Monday, December 08, 2008

Imperialism Will Not Fall Down Yet

Awan Santosa[1]



Behind The Recurring Crisis

“Those who control money volume of a state are The Real Master of commerce and industry". That is what Garfield -President of USA- who was picked off after having contradiction against the money regulator and banker in USA. Far before that, in 48 AC, Julius Caesar was murdered after retaking the rights of gold coin making from the money merchant.

Lincoln was shot after publishing the currency of "greenbacks", which is interest and debt free from international banker. Jackson, who tried to fight against Second Bank of United States, was tried to be murdered, but it failed. The last, Kennedy was also murdered after releasing EO No. 11110 which gave back the authority of coinage to government, without the involvement of Federal Reserve.

Therefore, the restitution of state on money control in USA is oftentimes paid very costly, because international banker has never stay put. They will prevent every effort to unload debt and interest system, which is forced to be paid by increasing the income tax of USA citizens.

It is true that the money regulator elite has already experienced in multiplying their assets and authority. They are the expert in arranging the correct moment to make over-supply money, dry liquidities, and collecting the asset of bankrupt company as the effect of debt-interest trap and non-sufficient liquidities.

The effort on multiplying the assets –moreover, when it is contradicted- is usually parallel with the financial crisis, paralysis of real sector (depression), entrapment of state on debt, even war. This kind of crisis had already recurred since 1553 and 1815 in English, and successively in 1833, 1866, 1877, 1891, 1907, and 1929 in USA.

The Germinal of Financial Crisis in 2008

Seeing from authority constellation, modus, and its implication to economics of USA and the world, financial crisis in 2008 is not a new issue. Authority constellation in this time is stated by Chomsky as USA neo-imperialism, where USA has the big authority on economics, military, media, and education in world. On the other hand, Petras sees this situation as “The power of Israel in USA”.

Money control in USA today is still in the hand of Federal Reserve, which was ratified at 22 December 1913 when some of Senate Member is in Christmas holiday. The Fed is "owned privately" by private banker elite in London, New York, Berlin, Hamburg, Amsterdam, Paris, and Italy, which is owned by international Zionist network.

The crisis even takes place with classic modus. It is started from USA financial institution that gave so much money (credit) to property sector through various derivative instruments. Although some party has obtruded the importance of regulation, Bush and The Fed are stand still. Finally, as it was warned by Buffett and Krugman, when they are at the due date and the money is not on-hand, hence the “non-performance" debt is unavoidable.

The next process is the appearance of liquidities crisis which leads to financial institution collapse of Wall Street, also Lehman Brothers, Bear Streans, Fannie Mac and Freddie Mac, and AIG which is "integrated".

Crisis implication is goes as usual. USA Government must give US$ 700 billion as bail-out. Afterwards, one by one the bankrupt company asset is forced to be sold, which mean changing the ownership status to money regulator elite. Also, the USA Government is forced to make new debt letter, thus they are deeply entrapped to the financial imperialism.

Consolidation and the multiplying of assets and authority are usually accompanied by liquidities withdrawal constraint in emerging market. The crisis hit the money and capital market and of the other state, which is followed by the change over asset domination of "rushed company".

Company of exporter is at the verge of bankruptcy. The mass job termination is continued by “structural adjustment" on labour wages, which in Indonesia the issues is started by the release of Decree of 4 Ministers.

Imperialism Will Not Fall Down Yet?

This crisis may be interpreted as the end of US imperialism. But it sounds like the matter is still limited to normative expectation. Learning from the previous crisis, “ism-transformation” does not aim to unload power structure. Even after Obama becomes the President of USA, there will be no radical change before there are reposition between State and The Fed.

Financial crisis is not related to the unstable position of international banker, which still hold tight the economic sector of USA with US$ 11,7 trillion of debt. Nothing has change from the owner of The Fed which becomes richer after owning more assets of bankrupt company freely. Meanwhile, the control of economic, politic, military, media, and education in USA and allies are still remaining in their hand.

Their agents still dominate various vital sectors in developing countries - including Indonesia. IMF and World Bank are still free to delude government with its debt. Mass media does not speak louder on the issue. Moreover, economics education institutions remain to have orientation to change their curriculum, teaching, and program.

Meanwhile, there is no agenda of neo-liberalism to be canceled. There is no cancellation of State Owned Enterprises privatization and the Laws which legitimate the privatization of natural resources. There is no write-off of old-debt and cancellation of new-debt. Also, nothing has change from rate regime, foreign exchange regime, and stock exchange regime, which remain to be under the control of their free market ideology.

Monetary and fiscal foundation still also confirms their authority, that is by debt interest and tax. These two pillars remain to deceive small enterprises, worker, and state budget. The Indonesia State Budget bleeding as the effect of fundamental installment and foreign debt interest of 2009 will be paid also by optimizing the tax revenue.

By seeing the fact, it is clear that financial imperialism will not fall down yet. Its implication, in the form of people poverty in the state with rich natural resources, mass unemployment, income unbalance, environmental degradation, and moral decadence which are befalling in developing countries also presumably will not yet end immediately.

Getting Out from Financial Imperialism

The damage which is befalling on human being oftentimes begins with financial subversion effort. International banker ambition to own and to takeover of state authority - after God’s authority-, and they do not care what kind of “ism" that is ran by the state later.

However, subversion must be stopped. All nations must be united in order to get out from financial imperialism subversive. One of the agendas is developing usury-free economic system. Speculative money market and stock exchange must be stopped by coherent state regulation and glorify the God.

In Indonesia, it requires to conduct odious-debt write-off and stop of new debts. Hereinafter, it needs to straighten the food and energy sovereignty, agrarian reformation, and nationalize the strategic asset which is still being dominated by international investor.

Economic Laws such as Oil and Gas Law, Water Resources Law, State Owned Enterprises Law, Sea Transportation Law, and Investment Law, that tend to have subversive character also need to be re-evaluated.

At the same time, economics education requires to be struck from neo-liberalism hegemony which makes the intellectual as "agent" of international capitalist. Education has to be returned to the spirit of Divinity and Indonesian. Moreover, this matter needs to be accompanied with abolition of “Berkeley Mafia " domination in economic ministerial of Indonesia.

Hence, the time of financial imperialism fall down will depend on the strength of confidence, bravery, unity, and our hard effort to change the situation. However, the faster is the best. Wallahu’alam.


December 7, 2008
Yogyakarta, Indonesia

[1] Lecturer at Mercu Buana University of Yogyakarta (www.unwama.ac.id) and Researcher at Center of Economic Democracy Study of Gadjah Mada University (www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id) email: satriaegalita@yahoo.com, personal web: www.awansantosa.blogspot.com, hp. 0816-169-1650

Monday, December 01, 2008

SUBVERSI FINANSIAL GLOBAL

Awan Santosa[1]



Dibalik Krisis Yang Berulang
“Siapa yang mengendalikan volume uang di sebuah negara adalah tuan sebenarnya dari industri dan perdagangan”. Demikian kata Garfield –Presiden AS- yang ditembak mati setelah melawan kekuasaan bankir pengatur uang di AS. Jauh di tahun 48 SM pun Julius Caesar dibunuh setelah mengambil kembali hak membuat koin emas dari tangan pedagang uang.
Lincoln mati ditembak setelah menerbitkan mata uang “greenbacks” yang tanpa bunga dan utang dari bankir internasional. Jackson, yang berusaha melawan Second Bank of the United States coba dibunuh, namun gagal. Terakhir, Kennedy dibunuh juga setelah mengeluarkan EO No 11110 yang mengembalikan kekuasaan mencetak uang kepada pemerintah, tanpa melalui Federal Reserve.
Demikian, pengembalian kontrol negara atas uang di AS memang seringkali dibayar mahal karena bankir internasional tidak pernah tinggal diam. Mereka menghalangi setiap upaya membongkar sistem bunga utang, yang terpaksa dibayar dengan menaikkan pajak penghasilan rakyat AS.
Memang, elit pengatur uang ini telah berpengalaman dalam melipatgandakan kekayaan dan kekuasaannya. Mereka ahli dalam mengatur saat yang tepat membuat uang over-supply, memaksa likuiditas kering, dan memanen aset perusahaan yang gagal bayar (bangkrut) akibat bunga utang dan tiadanya likuiditas disaat diperlukan.
Upaya mereka melipatgandakan kekayaan –apalagi jika dilawan- biasanya beriringan dengan terjadinya krisis finansial, kelumpuhan sektor riil (depresi), keterjebakan negara pada utang, bahkan perang. Krisis semacam ini telah berulang sejak tahun 1553 dan 1815 di Inggris, dan berturut-turut pada tahun 1833, 1866, 1877, 1891, 1907, dan 1929 di AS.

Ujung-Pangkal Krisis Finansial 2008
Krisis finansial tahun 2008 oleh karenanya bukanlah barang baru. Apalagi menilik konstelasi kekuasaan, modus, dan implikasinya bagi perekonomian AS dan dunia. Konstelasi kekuasaan saat ini ditengarai Chomsky sebagai USA neo-imperialism, di mana AS berkuasa atas ekonomi, militer. media, dan pendidikan di dunia. Di balik itu. Petras melihatnya sebagai ‘the power of Israel in USA”.
Kontrol uang di AS hari ini masih dipegang Federal Reserve, yang disahkan 22 Desember 1913 saat sebagian anggota Senat liburan Natal. The Fed “dimiliki secara privat” oleh elit bankir swasta di London, New York, Berlin, Hamburg, Amsterdam, Paris, dan Italy, yang dikuasai Zionis Internasional.
Di samping itu, krisis berlangsung dengan “modus klasik”. Bermula dari lembaga keuangan AS yang menggelontorkan begitu banyak uang (kredit) di sektor properti melalui berbagai instrumen derivatif. Meski beberapa pihak sudah mendesakkan perlunya regulasi, namun Bush dan The Fed tak bergeming. Akhirnya, seperti yang diperingatkan Buffett dan Krugman, pada saat jatuh tempo dan uang tidak di tangan maka ‘gagal bayar” pun tak terelakkan.
Proses selanjutnya adalah munculnya krisis likuiditas yang berujung kolaps-nya lembaga keuangan Wall Street sepertihalnya Lehman Brothers, Bear Streans, Fannie Mac dan Freddie Mac, serta AIG yang memang saling “terintegrasi” satu sama lain.
Implikasi krisis pun seperti biasa. Pemerintah AS harus menalangi likuiditas (bail-out) 700 milyar US. Setelah itu, satu persatu aset perusahaan bangkrut terpaksa dijual, yang berarti beralihnya kepemilikan ke elit pengatur uang. Pun. Pemerintah AS terpaksa membuat surat utang baru, dus makin terjerat imperium finansial.
Konsolidasi dan pelipatgandaan kekuasaan dan kekayaan seperti biasa disertai paksaan penarikan likuiditas di emerging market. Krisis memukul pasar uang dan pasar modal negara lain, yang diikuti dengan beralihnya penguasaan aset “perusahaan korban”. Perusahaan eksportir di ambang kebangkrutan. Ancaman PHK massal berlanjut “penyesuaian paksa” upah buruh, yang dalam konteks Indonesia diawali dengan keluarnya SKB 4 Menteri..

Imperium Belum Akan Tumbang?
Boleh saja menafsirkan krisis ini adalah akhir dari imperium AS, kapitalisme, dan neoliberalisme. Tetapi rasanya hal itu baru sebatas harapan normatif. Seperti pengalaman krisis-krisis sebelumnya, transformasi “isme” –kalaupun ada- tidak bertujuan membongkar struktur kekuasaan ekonomi politik yang ada. Pun setelah Obama menjadi Presiden AS, tidak akan ada perubahan radikal selama tidak ada reposisi negara-The Fed dan reforma tata ekonomi AS.
Krisis finansial bukan berarti goyahnya posisi bankir internasional, yang bahkan masih mencengkeram perekonomian AS dengan utang senilai 11,7 trilyun US. Tidak ada yang berubah dari para pemilik The Fed yang makin kaya raya setelah menguasai lebih banyak lagi aset perusahaan bangkrut secara “cuma-cuma”. Sementara kontrol ekonomi, politik, militer, media, dan pendidikan di AS dan sekutunya pun tetap di tangan mereka.
Agen-agen mereka tetap mendominasi berbagai sektor vital negara berkembang –termasuk Indonesia. IMF dan Bank Dunia masih leluasa memperdaya pemerintah dengan utangnya. Media massa tidak banyak bersuara lantang tentang sepak terjang mereka. Pun, institusi pendidikan ekonomi tetap banyak yang berkiblat pada kurikulum, ajaran, dan program mereka.
Sementara itu tidak ada agenda neolib yang dibatalkan. Tidak ada pembatalan privatisasi BUMN dan UU/UU yang melegitimasi privatisasi SDA Tidak ada penghapusan utang lama dan pembatalan utang baru. Pun, tidak ada yang berubah dari rezim kurs, rezim devisa, dan rezim pasar modal, yang tetap di bawah kontrol ideologi pasar bebas (neolib) buatan mereka.
Pondasi moneter dan fiskal negara-negara di dunia pun tetap mengukuhkan kekuasaan mereka, yaitu bunga utang dan pajak. Kedua pilar ini tetap menjerat perusahaan (kecil), buruh, dan anggaran negara. Pendarahan APBN akibat cicilan pokok dan bunga utang dalam dan luar negeri tahun 2009 pun tetap akan dibayar dengan mengoptimalkan penerimaan pajak.
Melihat kenyataan tersebut jelas kiranya imperium finansial belum (akan) tumbang. Implikasinya berupa pemiskinan rakyat di negara kaya SDA, pengangguran massal, ketimpangan pendapatan, degradasi lingkungan, dan kerusakan moral yang menimpa negara berkembang pun kiranya belum akan berakhir dengan segera.


Keluar Dari Jerat Imperium Finansial
Demikian, kerusakan yang menimpa manusia seringkali bermula dari upaya subversi finansial. Ambisi bankir internasional untuk menguasai dan mengatur dunia mendorong mereka untuk mengambilalih kekuasaan negara –setelah kekuasaan Tuhan-, tidak peduli dengan “isme” apa negara tersebut kemudian dijalankan.
Tetapi bagaimanapun subversi harus dihentikan. Semua negara berdaulat harus bersatu padu keluar dari subversif imperium finansial. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan tatanan ekonomi yang bebas riba. Kegiatan spekulasi (judi) di pasar uang dan pasar modal harus dihentikan melalui regulasi negara yang tegas dan memuliakan Tuhan.
Dalam konteks Indonesia perlu dilakukan penghapusan utang haram (odious debt) dan penghentian utang-utang baru. Selanjutnya perlu penegakan kedaulatan pangan, energi, reforma agraria, serta nasionalisasi aset strategis bangsa yang hingga saat ini masih didominasi pemodal internasional. UU/UU ekonomi sepertihalnya UU Migas, UU SDA, UU BUMN, UU Pelayaran, dan UU PM, yang cenderung berwatak “subversif” pun mendesak untuk ditinjau ulang.
Pada saat bersamaan, pendidikan ekonomi perlu dibebaskan dari hegemoni pemikiran neoliberal yang menjadikan intelektualnya sebagai “agen” modal internasional. Pendidikan harus dikembalikan jatidiri Ketuhanan dan Ke-Indonesiannya. Pun, hal ini perlu dibarengi dengan penghapusan dominasi “Mafia Berkeley” dalam kabinet ekonomi Indonesia.
Begitulah, kapan tumbangnya imperium finansial akan bergantung juga dari kuatnya keyakinan, keberanian, kebersatuan, dan usaha keras kita semua untuk mengubah nasib dan keadaan. Tetapi tentu saja semakin cepat semakin baik. Wallahu’alam.



Yogyakarta, 10 Nopember 2008

[1] Dosen Negeri dpk di Universitas Mercu Buana Yogyakarta (www.unwama.ac.id) dan Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM (www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id) email: satriaegalita@yahoo.com, personal web: www.awansantosa.blogspot.com, hp. 0816-169-1650

Monday, June 02, 2008

KOLONISASI BBM BERLANJUT?

Awan Santosa[1]



Kenaikan harga BBM Sabtu, 24 Mei 2008 lalu belum akan menyurutkan gerakan penolakannya. Hal ini mengingat kenaikan harga BBM bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Kebijakan yang telah memicu naiknya harga sembako, tarif angkutan umum, dan PHK tersebut lebih merupakan refleksi struktur ekonomi kolonialistik dan implikasi jalan ekonomi neoliberal pemerintah. Bagaimana bisa?

Kolonisasi BBM?
Lihatlah struktur produksi minyak Indonesia. Sebagian besar kontrol migas Indonesia hari ini berada di tangan segelintir korporasi asing, yang menguasai 85,4% dari 137 konsesi pengelolaan lapangan migas di Indonesia, sekaligus menduduki 10 besar produsen minyak di Indonesia.
Chevron Pacific (AS) berada di urutan pertama diikuti Conoco Phillips (AS), Total Indonesie (Prancis), China National Offshore Oil Corporation (Tiongkok), Petrochina (Tiongkok), Korea Development Company (Korea Selatan), dan Chevron Company (Petro Energy, 2007).
Penguasaan minyak oleh korporasi asing ini telah melemahkan kontrol negara terhadap alokasi produksi, biaya produksi, cost recovery, dan tingkat harga minyak. Akibatnya pemenuhan kebutuhan domestik yang sekiranya dapat menstabilkan harga domestik tidak lagi menjadi utama. Indonesia memang mengimpor BBM sebesar 302,599 barel/hari pada tahun 2007. Tetapi pada saat yang sama minyak kita pun dijual ke luar negeri sebanyak 348.314 barel/hari (ESDM, 2008).
Sementara itu, biaya produksi minyak di Indonesia membengkak hingga 9 dollar AS per barrel. Padahal di Malaysia hanya sekitar 3,7 dollar AS per barrel dan di North Sea yang paling sulit pun juga hanya sekitar 3 dollar AS per barrel. Di samping itu, cost recovery menjadi kian meningkat dan hampir mencapai 30% pada tahun 2007.
Kontrol minyak oleh pasar (korporasi?) pada akhirnya diwujudkan melalui “pemaksaan” penentuan harga minyak internasional di New York Merchantile Exchange. Padahal hampir tidak ada minyak Indonesia yang diperdagangkan di sana, bahkan volume transaksi di pasar minyak tersebut hanya meliputi 30% transaksi minyak dunia (Kwik, 2007).
Akibatnya harga minyak tidak lagi di bawah kendali akal sehat dan negara yang berdaulat. Harga diciptakan untuk memaksakan keuntungan maksimum bagi korporasi minyak, yang hingga kini keuntungannya telah mencapai US$ 123 milyar atau setara dengan Rp 1.131 Trilyun (http://www.voanews.com/, 3 April 2008).
Kolonisasi ini kian dikukuhkan melalui kepatuhan (keterpaksaan?) menteri-menteri ekonom neoliberal rezim pemerintahan SBY-JK dalam menjalankan agenda-agenda Konsensus Washington. Naiknya harga BBM merupakan implikasi dilakukannya liberalisasi, privatisasi, pengahapusan subsidi, dan deregulasi migas yang menjadi pilar agenda tersebut. Jalan ekonomi neoliberal inilah yang memaksa diperkecilnya peran Pemerintah dan Pertamina, berubahnya BBM dari barang publik ke barang privat, dilepasnya harga BBM ke mekanisme pasar (penghapusan subsidi), dan masuknya korporat swasta dalam bisnis migas hingga sektor hilir.
Menyusul kenaikan harga BBM pada 2005 lalu, beberapa pemodal asing mulai menancapkan kukunya dalam bisnis eceran BBM di Indonesia. Sejauh ini, jaringan SPBU mereka masih terbatas dalam wilayah Jabodetabek. Tetapi dalam jangka panjang, mereka jelas ingin mengepakkan sayapnya ke seluruh penjuru Indonesia.
Bagi perusahaan multinasional, harga BBM bersubsidi adalah musuh besar yang harus secepatnya disingkirkan. Sebagai perusahaan multinasional, mereka menjual BBM sesuai dengan standar harga internasional. Jika Pertamina masih tetap menjual BBM dengan harga bersubsidi, bagaimana mungkin mereka dapat memperluas jaringan SPBU-nya? (Baswir, 2008).

Kebohongan Publik?
Tanpa melakukan koreksi struktur dan jalan ekonomi tersebut, maka kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah akan cenderung tidak pro-rakyat. Hal inilah yang rupanya tidak diakui oleh rezim pemerintahan SBY-JK yang dalam upayanya meyakinkan tiadanya pilihan selain menaikkan harga BBM menyampaikan alasan-alasan yang tidak disertai dengan data dan fakta yang lengkap (terbuka). Mengapa?
Pertama, alasan bahwa tanpa menaikkan BBM maka APBN akan “jebol” terkesan mengada-ada. Kenaikan harga minyak internasional selain menambah pengeluaran untuk pembelian impor BBM sebenarnya juga menambah penerimaan negara dari ekspor dan pajak dari minyak.
Data APBN-P 2008 menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak dunia selain menambah besaran “subsidi” BBM dari Rp. 45,8 T menjadi Rp. 126,8 T (naik Rp. 81 T) juga menambah PPH migas dari Rp. 41.6 T menjadi Rp. 53,6 T, pajak ekspor dari Rp. 4,0 T menjadi Rp. 11,1 T, dan Penerimaan Minyak Bumi dari Rp. 84,3T menjadi sebesar Rp. 149 T. Total perkiraan kenaikan penerimaan negara adalah sebesar Rp. 84 T. Ini yang tidak pernah dijelaskan pemerintah.
Kedua, alasan bahwa subsidi BBM lebih banyak dinikmati orang-orang kaya sehingga perlu dihapus cenderung dicari-cari. Pelaku usaha transportasi rakyat, industri kecil, dan nelayan juga merupakan konsumen terbesar BBM. Dalam struktur ekonomi yang timpang dan kolonialistik seperti di atas memang hampir semua layanan publik sepertihalnya jalan tol, jasa kepolisian, dan belanja publik lainnya akan lebih banyak dinikmati orang-orang kaya, bahkan termasuk keberadaan pemerintah itu sendiri. Apakah pemerintah dengan begitu perlu dihapuskan?
Dalam logika barang publik maka akses didapat dengan biaya sama karena yang membedakan adalah besaran pajak (progresif) yang harus dibayar orang-orang kaya dalam jumlah makin besar. Lagi pula, mengapa pemerintah tidak menghapus subsidi ke bank-bank yang jelas-jelas milik orang kaya yang dibayar sebesar Rp.40 T/tahun melalui oblikasi rekap?
Ketiga, alasan bahwa harga bensin premium di Indonesia terlalu murah dibanding negara lain pun terkesan menutup-nutupi fakta. Harga bensin di Venezuela hanya Rp 460/liter, di Saudi Arabia Rp 1.104/liter, di Nigeria Rp 920/liter, di Iran Rp 828/liter, di Mesir Rp 2.300/liter, dan di Malaysia Rp 4.876/liter. Rata-rata pendapatan per kapita di negara-negara tersebut lebih tinggi dari kita. Sebagai contoh Malaysia sekitar 4 kali lipat dari negara kita.
Sementara itu, AS dan Cina yang importer minyak terbesar dan ketiga di dunia tetapi harga minyak di AS cuma Rp 8.464/liter sementara Cina Rp 5.888/liter.. Padahal penduduk kedua negara lebih besar dari Indonesia (Cina penduduknya 1,3 milyar). Indonesia meski premium cuma Rp 4.500 (yang akan dinaikkan jadi Rp 6.000/liter) namun harga Pertamax mencapai Rp 8.700/liter. Lebih tinggi dari harga di AS. Padahal UMR di Indonesia cuma US$ 95/bulan sementara di AS US$ 980/bulan (nizaminz, 2008).
Keempat, alasan bahwa harga BBM yang terlalu murah telah memicu pemborosan konsumsi BBM di Indonesia terlalu dipaksakan. Data statistik menunjukkan untuk konsumsi minyak per kapita di Indonesia menempati urutan 116 di bawah negara Afrika seperti Namibia dan Botswana dengan 1,7 barrel per tahun (0,7 liter per hari). Untuk jumlah keseluruhan, Indonesia yang jumlah penduduknya terbesar ke 4 di dunia hanya menempati peringkat 17. (ibid).
Kelima, alasan bahwa pemerintah tidak memiliki opsi lain dalam “menyelamatkan APBN” selain menaikkan harga BBM pun terlalu lemah. Tersedia berbagai opsi untuk itu sepertihalnya penghapusan utang haram rezim korup dan diktator (odious debt) yang telah menguras seperempat APBN, pencabutan pembayaran bunga obligasi rekap, penetapan pajak progresif, dan penyelamatan aset-aset (SDA) negara yang dicuri.
Keenam, alasan bahwa dampak negatif kenaikan harga BBM dapat dieliminasi dan melalui penyaluran BLT sungguh terlalu naif. Belajar dari tahun 2005, BLT tidak ada kaitannya dengan pengurangan kemiskinan karena BLT sekedar diupayakan untuk meredam resistensi rakyat miskin. Selain nilai tambah ekonominya yang tidak lagi signifikan (kalah dengan makin beratnya ongkos hidup), nilai tambah sosial-kulturalnya sama sekali tidak berasa. Lagi-lagi rakyat miskin dipaksa “mengemis-ngemis” sekedar untuk mengharap belas kasihan Pemerintah.

Dekolonisasi Migas?
Berpijak pada pemikiran di atas maka tidak pada tempatnya mengakhiri perlawanan kebijakan BBM ketika melihat bahwa hakekat dari kebijakan tersebut adalah kegagalan pemerintah menjalankan amanat konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) akibat paksaan struktur, jalan, dan pemikiran ekonomi kolonialistik di Indonesia.
Oleh karenanya, segenap elemen bangsa kini perlu menempuh langkah-langkah yang lebih progresif untuk mengembalikan jalan ekonomi nasional ke jalan konstitusi, di mana kontrol negara atas migas dan aset-aset strategis bangsa yang lain, akan menjadi kunci penting bagi tegaknya kembali kedaulatan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.
Kembalinya kontrol migas oleh negara akan memungkinkan alokasi produksi migas untuk kebutuhan domestik ketimbang luar negeri. Di samping itu, tingkat harga migas dapat ditentukan oleh pemerintah secara wajar sebagai bagian dari Public Service Obligation (PSO), ketimbang sebagai upaya maksimisasi profit melalui pemaksaan sistem pasar bebas (free-market mechanism) migas seperti yang berlaku saat ini.
Kita perlu mendesak pemerintah untuk menjalankan agenda nasionalisasi migas, yang diantaranya dapat dilakukan melalui penegasan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk memutus ketergantungan terhadap korporasi migas asing, penghentian perpanjangan kontrak-kontrak kerja sama (KKKS) lama, dan negosiasi ulang dengan pemegang KKKS asing.
Pemerintah harus segera memobilisasi sumber daya baik modal, teknologi, institusi, dan SDM (pakar) nasional untuk mengelola migas Indonesia sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Pelibatan Pertamina dan BUMD perlu lebih diperluas untuk turut mengelola ladang-ladang migas Indonesia dan melaksanakan agenda konservasi dan diversifikasi sumber-sumber energi nasional.
Saatnya mengakhiri sindrom kompradorisme dan mental inlander bangsa dengan mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama bangkit. Bangkit tidak lain adalah memperjuangkan tegaknya konstitusi dan mengakhiri neokolonialisme ekonomi Indonesia.


Yogyakarta, 25 Mei 2008









[1] Dosen Negeri dpk di Universitas Mercu Buana Yogyakarta (www.unwama.ac.id), Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM (www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id), dan Presidium Sekolah Ekonomi Rakyat (SER), email: satriaegalita@yahoo.com, personal web: http://www.awansantosa.blogspot.com/, hp. 0816-169-1650

Friday, May 02, 2008

100 TAHUN (MASIH) DIPANDU JALAN

Awan Santosa


Pergantian rezim pasca Pemilu di Indonesia tidak pernah diikuti dengan perubahan Tim Ekonomi yang masih saja sekedar penerus Mafia Berkeley yang menganut jalan ekonomi neoliberal. Di awal jalan, kebijakan yang ditempuh setiap rezim pemerintahan selalu condong pada jalan Konsensus Washington, yaitu penerapan deregulasi, liberalisasi, privatisasi, dan penghapusan subsidi.
Pilihan jalan liberalisasi dilakukan pada hampir semua sektor vital ekonomi nasional. Setelah liberalisasi keuangan dan perdagangan, liberalisasi pertanian dilakukan dengan membuka kran impor beras seluas-luasnya. Akibatnya bukan saja petani lokal yang terpukul, tetapi ketergantungan pangan kepada pihak luar dan korporasi asing yang bergerak di sektor pertanian pun juga kian besar.
Tidak cukup hanya itu, liberalisasi migas pun dipaksakan melalui penyerahan harga BBM pada mekanisme pasar (pengurangan subsidi), keleluasaan ekspansi korporasi migas asing, dan kenaikan harga BBM sebagai klimaksnya. Tak pelak, sektor riil mengalami kemunduran dan terparah dialami industri dan pertanian rakyat.
Pesta jaringan modal internasional kiranya makin lengkap dengan dilanjutkannya skema penggadaian aset-aset strategis dan penjualan (privatisasi) perusahaan nasional (BUMN). Tak kurang dilepasnya ladang migas Cepu oleh pemerintah SBY-JK makin memerosotkan derajat kebangsaan ekonomi kita.
Proses ini terus berjalan, dan diharapkan akan terus berjalan di masa yang akan datang. Oleh karenanya, jalan deregulasi-lah yang juga dilanjutkan hingga rezim SBY-JK. Keleluasaan ekspansi modal internasional untuk menguasai kekayaan Indonesia tidak cukup dilegalisasi melalui UU Sumber Daya Air dan UU Migas, tetapi juga disempurnakan dengan UU Penanaman Modal yang disahkan Maret 2007 yang lalu.
Di arus jalan neoliberal ini pulalah bangsa kita tidak mampu berbuat banyak dalam membuat alternatif kebijakan utang luar negeri. SBY-JK membuat terobosan dengan membubarkan CGI, tetapi tidak cukup konsisten untuk menahan agar bangsa kita tidak lagi berutang ke luar negeri. Debt Outstanding pemerintah justru naik dari 74,66 milyar US Dollar (2002) menjadi 81,23 milyar US Dollar (triwulan III 2007). Belum lagi obligasi (SUN) yang rajin dijual setiap tahunnya ke pasar internasional. Alhasil pendarahan APBN terus berlangsung karena seperempatnya digunakan hanya untuk membayar cicilan bunga dan pokok utang luar negeri
Hal ini aneh mengingat tersedianya banyak modal domestik di Indonesia. Pada tahun 2006 total dana simpanan seluruh Bank Umum di Indonesia sebesar Rp. 1.199 trilyun. Sementara yang disalurkan sebagai kredit baru sebesar Rp. 723,72 trilyun (60,3%). Jumlah simpanan bentuk SBI bank umum. per Desember 2006 sebesar Rp 343,455 triliun, meningkat pada Februari 2007 menjadi Rp. 364,11 triliun (28,6% dari total simpanan). Jumlah simpanan BPD se-Indonesia pada tahun 2007 sebesar Rp. 129,63 trlyun, yang sebesar 34,52 trilyun disimpan dalam SBI Bank Indonesia (26,6%) (Koran Sindo, 2007). Dana murni Pemda di instrumen Bank Indonesia sendiri sekitar Rp. 43 trilyun (ibid).
Di tengah jalan, stabilitas ekonomi makro kiranya belum mewujud pada kemandirian dan kedaulatan ekonomi nasional. Alih-alih itu, jalan ekonomi neoliberal yang ditempuh melalui deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi selama ini kian mengarahkan kondisi (struktur) perekonomian Indonesia ke dalam proses “asingisasi”.
Demikian kegelisahan bersama kita. Jalan ekonomi neoliberal yang diterapkkan hingga rezim SBY-JK saat ini telah tidak dapat dibedakan secara jelas dengan jalan ekonomi kolonial (neokolonialisme). Jalan ekonomi neoliberal yang senantiasa ditempuh pemerintah telah mengembalikan hegemoni modal internasional yang telah coba dirubuhkan oleh Bapak Pendiri Bangsa.
Kuatnya arus de-nasionalisasi ekonomi selama ini telah membentuk kembali susunan ekonomi Indonesia di bawah dominasi korporasi asing (pemodal internasional) yang kini menguasai 85,4% konsesi pertambangan migas, 70% kepemilikan saham di Bursa Efek Jakarta, dan lebih dari separuh (50%) kepemilikan perbankan di Indonesia (Forum rektor Indonesia, 2007).
Menyedihkan memang. 85,4 persen dari 137 konsesi pengelolaan lapangan migas di Indonesia masih dikuasai oleh korporasi asing, yang juga menduduki 10 besar produsen migas di Indonesia. Chevron Pacific (AS) berada di urutan pertama diikuti Conoco Phillips (AS), Total Indonesie (Prancis), China National Offshore Oil Corporation (Tiongkok), Petrochina (Tiongkok), Korea Development Company (Korea Selatan), dan Chevron Company (Petro Energy, 2007).
Sementara itu, delapan di antara 10 besar produsen gas di tanah air pun dikuasai asing. Total E&P Indonesie menempati peringkat pertama dengan total produksi gas mencapai 2.513 juta kaki kubik per hari dan Pertamina diperingkat kedua dengan total produksi 948,9 mmscfd (Investor Daily, 2007).
Di sisi lain, jalan ekonomi neoliberal SBY-JK telah kian menjauh dari perwujudan demokrasi ekonomi. Ketimpangan struktural ekonomi Indonesia justru kian melebar. Pelaku ekonomi rakyat (UMKM) Indonesia yang pada tahun 2006 berjumlah 48,9 juta (99,9%) hanya menikmati 37,6% ”kue produksi nasional”, sedangkan minoritas pelaku usaha besar (0,1%) justru menikmati 46,7%-nya pada tahun yang sama. Hasil produksi yang dinikmati usaha besar (korporasi) ini naik 3,6% dibanding tahun 2003 yang sebesar 43,1%.
Data perbankan menunjukkan bahwa per Juli 2007, 1.380 Trilyun dana pihak ketiga di bank 80%-nya dikuasai 1,82% pemegang rekening (Kuncoro, 2007). Rekening bernilai di atas 100 juta dengan total nilai 85% Dana Pihak Ketiga (DPK) hanya terdiri dari sekitar 1,5% rekening. Bahkan yang bernilai di atas 1 milyar hanya terdiri dari 0,14% rekening, yang menguasai lebih dari 50% DPK (Rizki, 2007).
Sementara itu, dalam konteks makro-daerah, sentralisasi fiskal tetap berlangsung di tengah pelaksanaan otonomi daerah dan masih besarnya derajat ketimpangan ekonomi antardaerah. Hal ini ditunjukkan dengan Rasio PAD terhadap APBD di Kabupaten/Kota 5 tahun setelah Otonomi Daerah (2006) yang sebesar 6,80%, justru turun dari sebesar 10,31% pada tahun 1999/2000 (Kuncoro, 2008). Ketergantungan fiskal daerah kepada pemerintah pusat terjadi bersamaan dengan sentralisasi ekonomi (perbankan, media, korporasi) di pusat bisnis dan kekuasaan (Baswir, 2007).
Apakah hasil pilihan jalan tersebut membawa kesejahteraan dan kedaulatan rakyat Indonesia? Bukankah tidak maju sebuah bangsa sebelum menghapus betul sifat kolonial yang ada dalam tubuh ekonomi-politiknya?
Di ujung jalan, telah terjadi kemerosotan kesejahteraan rakyat, meluasnya ketimpangan, kehancuran lingkungan, dan degradasi moral (nilai sosial) yang menunjukkan kepada kita bagaimana dahsyatnya daya rusak ekonomi neoliberal yang telah menguras kekayaan SDA yang melimpah ruah di Indonesia.
Jalan ekonomi neoliberal telah meningkatkan kemiskinan dari sebesar 16,7 % di tahun 2004 menjadi 17,75% pada tahun 2006. Tingkat pengangguran pun juga meningkat dari sebesar 9,86% pada tahun 2004 menjadi 10,84% pada tahun 2005. Pada saat yang sama ketimpangan pendapatan pun meningkat yang diindikasikan dengan rasio gini yang sebesar 0,28 pada tahun 2002 menjadi sebesar 0,34 pada tahun 2005.
Kue nasional yang dinikmati oleh kelompok 40% penduduk termiskin turun dari 20,92 tahun 2002 menjadi 19,2 pada tahun 2006. Ironisnya, yang dinikmati oleh 20% kelompok terkaya naik dari 44,7% menjadi 45,7% pada tahun yang sama. Hingga akhir 2007 ini, jumlah pengangguran pun masih sekitar 10,55 juta jiwa atau 9,75%, sedangkan angka kemiskinan masih bertengger sekitar 34,2 juta orang atau 17,3%, jauh dari target yang ditetapkan SBY-JK. Sebuah paradoks di negeri yang sangat kaya SDA!
Sementara itu, Nilai Tukar Petani sekarang merupakan yang terendah sejak 10 tahun terakhir. Pada saat yang sama kesejahteraan buruh industri juga merosot, di mana upah riel buruh industri juga tumbuh negatif selama satu tahun terakhir. Kemerosotan sektor riil nampak pada merosotnya Indek Produksi Padat Karya, seperti tekstil sebesar 11%, pakaian jadi sebesar 13%, dan barang dari logam sebesar 10% (Forum Rektor Indonesia, 2007).
Kehancuran lingkungan hidup yang memakan korban jiwa terus berlansung akibat over-eksploitasi terindikasikan dengan berbagai bencana (seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan), pencemaran air, sungai, dan udara. Ketidakberdayaan pemerintahan SBY-JK untuk mengelola lingkungan terkait dengan liberalisasi SDA di mana banyak aset-aset SDA yang dikuasai oleh modal asing dan domestik melalui kontrak-kontrak karya.
Hal ini belum termasuk kehancuran moral, akhlak, dan kohesi sosial bangsa Indonesia karena ketertundukan pada spirit materialisme dan individualisme yang diusung ekonomi neoliberal. Mal-mal dan tempat hiburan malam berkembang sebagai upaya untuk menguasai pasar (konsumen) yang harus dilucuti atribut kearifan lokal, nasionalisme, dan keber-agamaan-nya
Angka-angka statistik kiranya tidak akan menggambarkan kepedihan nasib rakyat miskin yang merasakan kian susahnya hidup saat ini. Visualisasi kepedihan ini berupa busung lapar, gizi buruk, kaum miskin tak bertempat tinggal, stress massal, sekolah rusak, dan seabreg masalah sosial ekonomi lain di alam Indonesia yang sudah 62 tahun merdeka.
Sebuah paradoks luar biasa di negeri kaya SDA ini yang (masih) harus mengalami nasib yang menyedihkan berupa krisis minyak tanah, krisis listrik, krisis pangan, krisis modal, dan berbagai harga kebutuhan pokok (migor, susu, dan kedelai) yang makin membumbung tinggi. Biaya hidup terus meningkat dan untuk banyak rumah tangga (miskin) menjadi makin tak terjangkau lagi.
Bagaimana keluar dari jalan buntu selama ini?
Jalan baru ekonomi-politik adalah sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Jalan baru ini kiranya jelas harus diikuti dengan kepemimpinan baru dan kehadiran tim ekonomi baru pasca Pemilu 2009 yang dapat memutus mata rantai (siklus) ekonomi neokolonial (neoliberal) di Indonesia.
Jalan baru ini bukan sekedar menunjukkan mimpi ekonomi Indonesia di masa depan, melainkan jalan mana yang perlu ditempuh untuk mewujudkannya. Sebagai pedoman adalah ”Jalan Baru Pendiri bangsa” yang sudah diletakkan 62 tahun yang lalu dan kita sia-siakan hingga hari ini.
Jalan itu ditekadkan untuk mengeluarkan Indonesia dari jalan lama 3,5 abad di bawah cengkeraman kolonialisme. Jalan baru segera disusun dan secara jelas dituangkan ke dalam UUD 1945 yang disahkan sehari setelah proklamasi. Agenda jalan baru tersebut adalah menghapus dominasi kolonialis (asing) dalam struktur ekonomi Indonesia yang ditunjukkan dengan segelintir elit bangsa Belanda (Eropa) yang menguasai banyak sumber daya Indonesia, bangsa Timur Asing yang menguasai jalur distribusi, dan mayoritas massa pribumi (ekonomi rakyat) Indonesia di lapisan terbawah.
Jalan itu ditumpukan pada tiga pilar utama, yaitu demokratisasi perekonomian melalui koperasi, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di Indonesia. Ketiga pilar ini kemudian diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 1-3 UUD 1945.
Jalan inilah yang dengan perjuangan keras telah membuahkan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing, yang 6 tahun pasca proklamasi masih berkuasa atas perusahaan listrik, kereta api, telekomunikasi, perkebunan, dan tambang minyak di Indonesia. Jalan ini pulalah yang membawa bangsa Indonesia mampu duduk sejajar bangsa adidaya dan bahkan mampu menjadi pelopor perjuangan anti-kolonialisme bagi negara- negara baru merdeka di Asia-Afrika.
Jalan baru ini dapat ditempuh melalui banting stir paradigma dan kebijakan ekonomi nasional yang telanjur bercorak neoliberal. Berbagai agenda strategis manifes nasionalisme dan demokrasi ekonomi yang saat ini perlu diseriusi di antaranya adalah penghapusan utang luar negeri, nasionalisasi penguasaan SDA, penghentian privatisasi dan liberalisasi ekonomi, revitalisasi koperasi sejati, demokratisasi keuangan, demokratisasi perusahaan, dan reformasi agraria.
Konsepsi beragam agenda tersebut sudah tersedia dan sebagian telah diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat sipil pada berbagai level. Hanya saja sebagian besar masih berada pada taraf pinggiran dan membutuhkan konsolidasi dan mobilisasi gerakan yang lebih intensif. Pada posisi inilah perlu konsolidasi dan penyemaian realisasi agenda-agenda yang terbingkai dalam jalan baru anti-neokolonialisme kepada khalayak yang lebih luas. Konsolidasi basis gerakan ekonomi kerakyatan yang didukung kaum intelektual-progresif inilah yang kiranya menentukan efektifitas realisasi jalan baru Indonesia.
Kini peringatan 100 Tahun Kebangkitan Nasional perlu dijadikan momentum untuk menegaskan perlunya jalan baru bagi perekonomian Indonesia, yaitu (kembali ke) jalan demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan) yang anti-neokolonialisme ekonomi Indonesia.

Wednesday, January 02, 2008

BUKAN SEKEDAR "J(U)ALAN BARU"?

Awan Santosa



Belum lama ini Rizal Ramli, mantan Menko Ekuin di era Gus Dur, mendeklarasikan ormas baru bernama Komite Bangkit Indonesia (KBI). Dalam deklarasi yang dihadiri beberapa elit politik dan tokoh nasional tersebut, Rizal Ramli mengajak bangsa Indonesia untuk menempuh "jalan baru", karena jalan yang selama ini digunakan menurutnya justru memicu kemerosotan dan kemiskinan struktural, serta memperkokoh neokolonialisme.
Deklarasi di saat suhu politik mulai memanas menjelang Pemilu 2009 menimbulkan bermacam spekulasi publik. Benarkah deklarasi dan dukungan elit parpol terhadap KBI merupakan tekad kuat elit nasional untuk bersatu melawan neokolonialisme? Atau jangan-jangan forum itu tak lebih seperti forum yang sudah-sudah, sekedar bersatu untuk menghadapi pemimpin lama?
Di balik harapan akan keseriusan KBI kiranya masih muncul skeptisme. Hal ini wajar karena jalan baru yang disuarakan KBI belumlah disertai arahan agenda ekonomi-politik yang jelas. Jalan baru masih sebatas posisi pikir (state of mind) yang dapat dikumandangkan siapa saja, sesuai kepentingan dan selera publik. Tanpa kejelasan isi (agenda) yang mempertegas posisi berdiri (standing position) KBI, bukan tidak mungkin jalan baru tersebut akan dinilai tak lebih sekedar "jualan baru".
Jalan Baru Pendiri Bangsa
Jalan baru KBI baru sekedar "proklamasi" anti-kolonialisme, seperti yang dilakukan para pendiri bangsa 62 tahun yang lalu. Pada waktu itu, pendiri bangsa bertekad mengeluarkan Indonesia dari jalan lama 3,5 abad di bawah cengkeraman kolonialisme. Jalan baru segera disusun dan secara jelas dituangkan ke dalam UUD 1945 yang disahkan sehari setelah proklamasi.
Agenda jalan baru tersebut adalah menghapus dominasi kolonialis (asing) dalam struktur ekonomi Indonesia. Dominasi asing ditunjukkan dengan segelintir elit bangsa Belanda (Eropa) yang menguasai banyak sumber daya Indonesia, bangsa Timur Asing yang menguasai jalur distribusi, dan mayoritas massa pribumi (ekonomi rakyat) Indonesia di lapisan terendah (terlemah).
Jalan baru pendiri bangsa ditumpukan pada tiga pilar utama, yaitu demokratisasi perekonomian melalui koperasi, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di Indonesia. Ketiga pilar ini kemudian diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 1-3 UUD 1945.
Jalan baru inilah yang dengan perjuangan keras telah membuahkan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing, yang 6 tahun pasca proklamasi masih berkuasa atas perusahaan listrik, kereta api, telekomunikasi, perkebunan, dan tambang minyak di Indonesia. Jalan ini pulalah yang membawa bangsa Indonesia mampu duduk sejajar bangsa adidaya dan bahkan mampu menjadi pelopor perjuangan anti-kolonialisme bagi negara- negara baru merdeka di Asia-Afrika.
Jalan Baru Kolonialisme
Perubahan ekonomi-politik pasca reformasi tak serta merta membawa bangsa Indonesia ke sebuah jalan dan tatanan baru. Bahkan dua pilar jalan lama Orde Baru yaitu dominasi modal asing dan keterjebakan pada utang luar negeri masih terus saja menjadi arus utama kebijakan ekonomi pemerintah. Alih-alih membangkitkan kedaulatan ekonomi nasional, justru yang terjadi adalah kembalinya de-nasionalisasi yang memuluskan jalan neokolonialisme ekonomi Indonesia. Salah satu tonggak sejarahnya adalah pengesahan UU Penanaman Modal pada bulan Maret 2007.
Neokolonialisme kini berwujud penguasaan modal asing pada berbagai jenis tambang dan migas (± 80%), perbankan (± 50%), industri, jasa, dan 70% saham di pasar modal. Akibatnya aliran uang ke luar negeri (net tranfer) pun makin besar. Hak sosial ekonomi pekerja, hasil eksploitasi SDA di daerah, dan keuntungan BUMN/perusahaan di Indonesia banyak pula yang mengalir ke pemegang saham (shareholder) asing.
Pada saat yang sama, blooding fiskal terjadi karena cicilan bunga dan pokok utang dalam dan luar negeri yang harus dibayar dengan seperempat APBN setiap tahunnya. Tekanan inilah yang turut mendorong penjualan aset-aset strategis bangsa melalui privatisasi yang dalam banyak kasus (Indosat, Telkomsel, dan Semen Gresik) telah memuluskan jalan menuju asing-isasi.
Walhasil, ekonomi rakyat (UMKM) yang berjumlah 40,1 juta atau 99,8% dari total pelaku ekonomi dan menyerap 96% angkatan kerja, kini hanya menikmati 39,8% dari produksi) nasional (PDB) dibanding korporasi besar (asing) yang sebesar 60,2%. Ekonomi rakyat hanya menikmati 20% pangsa pasar yang 80%-nya sudah dikuasai korporasi, yang merupakan "mesin" pertumbuhan karena menguasai 83,6 persen laju perekonomian Indonesia (FRI, 2007).
Kemana Arah Jalan Baru KBI?
Berangkat dari realitas kontekstual tersebut kiranya KBI perlu memperjelas jalan baru yang hendak ditempuhnya. Berdasar pengalaman historis maka tanpa perlu ragu lagi KBI dapat menjadi konsolidator nasional pembuka jalan untuk "kembali ke jalan pendiri bangsa", yaitu jalan nasionalisme dan demokrasi ekonomi. Kedua pilar jalan inilah yang diharapkan dapat menjadi senjata ampuh melawan semua bentuk neokolonialisme.
Jalan baru ini ditempuh melalui banting stir paradigma dan kebijakan ekonomi nasional yang telanjur bercorak neoliberal. Berbagai agenda strategis manifes nasionalisme dan demokrasi ekonomi yang saat ini perlu diseriusi KBI di antaranya adalah penghapusan utang luar negeri, nasionalisasi perusahaan migas asing, penghentian privatisasi dan liberalisasi ekonomi, revitalisasi koperasi sejati, demokratisasi keuangan, demokratisasi perusahaan, dan reformasi agraria.
Konsepsi beragam agenda tersebut sudah tersedia dan sebagian telah diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat sipil pada berbagai level. Hanya saja sebagian besar masih berada pada taraf pinggiran dan membutuhkan konsolidasi dan mobilisasi gerakan yang lebih intensif. Pada posisi inilah KBI dapat berdiri kukuh sebagai konsolidator dan penyemai realisasi agenda-agenda yang terbingkai dalam jalan baru anti-neokolonialisme kepada khalayak yang lebih luas.
Pertanyaan berikutnya, pada locus mana gerakan jalan baru yang diinisiasi KBI ini akan ditempatkan? Apakah jalan baru KBI tetap hanya bertumpu pada kekuatan pikir intelektual dan kontribusi besar elit politik yang terorganisasi di dalamnya? Mungkinkah jalan baru ditempuh menggunakan kendaraan lama, yaitu elemen status quo yang kiranya juga akan terlibat sebagai inisiator KBI?

Basis Gerakan Jalan Baru
Sejarah di dalam dan luar negeri memberi pelajaran bahwa neokolonialisme hanya akan dilumpukan secara efektif oleh korban-korban utamanya. Kita dapat belajar dari perlawanan rakyat korban neokolonialisme (neoliberalisme) yang telah berhasil mengubah relasi kekuasaan politik-ekonomi nasional, yang misalnya dilakukan oleh kaum adat Meksiko (Zapatista), buruh dan pengangguran Argentina (GPP), dan petani tanpa tanah Brasil (MZT).
Tekanan gerakan rakyat korban neokolonialisme yang solid dan dukungan kaum intelektual inilah yang kiranya terbukti membawa perubahan struktural, bukannya karena manuver segelintir elit dan kalangan intelektual yang tidak membumi. Oleh karena itu, agenda-agenda perjuangan mewujudkan jalan baru anti-kolonialisme di Indonesia harus didasarkan pada partisipasi luas basis gerakan rakyat tersebut.
Sepanjang sejarah perjalanan bangsa, kiranya massa petani dan buruh adalah mayoritas pelaku ekonomi rakyat yang paling merasakan pahitnya (neo)kolonialisme. Tak heran dari kedua basis akar rumput ini telah lama muncul gerakan-gerakan anti-kolonialisme (anti-neoliberalisme) baik dalam lingkup lokal, nasional, bahkan hingga internasional. Konsolidasi kedua basis gerakan yang didukung kaum intelektual-progresif inilah yang kiranya menentukan efektifitas realisasi jalan baru yang diinisiasi KBI.
Demikian, suksesi nasional tahun 2009 adalah momentum untuk mendesakkan agenda-agenda jalan baru kepada calon-calon presiden yang akan bersaing. Sudah saatnya rakyat (hanya) memilih calon pemimpin yang memiliki agenda jelas anti-neokolonialisme sesuai agenda-agenda jalan baru. Oleh karenanya, segenap elemen gerakan rakyat perlu mengawal agenda KBI ini sehingga tidak sekedar menjadi jualan baru, melainkan sungguh-sungguh menjadi "jalan lurus" menuju kemerdekaan ekonomi, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga.

Yogyakarta, 15 Desember 2007

KOPERASI DI BAWAH NEOKOLONIALISME

Awan Santosa

Koperasi Indonesia hari ini selayaknya kebanyakan mushola di hotel berbintang, yang selalu terpojok di sudut-sudut ruang jauh dari pandangan. Selain terlalu minimnya kisah sukses bertaraf nasional, mungkin juga karena yang ada justru rapot merah dan selusin masalah yang selalu mencuat ke permukaan.
Tidak perlulah lagi membahas perseteruan elit Dekopin. Mungkin lembaga ini memang baru belajar "berpisah" dari birokrasi-kekuasaan. Lihatlah betapa malangnya nasib ratusan KUD di D.I.Yogyakarta yang "gulung tikar" karena ditinggal "bantuan pemerintah". Pun, 25% dari .1.900 koperasi yang ada tinggallah "papan nama"-nya saja.
Rasanya statistik nasional juga belum berpihak pada koperasi. UMKM Indonesia pada tahun 2006 berjumlah 48,9 juta (99,9%), yang jika satu UMKM menghidupi 4 orang maka 198,8 juta orang Indonesia hidup dari UMKM! Hal ini kontras dengan jumlah anggota koperasi yang saat ini baru mencapai 29 juta orang.
Ironis lagi melihat usaha kecil tersebut yang hanya menyumbang (menikmati) 37,6% "kue produksi nasional" dibanding minoritas usaha besar (0,1%) yang menikmati 46,7%-nya pada tahun yang sama (naik 3,6% dibanding tahun 2003). Dapat diperkirakan yang disumbang (dinikmati) anggota koperasi Indonesia jauh lebih kecil lagi.
SHU nasional koperasi tahun 2004 baru sebesar Rp. 2,1 trilyun yang misalnya saja dibagi rata sebanyak jumlah anggota maka masing-masing akan mendapat Rp 80.157,- per tahun. Omzet koperasi nasional pada tahun yang sama juga baru sebesar Rp. 37,6 trilyun atau sebesar Rp. 1,4 juta per anggota per tahun!
Atas sebab alamiahkah masih jauhnya keadaan koperasi dari cita-cita konstitusi; "produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan dan atau penilikan anggota-anggota masyarakat"? Kiranya tidak karena ekonomi Indonesia memang tidak berkembang secara alamiah, bahkan sampai hari in. Bagaimana bisa?
Koperasi Di Bawah Neokolonialisme
Koperasi diperjuangkan para Pendiri Bangsa untuk mengoreksi ketimpangan struktural warisan sistem ekonomi kolonial di masa lalu. Pada waktu itu ekonomi rakyat (pribumi) berada di bawah hisapan kaum perantara (Timur Asing) dan Bangsa Eropa. Oleh karenanya, mereka yakin bahwa tegaknya sistem ekonomi nasional (sesuai Pasal 33 UUD 1945) adalah prasyarat tumbuh-kembangnya gerakan koperasi Indonesia.
Kini kita menyaksikan betapa masih kukuhnya ketimpangan struktur ekonomi Indonesia hari ini. Lebih menyedihkan lagi karena lapisan atas ekonomi kita masih dikuasai "penguasa lama". Bagaimana bisa?
Sekedar tahu saja, 70% kapitalisasi di Pasar Modal (BEJ) dikuasai oleh pemodal asing. Bukan hanya itu, korporasi asing pun sudah menguasai 85% pengelolaan migas Indonesia. Neokolonialisme ini seolah disempurnakan dengan dikuasainya lebih dari separuh perbankan di Indonesia (FRI, 2007).
Keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak kian ditentukan oleh orang-perorang (asing). Tidak cukup tersedia lagi kebebasan untuk merancang masa depan sendiri. Kekuatan persamaan, kebersamaan, dan persaudaran manusia pun justru dikebiri. Dan ini adalah pukulan telak bagi gerakan koperasi! .
Koperasi tidak mungkin tumbuh subur di atas tiang-tiang neokolonialisme dan panji-panji kapitalisme. Lihatlah koperasi yang maju pesat di negara lain; seperti di Belanda, Italia, Norwegia, Swedia, Denmark, Spanyol, Inggris, dan masih banyak lagi di negara berbasis koperasi.
Adakah ekonomi mereka tergantung pada bangsa lain? Adakah SDA mereka masih banyak dikuasai pemodal asing? Adakah mereka menelan mentah-mentah paham globalisme ekonomi?
Kini siapa yang dapat diharapkan memikul kembali panji-panji demokrasi ekonomi yang diamanatkan konstitusi? Sementara jangan tanya pemerintah dan DPR lah. Alih-alih mengoreksi ketimpangan struktural ini, mereka justru telah menyediakan stempel bagi tegaknya hegemoni korporatokrasi (asing).
Baru 9 bulan yang lalu mereka mengesahkan Undang-Undang No 25/2007 tentang Penanaman Modal yang makin memberi keleluasaan bagi pemodal asing untuk mengeruk kekayaan Indonesia. Rasanya ini adalah puncak prestasi (kemenangan) paham individualisme yang menjadi lawan koperasi..
Selama beberapa pemerintah tahun setia mengerjakan proyek privatisasi BUMN dan aset strategis nasional (air, migas, dan hutan) dan liberalisasi (perdagangan, pertanian, dan pendidikan). Bukankah itu semua yang sangat tidak boleh terjadi dalam alam pemikiran demokrasi ekonomi?
Bagaimana dengan pegiat koperasi? Rasanya saya tidak akan banyak komentar, kecuali atas kenyataan bahwa kebanyakan mereka "mendiamkan" proses de-nasionalisasi dan korporatokrasi ini terjadi.
Koperasi Di Bawah Kapitalisme
Di bawah struktur ekonomi dan pemikiran warisan kolonial tersebut koperasi tidak dapat berkembang sewajarnya. Koperasi pun belum sepenuhnya mampu sekedar menandingi kapitalis kecil sekelas tengkulak, pengijon, dan rentenir yang masih menghantui rakyat kecil di banyak pelosok negeri. Kenapa?
Lihatlah kebersatuan yang masih lemah di antara koperasi Indonesia. Koperasi terjebak pada fungsionalisme, di mana yang justru dikembangkan adalah koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, koperasi tentara, ataupun koperasi mahasiswa. Kelas-kelas ekonomi ini membangun sekat-sekat di antara mereka. Koperasi seperti ini jelas tidak akan pernah besar dan mampu menandingi kekuasaan (modal) korporasi.
Terlalu banyak pemodal besar yang berpura-pura berkoperasi. Mereka membuat koperasi angkutan, koperasi taksi, dan koperasi lainnya yang lebih cocok disebut sebagai "persekutuan majikan".
Koperasi Indonesia tidak akan berkembang di atas penyimpangan prinsip dan kepuran-puraan ini. Koperasi harus didasarkan pada basis yang jelas; entah itu secara sektoral maupun spasial. Lihatlah koperasi di negara-negara tadi.
Bukankah di sana semua pelaku ekonomi yang terkait dalam mata rantai produksi, distribusi, dan konsumsi suatu komoditi terhimpun dalam koperasi? Bukankah di negara tersebut koperasi yang maju adalah koperasi susu, koperasi karet, koperasi listrik, koperasi kopi, koperasi kayu lapis, koperasi bunga, dan koperasi berbasis komoditi lainnya.
Misalnya juga lihatlah majunya koperasi berbasis wilayah (cooperative-regional) seperti wilayah berbasis koperasi dan industri manufaktu kecil di Emilia Rogmana, Italia atau koperasi wilayah yang berhasil mengintegrasikan sektor industri, pertanian, dan keuangan di Mondragon, Spanyol.
Koperasi di Bologna, Emilia Rogmana menguasai 85% distribusi jasa sosial di pusat kota, menguasai 45% PDRB, menghasilkan PDRB perkapita tertinggi di Italia, duapertiga penduduknya menjadi anggota koperasi, keputusan kredit dibuat di daerah, dan didukung University of Bologna yang berspesialisasi dalam Civil Economy and Cooperatives.
Memang butuh kemauan besar dari pegiat koperasi, utamanya dari kalangan intelektual, untuk tidak terjebak pada eksklusifisme kelas (elitisme). Mereka, dan melalui gerakan koperasi, dapat mulai merajut kembali jaringan kebersamaan dan kebersatuan ekonomi. Silahkan bisa diurai mulai dari mata rantai sektoral atau langsung dengan melihat keterkaitan antarsektor dalam satu wilayah.
Model Demokrasi Ekonomi Bawah-Atas
Upaya memperluas peran koperasi dalam penyelenggaraan demokrasi ekonomi di masa depan perlu dibangun dari dua arah (atas dan bawah) secara simultan. Dari bawah dapat dilakukan dengan mengembangkan model daerah koperasi (cooperative-regional).
Daerah koperasi dibangun berdasarkan model kerjasama antarkoperasi dalam satu siklus ekonomi yang saling berkaitan di daerah tertentu (Kabupaten/Propinsi). Dalam hal ini misalnya dapat diambil koperasi tani (koperasi produksi) dan koperasi buruh (koperasi konsumsi) di suatu daerah sebagai basis dan model awal, Di antara kedua koperasi tersebut dihubungkan dengan sebuah MoU, misalnya yang mengatur tentang pembelian beras, sayuran, dan buah-buahan.
Berpijak dari pola-pola relasi demokratis antarkoperasi ini maka dapat dipetakan pola hubungan lain yang mungkin dalam satu daerah (wilayah), termasuk misalnya mengintegrasikannya dengan koperasi simpan pinjam ataupun lembaga keuangan yang lain.
Peningkatan daya kerjasama (cooperativeness) ini diharapkan mampu meningkatkan peran koperasi dalam penguasaan produksi, distribusi, dan kepemilikan faktor-faktor produksi di daerah tersebut. Supaya terbangun kesamaan persepsi dan tujuan maka agenda ini kiranya dapat dirumuskan dengan indikator kinerja yang lebih terukur ke dalam suatu visi tertentu, misalnya: "Jogja In-Cooperative 2025".
Sebagai langkah lanjutan dapat dibangun juga kerjasama antardaerah koperasi atau antara daerah koperasi tertentu dengan daerah koperasi di luar negeri (Sister Cooperative City) seperti dengan Propinsi Emilia Romagna atau Mondragon.
Tanpa perlu menunggu berkembangnya daerah-daerah koperasi maka secara simultan di tingkatan makro perlu dilakukan upaya-upaya menegakkan sistem ekonomi nasional yang demokratis dan berkeadilan. Sebelumnya kiranya perlu dibangun Konsensus Koperasi Indonesia perihal gambaran seperti apa berdayanya koperasi sebagai basis demokrasi ekonomi Indonesia di masa yang akan datang.
Kondisi ini tentu merupakan segregasi dari perluasan partisipasi koperasi dalam tiga aspek perekonomian seperti yang diperjuangkan di tiap-tiap daerah koperasi. Tentu saja indikator kinerja koperasi nasional yang lebih terukur sangat diperlukan, semisal berapa porsi partisipasi koperasi dalam produksi, distribusi, dan kepemilikan faktor-faktor produksi nasional.
Untuk itulah kiranya perlu dirumuskan secara bersama-sama visi "Indonesia In-cooperative 2025" sebagai bagian dari visi Demokrasi Ekonomi Indonesia 2025.
Masa koperasi berjuang kiranya masih akan panjang. Mulailah dari impian seperti apa koperasi Indonesia 2025 dan wujudkan dalam perjuangan nyata.
Yogyakarta, 24 Desember 2007

KOLONIALISASI MIGAS

Awan Santosa


Apa masalah mendasar dalam ekonomi minyak? Ekonom arus utama biasanya akan menjawab kelangkaan. Migas termasuk sumber energi yang tak terbarukan, sementara jumlah penggunanya selalu bertambah. Oleh karena itu, solusinya adalah efisiensi dan segera melakukan diversifikasi sumber energi. Kebijakan konversi minyak tanah ke gas pun berdasar logika ekonom arus utama ini.
Sepintas kebijakan tersebut sangat masuk akal. Namun, menjadi aneh ketika diterapkan begitu saja dalam konteks ekonomi migas Indonesia. Mengapa? Indonesia sebenarnya mengalami kelimpahan migas, yang masalahnya justru terletak pada tata produksi dan distribusinya yang tidak demokratis. Bagaimana bisa?
Dominasi Korporasi Migas Asing
Sebagian besar kontrol migas Indonesia hari ini berada di tangan segelintir korporasi asing. 85,4 persen dari 137 konsesi pengelolaan lapangan migas di Indonesia dimiliki oleh korporasi asing, yang juga menduduki 10 besar produsen migas di Indonesia. Chevron Pacific (AS) berada di urutan pertama diikuti Conoco Phillips (AS), Total Indonesie (Prancis), China National Offshore Oil Corporation (Tiongkok), Petrochina (Tiongkok), Korea Development Company (Korea Selatan), dan Chevron Company (Petro Energy, 2007).
Sementara itu, delapan di antara10 besar produsen gas di tanah air pun dikuasai asing. Total E&P Indonesie menempati peringkat pertama dengan total produksi gas mencapai 2.513 juta kaki kubik per hari dan Pertamina diperingkat kedua dengan total produksi 948,9 mmscfd (Investor Daily, 2007).
Korporasi asing turut menguras kelimpahan minyak Indonesia yang kini berada pada level terbukti sebanyak 4,3 miliar barel dan potensial 4 miliar barel yang tersebar di 60 cekungan. Demikian halnya yang dilakukan terhadap kelimpahan gas bumi Indonesia sebesar 95,1 triliun kaki kubik cadangan terbukti dan 90,5 triliun kaki kubik cadangan potensial.
Melihat kenyataan tersebut muncul dua pertanyaan mendasar khas Indonesia; mengapa bisa terjadi kelangkaan minyak dan mengapa rakyat (bangsa) Indonesia tetap saja miskin sampai hari ini?
Sebab Struktural Kelangkaan Minyak
Kelangkaan minyak yang terjadi di berbagai daerah akhir-akhir ini oleh karenanya tentu bukan sekedar kelangkaan yang bersifat alamiah. Kelangkaan tersebut lebih bersifat struktural (sistematik), yaitu akibat pasokan minyak - yang sebagian besar dikuasai korporasi asing - justru dialirkan untuk memenuhi kebutuhan pasar luar negeri.
Pada 2005 misalnya, total ekspor minyak Indonesia mencapai 157,5 juta barel, sedangkan impor minyak sebesar 126,2 juta barel. Pada 2006, Indonesia memproduksi 353,33 juta barel minyak, di mana 218,02 juta barel untuk konsumsi, 111,17 juta untuk ekspor, dan impor minyak mentah Indonesia mencapai 113, 54 juta.
Penerimaan negara dari kenaikan harga minyak dunia dan 85% laba operasional kiranya tidaklah sebesar yang dinikmati korporasi migas asing yang juga telah mendapat cost recovery dari pemerintah. Eksploitasi migas di Indonesia oleh karenanya tidak juga berimplikasi pada perbaikan kesejahteraan rakyat dan kemandirian ekonomi bangsa Indonesia.
Kebijakan di Tengah "Keterjajahan"
Kebijakan konversi minyak tanah untuk kesekian kalinya menjadi bukti ketidakberdayaan pemerintah. Melalui konversi, pemerintah hanya mampu bertindak mengantisipasi kelangkaan alamiah minyak dan tidak sanggup mengoreksi "pelangkaan sistematis" yang menjadi sebab struktural-nya. Mengapa?
Komitmen pemerintah memutus ketergantungan terhadap minyak tidak dibarengi dengan upaya sungguh-sungguh untuk memutus ketergantungan terhadap korporasi migas asing. Pemerintah bahkan terkesan menggeliminasi pangkal masalah sekedar pada isu produksi dan distribusi tabung gas, serta efisiensi pemakaiannya. Manipulasi kesadaran publik ini pun justru dibiayai mahal dengan kampanye (iklan) di berbagai media massa.
. Kebijakan ini erat kaitannya dengan "paksaan" efisiensi anggaran melalui pengurangan subsidi BBM. Keterpaksaan alamiah oleh sebab merosotnya penerimaan negara mungkin masuk akal. Tetapi efisiensi ini pun juga khas Indonesia, yaitu oleh sebab struktural "pendarahan" keuangan negara akibat pembayaran cicilan pokok dan bunga utang luar negeri yang pada tahun 2006 saja mencapai Rp. 162 trilyun.
Oleh karenanya, konversi tanpa disertai restrukturisasi tata produksi dan distribusi migas hanyalah akan menjadi refleksi keterjajahan (neokolonisasi) ekonomi Indonesia. Solusi mendasar untuk masalah ini adalah perlunya de-kolonisasi (nasionalisasi) dalam konteks penguasaan migas di Indonesia.
Strategi Re-nasionalisasi Migas
Dominasi penguasaan migas oleh korporasi asing dan kelangkaan minyak sesungguhnya adalah penyimpangan terhadap cita-cita konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Oleh karenanya, re-nasionalisasi migas merupakan jalan kembali ke ekonomi konstitusi yang (seharusnya) menjadi landasan dilakukannya efisiensi dan diversifikasi sumber energi.
Kembalinya kontrol migas pada negara harus diawali dengan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk memutus ketergantungan terhadap korporasi migas asing. Pemerintah seharusnya menghentikan perpanjangan kontrak-kontrak kerja sama (KKKS) lama dan melakukan negosiasi ulang dengan pemegang KKKS asing seperti halnya yang berhasil dilakukan oleh NSB di Amerika Latin. Pada saat yang sama juga dilakukan mobilisasi sumber daya baik modal, teknologi, dan SDM (pakar) nasional. Mampukah kita?
Pertamina dalam berbagai kesempatan sudah menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan perannya dalam eksplorasi migas melalui penambahan Participating Interest (PI). Masalahnya – seperti kasus Blok Cepu – memang bukan pada ketidakmampuan Pertamina. Masalahnya sekali lagi terletak pada ketidakberdayaan pemerintah di bawah kuasa modal internasional. Oleh karenanya, re-nasionalisasi migas akan menjadi jalan lurus untuk mengakhiri (neo)kolonialisasi ekonomi Indonesia.


Yogyakarta, 20 Desember 2007

Friday, May 25, 2007

SAHAM UNTUK PEKERJA

Awan Santosa[1]



Sungguh luar biasa perjuangan Muhammad Yunus melalui Grameen Bank. Tidak hanya menjadikan kaum perempuan miskin sebagai nasabah, pada saat yang sama mereka sekaligus dijadikan sebagai pemilik bank tersebut. 93% saham Grameen Bank dikuasai perempuan miskin yang merupakan nasabah terbesarnya. Kepemilikan saham inilah yang telah menempatkan beberapa perempuan miskin yang buta huruf sebagai komisaris di Grameen Bank.

Bukan itu saja. Grameen Bank memiliki GrameenPhone, sebuah perusahaan patungan antara Telenor dari Norwegia dan Grameen Telecom. Saat ini Telenor memiliki 62% saham perusahaan, sedangkan Grameen Telecom memiliki 38%-nya. Dalam pidato penerimaan Nobel-nya di Oslo, Yunus menyampaikan visi untuk pada akhirnya menjadikan mayoritas kepemilikan GrameenPhone kepada kaum perempuan miskin anggota Grameen Bank. Grameen Bank dengan begitu tidak sekedar mengusung revolusi kredit mikro melainkan revolusi mode produksi.

Mode produksi perusahaan umumnya berwujud relasi dikotomik antara buruh (konsumen) dengan pemilik modal. Keadaan perusahaan di negeri kita pun tidak jauh dari sifat demikian. Koperasi, dengan relasi produksi demokratisnya, masih menjadi perusahaan marjinal yang peranannya kian dikerdilkan. Perusahaan yang mempraktekkan relasi produksi serupa melalui pola kepemilikan saham oleh pekerja (employee share ownership program/ESOP) atau konsumen, seperti pada pola Grameen Bank di atas, pun seolah masih seperti buih di lautan, tidak signifikan. Contoh minimalis misalnya dijumpai pada sebagian ESOP BRI, Bank Mandiri, Telkom, dan Adhi Karya. Padahal tersedia berbagai faktor objektif yang semestinya mendukung praktik produksi yang demokratis tersebut.

Faktor Obyektif Realisasi ESOP

Faktor obyektif tersebut di antaranya adalah: Pertama, kita memiliki Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang mengamanatkan ”perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini jelas bervisi menolak dikotomi pekerja dan pemilik modal dalam relasi produksi di tempat kerja. Usaha bersama bermakna pelibatan pekerja dalam pengambilan keputusan dan kontrol secara kolektif di perusahaan. Hal ini terwujud jika pekerja mempunyai kesempatan untuk ikut memiliki perusahaan. UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja pun telah mengamanatkan bahwa salah satu fungsi Serikat Pekerja adalah sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Kedua, relasi dikotomis tersebut telah menghasilkan struktur alokasi yang timpang. Bagian yang diterima pekerja (upah dan tunjangan lain) dari nilai output industri di Indonesia relatif kecil dan dari tahun 1986 ke 2004 makin menurun. Misalnya saja bagian pekerja di industri bahan makanan turun dari 8% menjadi hanya 1%, industri kayu dari 14% menjadi 2%, dan di industri kertas dari 20% menjadi 4%. Bagian tertinggi diterima pekerja industri galian. Itu pun hanya 17% (Hudiyanto, 2007). Kondisi ini menjadi salah satu sebab kemiskinan pekerja Indonesia yang diperparah dengan merosotnya nilai upah riil pada tahun-tahun terakhir.

Ketiga, terjadinya perluasan dominasi asing terhadap kepemilikan perusahaan di Indonesia. Sebanyak 70% saham di Pasar Modal, termasuk di dalamnya 50% lebih saham perbankan, telah dikuasai pemodal asing. Kondisi ini akan berimplikasi pada penyedotan surplus perusahaan keluar negeri (net transfer), melemahnya posisi tawar pekerja, dan ketergantungan terhadap modal asing. Pada saat yang sama relasi produksi makin timpang dan tidak demokratis. Pengambilan keputusan dan kontrol perusahaan makin di luar jangkauan partisipasi pekerja karena dilakukan oleh pemilik modal yang berada jauh di luar negeri.

Keempat, rendahnya produktivitas pekerja Indonesia saat ini dituding sebagai sebab menurunnya kinerja perusahaan dan perekonomian secara keseluruhan. Tak banyak yang mengaitkannya dengan terjadinya marjinalisasi pekerja dalam relasi produksi dan alokasi seperti tercermin di atas. Peningkatan motivasi produksi dan efisiensi perusahaan selama ini cenderung dilakukan melalui cara-cara represif (a-humanis) seperti sistem kerja kontrak, outsourcing, dan (wacana) sistem upah fleksibel, yang berpotensi mengingkari hak-hak sosial-ekonomi pekerja.

Kelima, arus baru demokratisasi perusahaan telah lama bergulir. Makin banyak perusahaan di dunia yang sadar perlunya revolusi mode produksi. Perubahan relasi produksi sama sekali bukanlah hal yang utopis. Kepemilikan saham oleh pekerja sudah lama diatur khusus dalam Undang-Undang dan lazim dipraktikkan oleh perusahaan di negara-negara maju seperti AS, Eropa Barat dan Eropa Timur. Bahkan di negara-negara tersebut sudah banyak perusahaan yang 50%-100% sahamnya dikuasai oleh pekerja. Kinerja perusahaan tersebut membaik dengan signifikan, yang otomatis mencerminkan peningkatan kesejahteraan pekerja selaku pemilik perusahaan.

Faktor Subjektif Realisasi ESOP

Menilik tersedianya berbagai faktor obyektif yang mendukung, tetapi mengapa konsep saham untuk pekerja (ESOP) –apalagi untuk kaum miskin- seolah masih menjadi barang mewah di negeri kita? Mengapa beberapa faktor objektif yang seharusnya dapat menjadi faktor pendukung justru menghambat demokratisasi di tempat kerja? Jawabannya sedikit banyak dapat ditemukan melalui telaah faktor subjektif yang ada. Alih-alih mendukung, faktor subjektif yang ada lebih banyak mengarah pada skeptisme dan pengabaian arti pentingnya demokratisasi perusahaan melalui ESOP di Indonesia..

Pemerintah dan DPR belum menampakkan keberpihakan (komitmen) nyata. Justru produk hukum dan kebijakan yang kurang sejalan dengan agenda tersebutlah yang dibuat. Misalnya saja, liberalisasi ekonomi dan privatisasi (kontra-demokratisasi) yang diminta Bank Dunia, IMF, dan korporasi transnasional telah dipenuhi melalui pembuatan UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU BUMN, UU Penanaman Modal, dan UU Perkeretaapian. UU yang relevan semisal UU Perseroan Terbatas dan UU Pasar Modal pun kiranya tidak mengarah pada ESOP dan demokratisasi perusahaan. Kemudian pemerintah makin gencar melakukan privatisasi BUMN dan aset strategis nasional yang praktiknya selama ini menyebabkan konsentrasi kepemilikan perusahaan pada pemodal besar (asing).

Komitmen pemegang saham umumnya baru sebatas pemberian saham kepada beberapa lapis atas manajemen perusahaan. Pada sisi pekerja pun kiranya masih muncul kegamangan terhadap perjuangan ESOP. Saham untuk pekerja seolah masih berupa mimpi karena tuntutan mereka akan upah yang layak pun masih jauh panggang dari api. Banyak pekerja yang berpikir ”masih untung dapat pekerjaan di saat jutaan orang masih menganggur”. Terlebih tekanan pemilik perusahaan makin mengancam kelangsungan pekerjaan mereka melalui pemberlakuan sistem kontrak, outsourcing, dan rencana sistem upah fleksibel. Kepemilikan saham seolah masih dianggap barang mewah, tak terjangkau oleh pekerja Indonesia.

Misi, Aksi, dan Potensi ESOP

Berangkat dari faktor objektif dan masalah subjektif di atas, kiranya yang dibutuhkan saat ini adalah kerja keras untuk menyadarkan perlunya perluasan kepemilkan saham oleh pekerja (ESOP). Kesadaran kolektif perlu dibangun untuk meyakinkan publik bahwa kepemilikan saham oleh pekerja mengandung setidaknya lima peran (misi) strategis. Pertama, realisasi amanat konstitusi utamanya Pasal 33 UUD 1945. Kedua, cara untuk merombak ketimpangan relasi (struktur) produksi dan alokasi dalam perusahaan. Ketiga, upaya untuk mempertahankan perusahaan dari pengambil-alihan oleh korporasi (investor) luar negeri. Keempat, cara optimalisasi sumber keuangan (permodalan) domestik. Kelima, sebagai solusi bagi peningkatan motivasi, tanggungjawab, dan produktivitas pekerja dan perusahaan secara keseluruhan.

Stakeholder perusahaan perlu diyakinkan bahwa terdapat berbagai pola transformasi kepemilikan saham oleh pekerja yang sangat mungkin diterapkan. Di samping itu, juga tersedia cukup potensi (sumber finansial) untuk merealisasikannya. Alternatif pelepasan saham kepada pekerja di antaranya adalah berupa pemberian gratis, pembelian langsung, hak opsi saham, dan pola khas lainnya. Khusus dalam bentuk (pola) pembelian saham, mekanisme pembayarannya dapat saja melalui lembaga yang ditunjuk pekerja (Trustee), potong gaji langsung, intermediasi perbankan, atau mekanisme lain yang disepakati bersama.

Sumber dana potensial dalam negeri misalnya berasal dari dana Jamsostek (49 trilyun/deposito), dana pensiun (74 trilyun), dan dana pihak ketiga (tabungan) perbankan yang baru tersalur baru 60%-nya. Total dana bank yang belum tersalur kepada masyarakat sekitar Rp 400 trilyun, yang Rp. 250 trilyun-nya ”diendapkan” dalam SBI. Jika sebagian saja sumber dana ini diatur untuk membiayai perluasan kepemilikan saham oleh pekerja maka hasilnya akan luar biasa. Bukan sekedar kesejahteraan pekerja yang akan meningkat, namun juga harkat dan martabat sebagai manusia dan bangsa yang akan terangkat. Degan begitu, mimpi untuk menjadikan bangsa Indonesia bukan sekedar sebagai bangsa kuli dan kulinya bangsa-bangsa pun akan menjadi nyata. Semoga.


[1] Dosen Universitas Wangsa Manggala, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM (www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id), dan Koordinator Presidium Sekolah Ekonomi Rakyat (SER) Yogyakarta (www.sekolahekonomirakyat.blogspot.com). email: satriaegalita@yahoo.com, personal web: www.awansantosa.blogspot.com, hp. 08161691650

DEMOKRATISASI BUMN

Awan Santosa[1]



Tak lama setelah dilantik sebagai Meneg BUMN baru, Sofyan Djalil berujar bahwa hal utama yang akan ia lakukan adalah meneruskan program privatisasi BUMN. Dalam pemahaman pemerintah selama ini, seperti yang tertuang dalam UU BUMN, privatisasi berarti menjual BUMN, utamanya melalui penawaran perdana (IPO) di pasar modal maupun stategic sales (SS) kepada investor swasta. Oleh karena itu, hampir dipastikan itulah yang akan dilakukan Meneg BUMN baru.

Pemerintah selama ini berargumen bahwa privatisasi perlu dilakukan untuk menutup defisit anggaran. Beragam teori ekonomi lain kemudian dijadikan pelengkap rasionalisasi. Privatisasi dipercaya sebagai jalan menghilangkan intervensi politik (birokrasi negara) terhadap BUMN. Privatisasi juga dianggap cara yang paling ampuh untuk menyehatkan dan meningkatkan kinerja (efisiensi) BUMN. Kisah privatisasi di negara lain pun sering dijadikan rujukan. Benarkah demikian?

Hakekat Privatisasi

Dua fakta dapat memperjelas ujung-pangkal privatisasi. Pertama, privatisasi BUMN Indonesia –dan di negara lain- berpangkal pada agenda Konsensus Washington yang dimotori IMF dan Bank Dunia. Persis misalnya privatisasi di Bangladesh, Ghana, Gambia, dan Jamaica yang disponsori oleh USAID (Patriadi, 2003). Kedua, privatisasi BUMN Indonesia berujung pada asingisasi. PT Indosat dan PT Telkomsel sebagian (besar) sahamnya dikuasai STTC dan Singtel, keduanya adalah BUMN milik Pemerintah Singapura. Privatisasi pararel dengan liberalisasi ekonomi yang berujung pada dominasi modal asing terhadap 80% pengelolaan migas, 50% penguasaan perbankan, dan 70% kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.

Berdasar ujung-pangkal di atas kiranya lebih mudah memahami privatisasi sebagai upaya sistematis untuk mengambil-alih ekonomi Indonesia. Privatisasi BUMN (juga aset strategis nasional seperti air dan migas) hakekatnya adalah rampokisasi (Baswir, 2006). Dalam spektrum yang lebih luas, privatisasi adalah salah satu bentuk imperialisme baru (Petras & Veltmeyer, 2001), yang lebih mengabdi pada maksimalisasi nilai saham untuk kepentingan pemilik asing (Stiglitz, 2002). Privatisasi terhadap BUMN yang sehat, prospektif, dan bisnisnya terkait dengan hajat orang banyak (layanan publik) di Indonesia selama ini telah memuluskan penyedotan surplus ekonomi (net-transfer) kepada pihak luar

Oleh karenanya, kegagalan pemerintah dalam pengelolaan ekonomi (BUMN) seperti yang ditudingkan selama ini semestinya dimaknai tiga hal: Pertama, kegagalan karena warisan struktur ekonomi kolonial-sentralistik yang mendorong inefisiensi dan eksploitasi BUMN. Kedua, kegagalan karena marjinalisasi peran negara pasca liberalisasi yang bertolakbelakang dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Dan ketiga, kegagalan karena pengabaian terhadap solusi-solusi alternatif-kerakyatan dalam membangun BUMN berbasis daya dukung domestik yang tersedia.

Pola Demokratisasi BUMN

Solusi terhadap persoalan BUMN dengan begitu tidak mungkin bersifat parsial. Terlebih menyerahkan kuasa BUMN pada korporasi (asing) tentu bukanlah pilihan bijak Logika dasar yang menggerakkan korporasi adalah akumulasi (konsentrasi) kapital, bukannya tanggung jawab sosial. Hukum positif pun sudah mengatur demikian. Program sosial dilakukan demi tujuan dasar tersebut, sehingga proporsinya jauh lebih kecil dan tidak signifikan dibanding nilai faktor produksi yang dieksploitasi dan surplus ekonomi yang telah dibawa keluar.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah menimbang dilakukannya demokratisasi BUMN, bukannya privatisasi, sebagai solusi berbagai persoalan yang dihadapi BUMN dan perekonomian nasional. Demokratisasi BUMN yang sejalan amanat demokrasi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 diwujudkan melalui perluasan (transformasi) kepemilikan dan kontrol BUMN oleh rakyat Indonesia. Transformasi ini dilakukan melalui sistem perencanaan demokratis yang melibatkan pemerintah dan stakeholder BUMN domestik dan bukan mengabdi pada mekanisme pasar (bebas) lewat listing di pasar modal.

Demokratisasi BUMN dapat dilakukan melalui pola redistribusi saham terencana kepada serikat pekerja, konsumen, Pemerintah Daerah, BUMD, koperasi, dan pelaku ekonomi rakyat Indonesia lainnya. Pola ini, walau terbatas pemberian (pembelian) saham pada pekerja, telah diterapkan misalnya di Georgia, Lithuania, Maldova, dan Rusia, dengan perbaikan kinerja BUMN yang signifikan. Di Georgia misalnya, kepemilikan saham pemerintah dipertahankan sebesar 65% pada 900 BUMN. Para pekerja diberikan saham sebesar 5% secara gratis; 3% ditawarkan dengan potongan 20% dan sekitar 28% dipasarkan kepada manajer dan pekerja melalui lelang (Patriadi, 2003).

Arti Strategis Demokratisasi BUMN

Pola tersebut setidaknya memiliki tiga arti strategis. Pertama, pola ini akan mengintegrasikan sektor moneter dan sektor riil melalui mobilisasi sumber keuangan domestik yang tersedia. Perbankan dapat menyediakan kapital bagi pembelian saham terencana oleh pekerja dan stakeholder BUMN domestik lainnya. Saat ini LDR perbankan nasional baru sebesar 60% dan sekitar Rp. 250-300 trilyun dana bank pun hanya diendapkan di SBI. Oleh karenanya, tiga hal akan tercapai sekaligus: optimalisasi potensi keuangan domestik, peningkatan modal perusahaan, dan penghindaran dari ketergantungan modal asing.

Kedua, pola ini selain akan memacu kinerja pekerja BUMN, sekaligus dapat memastikan bahwa perbaikan kinerja BUMN tersebut adalah cerminan langsung peningkatan kontrol (partisipasi) publik dan kesejahteraan pekerja, konsumen, serta masyarakat luas sebagai pemilik dan pengendali BUMN. Hal ini berbeda pada BUMN pasca privatisasi (asingisasi) yang hanya akan menunjukkan ”kinerja semu” karena penikmat sejatinya terbesarnya adalah para akumulator (pemilik) modal di luar negeri.

Ketiga, pola ini dengan sendirinya membatasi ruang gerak intervensi politik dalam pengelolaan BUMN. Tidak akan ada lagi istilah BUMN sebagai ”sapi perah” kelompok politik tertentu. BUMN akan dikelola tidak saja secara transparan dan akuntabel, tetapi juga secara demokratis. Serikat pekerja dan multistakeholder BUMN domestik pun akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menghalangi setiap bentuk eksploitasi yang secara langsung akan merugikan mereka. Kini bagaimana prospek demokratisasi BUMN di Indonesia?

Alih-alih memikirkan alternatif tersebut, pemerintah dan DPR justru gencar menyediakan produk hukum yang memuluskan jalan privatisasi BUMN dan aset strategis nasional. Hal itu tercermin dalam UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU BUMN, UU Penanaman Modal, dan UU Perkeretaapian yang baru saja disahkan. Prospek demokratisasi BUMN nampaknya masih suram karena sampai saat ini yang lebih mungkin justru pelepasan satu per satu aset publik terkonsentrasi ke tangan segelintir pemodal besar (asing).

Memang tak mudah meyakinkan pemerintah dan DPR perlunya demokratisasi, dan bukan privatisasi BUMN. Terlebih isu privatisasi yang menilik hakekatnya di awal bukan lagi domain teoritik dan akademis, melainkan domain kekuasaan dan politik ekonomi. Setiap upaya merombak struktur kekuasaan, terlebih yang melibatkan relasi domestik-internasional, pastilah berhadapan dengan reaksi pemangkunya. Tetapi bagaimanapun kita harus berani dan optimis, karena disitulah kemerdekaan dan kedaulatan kita sebagai bangsa dinilai. Wallahu’alam.


Yogyakarta, 19 Mei 2007


[1] Dosen Universitas Wangsa Manggala, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM (www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id), dan Koordinator Presidium Sekolah Ekonomi Rakyat (SER) Yogyakarta (www.sekolahekonomirakyat.blogspot.com). email: satriaegalita@yahoo.com, personal web: http://www.awansantosa.blogspot.com/, hp. 08161691650

DEMOKRATISASI BUMD

Awan Santosa[1]



RUU BUMD masih dibahas pemerintah dan DPR. Walau begitu, revisi UU No 5 Tahun 1962 tersebut kiranya akan pararel dengan semangat liberalisasi dan privatisasi yang diusung Undang-Undang sebelumnya. Perluasan peran korporasi swasta (asing) seperti yang nampak dalam UU Sumber Daya Air, UU BUMN, UU Penanaman Modal, dan UU Perkeretaapian kemungkinan menjadi solusi revitalisasi peran BUMD bagi kemajuan ekonomi daerah.

Privatisasi BUMD, seperti yang sudah dilakukan terhadap BUMN, bukan sekedar kekhawatiran semu belaka, Paling tidak kita dapat belajar dari kasus privatisasi PDAM DKI Jaya, yang kini mayoritas sahamnya dikuasai oleh korporasi asing (RWE Thames dan Ondeo Suez). Kondisi obyektif yang dapat saja menjadi rasionalisasi privatisasi adalah rendahnya kinerja BUMD akibat intervensi birokrasi (Pemda) yang berlebihan dan kelangkaan pembiayaan (terjebak utang).

Ilustrasi yang paling mudah masih seputar PDAM. Dari 293 PDAM di Indonesia, hanya 29 yang berada dalam kondisi sehat. Sisanya dalam keadaan menanggung utang sebesar Rp.4 triliun kepada pemerintah. Jumlah itu semakin melonjak pada 2004, utang seluruh PDAM mencapai Rp.5,3 triliun (KAI, 2007). Berbagai masalah tersebut dinilai akan menghambat kinerja PDAM yang pada akhirnya akan memperpuruk layanan publik. Belum lagi bicara harga dan kualitas layanan PDAM yang sering dikeluhkan masyarakat, tentu akan menjadi amunisi bagi perlunya pelibatan luas korporasi di sektor publik.

Namun. ceritanya akan lain jika pemerintah dan DPR belajar dari kenaikan tarif air sebagai dampak nyata privatisasi PDAM Jaya. Water charge, yaitu imbalan yang diminta swasta, selalu lebih tinggi dari tarif air yang dibayar warga. Selisih yang terus terjadi tiap bulan dihitung sebagai utang yang hanya akan terbayar dengan menaikkan tarif. JIka PAM Jaya/Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakhiri kontrak, mereka harus membayar kepada swasta seluruh investasi yang (diklaim) telah ditanam di Indonesia dan keuntungan (prospektif) dari separuh sisa masa kontrak yang nilainya sering disebut-sebut Rp 450 miliar (Ardhianie, 2005).

Pola Demokratisasi BUMD

Kiranya makin jelas relevansi amanat Pasal 33 UUD 1945. Tampuk produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak seharusnya dikuasai orang-perorang (swasta). Contoh di atas, dan banyak contoh lain, menyiratkan bahwa dibalik tuntutan peran korporasi bersemayam naluri instrinsik untuk sebesar-besar mengeruk keuntungan dan mengakumulasi kapital. Terlebih, jika itu adalah korporasi asing, maka naluri intrinsiknya adalah menguasai faktor produksi nasional dan menyedot surplus perusahaan untuk di bawa keluar. Lantas, bagaimana alternatif pengelolaan BUMD, di tengah berbagai persoalan yang melilit BUMD, selain bertumpu pada peran besar korporasi swasta?

Jawabannya kembali dapat kita temukan dalam Pasal 33 UUD 1945. Semestinya ”perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pengelolaan BUMD oleh karenanya mestilah berpegang pada prinsip ”produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan dan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Oleh karenanya, alih-alih melakukan privatisasi, yang patut dilakukan pemerintah sesuai amanat konstitusi dan nalar teoritik (pengalaman empirik) tersebut adalah demokratisasi BUMD.

Demokratisasi BUMD dilakukan melalui perluasan kepemilikan, kontrol, dan pengambilan keputusan BUMD oleh rakyat banyak. Salah satu pola yang mungkin ditempuh adalah perluasan kepemilikan saham BUMD (yang berbentuk perseroan), yang selama ini dipegang sepenuhnya oleh Pemda, kepada serikat pekerja, konsumen, koperasi, dan pelaku ekonomi lokal lain yang usahanya terkait dengan BUMD. Pemerintah daerah dan DPRD berperan dalam proses perencanaan dan pengawalan transformasi kepemilikan dan kontrol ini dengan melibatkan stakeholder BUMD domestik tersebut.


Arti Strategis Demokratisasi BUMD

Pola tersebut akan memiliki setidaknya tiga arti strategis. Pertama, pola ini mengintegrasikan sektor perbankan dengan pembiayaan sektor riil (BUMD) di daerah. Perbankan daerah dapat menyediakan kapital tambahan bagi pembelian saham terencana oleh pekerja dan stakeholder BUMD domestik lainnya. Rasio kredit-tabungan (LDR) bank-bank di daearah yang baru sebesar 60%, bahkan di daerah-daerah tertentu masih di bawah 30%, menunjukkan belum optimalnya peranan perbankan bagi pembangunan daerah. Oleh karenanya, tiga hal akan tercapai sekaligus: optimalisasi potensi modal domestik, modal tidak tersedot keluar daerah, dan terhindar dari ketergantungan pada modal asing.

Kedua, pola ini akan memperbaiki kinerja BUMD sekaligus memastikannya menjadi cerminan langsung peningkatan kontrol (partisipasi) publik dan kesejahteraan pekerja, konsumen, serta masyarakat daerah sebagai pemilik dan pengendali BUMD. Kinerja BUMD akan meningkat seiring dengan peningkatan partisipasi (kontrol) publik. Hal ini berbeda pada BUMD yang dikuasai korporasi (asing) yang hanya akan menunjukkan ”kinerja semu” karena penikmat sejatinya terbesarnya adalah para akumulator (pemilik) modal di dalam dan luar negeri.

Ketiga, pola ini dengan sendirinya membatasi ruang gerak intervensi politik dalam pengelolaan BUMD. BUMD akan dikelola tidak saja secara transparan dan akuntabel, tetapi juga secara demokratis (partisipatif). Serikat pekerja dan multistakeholder BUMD lokal pun akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menghalangi setiap bentuk eksploitasi yang secara langsung akan merugikan mereka. Kini bagaimana peluang penyelenggaraan demokratisasi BUMD di Indonesia?


Prasyarat Demokratisasi BUMD

Realisasi demokratisasi BUMD tergantung pada terpenuhinya beberapa prasyarat objektif dan subjektifnya. Pertama, revisi UU BUMD dan UU Perseroan Terbatas (PT) yang tengah berlangsung menyediakan payung hukum bagi demokratisasi BUMD. Kedua, manajemen dan serikat pekerja BUMD yang berbentuk PT memiliki komitmen untuk memperjuangkannya.

Ketiga, perubahan status badan hukum dari Perusda (PD) ke PT yang difasilitasi Pemda dan DPRD dilakukan untuk mendorong demokratisasi, bukannya privatisasi BUMD. Keempat, masyarakat dan organisasi sosial-ekonomi daerah sadar bahaya privatisasi dan manfaat demokratisasi, sehingga berpartisipasi baik secara politik maupun finansial. Kelima, tersedia dukungan (skema) pendanaan dari perbankan daerah.

Sudah saatnya pemerintah dan masyarakat daerah menentukan pilihan. Tetap melanggengkan relasi timpang antara daerah dan Jakarta, antara ekonomi lokal dan investor asing, dan antara pekerja dan pemilik kapital, ataukah merombaknya secara mendasar. Relasi produksi dan alokasi yang etis, humanis, demokratis, nasionalistik, dan berkeadilan sosial itulah yang menjadi impian demokratisasi ekonomi, yang salah satunya dilakukan melalui demokratisasi BUMD. Wallahu’alam.


Yogyakarta, 20 Mei 2007

[1] Dosen Universitas Wangsa Manggala, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM (www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id), dan Koordinator Presidium Sekolah Ekonomi Rakyat (SER) Yogyakarta (www.sekolahekonomirakyat.blogspot.com). email: satriaegalita@yahoo.com, personal web: www.awansantosa.blogspot.com, hp. 08161691650

Tuesday, May 08, 2007

MIMPI NASIONALISASI

Awan Santosa



Nasionalisasi perusahaan migas asing mendadak menjadi berita nasional. Diilhami tindakan pemerintah Amerika Latin, khususnya Venezuela dan Bolivia, para pakar dan politisi kita angkat bicara perihal kemungkinan penerapannya di Indonesia. Namun bagi saya, nasionalisasi tetap saja tak lebih sekedar mimpi di siang bolong. Mengapa?

Tengoklah prasyarat utama nasionalisasi, baik dari kilasan sejarah maupun yang terjadi di kedua negara contoh tersebut. Paling tidak terdapat dua prasyarat mendasar nasionalisasi, yaitu kemauan politik pimpinan nasional (presiden/DPR) dan kemauan politik massa-rakyat secara nasional. Adanya dua prasyarat ini akan menjadi modal utama nasionalisasi, walau tetap belum akan menjamin tindakan itu berhasil dilakukan.

Bapak pendiri bangsa sudah mencanangkan nasionalisasi sejak disahkannya UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 yang masih berlaku sampai saat ini menegaskan bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" dan "bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Nasionalisasi dengan begitu diposisikan pendiri bangsa sebagai bagian dari upaya mengoreksi struktur ekonomi warisan kolonial. Hanya saja belum genap berumur 5 tahun, ide nasionalisasi telah "ditelikung" melalui kesepakatan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949. Di situ, disebutkan Indonesia boleh saja merdeka, asal tidak "mengusik dan mengancam" keberadaan perusahaan asing.

Tak menyerah, Soekarno mengumumkan program nasionalisasi mulai medio ’50-an. Apa yang terjadi? Seperti yang (kelak) juga menimpa Allende –Presiden Chile- (1973), justru Soekarno yang jatuh. Orde Baru muncul membawa mimpi baru de-nasionalisasi yang akhirnya menggelar karpet kembalinya dominasi modal asing di Indonesia.

Nasionalisasi di Venezuela dan Bolivia tak lepas dari peran Presiden Chaves dan Morales beserta kabinet ekonominya. Bagaimana dengan kemungkinan peran pimpinan nasional dan kabinet ekonomi kita? Alih-alih itu, kiranya mereka justru tengah bermimpi dengan keberhasilan agenda de-nasionalisasi, melalui privatisasi aset strategis dan BUMN, untuk mensejahterakan rakyat.

Alih-alih mengoreksi struktur dominasi perusahaan asing terhadap 80% pengelolaan migas, 50% kepemilikan saham perbankan, dan 70% kepemilikan saham di pasar modal, pimpinan nasional kita justru melegitimasi dan melegalisasi itu semua. Pimpinan nasional kita bahkan baru saja "sukses besar" mengesahkan UU Penanaman Modal, yang salah satu klausulnya berisi komitmen untuk tidak melakukan nasionalisasi. Pernyataan Wapres yang buru-buru menampik nasionalisasi dengan berbagai alasan menunjukkan posisi pimpinan nasional kita.

Lalu bagaimana halnya dengan kemauan politik massa-rakyat kita? Perkara ini masing-masing kita yang tahu. Walaupun sepertinya masih jauh panggang daripada api. Isu nasionalisasi masih menjadi barang mewah yang seakan tak terjangkau rakyat kecil. Kenyataan lain adalah isu penggadaian kedaulatan ekonomi nasional melalui privatisasi tidak mendapat respon yang memadai.

Rakyat kecil pun masih berkutat dengan pendapatan pas-pasan, sulit mencari pekerjaan, dan ongkos hidup yang makin mahal. Tak pernah disadarkan pada mereka bahwa hal itu bertalian erat dengan struktur ekonomi timpang berupa dominasi kapital asing yang merupakan warisan sistem ekonomi kolonial. Hal itu terjadi di tengah eksploitasi migas yang ternyata berakibat sumber daya yang dihisap keluar (net transfer) dan alat produksi yang tidak lagi kita kuasai sebagai penyebab riil kemiskinan dan pengangguran.

Beruntung kita punya segelintir pakar dan politisi yang masih percaya kemungkinan nasionalisasi. Secara yuridis-formal dan ekonomi-keuangan kiranya nasionalisasi memang masuk akal. UU Penanaman Modal masih patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan substansi Pasal 33 UUD 1945 ayat 1-3. Ingat, Pemerintah dan DPR dinyatakan MK melanggar konstitusi ketika mengesahkan UU Ketenagalistrikan, sebagian isi UU Migas, kenaikan harga BBM (2005), dan terakhir anggaran pendidikan dalam APBN 2007.

Proporsi hasil migas yang dinikmati rakyat (negara) pun akan tidak memadai karena produksi yang dibawah kendali perusahaan asing menyebabkan kontrol biaya dan output produksi sulit dilakukan. Padahal patokan yang dipakai dalam kontrak bagi hasil adalah laba operasi, bukannya total penerimaan. Sehingga meski pemerintah mendapat bagian 85% namun nilainya akan menjadi kecil karena besarnya biaya operasional yang menjadi hak perusahaan asing.

Begitulah, sejarah nasionalisasi adalah sejarah pertarungan kekuasaan dan kepentingan, yang seringkali diarahkan oleh ideologi tertentu. Mengubah relasi kekuasaan dan ideologi tidaklah semudah memahamkan perlunya nasionalisasi. Nasionalisasi adalah prasyarat kembalinya kedaulatan bangsa dalam mengatur perekonomian. Negara akan leluasa mengelola produksi dan distribusi migas –yang juga dikelola oleh perusahaan asing- untuk kepentingan nasional (rakyat banyak). Penerimaan negara dan partisipasi produksi (kesejahteraan) rakyat dengan begitu niscaya meningkat.

Mengingat dominasi asing yang memiskinkan dan mengoyak martabat dan kedaulatan bangsa, maka "banting stir" haluan ekonomi harus dilakukan. Dan dalam keadaan pimpinan nasional belum berkemauan politik, maka perubahan mestilah dilakukan dari bawah. Massa-rakyat yang kesadaran dan kemauannya sudah muncul itulah yang akan mendorong pemerintah dan DPR untuk berkemauan seperti mereka.

Massa rakyat dapat mendesak pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang nasionalisasi perusahaan migas asing. Undang-undang ini akan menjadi alat negosiasi perihal kontrak-kontrak karya dengan perusahaan tersebut. Intinya adalah bagaimana peruntukan migas Indonesia sebesar-besar untuk kedaulatan negara dan kemakmuran rakyat Indonesia, yang masih diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 dan justru hari ini dipraktekkan di Venezuela dan Bolivia.

Tak ada yang tahu mampu bertahankah nasionalisasi ’ala Chavez dan Moralez di tengah berbagai skenario yang berupaya meruntuhkan pengaruh mereka. Pun jika nasionalisasi dirancang di Indonesia, jelas upaya menghalanginya tidak akan kalah gencarnya. Bagaimana rakyat kian sadar akan segala resiko dan bersiap menghadapi dan memperjuangkannya akan menentukan nasibnya ke depan. Masih sekedar mimpi atau akan benar-benar menjadi kenyataan? Wallahu’alam.