Tuesday, May 08, 2007

MIMPI NASIONALISASI

Awan Santosa



Nasionalisasi perusahaan migas asing mendadak menjadi berita nasional. Diilhami tindakan pemerintah Amerika Latin, khususnya Venezuela dan Bolivia, para pakar dan politisi kita angkat bicara perihal kemungkinan penerapannya di Indonesia. Namun bagi saya, nasionalisasi tetap saja tak lebih sekedar mimpi di siang bolong. Mengapa?

Tengoklah prasyarat utama nasionalisasi, baik dari kilasan sejarah maupun yang terjadi di kedua negara contoh tersebut. Paling tidak terdapat dua prasyarat mendasar nasionalisasi, yaitu kemauan politik pimpinan nasional (presiden/DPR) dan kemauan politik massa-rakyat secara nasional. Adanya dua prasyarat ini akan menjadi modal utama nasionalisasi, walau tetap belum akan menjamin tindakan itu berhasil dilakukan.

Bapak pendiri bangsa sudah mencanangkan nasionalisasi sejak disahkannya UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 yang masih berlaku sampai saat ini menegaskan bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" dan "bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Nasionalisasi dengan begitu diposisikan pendiri bangsa sebagai bagian dari upaya mengoreksi struktur ekonomi warisan kolonial. Hanya saja belum genap berumur 5 tahun, ide nasionalisasi telah "ditelikung" melalui kesepakatan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949. Di situ, disebutkan Indonesia boleh saja merdeka, asal tidak "mengusik dan mengancam" keberadaan perusahaan asing.

Tak menyerah, Soekarno mengumumkan program nasionalisasi mulai medio ’50-an. Apa yang terjadi? Seperti yang (kelak) juga menimpa Allende –Presiden Chile- (1973), justru Soekarno yang jatuh. Orde Baru muncul membawa mimpi baru de-nasionalisasi yang akhirnya menggelar karpet kembalinya dominasi modal asing di Indonesia.

Nasionalisasi di Venezuela dan Bolivia tak lepas dari peran Presiden Chaves dan Morales beserta kabinet ekonominya. Bagaimana dengan kemungkinan peran pimpinan nasional dan kabinet ekonomi kita? Alih-alih itu, kiranya mereka justru tengah bermimpi dengan keberhasilan agenda de-nasionalisasi, melalui privatisasi aset strategis dan BUMN, untuk mensejahterakan rakyat.

Alih-alih mengoreksi struktur dominasi perusahaan asing terhadap 80% pengelolaan migas, 50% kepemilikan saham perbankan, dan 70% kepemilikan saham di pasar modal, pimpinan nasional kita justru melegitimasi dan melegalisasi itu semua. Pimpinan nasional kita bahkan baru saja "sukses besar" mengesahkan UU Penanaman Modal, yang salah satu klausulnya berisi komitmen untuk tidak melakukan nasionalisasi. Pernyataan Wapres yang buru-buru menampik nasionalisasi dengan berbagai alasan menunjukkan posisi pimpinan nasional kita.

Lalu bagaimana halnya dengan kemauan politik massa-rakyat kita? Perkara ini masing-masing kita yang tahu. Walaupun sepertinya masih jauh panggang daripada api. Isu nasionalisasi masih menjadi barang mewah yang seakan tak terjangkau rakyat kecil. Kenyataan lain adalah isu penggadaian kedaulatan ekonomi nasional melalui privatisasi tidak mendapat respon yang memadai.

Rakyat kecil pun masih berkutat dengan pendapatan pas-pasan, sulit mencari pekerjaan, dan ongkos hidup yang makin mahal. Tak pernah disadarkan pada mereka bahwa hal itu bertalian erat dengan struktur ekonomi timpang berupa dominasi kapital asing yang merupakan warisan sistem ekonomi kolonial. Hal itu terjadi di tengah eksploitasi migas yang ternyata berakibat sumber daya yang dihisap keluar (net transfer) dan alat produksi yang tidak lagi kita kuasai sebagai penyebab riil kemiskinan dan pengangguran.

Beruntung kita punya segelintir pakar dan politisi yang masih percaya kemungkinan nasionalisasi. Secara yuridis-formal dan ekonomi-keuangan kiranya nasionalisasi memang masuk akal. UU Penanaman Modal masih patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan substansi Pasal 33 UUD 1945 ayat 1-3. Ingat, Pemerintah dan DPR dinyatakan MK melanggar konstitusi ketika mengesahkan UU Ketenagalistrikan, sebagian isi UU Migas, kenaikan harga BBM (2005), dan terakhir anggaran pendidikan dalam APBN 2007.

Proporsi hasil migas yang dinikmati rakyat (negara) pun akan tidak memadai karena produksi yang dibawah kendali perusahaan asing menyebabkan kontrol biaya dan output produksi sulit dilakukan. Padahal patokan yang dipakai dalam kontrak bagi hasil adalah laba operasi, bukannya total penerimaan. Sehingga meski pemerintah mendapat bagian 85% namun nilainya akan menjadi kecil karena besarnya biaya operasional yang menjadi hak perusahaan asing.

Begitulah, sejarah nasionalisasi adalah sejarah pertarungan kekuasaan dan kepentingan, yang seringkali diarahkan oleh ideologi tertentu. Mengubah relasi kekuasaan dan ideologi tidaklah semudah memahamkan perlunya nasionalisasi. Nasionalisasi adalah prasyarat kembalinya kedaulatan bangsa dalam mengatur perekonomian. Negara akan leluasa mengelola produksi dan distribusi migas –yang juga dikelola oleh perusahaan asing- untuk kepentingan nasional (rakyat banyak). Penerimaan negara dan partisipasi produksi (kesejahteraan) rakyat dengan begitu niscaya meningkat.

Mengingat dominasi asing yang memiskinkan dan mengoyak martabat dan kedaulatan bangsa, maka "banting stir" haluan ekonomi harus dilakukan. Dan dalam keadaan pimpinan nasional belum berkemauan politik, maka perubahan mestilah dilakukan dari bawah. Massa-rakyat yang kesadaran dan kemauannya sudah muncul itulah yang akan mendorong pemerintah dan DPR untuk berkemauan seperti mereka.

Massa rakyat dapat mendesak pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang nasionalisasi perusahaan migas asing. Undang-undang ini akan menjadi alat negosiasi perihal kontrak-kontrak karya dengan perusahaan tersebut. Intinya adalah bagaimana peruntukan migas Indonesia sebesar-besar untuk kedaulatan negara dan kemakmuran rakyat Indonesia, yang masih diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 dan justru hari ini dipraktekkan di Venezuela dan Bolivia.

Tak ada yang tahu mampu bertahankah nasionalisasi ’ala Chavez dan Moralez di tengah berbagai skenario yang berupaya meruntuhkan pengaruh mereka. Pun jika nasionalisasi dirancang di Indonesia, jelas upaya menghalanginya tidak akan kalah gencarnya. Bagaimana rakyat kian sadar akan segala resiko dan bersiap menghadapi dan memperjuangkannya akan menentukan nasibnya ke depan. Masih sekedar mimpi atau akan benar-benar menjadi kenyataan? Wallahu’alam.

2 comments:

Unknown said...

I must be reading your article,sir. thank you for sharing.

Anonymous said...

nama saya fajar. saya tinggal di bedono di jawa tengah saya berada dalam masalah keuangan yang sangat kronis dan situasi kesehatan terminal beberapa minggu yang lalu. setelah semua pencarian saya untuk bantuan dari teman dan tetangga terbukti gagal, saya merasa tidak ada orang yang benar-benar peduli. saya menjadi sangat lelah karena kurangnya dana untuk mengembangkan bisnis saya dan 2 anak saya yang berusia 5 dan 8 tahun juga tidak tampan karena kurangnya perawatan yang tepat sebagai akibat dari keuangan. suatu pagi yang setia saya melihat seorang teman lama mendiang suami saya dan saya memberi tahu dia semua yang telah saya alami dan dia berkata satu-satunya cara dia bisa membantu adalah mengarahkan saya ke petugas pinjaman yang baik di AS yang juga membantunya, dia menjelaskan kepada saya tentang bagaimana dia secara finansial turun dan bagaimana dia didorong oleh petugas pinjaman ini (mr pedro yang memberinya pinjaman 7.000.000 usd dengan tarif terjangkau 2. dia selanjutnya meyakinkan saya bahwa mereka adalah satu-satunya perusahaan pinjaman sah yang dia temukan secara online. dia memberi saya email mereka & begitulah cara saya melamar dan juga diberikan pinjaman dan hidup saya berubah untuk selamanya hubungi satu-satunya pemberi pinjaman asli mr pedro melalui email / whatsapp +18632310632 pedroloanss@gmail.com untuk menyelesaikan kekacauan keuangan Anda.