : English for Kids tahun 2001/2002<br />3. Tentor privat<br />4. Asisten penelitian Prof Mubyarto tahun 2002/2003<br />5. Peneliti pada Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) UGM tahun 2003-sekarang<br />6. Dosen Negeri DPK di Universitas Wangsa Manggala Yogyakarta, tahun 2005 - ..<br /><br /><br />Riwayat Penelitian<br />1. Distribusi Pendapatan dan Tingkat Kemiskinan Kabupaten Gunungkidul : Analisis hasil Susenas tahun 1996-2000<br />2. Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Pacitan, tahun 2002<br />3. Evaluasi Dampak Program Penanggulangan Kemiskinan Bersasaran (IDT, PPK, P2KP dan Program Padat Karya) : Studi Kasus 5 Kabupaten di DIY, tahun 2002-2003<br />4. Studi Potensi dan Kajian Pendirian Lembaga Keuangan Mikro di Kabupaten Kulon Progo, tahun 2003<br />5. Pembuatan Masterplan Ekonomi Kerakyatan Kabupaten Kutai Barat, tahun 2003<br />6. Penyusunan Profil Kabupaten Kutai Barat, tahun 2003<br />7. Monitoring dan Evaluasi Gerakan Sendawar Makmur (GSM) Kabupaten Kutai Barat, tahun 2004<br />8. Mid-Term Review Propeda-Renstra Kabupaten Kutai Barat, tahun 2004<br />9. Relevansi Pendidikan Ekonomi di Perguruan Tinggi Indonesia (Studi Kasus di Fakultas Ekonomi UGM), tahun 2004<br />10. Studi Potensi Pendirian Lembaga Keuangan Mikro di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, tahun 2005<br /><br /><br />Riwayat Publikasi<br />1. Evaluasi Program Penanggulangan Kemiskinan Bersasaran (IDT, PPK, dan P2KP) di Propinsi DIY (bersama Drs. Puthut Indroyono dan Dadit G. Hidayat, ST), Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia dan Jurnal Ekonomi Rakyat (www.ekonomirakyat.org), 2003<br />2. Pendidikan Ekonomi Alternatif di Sekolah Lanjutan (Bersama Prof. Dr. Mubyarto), Aditya Media, 2004<br />3. LKM Berpola Mobile Banking, dalam Keuangan Mikro Kulon Progo, Aditya Media, 2004<br />4. Kemiskinan Struktural dan Ekonomi Kerakyatan, dalam Kutai Barat Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan, Aditya Media, 2004<br />5. Reformasi Total Pendidikan, dalam Pemberantasan Kemiskinan Melalui Gerakan Sendawar Makmur, Aditya Media, 2004<br />6. Pengembangan Keuangan Mikro, dalam Pemberantasan Kemiskinan Melalui Gerakan Sendawar Makmur, Aditya Media, 2004<br />7. Pemulihan Ekonomi Dihadang Globalisasi, dalam Majalah Ekonomisi, Edisi 3/Tahun III/2001<br />8. Pembangunan Pertanian Berkelanjutan : Kritik Terhadap Paradigma Agribisnis (Bersama Prof. Dr. Mubyarto), Jurnal Ekonomi Rakyat, 2003<br />9. Relevansi Platform Ekonomi Pancasila dalam Penguatan Ekonomi Rakyat, Jurnal Ekonomi Rakyat, 2004<br />10. Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian, dalam Ekonomi Rakyat Nganjuk, Aditya Media, 2004<br />11. Kutai Barat Membangun Manusia Seutuhnya (Bersama Prof. Mubyarto), dalam Pembangunan Daerah Kutai Barat : Mid-Term Review Propeda Kutai Barat, Aditya Media, 2005<br />12. Menggugat Sistem Perbankan Kapitalis (bersama Prof. Mubyarto), dalam Menggugat Ketimpangan dan Ketidakadilan Ekonomi Nasional, Aditya Media, 2005<br />13. Ekonomi Rakyat Tidak Tunduk Pada Globalisme, dalam Majalah PROSPEK-UNY Edisi 1, 2005<br />14. Pendidikan Ekonomi Alternatif di Sekolah Lanjutan (Bersama Prof. Dr. Mubyarto), dalam Jurnal Ilmu Sosial “Socia”, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Yogyakarta, 2005<br />15. Artikel lain di homepage pribadi : www.awansantosa.blogspot.com<br /><br /><br /><br />Riwayat Sebagai Pemateri/Pembicara Seminar/Diskusi<br /><br />1. Lokakarya Pengembangan Keuangan Mikro di Kulon Progo, 2004<br />2. Training Pemandu “Simfoni” dengan materi “FE UGM Sebagai Kampus Ekonomi Rakyat”, Juli 2004<br />3. Diskusi Serial Sekolah Ekonomi Rakyat, 2004-2005<br />4. Seminar Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Koperasi Mahasiswa Universitas Islam Negeri, Mei 2005<br />5. Seminar Bulanan Pustep-UGM dengan topik “Ekonomi Terjajah dan Pendidikan Ekonomi Pancasila”, Mei 2005<br />6. Kuliah Ekstrakurikuler Ekonomi Pancasila (KEEP) dengan materi Nasionalisme Ekonomi, FE UGM, 21 Mei 2005<br />7. Diskusi Publik Forum LSM DIY dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional, Mei 2005<br />8. Diskusi Majalah Balairung tentang “Ekonomi Pancasila”, Mei 2005<br />9. Ceramah Neoliberalisme Mencengkeram Ekonomi Indonesia, dalam program Sekolah Anti Neoliberalisme HMI Yogyakarta, Agustus 2005<br />10. Studium General “Krisis Energi” dalam rangka OSPEK Mahasiswa Baru FE-UAD, Agustus 2005<br />11. Diskusi “Kenaikan Harga BBM” di KAMMI Komisariat UGM, September 2005<br />12. Diskusi “ Jatuhnya Rupiah” di BEM KM UGM, September 2005<br />13. Diskusi “Kapitalisme, Sejarah dan Perkembangannya” di Pusat Kajian Ekonomi FE- Sanata Dharma, September 2005<br />14. Diskusi “Makro-Ekonomi Rakyat” di Diskusi SER-ial Sekolah Ekonomi Rakyat, September 2005Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-1129878585553285862005-10-21T00:08:00.000-07:002005-10-21T00:09:45.556-07:00LIBERALISASI TIDAK UNTUK RAKYAT KECILAwan Santosa <br /><br /><br /><br /><br />Kenaikan harga BBM rata-rata 130% telah memperpuruk ekonomi rakyat. Industri kecil terancam bangkrut, nelayan banyak yang tak lagi mampu melaut, belum lagi harga kebutuhan pokok yang melonjak tak terkendali. Beban hidup makin sulit. Seolah penderitaan belum akan lekas berlalu dari hari-hari rakyat kecil. Di tengah itu semua, iklan persuasif bahwa hal itu demi rakyat kecil terus saja dikampanyekan pemerintah. Begitu kontras dengan kenyataannya. Apalah daya, harapan begitu besar tergantung di pundak pemimpin mereka, namun yang tersisa hanyalah janji-janji (kebohongan?) yang tidak terbukti. <br /><br />Dana kompensasi pun tak banyak membantu rakyat kecil. Selain nilai tambah ekonominya yang tidak lagi signifikan (kalah dengan makin beratnya ongkos hidup), nilai tambah sosial-kulturalnya sama sekali tidak berasa. Lagi-lagi warga miskin dipaksa “mengemis-ngemis” sekedar untuk mengharap belas kasihan Pemerintah. Belum rasa saling curiga, iri hati, permusuhan yang timbul karena distribusinya yang dianggap tidak adil. Terlebih kronisme masih mewarnai pola ini di mana PNS golongan III, warga ber-HP, bermotor bagus, dan berrumah “mewah” pun mendapat bagian. Pola ini telah menghancurkan solidaritas dan kohesivitas sosial antarwarga (miskin). <br /><br />Pola subsidi tunai yang mengacu sistem jaminan sosial negara maju ini jelas tidak relevan dipakai di negara kita. Pemerintah negara maju relatif mudah memetakan dan mengkategorikan siapa yang bakal mendapat subsidi tunai, terutama kaum pengangguran yang pasti miskin. Di negara kita berlaku sebaliknya. Selain jumlah keluarga miskin yang terlalu banyak, “penampakan” kemiskinan yang ada pun begitu kompleks, penuh dengan kriteria yang bervariasi. Alhasil, pola yang sangat dipaksakan ini meyakinkan kepada kita bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh untuk membantu rakyat miskin. <br /><br /><br />Pemiskinan ‘ala Liberalisasi?<br /><br />Kondisi itu hanyalah awal dari proses pemiskinan dalam jangka ke depannya. Naiknya harga BBM hanyalah “pintu masuk” bagi proses liberalisasi yang arusnya audah demikian kuat pasca keluarnya UU No 22/2001. Liberalisasi ditandai dengan empat alur yang tengah berlangsung, yaitu diperkecilnya peran Pemerintah dan Pertamina, berubahnya BBM dari barang publik ke barang privat, dilepasnya harga BBM ke mekanisme pasar, dan masuknya korporat swasta dalam bisnis migas hingga sektor hilir. Bagian terakhir inilah yang paling krusial. Saat ini sudah ada 179 korporat swasta asing dan domestik yang menuntaskan perijinan bisnis mereka. <br />Dalih-dalih pembenar kenaikan harga BBM apapun ditempuh, sebesar-besar agar liberalisasi segera dijalankan. Korporat migas sudah tak sabar ingin menangguk keuntungan dari bisnis yang sangat menjanjikan ini. Tak lama lagi harga BBM akan dilepas ke pasar. Ini berarti akses akan ditentukan oleh daya beli (banyak sedikitnya modal). Kira-kira ungkapannya adalah “kalau nggak sanggup beli gas, ya ngga usah beli”. BBM tidak lagi dianggap barang publik, tetapi menjadi barang privat, padahal tetap menguasai hajat hidup orang banyak. Dengan begitu subsidi terhadap barang privat akan selalu dianggap salah sasaran. <br /><br />Bukan masalah jika orang rakyat kecil tak lagi mampu beli minyak tanah, bensin, ataupun solar. Yang penting, orang-orang kaya tidak lagi menikmati “subsidi” BBM. Inilah logika yang sepintas masuk akal. Tapi, bukankah orang-orang kaya tetap menikmati “lebih” karena modal dan kekuasaan alamiah yang mereka miliki? Mereka tetap menikmati jasa pelayanan kepolisian, jalan raya, dan belanja publik dari pemerintah lainnya dengan “harga” yang sama. Apakah ini semua juga “subsidi” yang salah sasaran? Dengan logika barang publik tentu tidak dapat dianggap begitu. Yang membedakan adalah dalam besaran pajak yang harus mereka bayar. Di negara maju pun pendidikan dasar digratiskan, tanpa melihat apakah siswa itu kaya atau miskin (bahkan rata-rata warga negaranya kaya, bukan?).<br /><br />“Privatisasi” BBM memang sejalan dengan “privatisasi” di sektor (barang) publik lain di negara kita seperti air, kelistrikan, dan pendidikan yang sedang dituntaskan pemerintah. Sektor (barang) tersebut tidak lagi dianggap sebagai sumber daya (aset) strategis) nasional yang menguasai hajat hidup orang banyak, yang harus dikuasai dan diatur oleh negara. Tidak lagi terpikir bahwa sektor-sektor tersebut pun terkait erat dengan kedaulatan dan ketahanan nasional bangsa kita. Muaranya adalah beralihnya tampuk produksi dari negara ke korporat, sehingga pola produksi dan konsumsi nasional pun makin dibentuk oleh kebebasan (kekuatan) pasar internasional, dan tidak lagi menerima prioritas (pengutamaan) kepentingan nasional. <br />. <br />Liberalisasi migas tak pelak menguntungkan pemodal besar, utamanya korporat migas asing. Mereka ini lah yang mampu mengesplorasi, mengolah, dan menjual migas karena daya dukung finansial dan teknologi yang mereka kuasai. Dengan daya dukung itu pulalah mereka mampu bersaing secara bebas dan menguasai pasar domestik dan internasional, seperti halnya yang terjadi di Thailand dan Malaysia di mana korporat ini berperan besar (dominan) dalam sektor hilir migasnya. Pada tahun 2000/2001, perusahaan nasional migas di Malaysia yang kapasitas produksinya hanya seperempat kapasitas produksi Indonesia hanya menguasai 35% pasar hilir migas, sedang 64%-nya dikuasai korporat asing Pasar hilir migas Thailand pun hanya 23% yang dikuasai perusahaan nasional, sementara sebagian besar dikuasai korporat asing dan domestik.<br /><br />Tak ayal liberalisasi migas makin mendorong terkonsentrasinya penguasaan faktor-faktor produksi (dan pasar) ke tangan pihak asing dan lapis atas korporat domestik. Di saat yang sama, ketergantungan kita akan modal asing dan barang (termasuk BBM) impor pun makin besar. Dalam pada itu, menjadi paradoksal (non-sense) bicara memberdayakan rakyat kecil (miskin) ketika mereka makin dijauhkan dari (penguasaan) basis-basis produksi nasional. Paling banter mereka hanya akan diberi sedikit cipratan (kompensasi liberalisasi) yang tidak akan mengubah kondisi kemiskinan mereka karena dengan segera harus “dikembalikan” untuk membiayai hidup yang makin mahal. Alih-alih menjaga kedaulatan dan ketahanan ekonomi nasional, pemerintah makin tidak mampu lagi melindungi hak-hak sosial-ekonomi rakyatnya. Pemerintah makin tersandera oleh kebijakan-kebijakan neoliberal yang penuh dengan tekanan dan paksaan ini. <br /><br />Satu hal yang tak bisa dimengerti adalah kaitan antara liberalisasi dan konservasi energi. Bukankah pembukaan puluhan ribu SPBU baru justru makin berpotensi menguras cadangan minyak nasional? Dan jelas hal itu akan memicu pola konsumsi BBM yang makin berlebihan. Lalu bagaimana dengan slogan gerakan hemat energi nasional? Bagaimana pula dengan upaya pengembangan dan penggunaan energi alternatif? Korporat migas tentu lebih suka menggarap pasar migas yang lebih menggiurkan. Kalau energi alternatif sudah digarap pemerintah, sudah besar pasarnya, barulah mereka akan ikut ambil bagian dalam perburuan labanya.<br /><br />Demikian tipikal agen liberalisasi migas yang digerakkan oleh ruh (semangat) yang dari dulu hingga kini masih sama, yaitu individualisme (self-interest) dan liberalisme (bersaing buas). Pada dasarnya mereka abai dengan nasib rakyat kecil. Ingatlah betapa pahitnya liberalisasi (kebablasan) modal asing, perbankan, nilai tukar, rezim devisa, dan pertanian yang tidak mengangkat harkat dan martabat bangsa. Kini justru kita masih terpuruk dalam kubangan utang dan begitu tergantung pada lembaga luar negeri. Betapa rakyat kecil kita pun belum beranjak dari jerat kemiskinan setelah 60 tahun merdeka. Liberalisasi, baik di era sentralisasi (Orba) maupun era demokrasi rupanya tetap menjadi pil pahit yang harus ditelan rakyat kecil (miskin), yang kemudian tidak beranjak taraf kehidupannya. <br /><br /><br />Bukti Untuk Rakyat Kecil?<br /><br />Jika benar-benar berpihak pada rakyat kecil, mestinya pemerintah memikirkan (dan memperjuangkan) cara alternatif selain meliberalisasi migas. Sayangnya, selama ini pemerintah terkesan menutup mata terhadap ide alternatif semisal kemungkinan penghapusan (pengurangan) utang (dalam dan luar negeri) yang setiap tahunnya menguras APBN sebanyak Rp 125 trilyun. Padahal, ttersedia argumentasi logis untuk itu, misalnya saja, bahwa angsuran yang kita bayar sebenarnya sudah melebihi nilai utang yang kita ambil, utang dikorup (odious debt), bencana alam, dan khusus untuk utang dalam negeri, sebenarnya bank-bank itu pun tidak pantas lagi disubsidi. Bukankah itu semua bisa dilakukan demi pendidikan, kesehatan, dan kepentingan rakyat banyak lainnya? Bukankah nilai tunai penhematan subsidi dari kenaikan BBM rata-rata 130% kemarin hanya Rp 12 trilyun atau sepersepuluh dari beban utang tersebut?<br /><br />Bukankah pula data-data pemerintah dan Bank Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak mentah di pasar internasional lebih banyak menguntungkan daripada merugikan Indonesia. Surplus transaksi ekspor-impor migas indonesia tahun 2004 hanya 6,5 milyar dollar AS, kemudian meningkat menjadi 9,8 milyar dollar AS pada tahun 2005. Demikian halnya, surplus penerimaan minyak terhadap subsidi BBM mencapai Rp12,8 trilyun. Sedangkan tahun 2005d (APBN-P 1 2005), mencapal Rp9,0 trilyun. Lalu mengapa subsidi BBM yang selalu dituding memperberat beban anggaran? Kemana perginya windfall profit itu? Pemerintah terkesan enggan berbicara terbuka perihal agenda liberalisasi yang akan mengubah wajah perekonomian nasional ini. Tidak percayakah mereka dengan kemampuan rakyatnya?<br /><br />Kegagalan pemerintah (government failure) dan Pertamina dalam melakukan efisiensi bisnis migas tentu tidak dapat dijadikan alasan pengalihan wewenang yang terlampau besar ke korporat swasta atau pasar. Bukankah di dalam pasar sendiri inherent adanya kegagalan pasar (market failure), misalnya dalam mengalokasikan barang secara adil, eksternalitas, bias pemodal besar, abai dengan ketimpangan, dan sebagainya? Alih-alih menggusur sentralisasi dengan liberalisasi, pemerintah seharusnya konsisten menegakkan amanah konstitusi untuk melakukan demokratisasi ekonomi. Demokrasi ekonomi-lah alternatif kongkret selain melakukan liberalisasi atau privatisasi terhadap cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup rakyat banyak. BUMN, termasuk Pertamina pun bisa saja di-demokratisasi.<br /><br />Demokratisasi ekonomi menuntut partisipasi luas masyarakat dalam menguasai dan terlibat dalam proses produksi nasional. Masyarakat, melalui kekuatan kolektif seperti koperasi, serikat pekerja, lembaga konsumen, dan organisasi ekonomi rakyat (warga miskin) lainnya didorong dan difasilitasi untuk dapat memiliki saham BUMN. Dengan begitu, mereka akan berperan aktif dalam ikut mengawasi jalannya BUMN yang kemudian harus mengoptimalkan kinerjanya. Demikian pula, melalui organisasi kolektif tersebut, mereka difasilitasi untuk memiliki saham Pertamina, berandil dalam memiliki dan mengelola SPBU, sehingga ikut terlibat secara aktif dalam pengelolaan dan distribusi migas nasional. Tentu butuh perencanaan dan kerja keras semua pihak. Tapi bukan hal yang mustahil jika pemerintah serius berkomitmen dan berpihak pada rakyat kecil, serta istiqomah dalam mengemban amanah demokrasi ekonomi.<br /><br />Kini tak mudah membendung arus liberalisasi yang demikian derasnya. Tapi pemerintah masih mempunyai waktu untuk mengkaji kembali kebijakannya, setidaknya dengan meninjau kembali kenaikan harga BBM, perijinan korporat migas, dan meninjau substansi UU No 22/2001 itu sendiri. Paradigma baru perlu dibangun di atas perspektif kedaulatan dan ketahanan ekonomi nasional jangka panjang. Sembari itu, konsolidasi gerakan pro-demokrasi ekonomi merupakan agenda mendesak yang perlu segera dilakukan. Masa depan dan nasib kita harus kita rancang sendiri, tak perlu digantungkan pada pihak lain, apalagi terjebak pada ilusi-ilusi liberalisasi. Bukankah Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, sebelum kaum tersebut mengubahnya sendiri? <br /><br />Yogyakarta, 9 Oktober 2005Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-1129878456285769432005-10-21T00:02:00.000-07:002005-10-21T00:07:36.296-07:00KULINISASI TIADA AKHIR?Awan Santosa<br /><br /><br /><br />Sejarah Kulinisasi<br /><br />Sejarah ekonomi bangsa kita lekat dengan eksploitasi dan sub-ordinasi oleh bangsa lain. Ekonomi rakyat kita pun kenyang “diperkuli” dan dijadikan sapi perahan ekonomi besar, baik dari kalangan bangsa sendiri, dan terutama dari bangsa asing. Keluar dari hisapan kongsi dagang monopolis VOC, ekonomi rakyat kita dijerat sistem tanam paksa (cultuurstelsel-1830) yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda untuk memenuhi kebutuhan komoditi mereka (Eropa). 40 tahun kemudian (1870), giliran perusahaan swasta Belanda (asing) yang menguasai perkebunan kita melalui pemaksaan sistem kapitalis-liberal. Indonesia diperlakukan sebagai ondernaming besar dan penyedia buruh murah bagi pasar luar negeri. Ekonomi rakyat (pribumi) tetap sebagai kuli.<br /><br />Bangsa Indoneisa adalah bangsa kuli dan kulinya bangsa-bangsa lain. Status-quonis inilah yang digugat Sukarno. Hatta pun bertekad keras bangsa ini harus menjadi tuan di negeri sendiri. Bagi mereka, merdeka berarti merdeka secara politik dan ekonomi. Untuk itu, pasca kemerdekaan perlu adanya reformasi sosial guna menghapus pola hubungan ekonomi yang timpang, eksploitatif dan sub-ordinatif terhadap ekonomi rakyat Indonesia. Namun, naluri untuk menghisap dan memperkuli bangsa lain (dan bangsa sendiri!) ternyata tetap (selalu?) ada. Atau karena juga kita yang begitu soft dan mudahnya dibodohi, dihisap dan diperkuli. Yang jelas, berurusan dengan sumber daya strategis Indonesia memanglah menggiurkan, sehingga tarik-menarik kepentingan merupakan hal yang masuk akal. <br />Naiknya rezim Orba pasca “krisis politik-ekonomi” yang menjatuhkan rezim Orla, pun tak lepas dari tarik-menarik ini. Paling tidak itulah yang digambarkan John Pilger dalam bukunya The New Rulers of The World (2002) perihal “kaplingisasi” kekayaan ekonomi Indonesia di era 67-an. Agenda ini dimuluskan melalui Konperensi Jenewa (1967) yang berakhir dengan kesepakatan di mana Freeport menguasai gunung tembaga di Papua, Konsorsium Eropa berhak atas nikel di Papua Barat, Alcoa mendapat tambang bouksit, dan Korporat Amerika, Perancis, dan Jepang kebagian hutan-hutan tropis di Sumatra, Papua, dan Kalimantan. Birokrat berkolaborasi dengan korporat (pemodal asing) menguasai faktor (dan mode) produksi. Kulinisasi pun berlangsung kembali. Ekonomi rakyat-lah yang lagi-lagi menanggung beban, diperkuli, dihisap dan dimiskinkan. Hingga datang krisis moneter dan bergulirlah reformasi..<br /><br /><br />Neo-Kulinisasi ‘ala Korporatokrasi<br /><br />Reformasi bergulir dalam koridor liberalisasi yang dipaksakan IMF dan Bank Dunia. Wajah politik kita memang berubah. Tapi arus besar yang kita ikuti masih sama : globalisme-pasar bebas. Mulailah era penggusuran terhadap daulat rakyat berganti menjadi era daulat pasar. Satu demi satu aset-aset strategis dijual ke pihak asing melalui skema privatisasi (rampokisasi?). Konstitusi-pun direka-ulang demi maksud ini. Pasal 33 (penjelasan) UUD ‘45 dihapus total, dus demokratisasi ekonomi dikerdilkan, koperasi pun direduksi hakekatnya. Muaranya adalah beralihnya tampuk produksi dari negara ke korporat, sama sekali bukan ke rakyat banyak (masyarakat). Pola produksi dan konsumsi nasional pun makin dibentuk oleh kebebasan (kekuatan) pasar internasional, sehingga tidak lagi menerima prioritas (pengutamaan) kepentingan nasional. <br /><br />Pasar bebas inheren dengan kepentingan korporat dan negara maju untuk menegakkan korporatokrasi yang menelikung peran ideal pemerintah dan masyarakat. Bangsa kita digiring untuk sekedar menjadi bangsa konsumen (menikmati produk murah-sesaat) atau paling banter menjadi “bangsa makelar” (menjual produk asing-impor), yang melupakan upaya membangun industri nasional dan kewirausahaan berbasis ekonomi rakyat dan sumber daya lokal. Parahnya lagi ketika bangsa kita kembali hanya akan menjadi bangsa kuli yang tunduk dan melayani kepentingan pihak (bangsa) asing. Kita terus saja mengejar nilai tambah ekonomi, dan melupakan pentingnya nilai tambah sosial-kultural berupa kokohnya ideologi, budaya, martabat (harga diri) dan rasa percaya diri bangsa. <br /><br />Pemerintahan dan teknokrat ekonomi SBY-Kalla pun masih tersandera oleh paradigma dan kebijakan ekonomi rezim-rezim sebelumnya. Mereka tetap saja bicara dan mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi dan investasi skala besar (asing). Persis yang dipikir dan dikejar rezim Orba yang maunya direformasi. Pemerintah lebih sigap menyediakan infrastruktur-infrastruktur yang diperlukan korporat besar, termasuk giat mengembangkan basis-basis produksi berskala besar, ketimbang secara konsisten menerapkan agenda-agenda demokratisasi ekonomi (pemberdayaan ekonomi rakyat). Pasar rakyat berhadapan dengan maraknya pembangunan super-mall, sementara investasi oleh ekonomi rakyat dipandang sebelah mata karena silaunya pada investasi pemodal besar (asing).<br /><br />Hal ini tidak terlepas dari posisi Indonesia yang terperangkap dalam jebakan utang (debt-trap) sehingga dipaksa memenuhi agenda-agenda negara (lembaga) kreditor. Dan kita pun baru saja tahu lewat pengakuan John Perkins dalam bukunya Confessions of an Economic Hit Man (2004) bahwa semua itu terjadi melalui disain sistematis pemerintah (korporat) asing (AS) untuk ikut menguasai dan mengatur perekonomian Indonesia di era 70-an. Ceritanya tetap sama, Indonesia adalah negara kaya sumber daya strategis dan buruh murah yang menarik untuk dihisap dan diperkuli. Maka, utang pun disodor-sodorkan untuk membiayai proyek-proyek yang mereka kerjakan demi mengejar impian indah masa itu : pertumbuhan ekonomi melalui investasi skala besar (asing), sampai kemudian utang lama terpaksa dibayar dengan membuat utang-utang baru.<br /><br />Kulinisasi kini makin dikukuhkan oleh pendidikan yang terlalu pro-pasar, yang semata-mata memposisikan peserta didik sebagai alat produksi pemasok pasar tenaga kerja. Pun, pendidikan ekonomi kita berkembang dalam kultur hegemoni oleh ajaran-ajaran ekonomi Barat yang sarat kepentingan kaum fundamentalis pasar (neo-liberalisme), sehingga bias uaha besar-modern dan abai dengan masalah dan real-life economy rakyatnya sendiri. <br /><br />Hasilnya tentu bukan manusia didik yang peka dan paham potensi dan masalah ekonomi rakyat-nya, berjiwa enterprenuer, dan sadar martabat dan harga diri bangsa, melainkan lulusan-lulusan yang tidak percaya diri, opportunis, serta mudah dihisap dan diperkuli. Kita berebutan masuk pasar tenaga kerja yang korporatnya sudah banyak dikuasai oleh korporat (bangsa) asing. Kita tetap sekedar menjadi kuli di negeri sendiri (juga di negeri orang lain). Kebutuhan pasar tenaga kerja demikian terbatas, dan kita terus saja percaya bahwa pendidikan harus berorientasi (kebutuhan) pasar (market-oriented).<br /><br />Kulinisasi oleh bangsa asing yang berlangsung lama itu pun telah menumbuhkan persistensinya inferiority complex bangsa kits, suatu budaya hidup yang tidak cerdas, penuh rasa minder, ketertundukan dan kekaguman kepada yang serba Barat dan asing. Dengan makin lunturnya nasionalisme, maka hubungan subordinasi ini hidup kembali dan sekaligus makin memperpuruk bangsa Indonesia (Swasono, 2004). <br /><br /><br />Daulat Rakyat, bukan Daulat Pasar<br /><br />Jaring-jaring yang ditebar sudah sedemikian memperdaya pemerintahan, konstitusi, dan pendidikan kita. Mampukah bangsa kita keluar dari jerat kulinisasi yang sepertinya tiada akhir ini? Tentu butuh kemauan keras dan keberanian untuk menegaskan kembali jati diri bangsa kita sebagai bangsa yang bermartabat, berdaulat, dan penuh percaya diri. Kita sudah berkomitmen bahwa rakyat-lah yang berdaulat, tidak saja di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi. Oleh karena itu, kulinisasi harus diakhiri dengan memperjuangkan agenda-agenda demokrasi ekonomi dan menghidup-hidupkan (kembali) nasionalisme ekonomi setidaknya melalui empat ranah berikut :<br /><br />Pertama, di ranah politik-ekonomi, kita seharusnya mewaspadai agenda globalisasi-pasar bebas yang terbukti bermuara pada pengalihan tampuk produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak ke tangan korporat (asing). Privatisasi BUMN strategis harus dihentikan, begitu juga dengan liberalisasi perdagangan (impor) yang merugikan pelaku ekonomi rakyat, khususnya petani dan industri kecil dalam negeri. Seharusnya kita belajar dari negara-negara maju seperti halnya AS, Inggris, dan Jepang yang begitu protektif terhadap petani mereka. Pasar bebas memang hanyalah non-sense belaka. Benar ungkapan Joan Robinson bahwa “the very nature of economics is rooted in nationalism”. Dan jangan lupa, negosiasi utang LN tetap perlu dilakukan hingga ke arah pemotongan utang.<br /><br />Kedua, di ranah konstitusi-regulasi, kita perlu meninjau kembali amandemen UUD ’45, khususnya terhadap Pasal 33, yang telah membelokkan agenda demokratisasi ekonomi (melalui gerakan koperasi), ke arah korporatokrasi (neo-kulinisasi). Munculnya UU Air, Listrik, dan Migas tidak terlepas dari kontek ini. Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi “penjaga gawang” demokrasi ekonomi, sehingga tidak meloloskan setiap Undang-Undang yang beraroma privatisasi hajat hidup orang banyak dan bertendensi menggusur daulat rakyat menjadi daulat pasar. Pasal 33 pun harus dikembalikan sesuai aslinya.<br /><br />Ketiga, di ranah paradigma ekonomi, perlu ada revolusi cara berpikir (mind-set) ekonomi kita yang sejauh ini terlalu silau (terhegemoni?) dan bias pada ideologi dan ajaran-ajaran ekonomi konvensional-Barat. Pembaruan ilmu ekonomi perlu dilakukan agar makin sesuai dengan ideologi, sistem nilai, dan sistem sosial-budaya bangsa. Ilmu ekonomi khas Indonesia pun perlu terus digali dan dikembangkan berdasar kenyataan ekonomi riil (real-life economy) yang dihadapi ekonomi rakyat Indonesia. Kita perlu alternatif dari paham ekonomi yang menjadi arus utama saat ini. Ekonomi Pancasila, yang digagas Prof. Mubyarto sebagai ideologi dan ilmu ekonomi alternatif berjati diri Indonesia patut dikaji lebih mendalam oleh pemikir ekonomi.<br /><br />Keempat, di ranah pendidikan, kita perlu mereformasi pendidikan ekonomi dengan menempatkannya sebagai bagian integral proses ideologisasi untuk memberdayakan peserta didik secara ideologis, sosial-kultural dan politik-ekonomi. Untuk itu, pendekatan yang digunakan mestinya tidak lagi positivistik-monodisiplin, melainkan normatif-multidisiplin. Pendidikan ekonomi harus mampu menghidupkan kajian-kajian ekonomi-politik, ekonomi-sosiologi, ekonomi-sejarah, ataupun ekonomi-antropologi. Metode pengajaran yang digunakan hendaknya metode hadap masalah (problem-posing education), bukan lagi metode bank (banking-education). Pendidikan ekonomi diarahkan untuk berorientasi dan berpihak pada ekonomi rakyat Indonesia.<br /><br />Nah, kinilah saatnya tak perlu ragu bersikap untuk menentukan nasib dan masa depan bangsa kita sendiri. Tidak ada bangsa manapun yang dapat maju, sejahtera dan demokratis dengan membiarkan rakyatnya diperkuli dalam tatanan ekonomi yang eksploitatif dan subordinatif. Marilah kita mulai bersama agenda-agenda di atas dengan berlandaskan tekad kuat untuk ‘menolak menjadi kuli di negeri sendiri”. <br /><br /><br />Yogyakarta, 21 September 2005Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-1124785549554752662005-08-23T01:18:00.000-07:002005-08-23T01:25:49.566-07:00MANIFESTO EKONOMI PANCASILAPROGRAM KULIAH EKSTRAKURIKULER EKONOMI PANCASILA<br /> (KEEP 2005)<br /><br /> <br />Dasar Pemikiran<br /><br />1. Ekonomi Pancasila adalah ideologi, ilmu, dan sistem ekonomi berjatidiri Indonesia yang mengacu pada sistem nilai dan sistem sosial-budaya bangsa Indonesia yang berlandaskan etika dan falsafah Pancasila, yang digali berdasarkan kehidupan ekonomi riil (real-life economy) rakyat Indonesia.<br /><br />2. Ekonomi Pancasila sebagai ilmu dan sistem ekonomi telah memiliki latar belakang sejarah perjuangan dan pengembangan yang cukup panjang, terutama dimulai sejak tahun 1980 oleh Prof Mubyarto dkk, dan tetap eksis sampai sekarang melalui pendirian Pusat Studi Ekonomi Pancasila di UGM, penerbitan buku-buku, seminar, kuliah, dan aktivitas terkait lainnya<br /><br />3. Ilmu Ekonomi Pancasila berdasar asumsi manusia sebagai makhluk sosial (homo socius) dan makhluk beretika (homo ethicus), bukan sekedar makhluk ekonomi (homo economicus) Oleh kareanya, ilmu ekonomi tidaklah bebas nilai (value free), melainkan sarat nilai (value ladden), sehingga ilmu ekonomi dikembangkan secara normatif, bukan sekedar secara positif. Dengan demikian, ilmu ekonomi mempertimbangkan aspek non-ekonomi, yang harus dikaji secara multidisiplin, bukan sekedar monodisiplin<br /><br />4. Ekonomi Pancasila diperjuangkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan berdasar pada nilai ketuhanan (moral/etik) dan nilai kemanusiaan (humanistik), melalui penerapan nasionalisme dan demokrasi ekonomi, sesuai amanat pasal 27 (ayat 1), 31, 33, dan 34 UUD 1945.<br /><br />5. Ekonomi Pancasila merespon makin parahnya degradasi moral bangsa dalam wujud makin banyaknya perilaku ekonomi (bisnis) yang mengabaikan nilai-nilai moral dan agama. Hal ini diperpuruk dengan makin meluasnya paham individualisme dan liberalisme yang makin menjauhkan ilmu dan sistem ekonomi dari dimensi moral dan sosialnya. Ekonomi Pancasila berupaya mengembalikan hakekat ilmu ekonomi sebagai ilmu moral dan memperjuangkan “revolusi moral ekonomi” sehingga roda ekonomi bangsa dapat digerakkan oleh rangsangan ekonomi, moral, dan sosial.<br /><br />6. Ekonomi Pancasila memprihatinkan banyak terjadinya bencana kemanusiaan sebagai ekses masih lebarnya ketimpangan sosial-ekonomi antarpenduduk, antarpelaku ekonomi, dan antarwilayah di Indonesia. Ekonomi Pancasila merefleksikan nasib rakyat kecil (kaum miskin) yang masih terpinggirkan dan terabaikan hak-hak sosial-ekonominya (kelaparan, tidak mampu berobat dan sekolah), di tengah makin merasuknya gaya hidup mewah (hedonisme) di antara sebagian elit bangsa. Ekonomi Pancasila berupaya mengembangkan pola-pola redistribusi kekayaan (pendapatan) dengan bertumpu pada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, dan tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.<br /><br />7. Ekonomi Pancasila mengupayakan tegaknya kedaulatan ekonomi-politik dan martabat (harga diri) bangsa dan menyayangkan begitu mudahnya bangsa kita dibodohi, didikte, dan tergantung oleh kepentingan pihak asing. Hal ini akibat terpukaunya (ketertundukan) bangsa kita pada agenda globalisasi-pasar bebas yang dibaliknya bersemayam agenda neo-liberalisme, berupa pemaksaan kepentingan korporat dan negara maju untuk menguasai sumber daya nasional dan menegakkan imperium global (lewat politik utang) Tunduk pada liberalisme-pasar bebas hanya membuat bangsa kita tidak pernah belajar dari kesalahan masa lampau, sehingga hanya tetap akan menjadi kuli di negeri sendiri. Ekonomi Pancasila berfokus pada kepentingan ekonomi nasional tanpa mengabaikan tanggung jawab globalnya, atas dasar nasionalisme ekonomi untuk mewujudkan perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.<br /><br />8. Ekonomi Pancasila mendorong tegaknya kedaulatan rakyat di bidang ekonomi dengan melakukan upaya-upaya demokratisasi ekonomi agar kemampuan rakyat untuk mengendalikan jalannya perekonomian makin besar, khususnya melalui pemberdayaan koperasi dan ekonomi rakyat. Oleh karenanya, Ekonomi Pancasila berusaha membendung dominasi korporat raksasa yang makin mengukuhkan terjadinya korporatokrasi di Indonesia, khususnya melalui agenda-agenda liberalisasi ekonomi dan privatisasi yang memindahkan penguasaan tampuk produksi ke perorangan dan korporat, sehingga makin meminggirkan ekonomi rakyat dan koperasi. Sistem Ekonomi Pancasila mengembangkan demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan, koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Ilmu Ekonomi Pancasila-pun berpijak pada analisis ekonomi rakyat dan paradigma kooperasi, bukan sekedar kompetisi.<br /><br />9. Ekonomi Pancasila berupaya membangun keseimbangan antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi, yang merupakan dua pilar utama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kondisi ini hanya dapat tercapai apabila aliran hasil produk domestik (PDRB), sumber keuangan (tabungan/modal), dan anggaran daerah (APBD) benar-benar untuk pembangunan yang dapat diakses oleh masyarakat lokal, bukannya banyak “disedot” untuk membiayai pembangunan di pusat-pusat kota besar (apalagi ibu kota, atau bahkan di bawa ke luar negeri). <br /><br />10. Ekonomi Pancasila memandang bahwa kemiskinan yang masih menjadi masalah utama bangsa kita lebih disebabkan karena adanya masalah-masalah struktural ekonomi di antaranya berupa tiadanya akses terhadap faktor-faktor produksi dan akibat kebijakan pemerintah yang seringkali justru diskriminatif terhadap penduduk miskin. Ekonomi Pancasila mendorong pengembangan keuangan mikro sebagai strategi alternatif untuk memberdayakan penduduk miskin yang tidak memiliki akses terhadap sumber-sumber keuangan dari perbankan konvensional.<br /><br />11. Ekonomi Pancasila memandang bahwa kehadiran investasi asing melalui MNC/TNC tidak selalu mendatangkan kesejahteraan yang memadai (setimpal) kepada masyarakat setempat. Dalam banyak kasus, investor asing cenderung lebih berkepentingan untuk mengeruk kekayaan alam sebanyak mungkin (hutan dan tambang) dengan kontraprestasi yang sangat minimal. Oleh karenanya, investasi pemodal besar (asing) tidak perlu dipuja-puja karena dianggap satu-satunya cara menciptakan pertumbuhan ekonomi yang mendatangkan lapangan kerja. Ekonomi Pancasila memandang bahwa investasi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi rakyat justru lebih efisien, ramah lingkungan, dan banyak menyerap tenaga kerja lokal, sehingga investasi inilah yang perlu dikembangkan oleh pemerintah pusat dan daerah.<br /><br />12. Ekonomi Pancasila memandang urgensi pembangunan pertanian yang berbasis perdesaan dalam rangka mengokohkan ketahanan dan kedaulatan pangan di Indonesia, khususnya melalui upaya transformasi kaum tani miskin-marjinal ke dunia pertanian yang lebih modern dan yang memungkinkan mereka hidup lebih layak., tanpa meninggalkan akar sosial-budaya masyarakatnya. Upaya reformasi agraria perlu dipertimbangkan sebagai cara untuk memperluas partisipasi petani kecil dalam proses produksi pertanian.<br /><br />13. Pendidikan Ekonomi Pancasila merupakan alternatif tergadap pendidikan ekonomi konvensional di perguruan tinggi Indonesia yang mengacu pada ajaran ekonomi Neoklasik-Barat yang lebih memfokuskan pehatian pada ekonomi modern (usaha besar) dalam kontek sosial-ekonomi bangsa Barat, sehingga mengabaikan perhatian pada pemecahan masalah-masalah riil yang dihadapi pelaku ekonomi rakyat. Pendidikan Ekonomi Pancasila tidak mengedepankan pandangan individualisme, liberalisme, kompetitivisme, self-interest, dan orientasi pertumbuhan ekonomi seperti halnya pendidikan ekonomi konvensional, melainkan memperhatikan faktor-faktor kelembagaan sosial-budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan asas kebersamaan dan kekeluargaan.<br /><br />14. Pendidikan Ekonomi Pancasila berfokus pada upaya untuk membedah dan mendobrak ketimpangan (ketidakadilan) struktural, kemiskinan struktural, kerusakan alam (lingkungan), meluasnya degradasi moral, dan merenggangnya kohesivitas sosial. Pendidikan ini diarahkan untuk memerdekakan pikiran ekonomi kita yang sejauh ini makin tehegemoni oleh ajaran-ajaran ekonomi Barat, yang pada akhirnya mampu memerdekakan ekonomi kita dari ketertundukan dan subordinasi oleh korporatokrasi dan kekuatan imperium global.<br /><br /><br /><br />Pernyataan Sikap dan Rekomendasi<br /><br />Bertolak dari dasar pemikiran di atas, Program Kuliah Ekstrakurikuler Ekonomi Pancasila menyampaikan pernyataan sikap dan rekomendasi sebagai berikut :<br /><br />1. Menolak amandemen pasal 33 UUD 1945 yang menggusur agenda demokratisasi ekonomi dan mendesak kepada pemerintah, DPR, dan elemen-elemen terkait untuk mengembalikan pasal 33 UUD 1945 (asli) beserta penjelasannya.<br /><br />2. Menolak agenda-agenda liberalisme-pasar bebas yang digagas negara-negara maju karena terbukti merugikan petani dan pelaku ekonomi rakyat lainnya, dan mendesak pemerintah, DPR, dan elemen terkait untuk memproteksi komoditas pertanian seperti yang dilakukan oleh negara maju.<br /><br />3. Menolak agenda privatisasi BUMN dan privatisasi sumber daya alam strategis yang makin mengukuhkan korporatokrasi, dan mendesak pemerintah, DPR, dan elemen terkait untuk melibatkan sebesar-besarnya partisipasi rakyat (khususnya koperasi) dalam penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber ekonomi tersebut.<br /><br />4. Menolak dipakainya kembali paradigma ekonomi Orde Baru yang terlalu berorientasi mengejar pertumbuhan ekonomi melalui investasi asing, menyerukan Revolusi Paradigmatik (Revolusi Mindset), dan mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk menggunakan paradigma Ekonomi Pancasila yang berorientasi pada demokrasi ekonomi menuju terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<br /><br />5. Mendukung upaya-upaya negosiasi kembali utang luar negeri Indonesia dan mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak membuat utang-utang luar negeri baru yang makin membebani perekonomian nasional dan mengekibatkan ketergantungan kepada negara dan lembaga luar negeri.<br /><br />6. Mendukung upaya-upaya penegakan hukum terhadap praktek-praktek ekonomi yang mengabaikan nilai moral dan sosial seperti korupsi, illegal logging, penyelundupan, perjudian, pornoaksi, dan mendesak pemerintah untuk melakukannya secara srius dan konsisten.<br /><br />7. Mendukung upaya-upaya redistribusi pendapatan melalui optimalisasi penarikan dan penyaluran zakat dan pajak, dan mendesak pemerintah untuk menjamin pendidikan dan pengobatan gratis (terjangkau) oleh rakyat miskin.<br /><br />8. Mendukung upaya-upaya untuk mengkampanyekan penggunaan produk-produk dalam negeri yang berbasis sumber daya ekonomi lokal dan produksi ekonomi rakyat.<br /><br />9. Mendukung upaya-upaya pembaruan pendidikan ekonomi di setiap tingkatan dan memperjuangkan dikembangkannya pendidikan Ekonomi Pancasila, serta secara khusus mengusulkan diajarkannya Mata Kuliah Ekonomi Pancasila di Fakultas Ekonomi dan di fakultas terkait lainnya.<br /><br />10. Mengukuhkan Prof. Mubyarto sebagai Bapak Ekonomi Pancasila dan mengusulkan kepada Universitas Gadjah Mada untuk mengukuhkannya secara formal.<br /><br />11. Mengajak segenap elemen bangsa untuk bersatu-padu dalam gerakan bersama mempertahankan ideologi ekonomi Pancasila, mengembangkan ilmu ekonomi Pancasila, dan memperjuangkan terwujudnya Sistem Ekonomi Pancasila di Indonesia.<br /><br /><br /><br /><br />Yogyakarta, 20 Agustus 2005 <br /><br /><br />a.n. Tim Program KEEP 2005<br /><br /><br /><br />Awan Santosa, S.E.<br />(Koordinator Program)Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-1117503806565540632005-05-30T18:38:00.000-07:002005-05-30T18:43:26.576-07:00EKONOM(I) TERJAJAH DAN EKONOMI PANCASILAAwan Santosa <br /><br /><br /><br /><br />Dalam tiga tahun terakhir, terbit dua buku yang sama-sama mengejutkan. Buku pertama yang terbit tahun 2002 ditulis oleh John Pilger, jurnalis Australia yang tinggal di Inggris, dengan judul The New Rulers of The World (Verso, 2002). Buku yang dikutip Kwik Kian Gie dalam Kongres Indonesia Raya tahun 2004 ini di antaranya mengulas fakta dibalik dimulainya liberalisasi ekonomi Indonesia sejak tahun 1967. Pilger yang merujuk analisis dokumen historis Jeffrey Winters dan Brad Sampson mengungkap latar belakang diadakannya Konperensi Jenewa 1967 (awal Orde Baru) yang disponsori oleh Time-Life Corporation. <br /><br />Konperensi yang disebutnya sebagai “pertemuan merancang pengambilalihan Indonesia” itu diikuti oleh korporat raksasa Barat dan ekonom-ekonom top Indonesia yang kemudian dikenal sebagai “Berkeley Mafia”. Konperensi 3 hari itu berbuah “kaplingisasi” kekayaan alam di Indonesia. Freeport mendapat gunung tembaga di Papua Barat, Konsorsium Eropa menguasai nikel di Papua Barat, Alcoa mendapat bagian terbesar bouksit di Indonesia, dan kelompok perusahaan Amerika, Jepang, dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatera, Papua Barat, dan Kalimantan.<br /><br />Buku kedua, yang terbit dua tahun sesudahnya, ditulis oleh John Perkins dengan judul Confessions of an Economic Hit Man (Berret-Koehler, 2004), tidak kalah menghebohkan. Perkins menulis “pengakuan dosanya” sebagai mantan “agen” ekonomi Pemerintah (AS) yang dalam kurun waktu 1971-1980 ikut “menjerumuskan” beberapa negara Asia dan Amerika Selatan seperti Panama, Equador, Colombia, Iran, termasuk Indonesia (sebagai “korban pertamanya”), dalam kubangan (jebakan) utang luar negeri dan ketergantungan politik-ekonomi kepada korporat dan pemerintah AS. <br /><br />Perkins yang berpredikat sebagai “pemukul ekonomi” atau “Economic Hit Man” (EHM), megemban dua misi, yaitu memastikan bahwa utang LN yang diberikan akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek konstruksi raksasa milik perusahaan konsultan Perkins dan korporat-korporat AS, dan kemudian “membangkrutkan” negara pengutang agar selamanya tunduk pada kreditor. Proyek-proyek raksasa ini didisain untuk memenuhi kepentingan-kepentingan ekonomi-politik mereka seperti tersedianya pangkalan militer, suara di PBB, akses atas minyak, dan akses terhadap sumber daya alam lainnya.<br /><br />Perkins memaparkan bahwa korporatokrasi yang dikembangkan melalui misi-misi EHM lebih berbahaya dari sekedar suatu konspirasi. Sistem ini tidak dikendalikan oleh segelintir kecil orang, melainkan oleh konsep yang sudah diterima layaknya kitab suci, bahwa setiap pertumbuhan ekonomi pasti bermanfaat bagi setiap manusia. Makin tinggi pertumbuhan ekonomi, makin besar pula manfaat yang diperoleh. Korporat, bank, dan pemerintah, sebagai agen korporatokrasi, menggunakan kekuasaan dan modal mereka untuk memastikan bahwa sekolah, bisnis, dan media, selalu mendukung konsep yang salah ini. Mereka menggiring kita untuk percaya bahwa kebudayaan global AS adalah mesin dahsyat yang membutuhkan peningkatan konsumsi (bahan bakar dan pemeliharaan), termasuk meningkatnya biaya hidup yang harus dipenuhi berapapun besarnya. <br /><br />Dalam kasus Indonesia, EHM menjalankan kepentingan korporat dan pemerintah AS dengan dalih menjaga Indonesia dari pengaruh komunis yang masih eksis di Vietnam, Laos, dan Kamboja (1971-1975). EHM meyakinkan bahwa pembangunan sistem perlistrikan terpadu di Jawa merupakan kunci mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Perkins, sebagai “ekonom”, bertugas untuk memperkirakan kenaikan pertumbuhan ekonomi dengan perkiraan kuantitaif-matematis, yang kemudian menjadi legitimasi bagi Indonesia untuk memperoleh utang luar negeri. <br /><br />Utang diberikan dengan syarat proyek dikerjakan oleh konsultan dan korporat yang diajukan oleh tim EHM, setelah nilai utang digelembungkan (mark-up) dari nilai riil proyeknya. Dengan cara ini, industri minyak dan perusahaan-perusahaan kaitannya (pelabuhan, pipa, dan konstruksi) makin tergantung pada sistem perlistrikan yang disediakan oleh tim EHM. Fakta selanjutnya kita tahu bahwa Indonesia disebut sebagai salah satu keajaiban pertumbuhan ekonomi Asia (East Asian economic miracle), yang ironisnya makin terjebak utang (debt-trap), berpredikat negara terkorup, sehingga kebijakan ekonomi-politiknya banyak tergantung pada negara-negara (lembaga) asing seperti CGI, IMF, dan Bank Dunia.<br /><br /><br />Bukan Sekedar Konspirasi<br /><br />Kedua buku itu telah menginspirasi dua hal. Pertama, sangat tepat untuk menjawab skeptisisme ekonom neoklasik perihal neoliberalisme, setidaknya yang diwakili oleh ekonom LPEM UI, Chatib Basri dan M. Ikhsan (Gatra, April 2005), dan kedua, menjawab pertanyaan mengapa kita perlu mengembangkan dan menyebarluaskan ideologi, sistem, dan ilmu ekonomi Pancasila. Perlu diketahui bahwa Ekonomi Pancasila dikembangkan Prof. Mubyarto dkk sebagai alternatif terhadap ilmu ekonomi konvensional (neoklasik-Barat) yang menjadi mainstream dalam pendidikan ekonomi kita. Di samping itu ekonomi Pancasila juga diposisikan untuk membendung berkembangnya ideologi dan sistem ekonomi kapitalis-neoliberal di Indonesia.<br /><br />Lalu, apa hubungan buku Pilger dan Perkins dengan Chatib Basri dan M. Ikhsan? Kaitannya akan nampak jika kita membaca pernyataan kedua ekonom ini dalam majalah Gatra edisi no 23 tahun XI (hal. 136). Mereka sama-sama mengelak disebut sebagai penganut paham neoliberalisme. Chatib Basri menyatakan bahwa ia “tidak mempunyai ideologi”, karena ia bertumpu pada kebijakan yang masuk akal tanpa basis ideologi, termasuk kepercayaannya pada peran negara dalam mensubsidi sektor pendidikan dan kesehatan. Sementara Ikhsan menyatakan bahwa neoliberalisme “hanya ada dalam angan-angan”, karena masyarakat Indonesia masih gandrung pada teori konspirasi. Pikiran adanya intervensi asing, termasuk oleh IMF dan lembaga donor, dianggapnya sebagai pengaruh teori konspirasi. Dalam acara Diskusi Kenaikan BBM (SCTV) kedua ekonom ini memang mengungkapkan hal yang sama untuk menanggapi kritik-kritik Revrisond Baswir dari PUSTEP-UGM perihal kepentingan asing (agen neolib) dalam liberalisasi pasar migas di Indonesia.<br /><br />Sebagai ekonom yang sarannya sangat didengar pemerintah, saya harap mereka sudah membaca kedua buku tersebut. Jika memang iya, dan mereka masih tidak mau mengakui adanya intervensi asing di Indonesia dengan menuduh pikiran yang berbeda sebagai akibat teori konspirasi, salahkah jika banyak orang menilai mereka sebagai penganut neoliberalisme? Sejarah ekonomi bangsa yang sarat dengan eksploitasi dan sub-ordinasi asing sejak zaman VOC, tanam paksa, perkebunan-perkebunan kapitalis-liberal, kapitalis negara Orde Baru, Krismon 97, hingga datangnya IMF dengan LoI dan Program Penyesuaian Struktural, seharusnya mudah menjadi pelajaran “pahit” bahwa yang terjadi bukan sekedar konspirasi, melainkan hegemoni dan (neo) imperialisme. <br /><br />Perspektif sejarah mengajarkan bahwa evolusi peradaban manusia, yang ditandai dengan kemajuan ekonomi, tidak serta merta diikuti evolusi kesadaran moral, politik, dan sosial-budaya, bahkan seringkali berlaku sebaliknya. Ekonom neolib yang juga seorang fundamentalis pasar cenderung mengabaikan (menyisihkan) analisis moral, politik, sosial, dan budaya (kelembagaan) dalam analisis ekonomi mereka yang makin positivistik, teknis, dan kuantitatif. Pengingkaran terhadap dianutnya ideologi tertentu adalah wujud dari ideologi itu sendiri. Itulah ideologinya market fundamentalis yang bertolakbelakang dengan ideologi Ekonomi Pancasila.<br /><br />Ekonom memerlukan ideologi agar ia tidak ahistoris dan gagap dalam merancang masa depan bangsanya. Hal ini karena ideologi merupakan refleksi atau respon terhadap kondisi kesejarahan yang kemudian menjadi gagasan tentang masa depan. Sebagai contoh, nasionalisme lahir melawan penjajahan, demokrasi lahir dari dominasi dan otoritarianisme, dan sosialisme lahir dari penghisapan dan penindasan (Dawam Rahardjo, 2005). Keengganan ekonom neolib untuk mengaitkan ekonomi dengan ideologi bangsa (Pancasila) dalam perspektif ini dapat dipahami sebagai penolakan mereka untuk belajar dari sejarah bangsa sendiri, dan tidak ingin merancang masa depan bangsa secara mandiri. Mereka makin terpukau pada globalisme ajaran pasar bebas, sehingga tidak mewaspadai globalisasi ekonomi yang dikendalikan oleh korporat dan pemerintah negara maju.<br /><br /><br />Revolusi Mindset <br /><br />Pelajaran lain dari buku Pilger dan Perkins, dan tentu saja menilik cara berpikir ekonomi kedua ekonom UI tersebut adalah, bahwa kita harus melakukan “revolusi mindset” melalui pengembangan ilmu ekonomi Ekonomi Pancasila. Mayoritas ekonom dan teknokrat sementara ini masih skeptis terhadap keberadaan (eksistensi) dan urgensi Ekonomi Pancasila sebagai alternatif ekonomi konvensional. Padahal, gugatan terhadap ilmu tersebut sudah dilakukan melalui tulisan-tulisan (buku-buku) pemikir utama Ekonomi Pancasila yaitu Prof. Mubyarto, Prof. Sri-Edi Swasono, dan Prof. Dawam Rahardjo sejak tahun 80-an. <br /><br />Gugatan senada telah dilontarkan pakar-pakar ekonomi dunia seperti Paul Ormerod (The Death of Economics), Steve Keen (Debunking Economics), Stiglitz (The Roaring Nineties), Paul Ekins (Real-Life Economics), Nelson (Economics as Religion), dan dapat pula dirujuk pada pemikiran Gunnar Myrdal, Heilbroner, Amartya Sen, T.M. Lunati, A. Etzioni, Umer Capra, Ted Trainer, dan L.C. Thurow, dan ilmuwan atau aktivis dunia lainnya.<br /><br />Buku Pilger dan Perkins menunjukkan betapa pentingnya pendekatan multidisiplin yang merupakan pendekatan yang secara konsisten diterapkan ajaran Ekonomi Pancasila. Ekonomi Pancasila menganalisis fenomena dan masalah ekonomi tidak sekedar dari kajian ekonomi an sich, melainkan mengaitkannya dengan analisis sejarah, politik, filsafat moral/etika, sosiologi, dan antropologi, yang terang-terangan diabaikan dalam pendekatan ekonomi neoklasik-Barat. Masalah-masalah struktural ekonomi berupa ketimpangan, eksploitasi, dan sub-ordinasi terhadap pelaku ekonomi rakyat (kaum miskin) hanya bisa dilihat apabila pendekatan (kacamata) yang digunakan adalah kacamata ekonomi-historis, ekonomi politik, ekonomi sosiologi, dan ekonomi antropologi. Sayangnya pendekatan ekonomi kelembagaan yang multidipliner ini telah diabaikan dalam pendidikan ekonomi kita.<br /><br />Pendekatan multidisiplin dan transdisiplin dimungkinkan jika ilmu ekonomi tidak sekedar mengasumsikan manusia sebagai homo economicus, melainkan juga sebagai homo socius dan homo ethicus. Dengan begitu, analisis ekonomi tidak seharusnya dipusatkan kepada individu yang selalu mengejar kepentingan pribadi (self-interest), berorientasi keuntungan pribadi (profit orientation), dan selalu bersaing bebas (free-competition). <br /><br />Sebagai homo ethicus dan homo socius, manusia memiliki pertimbangan moral/etika (agama) dan sosial yang mendorongnya untuk tidak mau dikendalikan pasar yang materialistis, melainkan mengutamakan kepentingan bersama dalam suatu tatanan masyarakat yang berasas kekeluargaan (brotherhood) dan kebersamaan (mutualism). Kesejahteraan sosial tidak dapat dianggap sebagai manifestasi kesejahteraan individu yang masing-masing mengejar kepentingan mereka sendiri (Swasono, 2005). Itulah asumsi dasar yang dibangun dalam ilmu ekonomi Pancasila.<br /><br />Pendekatan dan asumsi di atas dibangun atas keyakinan bahwa ilmu ekonomi tidaklah bebas nilai (value-free), melainkan justru sarat nilai (value-ladden-istilah Gunnar Myrdal-). Sistem dan ilmu ekonomi sangat terkait dengan ideologi, sejarah, sistem nilai, dan sistem sosial-budaya (kelembagaan) masyarakat di mana sistem dan ilmu itu dikembangkan. Oleh karena itu dominasi paradigma positivistik yang menganggap kebenaran, relevansi, dan manfaat ilmu ekonomi konvensional (neoklasik-Barat) bersifat universal harus ditolak. <br /><br />Positivisme hanya mengarahkan pendidikan ekonomi kita untuk semata-mata berorientasi Barat (Amerika), yang memiliki sejarah, ideologi, sistem nilai, dan sistem sosial-budaya, yang jelas berbeda dengan Indonesia. Oleh karena itu, sistem dan Ilmu ekonomi Indonesia harus digali dan dikembangkan berpijak pada realitas ekonomi (real-life economy) masyarakat Indonesia sendiri pula. Berdasar itulah ekonomi Pancasila dikembangkan melalui penelitian-penelitian lapangan tentang ekonomi rakyat Indonesia. <br /><br />Untuk itu, pola pendidikan yang mendukung pengembangan ilmu ekonomi Pancasila adalah pendidikan yang menghadapkan peserta didik pada masalah-masalah ekonomi riil yang dihadapi rakyat Indonesia. Pola pendidikan seperti ini dikenal sebagai pendidikan hadap masalah (problem-posing education), yang merupakan alternatif bagi pola pendidikan yang hanya mendorong peserta didik untuk menghapal sebanyak mungkin materi untuk diujikan di akhir semester, yang disebut sebagai pendidikan gaya bank (banking education). Problem-posing education dilakukan dengan mengajak peserta didik untuk melakukan kajian (kunjungan) lapangan ke pelaku ekonomi rakyat seintensif mungkin. Mereka dapat juga diajak berdiskusi dan mengkritisi isu-isu ekonomi aktual (lokal dan nasional), terutama masalah-masalah yang dihadapi pelaku ekonomi rakyat, untuk bersama-sama mencari cara-cara pemecahannya.<br /><br />Terakhir, buku Pilger dan Perkins, serta mindset dua ekonom UI di atas, makin menunjukkan kegunaan (nilai manfaat) pengembangan Ekonomi Pancasila. Pendidikan ekonomi berbasis ilmu ekonomi konvensional (Barat) mendorong tumbuh-kembangnya mindset kapitalis-neoliberal, yang sejalan dengan cita-cita sistem kapitalis-neoliberal yaitu terbentuknya masyarakat berkelimpahan barang dan jasa (affluent society). <br /><br />Pendidikan ekonomi konvensional tidak mampu mendobrak ketimpangan (ketidakdilan) struktural, kemiskinan struktural, kerusakan alam (lingkungan), meluasnya degradasi moral, dan merenggangnya kohesivitas sosial. Pendidikan seperti ini tidak mampu melihat faktor-faktor di luar ekonomi (politik, sosial, budaya) dan fakta-fakta politik-ideologis yang mengabaikan nalar teoritik-keilmuan, yang sangat berpengaruh dalam kebijakan ekonomi. Akibat lebih pahit berbentuk pikiran kita yang makin terjajah (terhegemoni) dan ekonomi kita yang tereksploitasi (rekolonialisasi) oleh kekuatan korporatokrasi imperium global (Mubyarto, 2005).<br /><br />Ekonomi Pancasila dikembangkan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang terwujud dalam tatanan masyarakat adil dan makmur. Tujuan ini tidak akan sekedar menjadi utopia manakala landasan sistem dan ilmu Ekonomi Pancasila yaitu ekonomika etik (bukan materialistik), humanistik (anti eksploitasi dan sub-ordinasi), nasionalistik (bukan pasar bebas), dan kerakyatan (demokrasi ekonomi) digunakan dalam pengembangan sistem dan pendidikan ekonomi di Indonesia. Ini membutuhkan revolusi mindset bangsa yang sejauh ini makin kagum pada kemajuan fisik-material ekonomi Barat, yang ditopang oleh nilai-nilai hedonisme dan individualisme.<br /><br />Pendidikan Ekonomi Pancasila berupaya membangun mindset pendidik dan peserta didik yang peka terhadap isu-isu (masalah) ketuhanan (agama, moral, dan etika), kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan. Kepekaan ini membuat kita memiliki gagasan-gagasan sendiri tentang masa depan ekonomi bangsa. Larut dan takluk pada imperium global hanya membuat bangsa Indonesia kehilangan jatidiri dan tak ubahnya seperti “kuli di negeri sendiri”. Inilah perjuangan panjang yang berpegang tidak saja pada semangat dunia yang lain adalah mungkin (another world is possible), melainkan juga ilmu ekonomi yang lain adalah mungkin (another economics is possible). Dalam bahasa lain, pendidikan ekonomi alternatif adalah tak terelakkan. Itulah pendidikan Ekonomi Pancasila.<br /><br /><br />Yogyakarta, 28 Mei 2005<br /><br />BACAAN<br /><br /><br />Gatra, majalah, Edisi No 23 Tahun XI, April 2005<br /><br />Mubyarto, 1998, Ekonomi Pancasila : Lintasan Pemikiran Mubyarto, Aditya Media, Yogyakarta<br />________ , 2002, A Development Alternative for Indonesia, Gama Press, Yogyakarta<br />________ , 2002, Ekonomi Pancasila : Landasan Pikir, Visi, dan Misi Pendirian PUSTEP-UGM, BPFE, Yogyakarta<br />________ , 2004, Neoliberalisme dan Krisis Ilmu Ekonomi, Aditya Media, Yogyakarta<br />________ , 2004, Ekonomi Pasar Populis, Aditya Media, Yogyakarta<br />________ , 2004, Pendidikan Ekonomi Kita, Aditya Media, Yogyakarta<br />________ , 2004, Teknokrat dan Ekonomi Pancasila, Aditya Media, Yogyakarta<br /><br />Perkins, John, 2004, Confession of an Economic Hit Man, Berret-Koehler Pub. Inc, San Fransisco<br /><br />Pilger, John, 2002, The New Rulers of The World, Verso, London<br /><br />Rahardjo, Dawam, 2004, Ekonomi Pancasila : Jalan Lurus Menuju Masyarakat Adil dan Makmur, Aditya Media, Yogyakarta<br />_______ , Ekonomi Pancasila dalam Tinjauan Filsafat Ilmu, Sistem, dan Konstitusi, makalah Kuliah Ekstrakurikuler Ekonomi Pancasila, 9 April 2005<br /><br />Swasono, Sri-Edi, 2003, Ekspose Ekonomika : Mewaspadai Globalisme dan Pasar Bebas, PUSTEP-UGM, Yogyakarta<br />________ , 2004, Kebersamaan dan Asas Kekeluargaan : Mutualism and Brotherhood, UNJ-Press, Jakarta<br />________ , 2005, Daulat Pasar vs Daulat Rakyat, PUSTEP-UGM, YogyakartaAwan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-1117429511165994902005-05-29T21:13:00.000-07:002005-05-29T22:05:11.176-07:00EKONOMI PANCASILA MAJU TERUSAwan Santosa <br /><br /><br />Belum reda duka karena kepergian Pak Muby, guru sekaligus ayah ideologis, pada hari Selasa, 24 Mei 2005 di RS Sardjito karena sakit paru-paru basah dan jantung yang diderita beliau, ketika muncul tulisan Mas Tony Prasetyantono berjudul “Perginya Legenda Ekonomi Pancasila’ (Kompas, 25 Mei 2005). Tulisan itu begitu kuat menginspirasi tanggapan saya karena berisi pertanyaan kritis, akan berlalu dan sirnakah gagasan dan perjuangan mewujudkan ide Ekonomi Pancasila seiring kepergian Pak Muby? Ungkapannya bahwa masa depan ide Ekonomi Pancasila akan menjadi tanda tanya besar pasca Mubyarto pun layak dijawab.<br /><br />Benar bahwa Ekonomi Pancasila sering diidentikkan dengan Pak Muby, begitupun sebaliknya. Pak Muby-lah yang paling konsisten berpikir, menulis, dan menyuarakan ide Ekonomi Pancasila sejak tahun 1980 dalam Seminar Nasional Ekonomi Pancasila di UGM hingga saat terakhir hayat beliau. Namun, perikatan Pak Muby dengan gagasannya pun telah melahirkan anak-anak ideologis, yang saya yakin kelak akan mampu menjadi kader-kader penerus Ekonomi Pancasila. Staf ahli Pustep-UGM lah yang kiranya berkompeten dan mapan secara akademik dalam mengawal proses transformasi intelektualitas dan ideologisasi yang diwariskan pak Muby.<br /><br />Ada baiknya Mas Tony, yang sedang studi di ANU, mengkonfirmasi perkembangan pemikiran Ekonomi Pancasila di tanah air. Kealpaan Mas Toni dalam memetakan aliran pemikiran ekonom bagi saya akan memupus kekhawatiran diabaikannya potensi 9 orang staf ahli Pustep-UGM, sebagai generasi ketiga pejuang Ekonomi Pancasila. Subjektif memang, saya menganggap semangat pemikiran ekonomi Bung Hatta sebagai manifestasi generasi pertama ide Ekonomi Pancasila (meskipun beliau tidak menggunakan istilah itu). Generasi keduanya adalah Pak Muby sendiri, beserta Pak Sri-Edi Swasono dan Pak Dawam Rahardjo. <br /><br />Kaderisasi Jalan Terus<br /><br />Di saat yang sama, transformasi kesadaran dan komitmen yang menjadi ruh pergerakan Ekonomi Pancasila sedang berlangsung. Anak-anak muda yang bermind-set Ekonomi Pancasila pun mulai bermunculan. Hingga saat terakhir hidupnya, gagasan Pak Muby belum diterima luas oleh teknokrat dan ekonom arus utama. Meski begitu, Pak Muby pergi di tengah optimisme akan kebangkitan ide Ekonomi Pancasila. Selain menulis dan berbicara di forum-forum seminar, sejak tiga bulan yang lalu beliau pun membuka program Kuliah Ekstrakurikuler Ekonomi Pancasila sebagai media pengembangan dan penyebarluasan ideologi, ilmu, dan sistem Ekonomi Pancasila.<br /><br />Program yang diorganisir bersama anak-anak muda dari kelompok Sekolah Ekonomi Rakyat (SER) dan baru akan berakhir bulan Agustus nanti ini diharapkan menjadi “ruang persalinan” bagi kelahiran generasi keempat pejuang Ekonomi Pancasila. Saya berkali-kali menerima email dan berdiskusi secara langsung dengan mahasiswa-mahasiswa yang concern untuk terlibat dalam kancah perjuangan mewujudkan ide Ekonomi Pancasila. Bagi saya, mereka lah masa depan Ekonomi Pancasila. Konsolidasi antargenerasi diperlukan untuk menopang bangunan perjuangan Ekonomi Pancasila sehingga makin sistematis-terorganisasi, dengan semangat regenerasi dan kaderisasi pada kaum muda.<br /><br />Keberadaan sosok-sosok pejuang yang gigih, seperti yang ditunjukkan Pak Muby, memang mutlak ada sebagai prasyarat tumbuh-kembangnya Ekonomi Pancasila. Namun, itu saja tidak lah cukup. Semangat dan isi yang terkandung dalam gagasan Ekonomi Pancasila itu sendiri jugalah yang akan selalu menjadi sumber inspirasi bagi siapa saja yang peduli pada masa depan ekonomi rakyat Indonesia. Jika kita mau mengakui bahwa carut marut masalah struktural ekonomi hanya dapat dipecahkan dengan konsep yang utuh (komprehensif), konstitusional, dan visioner, maka itulah tempat bagi bersemainya mindset, ilmu, dan sistem Ekonomi Pancasila.<br /><br />Sebuah Pendekatan Alternatif<br /><br />Pengamatan sebagian orang terhadap isi Ekonomi Pancasila seringkali tidak lagi up-to date., atau bahkan terlalu simplistis. Pengembangan Ekonomi Pancasila memang berpijak pada kesadaran bahwa aneka masalah ekonomi bangsa tidak cukup dipecahkan dengan ilmu ekonomi an sich. Kita perlu ekonomi-politik, ekonomi-sosiologi, ekonomi-antropologi, dan ekonomi-lingkungan, sehingga Ekonomi Pancasila menggunakan pendekatan multidisiplin. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan manakala ada kesediaan untuk mengubah asumsi dasar manusia, tidak sekedar sebagai homo economicus (seperti dalam ekonomi neoklasik), melainkan juga sebagai homo socius dan homo ethicus sekaligus.<br /><br />Sebagai homo ethicus dan homo socius, manusia memiliki pertimbangan moral/etika (agama) dan sosial yang mendorongnya untuk tidak mau dikendalikan pasar yang materialistis, melainkan mengutamakan kepentingan bersama dalam suatu tatanan masyarakat yang berasas kekeluargaan (brotherhood) dan kebersamaan (mutualism). Kesejahteraan sosial tidak dapat dianggap sebagai manifestasi kesejahteraan individu yang masing-masing mengejar kepentingan mereka sendiri (Swasono, 2005). Itulah asumsi dasar yang dibangun dalam ilmu ekonomi Pancasila.<br /><br />Pendekatan dan asumsi di atas dibangun atas keyakinan bahwa ilmu ekonomi tidaklah bebas nilai (value-free), melainkan justru sarat nilai (value-ladden-istilah Gunnar Myrdal-). Sistem dan ilmu ekonomi sangat terkait dengan ideologi, sejarah, sistem nilai, dan sistem sosial-budaya (kelembagaan) masyarakat di mana sistem dan ilmu itu dikembangkan. Oleh karena itu dominasi paradigma positivistik yang menganggap kebenaran, relevansi, dan manfaat ilmu ekonomi konvensional (neoklasik-Barat) bersifat universal ditolak oleh (pemikir) Ekonomi Pancasila.. <br /><br />Positivisme hanya mengarahkan pendidikan ekonomi kita untuk semata-mata berorientasi Barat (Amerika), yang memiliki sejarah, ideologi, sistem nilai, dan sistem sosial-budaya, yang jelas berbeda dengan Indonesia. Oleh karena itu, sistem dan Ilmu ekonomi Indonesia harus digali dan dikembangkan berpijak pada realitas ekonomi (real-life economy) masyarakat Indonesia sendiri pula. Berdasar itulah Ekonomi Pancasila dikembangkan melalui penelitian-penelitian lapangan tentang ekonomi rakyat Indonesia dan pola-pola pendidikan hadap masalah (problem-posing education). <br /><br />Optimis Merajut Masa Depan<br /><br />Ekonomi Pancasila telah dikukuhkan Pak Muby untuk melawan berkembangnya paham kapitalis-neoliberal yang makin merasuk dalam sendi-sendi kebijakan ekonomi pemerintah dan pengajaran ekonomi di setiap tingkatan. Ekonomi Pancasila juga menolak globalisasi ekonomi dalam wujudnya sekarang yang sekedar kepanjangan neoliberalisme dan imperium (korporatokrasi) global dengan agenda pasar bebasnya (Mubyarto, 2005). Pasar bebas makin menjauhkan upaya pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dicita-citakan dalam Ekonomi Pancasila. Tatanan ekonomi kapitalistik yang terbentuk pun makin meminggirkan ekonomi rakyat yang menjadi concern Ekonomi Pancasila.<br /><br />Prasyarat tumbuh kembang Ekonomi Pancasila itu masih ada, dan mungkin di masa-mendatang akan makin ada. Selama kita percaya bahwa, ilmu dan sistem ekonomi harus berlandaskan moral dan etika (ketuhanan), ketimpangan harus dilawan dengan pemerataan, kepentingan ekonomi nasional harus diperjuangkan, ekonomi rakyat harus diberdayakan, dan keadilan sosial harus diwujudkan, maka ini akan menjadi ladang yang luas bagi tumbuh-suburnya Ekonomi Pancasila. Pun, selama kita sadar bahwa ilmu ekonomi tidak mampu berdiri sendiri, manusia bukan saja makhluk ekonomi, dan ilmu ekonomi tidak boleh bebas nilai, maka ini akan menjadi air penyiram bagi mekarnya pemikiran-pemikiran Ekonomi Pancasila.<br /><br />Selama kita ingin merancang masa depan yang lebih baik, dengan tidak mau tunduk begitu saja pada paham dan kepentingan ekonomi asing (imperium global), tidak sudi sekedar menjadi kuli di negeri sendiri, tidak rela diperdaya ajaran-ajaran ekonomi yang mendewakan pasar bebas, pertumbuhan ekonomi, investasi asing, dan utang luar negeri, maka itu akan menjadi energi yang akan senantiasa menyalakan semangat untuk mewujudkan dan menerapkan Ekonomi Pancasila. Dan apabila kita tidak alpa dengan jati diri bangsa yang termaktub dalam Pancasila, Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, maka Ekonomi Pancasila akan menjadi amanat konstitusi yang perlu diejawantahkan bersama-sama segenap elemen bangsa Indonesia.<br /><br />Kiranya tidak perlu lagi ada keraguan perihal kelanjutan Ekonomi Pancasila, kecuali karena keraguan diri kita sendiri dalam menjawab tantangan zaman dan menuntaskan masalah-masalah struktural ekonomi bangsa. Ekonomi Pancasila adalah milik bangsa Indonesia. Ia bukan sekedar warisan Pak Muby untuk staf-stafnya di Pustep-UGM, melainkan warisan beliau untuk bangsa Indonesia. Jadi, mari kita berpikir, menulis, dan berdiskusi Ekonomi Pancasila. Itulah cara bijak untuk terlibat dalam kancah perjuangan mengembangkan ideologi, ilmu, dan sistem Ekonomi Pancasila. Selamat jalan Pak Muby, Bapak Ekonomi Pancasila, guru sekaligus ayah yang senantiasa mengajarkan sikap optimis dan rasa percaya diri. Kini saatnya menunjukkan optimisme tersebut dengan tidak ragu bersuara lantang, Ekonomi Pancasila maju terus!<br /><br /><br />Yogyakarta, 27 Mei 2005Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-1116817098774212242005-05-22T19:54:00.000-07:002005-05-22T19:58:18.780-07:00DUGEMNOMICAwan Santosa<br /><br /><br /><br />Pasar bebas makin merajai denyut malam di kota-kota besar, tak terkecuali di Jogja. Pasar bebas, yang dipuja kaum neoliberal, menjelma di tempat-tempat hiburan malam, dari kelas elit sampai kelas jelata. Pemodal yang selalu bergairah memburu rente bertemu manusia-manusia “lapar”, yang setiap keinginannya mesti dipenuhi. Kebebasan menjadi dewa bagi perilaku ekonomi yang makin meminggirkan Tuhan. Tidak ada kamus etika, moral, dan norma dalam cara meraup uang dan media meneguk kepuasan bagi mereka.<br /><br />Pasar bebas menumbuhkan klub malam yang menjadi ajang menghamburkan uang. Ia lah yang mampu mematok harga aqua Rp 7.500, air es Rp 9.000, bir Rp 25.000, di klub yang relatif “murahan”. Ia juga lah yang memiliki keperkasaan mengobral sambil mengeksploitasi perempuan. Tubuh, suara, dan gerakan dinominalkan dalam geliat sexy dancer, kontes rok mini, dan semacamnya. Semua demi menuruti “kebutuhan manusia yang tak terbatas”, sehingga terus dan terus mencari sarana pemuasan pribadi. Tak peduli makin menjadi Machiavelis.<br /><br />Jogja masih kota budaya dan kota pendidikan, namun pasar bebas tidak peduli hal itu. Dia terus saja mengepakkan sayap hegemoninya. Bahkan makin ahli menyelinap di ruang-ruang kelas dan mengisi otak-otak penuntut ilmu dengan ajarannya. Ia selalu meyakinkan bahwa manusia adalah makhluk ekonomi (homo economicus) yang harus mengejar kepentingannya sendiri. Kita diajarkan untuk meraup laba sebanyak-banyaknya dengan terus bersaing sebebas-bebasnya. <br /><br />Pasar bebas memojokkan Jogja yang makin mengalami hipokrisi alias berkepribadian ganda. Pendidikan dimajukan namun perilaku ekonomi dibebaskan. Pagi kuliah moral, yang dicampaknya di bak sampah ketika masuk klub malam. Begitu juga, budaya diagung-agungkan tapi hedonisme makin tumbuh subur. Etika dilestarikan namun ekonomisme dipeluk makin erat. Sampai kapan kita bertahan dengan kontradiksi-kontradiksi ini?<br /><br />Kuliah “Ekonomika Etik” dalam program Kuliah Esktrakurikuler Ekonomi Pancasila (KEEP) tanggal 23 April yang lalu makin mengilhami saya perihal fenomena ini. Makin “glamour”nya Jogja di malam hari, dalam perspektif ekonomika etik akan membawa implikasi mengerikan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Pangkal masalah dan dampaknya bukan sekedar pada meluasnya degradasi moral. Ini adalah tentang matinya kemanusiaan, hilangnya nasionalisme, rapuhnya demokrasi ekonomi, dan jalan yang tidak lagi lurus menuju keadilan. Mengapa bisa begitu? <br /><br />Luka perih orang miskin seakan makin disayat-sayat tatkala gaya hidup mewah dan efek pamer dipampangkan di depan mereka. Matinya kemanusiaan terjadi ketika kepekaan untuk berbagi tenggelam di balik glamournya pesta-pesta malam. Murungnya wajah gadis cilik di perempatan jalan-jalan Jogja tak lagi mengusik perasaan mereka. Mestikah menunggu dahsyatnya “bencana kemanusiaan” seperti terjadi di daerah lain? Beberapa siswa di Jawa Barat nekat bunuh diri karena tidak mampu membayar uang sekolah. Banyak anak putus sekolah dan gedung sekolah yang rusak,... )bersambung)Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-1116483286882558642005-05-18T22:53:00.000-07:002005-05-18T23:14:46.890-07:00EKONOMI RAKYAT DALAM BAHAYAIsu-Isu Ekonomi-Politik Strategis Ekonomi Rakyat dan Pasar bebas<br /><br />Awan Santosa <br /><br /><br /><br />Peta politik nasional telah berubah seiring kemenangan SBY-Kalla dalam Pilpres 2004. Kini, kesempatan rakyat untuk melihat realisasi janji “perubahan” yang selalu dicanangkan SBY-Kalla. Mampukah kabinet baru yang mereka pimpin menjawab tantangan isu-isu strategis (fundamental-struktural) terkait dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat? Mudah-mudahan SBY-Kalla dan kabinetnya mau (sudah?) membaca tulisan Bung Hatta “Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya” (Daulat Rakyat, 1934), sehingga pemerintahan baru benar-benar terinspirasi untuk peduli terhadap masalah-masalah ekonomi-politik strategis faktual yang mengancam (membahayakan) kedaulatan dan kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia. Butir-butir isu strategis berikut merupakan tantangan (untuk dijawab) pemerintahan SBY-Kalla jika ingin membuktikan keberpihakannya terhadap ekonomi rakyat, bukannya kepada ekonomi konglomerat.<br /><br />1. Amandemen Pasal 33 UUD 45<br />Korporat pemilik modal berkolaborasi dengan birokrat oportunis dan intelektual (ekonom) berhaluan neo-liberal berhasil memenangkan ideologi (kepentingan) mereka untuk me-liberalisasi sistem ekonomi Indonesia (Mubyarto, 2002). Mereka yang memuja pasar bebas ini telah menyingkirkan koperasi dari UUD 1945. Membonceng agenda reformasi sistem politik (dan dalih “tidak ada Penjelasan di UUD negara-negara lain”) mereka menghapus seluruh Penjelasan UUD 1945 secara membabi buta. Tidak hanya koperasi yang mereka kerdilkan. Makna demokrasi ekonomi pun telah mereka telikung. Tidak ada lagi konsepsi “produksi dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat”, “kemakmuran bersama yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang”, dan “jika tampuk produksi ditangan orang seorang, maka rakyat yang banyak akan ditindasinya”. <br /><br />Demokrasi ekonomi masuk ke pasal baru (pasal 4) dengan tafsir buram, disejajarkan dengan makna kemandirian, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Telah terjadi pelumpuhan kekuatan rakyat, di mana kedaulatan (ekonomi) rakyat berganti dengan kedaulatan pasar (Swasono, 2003). Patut disadari bahwa mudah menghancurkan ekonomi (ekonomi rakyat) suatu negara dengan mengobrak-abrik sistem konstitusi (perundang-undangan) di negara tersebut. Ironisnya, sedikit suara dan gerakan yang melawan agenda ini . Gerakan koperasi (sebagai korban) rupanya masih sibuk dengan masalah-masalah fungsional (usaha-internal) mereka sendiri sehingga alpa dengan masalah struktural (fundamental) yang (kelak) “menjegal” gerakan mereka. <br /><br />2. Privatisasi<br />Agenda yang mereka disain selanjutnya adalah privatisasi (swastanisasi) BUMN, penjualan aset-aset strategis negara (milik rakyat) dengan dalih efisiensi dan pengurangan intervensi pemerintah yang mendistorsi pasar. Privatisasi berubah menjadi “rampokisasi” karena dilakukan terhadap BUMN-BUMN yang kinerjanya lebih baik, terutama di sektor non keuangan (Baswir, 2002). <br /><br />Privatisasi ditandai beralihnya kepemilikan tampuk produksi ke pihak asing (Indosat). Akibatnya, pola produksi dan pola konsumsi nasional akan dibentuk oleh kebebasan kekuatan pasar internasional sehingga tidak lagi menerima prioritas pengutamaan kepentingan nasional. Indonesia akan lebih dikuasai pihak asing dan kembali menjadi koloni atau jajahan pihak asing (Sritua, 2001). Nasionalisme ekonomi telah dianggap sebagai barang usang yang patut digudangkan. Ekonomi rakyat kehilangan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam mereka (hutan, air, dan tambang). Privatisasi harus segera diganti dengan agenda demokratisasi ekonomi. <br /><br />3. Liberalisasi-Pasar Bebas<br />Globalisasi ekonomi yang dikendalikan kaum fundamentalis pasar ternyata makin merusak tatanan sistem ekonomi nasional, sehingga merugikan kepentingan nasional yang merupakan prinsip utama interaksi ekonomi dengan negara lain. Demikian pula, globalisasi ekonomi seperti ini makin memperpuruk pelaksanaan demokrasi ekonomi, karena hanya melayani kepentingan pemilik modal dan mengabaikan ekonomi rakyat. Globalisasi tidak mampu memecahkan masalah struktural ekonomi Indonesia, bahkan mengokohkannya, dalam wujud struktur ekonomi yang makin timpang dan terfragmentasi. <br /><br />Pasar bebas mengharuskan dihilangkannya proteksi perdagangan internasional (subsidi, tarif, dan kuota). Akibatnya, Indonesia dibanjiri impor beras, gula, ayam, dan buah-buahan yang mengancam kehidupan petani lokal. Ironisnya, negara-negara maju (AS, Inggris, dan Jepang) adalah negara-negara yang paling protektif terhadap petani mereka (melalui subsidi). Indonesia dipaksa (dibodohi) untuk bersaing secara tidak adil (un-fair trade). Liberalisasi ekonomi (pasar bebas) hanya menghasilkan “ekonomi perang” yang memunculkan adikuasa ekonomi (the winner take all the place) melalui politik-ekonomi imperialisme gaya baru. <br /><br />Bangsa kita digiring untuk sekedar menjadi bangsa konsumen (menikmati produk murah –sesaat-) atau paling banter “bangsa makelar” (menjual produk asing –impor-), yang melupakan upaya membangun industri nasional dan kewirausahaan (enterpreneurship) berbasis ekonomi rakyat. Pasar rakyat berhadapan dengan super mall, sedangkan investasi ekonomi rakyat dikalahkan investasi pemodal besar (asing).<br /><br />4. Hak Cipta<br />Komodifikasi produk lokal melalui hak cipta telah memenangkan negara-negara maju yang kaya modal, SDM, dan teknologi-informasi. Produksi tempe telah ada yang dipatenkan di AS, kecap dan tahu di Jepang, ragam batik di Jerman dan Inggris, dan keranjang rotan di Singapura (Sritua Arief, 2001). Biodiversifikasi (keanekaragaman hayati) terancam karena kita ketinggalan inovasi dan pengetahuan dari mereka. Hal ini dapat menyingkirkan penguasaan rakyat atas sumber-sumber ekonomi tersebut. Kita harus berani menentang dan melawan segala bentuk-bentuk rekayasa kesepakatan penganut globalisme yang merugikan kepentingan nasional, khususnya yang mengancam kehidupan ekonomi rakyat.<br /><br />4. Subsidi Ekonomi Rakyat ke Korporasi Raksasa<br />Kesejahteraan petani sampai hari ini tidak meningkat secara signifikan. Harga produk pertanian anjlok, harga pupuk mahal, dan harga kebutuhan hidup makin tinggi. Produk murah mereka adalah hasil paksaan sistem ekonomi yang masih mengandalkan tingkat upah buruh yang rendah. Buruh (kota) menikmati sedikit surplus perusahaan sehingga daya beli mereka disangga oleh harga murah produk sektor informal (ekonomi rakyat). Artinya, petani kita (ekonomi rakyat) telah mensubsidi korporat raksasa, ekonomi perdesaan mensubsidi ekonomi perkotaan. Sebuah sistem dan pola hubungan (dialektik) ekonomi yang timpang, tidak adil, dan eksploitatif terhadap ekonomi rakyat di perdesaan. <br /><br />Fakta lain, ekonomi rakyat kita telah mensubsidi ekonomi konglomerat pemilik bank yang direkapitalisasi senilai Rp 650 trilyun dengan dana APBN. Sementara, untuk mengalokasikan anggaran Rp 8,5 trilyun bagi ekonomi rakyat harus melalui proses pembahasan lama yang menunjukkan lemahnya kemauan politik untuk membangun ekonomi nasional berbasis ekonomi rakyat. Pada waktu krismon 1997/98, ekonomi rakyat terbukti memiliki daya tahan yang tinggi. Di saat perusahaan besar (konglomerat) bertumbangan sehingga menjadi beban pemerintah ekonomi rakyat tetap eksis karena memiliki kemandirian (tidak tergantung utang) dan kehati-hatian dalam berusaha.<br /><br />“Rakyat kita mengenal budaya tolong menolong, gotong royong, termasuk mampu mengemban prinsip “shared–poverty” sebagai ujud nyata berlakunya sistem “social safety net” Indonesia yang sebenarnya (genuine). Tatkala buruh-buruh sektor besar dan modern terkena PHK, kemana mereka terlempar? Mereka sebagian tersebar “diterima” dan “dihidupi” oleh ekonomi kerakyatan, dengan hidup secara “sithik eding” meskipun dalam tingkat subsistansi” (Sri Edi Swasono, 2002 : 16).<br /><br />“Ekonomi rakyat adalah ekonomi yang mandiri, tidak bergantung pada bahan baku luar negeri, dan melayani pasar ekonomi rakyat juga yang cukup besar di dalam negeri. Bahwa ekonomi Indonesia tumbuh positif sebesar 3,5% pada tahun 2002 ketika investasi menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merosot hampir 35% (modal asing) dan 57% (modal domestik) serta modal asing banyak yang hengkang ke luar negeri. Ini hanya membuktikan bahwa investasi telah dilakukan oleh ekonomi rakyat dalam jumlah kecil-kecilan tetapi secara total sangat besar” (Mubyarto. 2000 dan 2003 ).<br /><br />5. Kembalinya Paradigma Ekonomi Orba<br />Pandangan bahwa pertumbuhan ekonomi melalui investasi (asing) dapat (otomatis) menciptakan lapangan kerja menunjukkan dianutnya kembali teori (paradigma) trickle down effect, yang dipuja oleh rezim Orba. Apakah masuknya modal dan pendirian (pengoperasian kembali) pabrik-pabrik memang dapat memecahkan masalah pengangguran tanpa menimbulkan masalah yang lebih sulit diatasi? Lagi pula apakah juga realistis harapan akan datangnya investor untuk membangun infrastruktur (sesuai keperluan) yang menyerap tenaga kerja Indonesia? <br /><br />Jika saja pemerintah dan ekonom mau pergi ke pelosok-pelosok daerah mungkin pandangan yang dianutnya berubah. Seperti yang terlihat di Kabupaten Kutai Barat misalnya, investasi asing (penambangan batu bara, emas, dan eksploitasi hutan) bukan saja hanya sedikit memperkerjakan penduduk sekitar, melainkan juga telah “menguras” kekayaan alam mereka yang berujung pada penggundulan hutan, pencemaran sungai, dan menipisnya kekayaan tambang (Abidin, 2003).<br /><br />6. Bias Terminologi UKM<br />Istilah ekonomi rakyat dijauhi dan diganti dengan istilah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang hanya meniru istilah Small and Medium Enterprises (SME) di Barat. Implikasinya adalah pada kriteria klasifikasi jenis usaha. Usaha kecil adalah yang omsetnya sekitar Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta dan usaha menengah omsetnya antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 milyar. Belakangan istilah ini dikoreksi dengan menambah jenis Usaha Mikro, yang tidak lain adalah ekonomi rakyat yang omsetnya hanya berkisar ratusan ribu dan pasti dibawah Rp 50 juta. Yang terakhir inilah mayoritas pelaku usaha di Indonesia. <br /><br />Jumlah UMKM di Indonesia lebih dari 40 juta atau 99% dari seluruh pelaku usaha nasional, yang terdiri dari 40.137.773 usaha kecil dan 57.743 usaha menengah. Sebanyak 97,6% (39 juta) dari jumlah usaha kecil yang menyerap 99,4% tenaga kerja di Indonesia adalah pelaku ekonomi rakyat (usaha mikro) (Ali Marwan Harnan, 2002). Dari 39 juta usaha mikro (sekitar 35 juta keluarga) terdapat sekitar 175 juta orang (asumsi satu keluarga lima jiwa) yang menggantungkan diri pada usaha ekonomi rakyat, yang berarti pula 83% penduduk Indonesia (dari total 210 juta jiwa) berkecimpung dalam usaha mikro (ekonomi rakyat) (Bambang Ismawan, 2002). Implikasi bias terminologi adalah bias skema kredit pada UKM dan bukan pada usaha mikro.<br /><br />7. Kekeliruan Pendidikan Ekonomi <br />Pendidikan ekonomi di perguruan tinggi Indonesia mengacu pada ajaran ekonomi konvensional Barat yang bercorak Neoklasik. Ajaran ini lebih memfokuskan perhatian pada ekonomi modern (usaha besar) sehingga mengabaikan perhatian pada pemecahan masalah-masalah riil yang dihadapi pelaku ekonomi rakyat (Mubyarto, 2003). Bahkan, teori-teori tentang ekonomi rakyat tidak dikembangkan karena asumsi pelaku produksi hanyalah perusahaan (besar). Pendidikan ekonomi di perguruan tinggi yang bertumpu pada ajaran ini lebih mengedepankan pandangan rasionalisme, kompetitivisme, self interest, orientasi pertumbuhan, dan profit maximization yang diajarkan secara positif, sehingga mengabaikan faktor-faktor kelembagaan sosial-budaya dan nilai-nilai kerja sama, kebersamaan, dan moralitas/etika lokal yang dimiliki ekonomi rakyat.<br /><br /><br />Beberapa isu-isu strategis faktual tersebut mengindikasikan makin perlunya reformasi sistem ekonomi nasional sehingga makin berpihak dan berpijak pada ekonomi rakyat. Upaya melakukan perubahan harus didukung adanya koreksi mendasar (revolusi paradigma ekonomi), yang dapat dimulai dari bidang pendidikan, yaitu melalui pengembangan ilmu dan sistem ekonomi yang sesuai dengan sistem nilai (ideologi) dan sosial-budaya bangsa Indonesia, ialah ilmu dan sistem ekonomi Pancasila . Demikian. Isu-isu strategis ini kiranya mendapat perhatian serius (pemecahan konkret) dari pemerintahan SBY-Kalla, sehingga wacana “perubahan” yang diperjuangkan merupakan perubahan yang bersifat substantif (bukan residual), fundamental (tidak karitatif), dan holistik (bukan sekedar tambal sulam). <br /><br /><br /><br />Yogyakarta, 12 Mei 2005Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-1116481077227267682005-05-18T22:34:00.000-07:002005-05-18T22:37:57.236-07:00PEMBANGUNAN PERTANIAN BERKELANJUTAN : Kritik Terhadap Paradigma AgribisnisMubyarto dan Awan Santosa <br /><br /> <br /><br />Pendahuluan <br /><br />Pertanian (agriculture) bukan hanya merupakan aktivitas ekonomi untuk menghasilkan pendapatan bagi petani saja. Lebih dari itu, pertanian/agrikultur adalah sebuah cara hidup (way of life atau livehood) bagi sebagian besar petani di Indonesia. Oleh karena itu pembahasan mengenai sektor dan sistem pertanian harus menempatkan subjek petani, sebagai pelaku sektor pertanian secara utuh, tidak saja petani sebagai homo economicus, melainkan juga sebagai homo socius dan homo religius. <br /><br />Konsekuensi pandangan ini adalah dikaitkannya unsur-unsur nilai sosial-budaya lokal, yang memuat aturan dan pola hubungan sosial, politik, ekonomi, dan budaya ke dalam kerangka paradigma pembangunan sistem pertanian. Tulisan ini sekaligus menanggapi tulisan Saudara Pantjar Simatupang (Jakarta Post, April 14 and 15, 2003) tentang Pendekatan Sistem Agribisnis dalam Pembangunan Pertanian, yang juga didasarkan pada kerangka konsep pembangunan pertanian Departemen Pertanian tahun 2001. <br /><br />Secara ringkas tulisan tersebut menguraikan tentang perlu dikembangkannya paradigma baru pembangunan pertanian yang didasarkan pada pendekatan sistem agribisnis. Pantjar mengacu dengan jelas pada paradigma agribisnis yang dikembangkan oleh Davies dan Goldberg, yang berdasar pada lima premis dasar agribisnis. Pertama, adalah suatu kebenaran umum bahwa semua usaha pertanian berorientasi laba (profit oriented), termasuk di Indonesia. Kedua, pertanian adalah komponen rantai dalam sistem komoditi, sehingga kinerjanya ditentukan oleh kinerja sistem komoditi secara keseluruhan. Ketiga, pendekatan sistem agribisnis adalah formulasi kebijakan sektor pertanian yang logis, dan harus dianggap sebagai alasan ilmiah yang positif, bukan ideologis dan normatif. <br /><br />Keempat, Sistem agribisnis secara intrinsik netral terhadap semua skala usaha, dan kelima, pendekatan sistem agribisnis khususnya ditujukan untuk negara sedang berkembang. Rumusan inilah yang nampaknya digunakan sebagai konsep pembangunan pertanian dari Departemen Pertanian, yang dituangkan dalam visi terwujudnya perekonomian nasional yang sehat melalui pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan, dan terdesentralisasi. <br /><br />Ideologi Agribisnis<br /><br />Mula-mula ilmu ekonomi (Neoklasik) dikritik pedas karena telah berubah menjadi ideologi (Burk. dalam Lewis dan Warneryd, 1994: 312-334), bahkan semacam agama (Nelson: 2001). Kemudian pertanian dijadikan bisnis, sehingga utuk mengikuti perkembangan zaman konsep agriculture (budaya bertani) dianggap perlu diubah menjadi agribusiness (bisnis pertanian). Maka di IPB dan UGM tidak dikembangkan program S2 Pertanian, tetapi lebih dikembangkan program Magister atau MM Agribisnis, yang jika diteliti substansi kuliah-kuliahnya hampir semua berorientasi pada buku-buku teks Amerika 2 dekade terakhir yang mengajarkan ideologi atau bahkan mendekati “agama” baru bahwa “farming is business”. <br /><br />Mengapa agribisnis? Ya, agribisnis memang diangggap lebih modern dan lebih efisien karena lebih berorientasi pada pasar, bukan hanya pada “komoditi yang dapat dihasilkan petani”. Perubahan dari agriculture menjadi agribisnis berarti segala usaha produksi pertanian ditujukan untuk mencari keuntungan, bukan untuk sekedar memenuhi kebutuhan sendiri termasuk pertanian gurem atau subsisten sekalipun. Penggunaan sarana produksi apapun adalah untuk menghasilkan “produksi”, termasuk penggunaan tenaga kerja keluarga, dan semua harus dihitung dan dikombinasikan dengan teliti untuk mencapai efisiensi tertinggi <br /><br />Sepintas paradigma agribisnis memang menjanjikan perubahan kesejahteraan yang signifikan bagi para petani. Namun jika kita kaji lebih mendalam, maka perlu ada beberapa koreksi mendasar terhadap paradigma yang menjadi arah kebijakan Deptan tersebut. Sebuah paradigma semestinya lahir dari akumulasi pemikiran yang berkembang di suatu wilayah dan kelompok tertentu. Jadi sudah sewajarnya jika kita mempertanyakan, apakah pengembangan paradigma agribisnis adalah hasil dari konsepsi dan persepsi para petani kita?. Lebih lanjut dapat kita kaji kembali apakah sudah ada riset/penelitian mendalam, yang melibatkan partisipasi petani, berkaitan dengan pola/sistem pertanian di wilayah mereka?. <br /><br />Hal ini sangat penting karena jangan-jangan paradigma agrisbisnis hanyalah dikembangkan secara topdown dari pusat, yang tidak sesuai dengan visi desentralisasi sistem lokal, atau lebih berbahaya lagi hanya mengadopsi paradigma dari luar (barat). Lebih tepat apabila pemerintah berupaya untuk membantu menemukenali segala permasalahan yang dihadapi petani dan bersama-sama mereka mengusahakan jalan keluarnya, dengan memposisikan diri sebagai kekuatan pelindung petani. Selama ini masalah yang muncul adalah anjloknya harga komoditi, kenaikan harga pupuk, dan persaingan tidak sehat, yang lebih disebabkan oleh kekeliruan atau tidak bekerjanya kebijakan atau peraturan (hukum) yang dibuat oleh pemerintah. <br /><br />Paradigma Agribisnis Yang Keliru <br /><br />Asumsi utama paradigma agribisnis bahwa semua tujuan aktivitas pertanian kita adalah profit oriented sangat menyesatkan. Masih sangat banyak petani kita yang hidup secara subsisten, dengan mengkonsumsi komoditi pertanian hasil produksi mereka sendiri. Mereka adalah petani-petani yang luas tanah dan sawahnya sangat kecil, atau buruh tani yang mendapat upah berupa pangan, seperti padi, jagung, ataupun ketela. Mencari keuntungan adalah wajar dalam usaha pertanian, namun hal itu tidak dapat dijadikan orientasi dalam setiap kegiatan usaha para petani. Petani kita pada umumnya lebih mengedepankan orientasi sosial-kemasyarakatan, yang diwujudkan dengan tradisi gotong royong (sambatan/kerigan) dalam kegiatan mereka. Seperti di awal tulisan, bertani bukan saja aktivitas ekonomi, melainkan sudah menjadi budaya hidup yang sarat dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat lokal.<br /><br /> Sehingga perencanaan terhadap perubahan kegiatan pertanian harus pula mempertimbangkan konsep dan dampak perubahan sosial-budaya yang akan terjadi. Seperti halnya industrialisasi yang tanpa didasari transformasi sosial terencana, telah menghasilkan dekadensi nilai moral, degradasi lingkungan, berkembangnya paham kapitalisme dan individualisme, ketimpangan ekonomi, dan marjinalisasi kaum petani dan buruh. Hal ini yang nampaknya tidak terlalu dikedepankan dalam pengembangan paradigma pendekatan sistem agribisnis..Tidak semua kegiatan pertanian dalam skala petani kecil dapat dibisniskan, seperti yang dilakukan oleh petani-petani (perusahaan) besar di luar negeri, yang memiliki tanah luas dan sistem nilai/budaya berbeda yang lain sekali dengan petani kita <br /><br />Agriculture bisa berubah menjadi agribisnis seperti halnya PT QSAR, jika usaha dan kegiatannya “menjanjikan keuntungan sangat besar”, misalnya 50% dalam waktu kurang dari satu tahun, padahal tingkat bunga bank rata-rata hanya sekitar 10%. Semangat mengejar untung besar dalam waktu pendek inilah semangat dan sifat agribisnis yang dalam agriculture (pertanian) suatu hal yang dianggap mustahil. Demikian tanpa disadari pakar-pakar ekonomi pertanian terutama lulusan Amerika telah memasukkan budaya Amerika ke (pertanian) Indonesia dengan janji atau teori bahwa agribisnis lebih modern, lebih efisien, dan lebih menguntungkan ketimbang agriculture. <br /><br />Itulah yang terjadi dengan PT QSAR yang mampu mengecoh banyak bapak-bapak dan ibu-ibu “investor” untuk menanamkan modal ratusan juta rupiah, meskipun akhirnya terbukti agribisnis PT QSAR merupakan ladang penipuan baru untuk menjerat investor-investor “homo-ekonomikus” (manusia serakah) yang berfikir “adalah bodoh menerima keuntungan rendah jika memang ada peluang memperoleh keuntungan jauh lebih besar”. Di Indonesia homo-ekonomikus ini makin banyak ditemukan sehingga seorang ketua ISEI pernah tanpa ragu menyatakan “orang Indonesia dan orang Amerika sama saja”, mereka sama-sama “makhluk ekonomi”. <br /><br />Konsep dan paradigma sistem agribisnis tidak akan menjadi suatu kebenaran umum, karena akan selalu terkait dengan paradigma dan nilai budaya petani lokal, yang memiliki kebenaran umum tersendiri. Oleh karena itu pemikiran sistem agribisnis yang berdasarkan prinsip positivisme sudah saatnya kita pertanyakan kembali. Paradigma agribisnis tentu saja sarat dengan sistem nilai, budaya, dan ideologi dari tempat asalnya yang patut kita kaji kesesuaiannya untuk diterapkan di negara kita. Masyarakat petani kita memiliki seperangkat sistem nilai, falsafah, dan pandangan terhadap kehidupan (ideologi) mereka sendiri, yang perlu digali dan dianggap sebagai potensi besar di sektor pertanian. <br /><br />Sementara itu perubahan orientasi dari peningkatan produksi ke oreientasi peningkatan pendapatan petani belum cukup jika tanpa dilandasi pada orientasi kesejahteraan petani. Peningkatan pendapatan tanpa diikuti dengan kebijakan struktural pemerintah di dalam pembuatan aturan/hukum, persaingan, distribusi, produksi dan konsumsi yang melindungi petani tidak akan mampu mengangkat kesejahteraan petani ke tingkat yang lebih baik. Kisah suramnya nasib petani kita lebih banyak terjadi daripada sekedar contoh keberhasilan perusahaan McDonald dalam memberi “order’ kelompok petani di Jawa Barat. Industri gula dan usaha tani tebu serta usaha tani padi kini “sangat sakit” dengan jumlah dan nilai impor yang makin meningkat. Kondisi swasembada beras yang pernah tercapai tahun 1984 kini berbalik. Dan pemerintah mulai sangat gusar karena tanah-tanah sawah yang subur makin cepat beralih fungsi menjadi permukiman, lokasi pabrik, gedung-gedung sekolah, bahkan lapangan golf. <br /><br />Jika kesejahteraan petani menjadi sasaran pembaruan kebijakan pembangunan pertanian, mengapa kata pertanian kini tidak banyak disebut-sebut? Mengapa Departemen Pertanian rupanya kini lebih banyak mengurus agribusiness dan tidak lagi mengurus agriculture. Padahal seperti juga di Amerika departemennya masih tetap bernama Department of Agriculture bukan Department of Agribusiness? Doktor-doktor Ekonomi Pertanian lulusan Amerika tanpa ragu-ragu sering mengatakan bahwa farming is business. Benarkah farming (bertani) adalah bisnis? Jawab atas pertanyaan ini dapat ya (di Amerika) tetapi di Indonesia bisa tidak. Di Indonesia farming ada yang sudah menjadi bisnis seperti usaha PT QSAR di Sukabumi yang kemudian bangkrut, tetapi bisa tetap merupakan kehidupan (livelihood) atau mata pencaharian yang di Indonesia menghidupi puluhan juta petani tanpa menjadi bisnis. <br /><br />Pembangunan Pertanian Berkelanjutan <br /><br />Kini tidak mudah lagi menyepakati apa yang dimaksud dengan pembangunan Pertanian Berkelanjutan, karena berbagai peringatan dan “potensi penyimpangan” di masa lalu kurang mendapat perhatian. Pembangunan pertanian yang di atas kertas mendapat prioritas sejak Repelita I tokh kebijakan dan strateginya dengan mudah dilanggar, dan program-program “industrialisasi” lebih didahulukan. Sumber utama kekeliruan adalah lebih populernya model-model pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan yang lebih cepat meningkatkan produksi dan pendapatan (GDP dan GNP), meskipun tanpa disertai pemerataan dan keadilan sosial. <br /><br />Seharusnya kita tidak lupa peristiwa Malari Januari 1974 yang memprotes terjadinya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial padahal Repelita I pada saat itu baru berjalan 4,5 tahun, dan pertanian telah tumbuh rata-rata 5% per tahun. Pemerintah Indonesia yang waktu itu bertekad memulai dan meningkatkan program-program pemerataan “termanjakan” oleh bonanza minyak yang dengan sangat mudah membelokkan dana-dana yang melimpah untuk “membantu” pengusaha-pengusaha swasta yang leluasa membangun segala macam industri subsistitusi impor dan kemudian industri promosi ekspor, kebanyakan dengan bekerjasama dengan investor asing, khususnya dari Jepang. <br /><br />Demikian sekali lagi telah terjadi ketidakseimbangan pembangunan antara industri dan pertanian, yang anehnya dianggap wajar, karena “model pembangunan yang dianggap benar adalah yang mampu meningkatkan sumbangan sektor industri dan “menurunkan” sumbangan sektor pertanian. Inilah suasana awal kelahiran dan mulai populernya ajaran “agribusiness” (agribisnis) yang menggantikan agriculture (pertanian). Jika kita ingin mengadakan pembaruan menuju Pertanian Berkelanjutan justru harus ada kesediaan meninjau kembali konsep dan pengertian sistem dan usaha agribisnis. <br /><br />Saya tidak sependapat agribisnis dimengerti sebagai “pertanian dalam arti luas” atau bahkan istilah pertanian sudah tidak lagi dianggap relevan dan perlu diganti agribisnis. Jika konsekuen Departemen Pertanian juga perlu diubah menjadi Departemen Agribisnis atau Institut Pertanian (INSTIPER) diganti menjadi Insitut Agribisnis. Kami menolak kecenderungan yang demikian yang di kalangan Fakultas-fakultas Ekonomi kita juga sudah muncul keinginan mengganti nama Fakultas Ekonomi menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Memang di Amerika sudah banyak School of Business, dan Department of Economics hanya merupakan satu departement saja dalam School of Business. Kami berpendapat ini sudah kebablasan. Seharusnya kita di Indonesia tidak menjiplak begitu saja apa yang terjadi di Amerika jika kita tahu dan patut menduga hal itu tidak cocok bagi tatanan nilai dan budaya petani dan pertanian kita. <br /><br />Kesimpulan <br /><br />Sistem ekonomi yang mengacu pada Pancasila yaitu Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi pasar yang memihak pada upaya-upaya pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun pertanian berkelanjutan sudah dapat mencakup upaya-upaya mewujudkan keadilan namun pedoman-pedoman moralistik, manusiawi, nasionalisme, dan demokrasi/ ’kerakyatan’ secara utuh tidak mudah memadukannya dalam pengertian berkelanjutan. Asas Pancasila yang utuh memadukan ke-5 sila Pancasila lebih tegas mengarahkan kebijakan yang memihak pada pengembangan pertanian rakyat, perkebunan rakyat, peternakan rakyat, atau perikanan rakyat. Pertanian yang mengacu atau berperspektif Pancasila pasti memihak pada kebijakan yang mengarah secara kongkrit pada program-program pengurangan kemiskinan di pertanian dan peningkatan kesejahteraan petani. <br /><br />Misalnya dalam kasus distribusi raskin (beras untuk penduduk miskin), orientasi ekonomi Pancasila pasti tidak mengijinkan pengiriman raskin ke daerah-daerah sentra produksi padi karena pasti menekan harga jual gabah/padi petani. Demikian pula dalam kebijakan pengembangan Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) yang kini sudah dicabut, orientasi ekonomi Pancasila tidak akan membiarkan terjadinya persaingan sengit di antara petani tebu dalam menjual tebunya ke pabrik, dan sebaliknya pemerintah seharusnya tidak membiarkan pabrik-pabrik gula bertindak sebagai monopsonis (pembeli tunggal) yang menekan petani tebu dalam menampung tebu yang dijual oleh petani tebu rakyat <br /><br />Tinjauan aspek sosial-ekonomi pembangunan pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang kami sampaikan di sini berbeda atau mungkin berseberangan dengan kerangka pikir yang mengarahkan semua topik pada pengembangan sistem dan usaha agribisnis. Kami berpendapat istilah pertanian tetap relevan dan pembangunan pertanian tetap merupakan bagian dari pembangunan perdesaan (rural development) yang menekankan pada upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk desa, termasuk di antaranya petani. Fokus yang berlebihan pada agribisnis akan berakibat berkurangnya perhatian kita pada petani-petani kecil, petani gurem, dan buruh-buruh tani yang miskin, penyakap, petani penggarap, dan lain-lain yang kegiatannya tidak merupakan bisnis. Apakah mereka ini semua sudah tidak ada lagi di pertanian dan perdesaan kita? <br /><br />Masih banyak sekali, dan merekalah penduduk miskin di perdesaan kita yang membutuhkan perhatian dan pemihakan para pakar terutama pakar-pakar pertanian dan ekonomi pertanian. Pakar-pakar agribisnis rupanya lebih memikirkan bisnis pertanian, yaitu segala sesuatu yang harus dihitung untung-ruginya, efisiensinya, dan sama sekali tidak memikirkan keadilannya dan moralnya. Pembangunan pertanian Indonesia harus berarti pembaruan penataan pertanian yang menyumbang pada upaya mengatasi kemiskinan atau meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung di perdesaan. <br /><br /> <br /><br />30 April 2003 <br /><br /><br />--------------------------------------------------------------------------------<br /><br /><br />Prof. Dr. Mubyarto – Guru Besar FE-UGM, Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM (Pustep UGM) <br /><br />Awan Santosa - Staf Peneliti Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM (Pustep UGM)Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-12754632.post-1115970862651064252005-05-13T00:41:00.000-07:002005-05-13T00:54:22.660-07:00KEMISKINAN DAN RESTRUKTURISASI AKSESAwan Santosa<br /><br />IPM dan Ketimpangan <br />Sebuah berita “kecil” beberapa hari yang lalu hadir di sela-sela pembicaraan “besar” elit politik dan ekonomi kita : Indek Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia berada di peringkat 112 dari 175 negara yang menjadi sampel survey United Nation Development Program (UNDP). Timbul pertanyaan apakah berita ini telah secara serius ditanggapi? Apakah data-data beserta implikasinya ini lebih penting dibanding tarik ulur anggaran dewan-eksekutif di daerah tentang dana pensiun, dana asuransi, dan macam-macam tunjangan kesejahteraan pejabat lainnya? <br /><br />Apakah juga kondisi manusia Indonesia menurut UNDP tersebut lebih krusial dibanding rencana pembayaran BLBI, privatisasi BUMN, rekapitalisasi perbankan, dan tarik ulur kepentingan politik-ekonomi di tingkat pusat?. Jika jawabannya tidak maka kita perlu menggugat kembali, apa yang diinginkan negara kita dengan tujuan nasional pembangunannya, di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Tidakkah seperti yang diamanatkan oleh konstitusi bahwa tujuan pembangunan nasional kita adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya?. Kini kita lihat hasilnya, negara kita masih tertinggal sekedar hanya memenuhi kebutuhan dasar manusianya untuk menikmati pendidikan, kesehatan, dan kemampuan membeli barang kebutuhan sehari-hari.<br /><br />Salah arah-kah pembangunan kita sehingga pendirian gedung-gedung mewah, infrastruktur ekonomi, rumah sakit dan sekolah-sekolah elit di pusat-pusat kota dapat berbarengan dengan banyaknya balita yang kurang gizi atau bahkan bergizi buruk serta banyaknya wanita subur yang menderita resiko kekurangan energi kronis (Khudori, 2003). Di satu sisi banyak warga negara yang gemar pesta, bergaya hidup glamour, hedonis, namun di sisi lain masih banyak anak-anak yang putus sekolah atau tidak tertampung di sekolah yang ada hingga sebagian terpaksa menghabiskan masa kecilnya di jalanan, berbaur dengan asap penyakit. <br /><br />Ironis memang jika Indonesia diposisikan sebagai negara peringkat 112 HDI dunia. Indonesia memang negara yang pemerintah dan sebagian masyarakatnya miskin (terjerat hutang dan senantiasa mendatangkan hutang baru) namun pejabat pemerintahnya, elit ekonomi, dan politiknya sangat jauh sekedar untuk dikatakan hidup sederhana. Peringkat IPM Indonesia tersebut hanya menggambarkan bahwa ketimpangan dan ketidakadilan distribusi hasil pembangunan masih terjadi di negeri reformasi ini. Hal itu juga menunjukkan bahwa pembangunan manusia Indonesia secara utuh dan menyeluruh belum sepenuhnya diprioritaskan oleh para pengambil kebijakan politik-ekonomi kita. <br /><br />Dapat dipahami bahwa kondisi kemiskinan dari 38,39 juta orang yang merupakan 19% dari penduduk total tahun 2003 (Hari Sabarno, 2003) tidak cukup menjadi perhatian besar bagi negara besar seperti Indonesia. Program-program yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan masih belum menyentuh aspek pembangunan manusia bagi penduduk miskin yang ada.<br /><br />Amartya Sen dalam bukunya “Development as Freedom” mengutarakan bahwa penyebab kemiskinan dan keterbelakangan adalah persoalan aksesibilitas. Akibat keterbatasan dan ketertiadaan akses maka manusia mempunyai keterbatasan (bahkan tak ada pilihan) untuk mengembangkan hidupnya, kecuali menjalankan apa terpaksa saat ini yang dapat dilakukan (bukan yang seharusnya bisa dilakukan). Akibatnya potensi manusia untuk mengembangkan hidupnya menjadi terhambat (Bambang Ismawan, 2002). <br /><br />Berpijak pada konsep pemenuhan kebutuhan dasar manusia, akses terhadap pemenuhan kebutuhan sehari-hari (dalam wujud daya beli), akses terhadap fasilitas kesehatan yang murah dan memadai, serta akses untuk menikmati setiap jenjang pendidikan adalah prasyarat minimal bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pemikiran ini sudah jauh-jauh hari dirumuskan oleh founding father kita, yang dituangkan dalam UUD 1945, landasan konstitusi tertinggi kita. Masih ingatkah kita dengan pasal 29, pasal 31, pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945 (yang diamandemen menjadi UUD 2002)?. <br /><br />Pasal-pasal tersebut telah jelas dan tegas mengamanatkan bahwa akses terhadap penghidupan yang layak, termasuk kesehatan dan pendidikan adalah hak setiap warga negara. Bahkan kondisi ideal yang diatur hukum kita adalah bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, tentu saja dengan penekanan pada kewajiban pemerintah, baik di pusat maupun daerah. <br /><br />Pembangunan selama 58 tahun tidak bisa dipungkiri telah membawa kemajuan yang berarti, khususnya di bidang sarana-prasarana sosial dan ekonomi. Telah banyak rumah sakit, puskesmas, sekolah, dan pusat-pusat kegiatan ekonomi dibangun. Namun sayangnya pembangunan ini tidak diikuti dengan persebaran akses secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Fenomena ketimpangan akses adalah kondisi awal yang menimbulkan kondisi berikutnya yaitu kemiskinan masyarakat. Akses sosial terhadap kesehatan dan pendidikan adalah milik mereka yang berpunya (the have) karena prasyarat memanfaatkannya adalah daya beli (uang) yang sulit dipenuhi oleh mereka yang “the have not”, atau dalam istilah strukturalis, golongan kelas bawah (underclass). <br /><br />Daya beli kelompok masyarakat ini sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka, yaitu pangan, sandang, dan papan (kalau memungkinkan). Mujur bagi mereka, pemerintah dan sebagian masyarakat masih memiliki cukup kepekaan sosial untuk memperhatikan mereka dengan merancang program-program bertajuk penanggulanganan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.<br /><br />Program Anti Kemiskinan<br /><br />Program-program penanggulangan kemiskinan membawa sejuta harapan untuk memperbaharui hidup masyarakat miskin, baik di kota maupun di desa. Program kemiskinan dirancang dengan berbagai model pendekatan yang dianggap cocok dan efektif untuk menolong penduduk miskin, mulai dari pendekatan sektoral, regional, dan pendekatan langsung. Program-program yang saat ini masih dijalankan secara nasional meliputi Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP), dan program lain yang dibuat oleh pemerintah dan masyarakat di tingkat lokal. <br /><br />Berbagai program tersebut menumpukan ide dasarnya pada model dana bergulir, yang diharapkan dapat digunakan untuk mengembangkan usaha, memberdayakan masyarakat, dan membangun ekonomi rakyat. Namun sayangnya, kembali pada ide awal pemenuhan akses bagi masyarakat paling miskin (the poorest), program-program tersebut seringkali tidak dapat dengan mudah diakses oleh mereka yang benar-benar termiskin. Karena program dilaksanakan di satu wilayah administratif tertentu (RW atau kelurahan), maka sulit bagi masyarakat miskin di luar wilayah adminstratif tersebut untuk mengakses program (the outer program). Seperti halnya mereka yang hidup dan tinggal di jalan (termasuk anak terlantar), di pinggir-pinggir sungai, ataupun yang tinggal di pemukiman-pemukiman kumuh, jembatan, stasiun, dan terminal, apapun profesi mereka. <br /><br />Termasuk juga yang kurang beruntung terjebak dalam pekerjaan yang bertentangan dengan moral dan agama.<br />Sementara dana program kemiskinan di wilayah administratif tertentu didistribusikan kepada masyarakat lokal, yang belum tentu miskin dan membutuhkan. Dengan model seperti itu ada kemungkinan penyaluran dana program lebih didasarkan pada kapasitas/kemampuan pengembalian dana, karena pertimbangan resiko dan sulitnya (tidak mau?) menemukan warga yang benar-benar miskin di wilayah tersebut. Padahal sudah ratusan milyar, bahkan trilyunan rupiah (sejak krisis moneter 1997) dana yang disalurkan untuk mengurangi kemiskinan di negara kita, sejauh ini belum jelas ukuran hasilnya selain berita yang diungkapkan UNDP di muka. <br /><br />Ada dugaan bahwa dana program penanggulangan kemiskinan tidak benar-benar disalurkan hanya untuk penduduk miskin saja, sehingga hasil program tidak terlalu signifikan dibanding dana yang telah dikucurkan. Perlu ada pembuktian dari pemerintah selaku pelaksana program untuk menunjukkan bahwa program kemiskinan telah tepat sasaran dengan derajat ketepatan tertentu. Sehingga dapat disimpulkan seberapa besar akses masyarakat yang benar-benar miskin terhadap program penanggulangan kemiskinan tersebut.<br />Di sisi lain program penanggulangan kemiskinan yang selama ini dilakukan belum sepenuhnya berorientasi pada pembangunan manusia. Pada umumnya orientasi program lebih ditujukan pada kelancaran perguliran dana, rendahnya kredit macet, dan pemupukan modal bagi usaha anggota program. <br /><br />Belum terlihat jelas bagaimanakah model dan orientasi pembangunan manusia yang diharapkan dari program tersebut. Orientasi pembangunan manusia berarti pemenuhan akses penduduk miskin terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesempatan ekonomi yang memadai dan terjangkau daya beli mereka (bahkan gratis). Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) di bidang pendidikan dan kesehatan belum dapat digunakan sebagai instrumen yang berkelanjutan (sustainable) karena programnya yang bersifat pertolongan darurat (emergency rescue), berjangka pendek (crash program) dan terbatas (belum meluas). <br /><br />Harapan yang mungkin adalah menggeser orientasi program penanggulangan kemiskinan yang sekarang ada (seperti PPK dan P2KP) untuk mengkaitkannya dengan pemenuhan akses penduduk termiskin peserta program terhadap kesehatan dan pendidikan. Dengan model lain pemerintah dapat mengambil kebijakan pendidikan dan kesehatan murah (gratis) bagi penduduk termiskin peserta program dan penduduk miskin di luar program (the outer program). Pemberlakuan model dana pinjaman usaha dari program penanggulangan kemiskinan tidak akan efektif tanpa kemudahan akses penduduk miskin terhadap pemenuhan kebutuhan dasar berupa kesehatan dan pendidikan yang murah dan memadai. Bagaimana penduduk miskin dapat meningkatkan penghasilannya melalui program kemiskinan jika ketika dia sakit atau bermaksud menyekolahkan anaknya harus mengeluarkan biaya banyak yang membebaninya.<br /><br />“Restrukturisasi” Akses<br /><br />Tidak saja perubahan paradigma pembangunan, dari orientasi pertumbuhan ke orientasi pemerataan, seperti diungkapkan Kwik Kian Gie (Republika, Juli 2003), yang perlu kita lakukan menanggapi penurunan peringkat IPM kita. Lebih dari itu negara kita memerlukan sebuah perubahan struktural yang dimanifestasikan dari kebijakan dan program-program pemerintah yang lebih adil, manusiawi, demokratis, dan memihak rakyat kecil/penduduk miskin. Perubahan struktural memerlukan adanya mekanisme yang jelas untuk menjamin terjadinya redistribusi pendapatan antar anggota masyarakat, dari mereka yang “the have” ke mereka yang “the have not” atau “have little”.. Kita tidak perlu memperdebatkan landasan kebijakan ini karena telah jelas digariskan dalam dasar hukum agama maupun konstitusi bangsa Indonesia. <br /><br />Yang perlu dilakukan bukan sekedar model jaminan sosial ataupun proteksi sosial, yang lebih terkesan karikatif, namun sebuah mekanisme struktural berupa “restrukturisasi” akses bagi penduduk miskin, yang meliputi akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi (kesempatan usaha dan pekerjaan). Mekanisme ini relatif lebih mungkin dilakukan dengan mengunakan instrumen struktur anggaran negara (APBN) dan struktur program penanggulangan kemiskinan yang telah ada.<br /> <br />Melalui instrumen anggaran negara, pemerintah menjalankan “restrukturisasi” akses dengan mengalokasikan dana yang lebih besar di bidang kesehatan dan pendidikan tertuju pada penduduk miskin (sosial-ekonomi lemah). Bagaimanapun kedua bidang ini adalah investasi yang sangat strategis bagi masa depan negara kita. Apakah kita tidak belajar pada masa lalu, manakala investasi asing (terbesar di bidang ekonomi) dianggap sebagai dewa kemajuan pembangunan. pertumbuhan ekonomi, dan kesempatan kerja bagi masyarakat kita? Dan kita buktikan sendiri hasilnya, krisis moneter yang diikuti krisis di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, disertai penurunan kualitas pembangunan manusia (HDI) kita. <br /><br />Adalah sesuai pemikiran Prof Mubyarto bahwa selama kurun waktu 4 tahun setelah krisis (1999-2002), disaat investasi lesu dan banyak terjadi pelarian modal ke luar negeri, pertumbuhan ekonomi kita (kurang lebih sebesar 3,5%) ditopang oleh investasi sosial-ekonomi rakyat. Mereka adalah pelaku-pelaku ekonomi kecil, bahkan miskin, yang dapat menunjukkan kekuatan, kepercayaan diri, dan daya tahan menghadapi kondisi sulit dengan mengandalkan modal sosial (social capital) dan sedikit modal usaha yang mereka miliki. Dan kini pemerintah kembali berharap bahwa investasi asing adalah kunci pemulihan ekonomi nasional. Ya, pemulihan ekonomi menuju kondisi awal sebelum krisis berupa kondisi yang timpang, penuh ketidakadilan, dan pengabaian hak-hak dasar masyarakat. <br /><br />Pemerintah dan DPR sendirilah yang perlu melakukan investasi, bukan hanya penonjolan pada investasi asing dan pengeluaran untuk belanja rutin saja. Investasi pemerintah yang paling strategis bagi pembangunan manusia Indonesia adalah di bidang pendidikan dan kesehatan, melalui alokasi dana APBN yang lebih besar di kedua bidang tersebut. Dana ini dapat dialokasikan ke dalam struktur dana program penanggulangan kemiskinan atau melalui mekanisme tersendiri yang diatur bersama-sama pemerintah dan DPR melalui landasan hukum yang jelas. Tidak cukup banyakkah anggaran yang sudah dialokasikan ke elit politik/ekonomi, melalui pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi perbankan, tunjangan, dan biaya “studi banding” ke luar negeri?<br /><br />“Restrukturisasi” akses juga perlu dilakukan melalui perubahan paradigma dan perubahan struktural program anti kemiskinan yang berskala nasional dan melibatkan dana yang cukup besar. Masih terkesan bahwa dana yang disalurkan ke penduduk miskin dimaknai sebagai “bantuan”, baik oleh pengelola program ataupun masyarakat miskin itu sendiri. Sehingga penting untuk dibangun paradigma program anti kemiskinan yang berorientasi pada penguatan hak masyarakat miskin sebagai dasar bagi paradigma pembangunan manusia dalam program tersebut. Penduduk miskin hanya dapat membangun diri dan kemanusiaannya apabila ia sadar dan paham akan hak-hak dasar hidupnya di Indonesia, untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan,, dan penghidupan yang layak (kesempatan berusaha). <br /><br />Perubahan struktural program anti kemiskinan yang berorientasi pemerataan akses dan pembangunan manusia dapat dijalankan melalui dua cara, yaitu restrukturisasi keanggotaan dan restrukturisasi alokasi dana program. Restrukturisasi anggota program berarti meninjau kembali profil masyarakat yang mengakses dana program, apakah dia benar-benar miskin dan membutuhkan, ataukah dia sekedar ingin melakukan ekspansi usaha. Masyarakat yang tidak miskin relatif tidak mengalami kesulitan dalam mengembangkan diri dan mengakses fasilitas sosial-ekonomi yang mereka butuhkan. Sehingga dengan dana program yang terbatas, dapat dialokasikan untuk penduduk yang benar-benar miskin, terutama yang saat ini masih belum terjangkau program (the outer program). Mereka adalah kelompok masyarakat yang rentan, tidak berdaya, dan perlu dibantu mendapatkan hak akses sosial-ekonomi untuk membangun dirinya.<br /><br />Restrukturisasi alokasi dana program dilakukan dengan memberikan porsi yang cukup untuk akses kebutuhan dasar penduduk miskin peserta program dan di luar program seperti akses kesehatan dan pendidikan. Dana program anti kemiskinan tidak hanya diperuntukkan sebagai modal usaha melainkan juga sebagai dana cadangan bagi anggotanya yang membutuhkan akses pendidikan dan kesehatan. Jika dimungkinkan dana ini disalurkan secara gratis, namun jika belum memungkinkan dana ini dapat disalurkan melalui kredit lunak yang murah dan berjangka panjang, sehingga dapat dijadikan dana bergulir di bidang pendidikan dan kesehatan. Cara lain adalah melalui kerja sama antara pengelola program dengan institusi kesehatan dan pendidikan terkait sehingga dihasilkan struktur pembiayaan yang murah dan memadai bagi penduduk miskin. <br /><br />Yang perlu dicatat adalah ketepatan sasaran program bagi penduduk yang benar-benar miskin dan sedapat mungkin sumber pembiayaan berasal dari dana program, anggaran pemerintah, atau sumber lain yang tidak memberatkan penduduk miskin. Hal ini memang dipengaruhi seberapa besar komitmen pengelola program dan pemerintah untuk benar-benar memperhatikan nasib dan hak-hak penduduk miskin serta seberapa besar alokasi anggaran (APBN dan APBD) yang dapat disediakan, khususnya untuk bidang pendidikan dan kesehatan penduduk miskin. Namun kita perlu tetap optimis bahwa suara hati masih sangat dipegang teguh di negeri ini. Memang kita perlu lebih giat untuk menyuarakan :“ “restrukturisasi” akses untuk penduduk miskin”.Awan Santosahttp://www.blogger.com/profile/11808791170618076918noreply@blogger.com0