Friday, May 25, 2007

SAHAM UNTUK PEKERJA

Awan Santosa[1]



Sungguh luar biasa perjuangan Muhammad Yunus melalui Grameen Bank. Tidak hanya menjadikan kaum perempuan miskin sebagai nasabah, pada saat yang sama mereka sekaligus dijadikan sebagai pemilik bank tersebut. 93% saham Grameen Bank dikuasai perempuan miskin yang merupakan nasabah terbesarnya. Kepemilikan saham inilah yang telah menempatkan beberapa perempuan miskin yang buta huruf sebagai komisaris di Grameen Bank.

Bukan itu saja. Grameen Bank memiliki GrameenPhone, sebuah perusahaan patungan antara Telenor dari Norwegia dan Grameen Telecom. Saat ini Telenor memiliki 62% saham perusahaan, sedangkan Grameen Telecom memiliki 38%-nya. Dalam pidato penerimaan Nobel-nya di Oslo, Yunus menyampaikan visi untuk pada akhirnya menjadikan mayoritas kepemilikan GrameenPhone kepada kaum perempuan miskin anggota Grameen Bank. Grameen Bank dengan begitu tidak sekedar mengusung revolusi kredit mikro melainkan revolusi mode produksi.

Mode produksi perusahaan umumnya berwujud relasi dikotomik antara buruh (konsumen) dengan pemilik modal. Keadaan perusahaan di negeri kita pun tidak jauh dari sifat demikian. Koperasi, dengan relasi produksi demokratisnya, masih menjadi perusahaan marjinal yang peranannya kian dikerdilkan. Perusahaan yang mempraktekkan relasi produksi serupa melalui pola kepemilikan saham oleh pekerja (employee share ownership program/ESOP) atau konsumen, seperti pada pola Grameen Bank di atas, pun seolah masih seperti buih di lautan, tidak signifikan. Contoh minimalis misalnya dijumpai pada sebagian ESOP BRI, Bank Mandiri, Telkom, dan Adhi Karya. Padahal tersedia berbagai faktor objektif yang semestinya mendukung praktik produksi yang demokratis tersebut.

Faktor Obyektif Realisasi ESOP

Faktor obyektif tersebut di antaranya adalah: Pertama, kita memiliki Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang mengamanatkan ”perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini jelas bervisi menolak dikotomi pekerja dan pemilik modal dalam relasi produksi di tempat kerja. Usaha bersama bermakna pelibatan pekerja dalam pengambilan keputusan dan kontrol secara kolektif di perusahaan. Hal ini terwujud jika pekerja mempunyai kesempatan untuk ikut memiliki perusahaan. UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja pun telah mengamanatkan bahwa salah satu fungsi Serikat Pekerja adalah sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Kedua, relasi dikotomis tersebut telah menghasilkan struktur alokasi yang timpang. Bagian yang diterima pekerja (upah dan tunjangan lain) dari nilai output industri di Indonesia relatif kecil dan dari tahun 1986 ke 2004 makin menurun. Misalnya saja bagian pekerja di industri bahan makanan turun dari 8% menjadi hanya 1%, industri kayu dari 14% menjadi 2%, dan di industri kertas dari 20% menjadi 4%. Bagian tertinggi diterima pekerja industri galian. Itu pun hanya 17% (Hudiyanto, 2007). Kondisi ini menjadi salah satu sebab kemiskinan pekerja Indonesia yang diperparah dengan merosotnya nilai upah riil pada tahun-tahun terakhir.

Ketiga, terjadinya perluasan dominasi asing terhadap kepemilikan perusahaan di Indonesia. Sebanyak 70% saham di Pasar Modal, termasuk di dalamnya 50% lebih saham perbankan, telah dikuasai pemodal asing. Kondisi ini akan berimplikasi pada penyedotan surplus perusahaan keluar negeri (net transfer), melemahnya posisi tawar pekerja, dan ketergantungan terhadap modal asing. Pada saat yang sama relasi produksi makin timpang dan tidak demokratis. Pengambilan keputusan dan kontrol perusahaan makin di luar jangkauan partisipasi pekerja karena dilakukan oleh pemilik modal yang berada jauh di luar negeri.

Keempat, rendahnya produktivitas pekerja Indonesia saat ini dituding sebagai sebab menurunnya kinerja perusahaan dan perekonomian secara keseluruhan. Tak banyak yang mengaitkannya dengan terjadinya marjinalisasi pekerja dalam relasi produksi dan alokasi seperti tercermin di atas. Peningkatan motivasi produksi dan efisiensi perusahaan selama ini cenderung dilakukan melalui cara-cara represif (a-humanis) seperti sistem kerja kontrak, outsourcing, dan (wacana) sistem upah fleksibel, yang berpotensi mengingkari hak-hak sosial-ekonomi pekerja.

Kelima, arus baru demokratisasi perusahaan telah lama bergulir. Makin banyak perusahaan di dunia yang sadar perlunya revolusi mode produksi. Perubahan relasi produksi sama sekali bukanlah hal yang utopis. Kepemilikan saham oleh pekerja sudah lama diatur khusus dalam Undang-Undang dan lazim dipraktikkan oleh perusahaan di negara-negara maju seperti AS, Eropa Barat dan Eropa Timur. Bahkan di negara-negara tersebut sudah banyak perusahaan yang 50%-100% sahamnya dikuasai oleh pekerja. Kinerja perusahaan tersebut membaik dengan signifikan, yang otomatis mencerminkan peningkatan kesejahteraan pekerja selaku pemilik perusahaan.

Faktor Subjektif Realisasi ESOP

Menilik tersedianya berbagai faktor obyektif yang mendukung, tetapi mengapa konsep saham untuk pekerja (ESOP) –apalagi untuk kaum miskin- seolah masih menjadi barang mewah di negeri kita? Mengapa beberapa faktor objektif yang seharusnya dapat menjadi faktor pendukung justru menghambat demokratisasi di tempat kerja? Jawabannya sedikit banyak dapat ditemukan melalui telaah faktor subjektif yang ada. Alih-alih mendukung, faktor subjektif yang ada lebih banyak mengarah pada skeptisme dan pengabaian arti pentingnya demokratisasi perusahaan melalui ESOP di Indonesia..

Pemerintah dan DPR belum menampakkan keberpihakan (komitmen) nyata. Justru produk hukum dan kebijakan yang kurang sejalan dengan agenda tersebutlah yang dibuat. Misalnya saja, liberalisasi ekonomi dan privatisasi (kontra-demokratisasi) yang diminta Bank Dunia, IMF, dan korporasi transnasional telah dipenuhi melalui pembuatan UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU BUMN, UU Penanaman Modal, dan UU Perkeretaapian. UU yang relevan semisal UU Perseroan Terbatas dan UU Pasar Modal pun kiranya tidak mengarah pada ESOP dan demokratisasi perusahaan. Kemudian pemerintah makin gencar melakukan privatisasi BUMN dan aset strategis nasional yang praktiknya selama ini menyebabkan konsentrasi kepemilikan perusahaan pada pemodal besar (asing).

Komitmen pemegang saham umumnya baru sebatas pemberian saham kepada beberapa lapis atas manajemen perusahaan. Pada sisi pekerja pun kiranya masih muncul kegamangan terhadap perjuangan ESOP. Saham untuk pekerja seolah masih berupa mimpi karena tuntutan mereka akan upah yang layak pun masih jauh panggang dari api. Banyak pekerja yang berpikir ”masih untung dapat pekerjaan di saat jutaan orang masih menganggur”. Terlebih tekanan pemilik perusahaan makin mengancam kelangsungan pekerjaan mereka melalui pemberlakuan sistem kontrak, outsourcing, dan rencana sistem upah fleksibel. Kepemilikan saham seolah masih dianggap barang mewah, tak terjangkau oleh pekerja Indonesia.

Misi, Aksi, dan Potensi ESOP

Berangkat dari faktor objektif dan masalah subjektif di atas, kiranya yang dibutuhkan saat ini adalah kerja keras untuk menyadarkan perlunya perluasan kepemilkan saham oleh pekerja (ESOP). Kesadaran kolektif perlu dibangun untuk meyakinkan publik bahwa kepemilikan saham oleh pekerja mengandung setidaknya lima peran (misi) strategis. Pertama, realisasi amanat konstitusi utamanya Pasal 33 UUD 1945. Kedua, cara untuk merombak ketimpangan relasi (struktur) produksi dan alokasi dalam perusahaan. Ketiga, upaya untuk mempertahankan perusahaan dari pengambil-alihan oleh korporasi (investor) luar negeri. Keempat, cara optimalisasi sumber keuangan (permodalan) domestik. Kelima, sebagai solusi bagi peningkatan motivasi, tanggungjawab, dan produktivitas pekerja dan perusahaan secara keseluruhan.

Stakeholder perusahaan perlu diyakinkan bahwa terdapat berbagai pola transformasi kepemilikan saham oleh pekerja yang sangat mungkin diterapkan. Di samping itu, juga tersedia cukup potensi (sumber finansial) untuk merealisasikannya. Alternatif pelepasan saham kepada pekerja di antaranya adalah berupa pemberian gratis, pembelian langsung, hak opsi saham, dan pola khas lainnya. Khusus dalam bentuk (pola) pembelian saham, mekanisme pembayarannya dapat saja melalui lembaga yang ditunjuk pekerja (Trustee), potong gaji langsung, intermediasi perbankan, atau mekanisme lain yang disepakati bersama.

Sumber dana potensial dalam negeri misalnya berasal dari dana Jamsostek (49 trilyun/deposito), dana pensiun (74 trilyun), dan dana pihak ketiga (tabungan) perbankan yang baru tersalur baru 60%-nya. Total dana bank yang belum tersalur kepada masyarakat sekitar Rp 400 trilyun, yang Rp. 250 trilyun-nya ”diendapkan” dalam SBI. Jika sebagian saja sumber dana ini diatur untuk membiayai perluasan kepemilikan saham oleh pekerja maka hasilnya akan luar biasa. Bukan sekedar kesejahteraan pekerja yang akan meningkat, namun juga harkat dan martabat sebagai manusia dan bangsa yang akan terangkat. Degan begitu, mimpi untuk menjadikan bangsa Indonesia bukan sekedar sebagai bangsa kuli dan kulinya bangsa-bangsa pun akan menjadi nyata. Semoga.


[1] Dosen Universitas Wangsa Manggala, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM (www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id), dan Koordinator Presidium Sekolah Ekonomi Rakyat (SER) Yogyakarta (www.sekolahekonomirakyat.blogspot.com). email: satriaegalita@yahoo.com, personal web: www.awansantosa.blogspot.com, hp. 08161691650

DEMOKRATISASI BUMN

Awan Santosa[1]



Tak lama setelah dilantik sebagai Meneg BUMN baru, Sofyan Djalil berujar bahwa hal utama yang akan ia lakukan adalah meneruskan program privatisasi BUMN. Dalam pemahaman pemerintah selama ini, seperti yang tertuang dalam UU BUMN, privatisasi berarti menjual BUMN, utamanya melalui penawaran perdana (IPO) di pasar modal maupun stategic sales (SS) kepada investor swasta. Oleh karena itu, hampir dipastikan itulah yang akan dilakukan Meneg BUMN baru.

Pemerintah selama ini berargumen bahwa privatisasi perlu dilakukan untuk menutup defisit anggaran. Beragam teori ekonomi lain kemudian dijadikan pelengkap rasionalisasi. Privatisasi dipercaya sebagai jalan menghilangkan intervensi politik (birokrasi negara) terhadap BUMN. Privatisasi juga dianggap cara yang paling ampuh untuk menyehatkan dan meningkatkan kinerja (efisiensi) BUMN. Kisah privatisasi di negara lain pun sering dijadikan rujukan. Benarkah demikian?

Hakekat Privatisasi

Dua fakta dapat memperjelas ujung-pangkal privatisasi. Pertama, privatisasi BUMN Indonesia –dan di negara lain- berpangkal pada agenda Konsensus Washington yang dimotori IMF dan Bank Dunia. Persis misalnya privatisasi di Bangladesh, Ghana, Gambia, dan Jamaica yang disponsori oleh USAID (Patriadi, 2003). Kedua, privatisasi BUMN Indonesia berujung pada asingisasi. PT Indosat dan PT Telkomsel sebagian (besar) sahamnya dikuasai STTC dan Singtel, keduanya adalah BUMN milik Pemerintah Singapura. Privatisasi pararel dengan liberalisasi ekonomi yang berujung pada dominasi modal asing terhadap 80% pengelolaan migas, 50% penguasaan perbankan, dan 70% kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.

Berdasar ujung-pangkal di atas kiranya lebih mudah memahami privatisasi sebagai upaya sistematis untuk mengambil-alih ekonomi Indonesia. Privatisasi BUMN (juga aset strategis nasional seperti air dan migas) hakekatnya adalah rampokisasi (Baswir, 2006). Dalam spektrum yang lebih luas, privatisasi adalah salah satu bentuk imperialisme baru (Petras & Veltmeyer, 2001), yang lebih mengabdi pada maksimalisasi nilai saham untuk kepentingan pemilik asing (Stiglitz, 2002). Privatisasi terhadap BUMN yang sehat, prospektif, dan bisnisnya terkait dengan hajat orang banyak (layanan publik) di Indonesia selama ini telah memuluskan penyedotan surplus ekonomi (net-transfer) kepada pihak luar

Oleh karenanya, kegagalan pemerintah dalam pengelolaan ekonomi (BUMN) seperti yang ditudingkan selama ini semestinya dimaknai tiga hal: Pertama, kegagalan karena warisan struktur ekonomi kolonial-sentralistik yang mendorong inefisiensi dan eksploitasi BUMN. Kedua, kegagalan karena marjinalisasi peran negara pasca liberalisasi yang bertolakbelakang dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Dan ketiga, kegagalan karena pengabaian terhadap solusi-solusi alternatif-kerakyatan dalam membangun BUMN berbasis daya dukung domestik yang tersedia.

Pola Demokratisasi BUMN

Solusi terhadap persoalan BUMN dengan begitu tidak mungkin bersifat parsial. Terlebih menyerahkan kuasa BUMN pada korporasi (asing) tentu bukanlah pilihan bijak Logika dasar yang menggerakkan korporasi adalah akumulasi (konsentrasi) kapital, bukannya tanggung jawab sosial. Hukum positif pun sudah mengatur demikian. Program sosial dilakukan demi tujuan dasar tersebut, sehingga proporsinya jauh lebih kecil dan tidak signifikan dibanding nilai faktor produksi yang dieksploitasi dan surplus ekonomi yang telah dibawa keluar.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah menimbang dilakukannya demokratisasi BUMN, bukannya privatisasi, sebagai solusi berbagai persoalan yang dihadapi BUMN dan perekonomian nasional. Demokratisasi BUMN yang sejalan amanat demokrasi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 diwujudkan melalui perluasan (transformasi) kepemilikan dan kontrol BUMN oleh rakyat Indonesia. Transformasi ini dilakukan melalui sistem perencanaan demokratis yang melibatkan pemerintah dan stakeholder BUMN domestik dan bukan mengabdi pada mekanisme pasar (bebas) lewat listing di pasar modal.

Demokratisasi BUMN dapat dilakukan melalui pola redistribusi saham terencana kepada serikat pekerja, konsumen, Pemerintah Daerah, BUMD, koperasi, dan pelaku ekonomi rakyat Indonesia lainnya. Pola ini, walau terbatas pemberian (pembelian) saham pada pekerja, telah diterapkan misalnya di Georgia, Lithuania, Maldova, dan Rusia, dengan perbaikan kinerja BUMN yang signifikan. Di Georgia misalnya, kepemilikan saham pemerintah dipertahankan sebesar 65% pada 900 BUMN. Para pekerja diberikan saham sebesar 5% secara gratis; 3% ditawarkan dengan potongan 20% dan sekitar 28% dipasarkan kepada manajer dan pekerja melalui lelang (Patriadi, 2003).

Arti Strategis Demokratisasi BUMN

Pola tersebut setidaknya memiliki tiga arti strategis. Pertama, pola ini akan mengintegrasikan sektor moneter dan sektor riil melalui mobilisasi sumber keuangan domestik yang tersedia. Perbankan dapat menyediakan kapital bagi pembelian saham terencana oleh pekerja dan stakeholder BUMN domestik lainnya. Saat ini LDR perbankan nasional baru sebesar 60% dan sekitar Rp. 250-300 trilyun dana bank pun hanya diendapkan di SBI. Oleh karenanya, tiga hal akan tercapai sekaligus: optimalisasi potensi keuangan domestik, peningkatan modal perusahaan, dan penghindaran dari ketergantungan modal asing.

Kedua, pola ini selain akan memacu kinerja pekerja BUMN, sekaligus dapat memastikan bahwa perbaikan kinerja BUMN tersebut adalah cerminan langsung peningkatan kontrol (partisipasi) publik dan kesejahteraan pekerja, konsumen, serta masyarakat luas sebagai pemilik dan pengendali BUMN. Hal ini berbeda pada BUMN pasca privatisasi (asingisasi) yang hanya akan menunjukkan ”kinerja semu” karena penikmat sejatinya terbesarnya adalah para akumulator (pemilik) modal di luar negeri.

Ketiga, pola ini dengan sendirinya membatasi ruang gerak intervensi politik dalam pengelolaan BUMN. Tidak akan ada lagi istilah BUMN sebagai ”sapi perah” kelompok politik tertentu. BUMN akan dikelola tidak saja secara transparan dan akuntabel, tetapi juga secara demokratis. Serikat pekerja dan multistakeholder BUMN domestik pun akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menghalangi setiap bentuk eksploitasi yang secara langsung akan merugikan mereka. Kini bagaimana prospek demokratisasi BUMN di Indonesia?

Alih-alih memikirkan alternatif tersebut, pemerintah dan DPR justru gencar menyediakan produk hukum yang memuluskan jalan privatisasi BUMN dan aset strategis nasional. Hal itu tercermin dalam UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU BUMN, UU Penanaman Modal, dan UU Perkeretaapian yang baru saja disahkan. Prospek demokratisasi BUMN nampaknya masih suram karena sampai saat ini yang lebih mungkin justru pelepasan satu per satu aset publik terkonsentrasi ke tangan segelintir pemodal besar (asing).

Memang tak mudah meyakinkan pemerintah dan DPR perlunya demokratisasi, dan bukan privatisasi BUMN. Terlebih isu privatisasi yang menilik hakekatnya di awal bukan lagi domain teoritik dan akademis, melainkan domain kekuasaan dan politik ekonomi. Setiap upaya merombak struktur kekuasaan, terlebih yang melibatkan relasi domestik-internasional, pastilah berhadapan dengan reaksi pemangkunya. Tetapi bagaimanapun kita harus berani dan optimis, karena disitulah kemerdekaan dan kedaulatan kita sebagai bangsa dinilai. Wallahu’alam.


Yogyakarta, 19 Mei 2007


[1] Dosen Universitas Wangsa Manggala, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM (www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id), dan Koordinator Presidium Sekolah Ekonomi Rakyat (SER) Yogyakarta (www.sekolahekonomirakyat.blogspot.com). email: satriaegalita@yahoo.com, personal web: http://www.awansantosa.blogspot.com/, hp. 08161691650

DEMOKRATISASI BUMD

Awan Santosa[1]



RUU BUMD masih dibahas pemerintah dan DPR. Walau begitu, revisi UU No 5 Tahun 1962 tersebut kiranya akan pararel dengan semangat liberalisasi dan privatisasi yang diusung Undang-Undang sebelumnya. Perluasan peran korporasi swasta (asing) seperti yang nampak dalam UU Sumber Daya Air, UU BUMN, UU Penanaman Modal, dan UU Perkeretaapian kemungkinan menjadi solusi revitalisasi peran BUMD bagi kemajuan ekonomi daerah.

Privatisasi BUMD, seperti yang sudah dilakukan terhadap BUMN, bukan sekedar kekhawatiran semu belaka, Paling tidak kita dapat belajar dari kasus privatisasi PDAM DKI Jaya, yang kini mayoritas sahamnya dikuasai oleh korporasi asing (RWE Thames dan Ondeo Suez). Kondisi obyektif yang dapat saja menjadi rasionalisasi privatisasi adalah rendahnya kinerja BUMD akibat intervensi birokrasi (Pemda) yang berlebihan dan kelangkaan pembiayaan (terjebak utang).

Ilustrasi yang paling mudah masih seputar PDAM. Dari 293 PDAM di Indonesia, hanya 29 yang berada dalam kondisi sehat. Sisanya dalam keadaan menanggung utang sebesar Rp.4 triliun kepada pemerintah. Jumlah itu semakin melonjak pada 2004, utang seluruh PDAM mencapai Rp.5,3 triliun (KAI, 2007). Berbagai masalah tersebut dinilai akan menghambat kinerja PDAM yang pada akhirnya akan memperpuruk layanan publik. Belum lagi bicara harga dan kualitas layanan PDAM yang sering dikeluhkan masyarakat, tentu akan menjadi amunisi bagi perlunya pelibatan luas korporasi di sektor publik.

Namun. ceritanya akan lain jika pemerintah dan DPR belajar dari kenaikan tarif air sebagai dampak nyata privatisasi PDAM Jaya. Water charge, yaitu imbalan yang diminta swasta, selalu lebih tinggi dari tarif air yang dibayar warga. Selisih yang terus terjadi tiap bulan dihitung sebagai utang yang hanya akan terbayar dengan menaikkan tarif. JIka PAM Jaya/Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakhiri kontrak, mereka harus membayar kepada swasta seluruh investasi yang (diklaim) telah ditanam di Indonesia dan keuntungan (prospektif) dari separuh sisa masa kontrak yang nilainya sering disebut-sebut Rp 450 miliar (Ardhianie, 2005).

Pola Demokratisasi BUMD

Kiranya makin jelas relevansi amanat Pasal 33 UUD 1945. Tampuk produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak seharusnya dikuasai orang-perorang (swasta). Contoh di atas, dan banyak contoh lain, menyiratkan bahwa dibalik tuntutan peran korporasi bersemayam naluri instrinsik untuk sebesar-besar mengeruk keuntungan dan mengakumulasi kapital. Terlebih, jika itu adalah korporasi asing, maka naluri intrinsiknya adalah menguasai faktor produksi nasional dan menyedot surplus perusahaan untuk di bawa keluar. Lantas, bagaimana alternatif pengelolaan BUMD, di tengah berbagai persoalan yang melilit BUMD, selain bertumpu pada peran besar korporasi swasta?

Jawabannya kembali dapat kita temukan dalam Pasal 33 UUD 1945. Semestinya ”perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pengelolaan BUMD oleh karenanya mestilah berpegang pada prinsip ”produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan dan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Oleh karenanya, alih-alih melakukan privatisasi, yang patut dilakukan pemerintah sesuai amanat konstitusi dan nalar teoritik (pengalaman empirik) tersebut adalah demokratisasi BUMD.

Demokratisasi BUMD dilakukan melalui perluasan kepemilikan, kontrol, dan pengambilan keputusan BUMD oleh rakyat banyak. Salah satu pola yang mungkin ditempuh adalah perluasan kepemilikan saham BUMD (yang berbentuk perseroan), yang selama ini dipegang sepenuhnya oleh Pemda, kepada serikat pekerja, konsumen, koperasi, dan pelaku ekonomi lokal lain yang usahanya terkait dengan BUMD. Pemerintah daerah dan DPRD berperan dalam proses perencanaan dan pengawalan transformasi kepemilikan dan kontrol ini dengan melibatkan stakeholder BUMD domestik tersebut.


Arti Strategis Demokratisasi BUMD

Pola tersebut akan memiliki setidaknya tiga arti strategis. Pertama, pola ini mengintegrasikan sektor perbankan dengan pembiayaan sektor riil (BUMD) di daerah. Perbankan daerah dapat menyediakan kapital tambahan bagi pembelian saham terencana oleh pekerja dan stakeholder BUMD domestik lainnya. Rasio kredit-tabungan (LDR) bank-bank di daearah yang baru sebesar 60%, bahkan di daerah-daerah tertentu masih di bawah 30%, menunjukkan belum optimalnya peranan perbankan bagi pembangunan daerah. Oleh karenanya, tiga hal akan tercapai sekaligus: optimalisasi potensi modal domestik, modal tidak tersedot keluar daerah, dan terhindar dari ketergantungan pada modal asing.

Kedua, pola ini akan memperbaiki kinerja BUMD sekaligus memastikannya menjadi cerminan langsung peningkatan kontrol (partisipasi) publik dan kesejahteraan pekerja, konsumen, serta masyarakat daerah sebagai pemilik dan pengendali BUMD. Kinerja BUMD akan meningkat seiring dengan peningkatan partisipasi (kontrol) publik. Hal ini berbeda pada BUMD yang dikuasai korporasi (asing) yang hanya akan menunjukkan ”kinerja semu” karena penikmat sejatinya terbesarnya adalah para akumulator (pemilik) modal di dalam dan luar negeri.

Ketiga, pola ini dengan sendirinya membatasi ruang gerak intervensi politik dalam pengelolaan BUMD. BUMD akan dikelola tidak saja secara transparan dan akuntabel, tetapi juga secara demokratis (partisipatif). Serikat pekerja dan multistakeholder BUMD lokal pun akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menghalangi setiap bentuk eksploitasi yang secara langsung akan merugikan mereka. Kini bagaimana peluang penyelenggaraan demokratisasi BUMD di Indonesia?


Prasyarat Demokratisasi BUMD

Realisasi demokratisasi BUMD tergantung pada terpenuhinya beberapa prasyarat objektif dan subjektifnya. Pertama, revisi UU BUMD dan UU Perseroan Terbatas (PT) yang tengah berlangsung menyediakan payung hukum bagi demokratisasi BUMD. Kedua, manajemen dan serikat pekerja BUMD yang berbentuk PT memiliki komitmen untuk memperjuangkannya.

Ketiga, perubahan status badan hukum dari Perusda (PD) ke PT yang difasilitasi Pemda dan DPRD dilakukan untuk mendorong demokratisasi, bukannya privatisasi BUMD. Keempat, masyarakat dan organisasi sosial-ekonomi daerah sadar bahaya privatisasi dan manfaat demokratisasi, sehingga berpartisipasi baik secara politik maupun finansial. Kelima, tersedia dukungan (skema) pendanaan dari perbankan daerah.

Sudah saatnya pemerintah dan masyarakat daerah menentukan pilihan. Tetap melanggengkan relasi timpang antara daerah dan Jakarta, antara ekonomi lokal dan investor asing, dan antara pekerja dan pemilik kapital, ataukah merombaknya secara mendasar. Relasi produksi dan alokasi yang etis, humanis, demokratis, nasionalistik, dan berkeadilan sosial itulah yang menjadi impian demokratisasi ekonomi, yang salah satunya dilakukan melalui demokratisasi BUMD. Wallahu’alam.


Yogyakarta, 20 Mei 2007

[1] Dosen Universitas Wangsa Manggala, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM (www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id), dan Koordinator Presidium Sekolah Ekonomi Rakyat (SER) Yogyakarta (www.sekolahekonomirakyat.blogspot.com). email: satriaegalita@yahoo.com, personal web: www.awansantosa.blogspot.com, hp. 08161691650

Tuesday, May 08, 2007

MIMPI NASIONALISASI

Awan Santosa



Nasionalisasi perusahaan migas asing mendadak menjadi berita nasional. Diilhami tindakan pemerintah Amerika Latin, khususnya Venezuela dan Bolivia, para pakar dan politisi kita angkat bicara perihal kemungkinan penerapannya di Indonesia. Namun bagi saya, nasionalisasi tetap saja tak lebih sekedar mimpi di siang bolong. Mengapa?

Tengoklah prasyarat utama nasionalisasi, baik dari kilasan sejarah maupun yang terjadi di kedua negara contoh tersebut. Paling tidak terdapat dua prasyarat mendasar nasionalisasi, yaitu kemauan politik pimpinan nasional (presiden/DPR) dan kemauan politik massa-rakyat secara nasional. Adanya dua prasyarat ini akan menjadi modal utama nasionalisasi, walau tetap belum akan menjamin tindakan itu berhasil dilakukan.

Bapak pendiri bangsa sudah mencanangkan nasionalisasi sejak disahkannya UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 yang masih berlaku sampai saat ini menegaskan bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" dan "bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Nasionalisasi dengan begitu diposisikan pendiri bangsa sebagai bagian dari upaya mengoreksi struktur ekonomi warisan kolonial. Hanya saja belum genap berumur 5 tahun, ide nasionalisasi telah "ditelikung" melalui kesepakatan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949. Di situ, disebutkan Indonesia boleh saja merdeka, asal tidak "mengusik dan mengancam" keberadaan perusahaan asing.

Tak menyerah, Soekarno mengumumkan program nasionalisasi mulai medio ’50-an. Apa yang terjadi? Seperti yang (kelak) juga menimpa Allende –Presiden Chile- (1973), justru Soekarno yang jatuh. Orde Baru muncul membawa mimpi baru de-nasionalisasi yang akhirnya menggelar karpet kembalinya dominasi modal asing di Indonesia.

Nasionalisasi di Venezuela dan Bolivia tak lepas dari peran Presiden Chaves dan Morales beserta kabinet ekonominya. Bagaimana dengan kemungkinan peran pimpinan nasional dan kabinet ekonomi kita? Alih-alih itu, kiranya mereka justru tengah bermimpi dengan keberhasilan agenda de-nasionalisasi, melalui privatisasi aset strategis dan BUMN, untuk mensejahterakan rakyat.

Alih-alih mengoreksi struktur dominasi perusahaan asing terhadap 80% pengelolaan migas, 50% kepemilikan saham perbankan, dan 70% kepemilikan saham di pasar modal, pimpinan nasional kita justru melegitimasi dan melegalisasi itu semua. Pimpinan nasional kita bahkan baru saja "sukses besar" mengesahkan UU Penanaman Modal, yang salah satu klausulnya berisi komitmen untuk tidak melakukan nasionalisasi. Pernyataan Wapres yang buru-buru menampik nasionalisasi dengan berbagai alasan menunjukkan posisi pimpinan nasional kita.

Lalu bagaimana halnya dengan kemauan politik massa-rakyat kita? Perkara ini masing-masing kita yang tahu. Walaupun sepertinya masih jauh panggang daripada api. Isu nasionalisasi masih menjadi barang mewah yang seakan tak terjangkau rakyat kecil. Kenyataan lain adalah isu penggadaian kedaulatan ekonomi nasional melalui privatisasi tidak mendapat respon yang memadai.

Rakyat kecil pun masih berkutat dengan pendapatan pas-pasan, sulit mencari pekerjaan, dan ongkos hidup yang makin mahal. Tak pernah disadarkan pada mereka bahwa hal itu bertalian erat dengan struktur ekonomi timpang berupa dominasi kapital asing yang merupakan warisan sistem ekonomi kolonial. Hal itu terjadi di tengah eksploitasi migas yang ternyata berakibat sumber daya yang dihisap keluar (net transfer) dan alat produksi yang tidak lagi kita kuasai sebagai penyebab riil kemiskinan dan pengangguran.

Beruntung kita punya segelintir pakar dan politisi yang masih percaya kemungkinan nasionalisasi. Secara yuridis-formal dan ekonomi-keuangan kiranya nasionalisasi memang masuk akal. UU Penanaman Modal masih patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan substansi Pasal 33 UUD 1945 ayat 1-3. Ingat, Pemerintah dan DPR dinyatakan MK melanggar konstitusi ketika mengesahkan UU Ketenagalistrikan, sebagian isi UU Migas, kenaikan harga BBM (2005), dan terakhir anggaran pendidikan dalam APBN 2007.

Proporsi hasil migas yang dinikmati rakyat (negara) pun akan tidak memadai karena produksi yang dibawah kendali perusahaan asing menyebabkan kontrol biaya dan output produksi sulit dilakukan. Padahal patokan yang dipakai dalam kontrak bagi hasil adalah laba operasi, bukannya total penerimaan. Sehingga meski pemerintah mendapat bagian 85% namun nilainya akan menjadi kecil karena besarnya biaya operasional yang menjadi hak perusahaan asing.

Begitulah, sejarah nasionalisasi adalah sejarah pertarungan kekuasaan dan kepentingan, yang seringkali diarahkan oleh ideologi tertentu. Mengubah relasi kekuasaan dan ideologi tidaklah semudah memahamkan perlunya nasionalisasi. Nasionalisasi adalah prasyarat kembalinya kedaulatan bangsa dalam mengatur perekonomian. Negara akan leluasa mengelola produksi dan distribusi migas –yang juga dikelola oleh perusahaan asing- untuk kepentingan nasional (rakyat banyak). Penerimaan negara dan partisipasi produksi (kesejahteraan) rakyat dengan begitu niscaya meningkat.

Mengingat dominasi asing yang memiskinkan dan mengoyak martabat dan kedaulatan bangsa, maka "banting stir" haluan ekonomi harus dilakukan. Dan dalam keadaan pimpinan nasional belum berkemauan politik, maka perubahan mestilah dilakukan dari bawah. Massa-rakyat yang kesadaran dan kemauannya sudah muncul itulah yang akan mendorong pemerintah dan DPR untuk berkemauan seperti mereka.

Massa rakyat dapat mendesak pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang nasionalisasi perusahaan migas asing. Undang-undang ini akan menjadi alat negosiasi perihal kontrak-kontrak karya dengan perusahaan tersebut. Intinya adalah bagaimana peruntukan migas Indonesia sebesar-besar untuk kedaulatan negara dan kemakmuran rakyat Indonesia, yang masih diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 dan justru hari ini dipraktekkan di Venezuela dan Bolivia.

Tak ada yang tahu mampu bertahankah nasionalisasi ’ala Chavez dan Moralez di tengah berbagai skenario yang berupaya meruntuhkan pengaruh mereka. Pun jika nasionalisasi dirancang di Indonesia, jelas upaya menghalanginya tidak akan kalah gencarnya. Bagaimana rakyat kian sadar akan segala resiko dan bersiap menghadapi dan memperjuangkannya akan menentukan nasibnya ke depan. Masih sekedar mimpi atau akan benar-benar menjadi kenyataan? Wallahu’alam.

Tuesday, April 10, 2007

PESAN KEMERDEKAAN SULTAN

Awan Santosa


"Entahlah, mengapa kita menggadaikan negeri ini kembali ke kaum penjajah, yang sepanjang sejarah sudah kita lawan bersama". Demikian salah satu butir perenungan Sri Sultan HB X dalam orasi budayanya pada Malam Bakti Ibu Pertiwi di Pagelaran Kraton, 7 April 2007 yang lalu. Menarik bahwa Sultan mengawali dan mengakhiri orasinya dengan nukilan lagu kebangsaan kita: "bangunlah jiwanya, bangunlah badannya untuk Indonesia Raya...".
Warga Jogja pun terkejut bukan main. Bukan karena pernyataan di atas, tetapi karena dalam kesempatan itu Sultan menyatakan sikap untuk tidak bersedia lagi menjabat sebagai Gubernur/Kepala Daerah Propinsi DIY pada purna jabatan tahun 2003-2008 nanti. Polemik dan spekulasi yang dikaitkan dengan RUU Keistimewaaan DIY pun bermunculan merespon pernyataan Sultan.

Terlepas dari perlunya apresiasi terhadap sikap spiritual-kultural Sultan, saya justru merasa bahwa pesan kesejarahan Sultan di awal justru lebih perlu untuk kita gali dan tafsirkan bersama. Terlebih di tengah a-historisme luar biasa bangsa kita terhadap sejarah keterjajahan dan kealpaan akan hakekat kemerdekaannya, maka "pesan kemerdekaan" Sultan menjadi kian relevan.

Apakah harga diri kita sebagai bangsa sudah terjual, seperti disinyalir Sultan? Tanpa kedalaman rasa dan kepekaan idologis kiranya sulit menemukan jawabannya. Yang jelas, rasa kebangsaan menjadi tanda tanya besar tatkala kita membiarkan bangsa asing menguras kekayaan sembari menjejali pikiran-pikiran kita dengan nilai-nilai kapitalistik, hedonistik, dan materialistik.
Betapa tidak? 80 persen tambang/migas kita sudah dikuasai (dikelola) bangsa asing. Demikian halnya dengan separuh saham perbankan kita, termasuk 60% saham di pasar modal kita yang sudah jatuh ke pangkuan mereka. Belum gerai-gerai produk asing (retail, fast-food, dan mall) yang sudah menjadi bagian dari keseharian kita.

Pada saat yang sama kita menjuali aset dan BUMN melalui privatisasi. Belajar dari sejarah Indosat, Telkomsel, Semen Gresik, dan Bank-bank pemerintah, yang terjadi pun tak lebih dari asingisasi. Demikian halnya dengan privatisasi air (sejarah PT PAM Jaya) dan aset strategis nasional lain seperti hutan dan mungkin sebentar lagi sekolah kita. Setiap transaksi ekonomi pun makin banyak yang berujung pada aliran uang keluar (net transfer) kepada pihak asing tersebut.

Terlebih setiap tahun pemerintah mempunyai kewajiban membayar cicilan pokok dan bunga utang dalam dan luar negeri yang kurang lebih menguras seperempat APBN atau senilai Rp. 120 trilyun. Dengan demikian, utang-utang baru yang kita buat kita gunakan untuk membayar utang-utang lama kita, termasuk kepada pihak asing.
Pikiran kita pun dibuat steril dari semangat revolusi (perubahan). Kuliah masih tak lebih dari transfer ajaran (materi) yang alih-alih mengusik kondisi tersebut, tapi justru mengukuhkannya tanpa kita sadari. Alhasil, bukannya rasa keterjajahan yang membangunkan jiwa kita, melainkan materi dan kepentingan politik. Kita tetap bermental inlander yang tunduk dan mudah dibodohi pihak asing.

Bahkan pemerinah dan DPR kita pun rela melawan konstitusi kita sendiri demi selamatnya kepentingan pihak asing. UU Air, RUU Ketenagalistrikan, UU Migas, dan terakhir UU Penanaman Modal menjadi sekedar legalisasi kekuasaan asing di bumi pertiwi. Elit kita lebih suka memilih menjadi komprador asing dan menjual harga diri bangsa. Inilah yang kiranya digelisahkan Sultan.

Mereka alpa bahwa 40,1 juta pelaku ekonomi rakyat atau 99,8% dari total pelaku ekonomi dan menyerap 96% angkatan kerja, hanya menikmati 39,8% dari produksi nasional dibanding korporasi besar (+ asing) yang sebesar 60,2%. Ekonomi rakyat kita pun hanya menikmati 20% pangsa pasar yang 80%-nya sudah dikuasai korporasi. Akibatnya kini kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan meluas. Dan anehnya, elit kita masih beranggapan bahwa melayani pihak asing adalah solusi kesejahteraan rakyat.

Di mana makna 61 tahun kemerdekaan kita? Negeri ini masih dipenuhi jiwa-jiwa kerdil yang justru menguasai tampuk ekonomi dan politik. Pun jiwa-jiwa yang silau dengan kemewahan dan gemerlapnya dunia yang ditawarkan bangsa asing. Pengurasan dan dominasi berlangsung dan kita asyik menikmati candu teori dan ajaran. Dan seolah kita pun menjadi merasa tidak perlu melawannya, bahkan bila perlu menjadi pemeluk (pengikut) yang paling setia.

Apa istimewanya DIY jika kita sebagai warganya pun alpa dengan sejarah keterjajahan bangsa yang melahirkan revolusi di kota ini. Sultan kini mengisyaratkan bahwa sejarah mungkin berulang: "Indonesia dihancurkan oleh kepentingan-kepentingan yang menjual harga diri bangsa." Dengan demikian kiranya cukup alasan bahwa keistimewaan DIY musti kita tunjukkan juga dengan merevitalisasi ruh Yogyakarta sebagai Kota Revolusi.

Terlepas dari pentingnya perspektif yuridis-formal terkait dengan pemerintahan dan keistimewaan DIY, saya kira perlu kita tegaskan perlunya rekonstruksi komitmen kebangsaan dan kerakyatan warga Yogya. Yogyakarta perlu kita kembalikan ruhnya sebagai barometer perlawanan terhadap setiap bentuk dominasi dan penjajahan gaya baru, baik dalam bentuk kontrol fisik, ekonomi, politik, maupun pikiran (intelektual) kita oleh pihak asing.

Pun, Yogyakarta sebagai kota Pendidikan akan bermakna jika mampu mengikis inferiority complex bangsa, budaya hidup tidak cerdas, penuh rasa minder, ketertundukan dan kekaguman kepada yang serba Barat dan asing. Pendidikan di Yogyakarta harus mampu membangun jiwa-jiwa yang merdeka dan menjadi penyalur "suara-suara dari jiwa-jiwa yang ingin merdeka..".
Kini saatnya memaknai pesan kemerdekaan Sultan untuk berbakti bagi ibu pertiwi dengan bertekad: "dari Yogyakarta kita bangun jiwa bangsa, dan dari Yogyakarta kita merdekakan kembali (ekonomi) Indonesia".

STEMPEL DOMINASI MODAL (ASING)

Awan Santosa

Tanpa sempat terbendung lagi pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan UU Penanaman Modal (UU PM). Peristiwa historis ini nyaris tidak mendapat ekspose yang memadai. Bahkan makin tenggelam di tengah mencuatnya isu laptop DPR/DPRD, interpelasi resolusi Iran, kasus helikopter Bukaka, dan penangkapan pelaku terorisme.

Norena Heertz pun benar dalam bukunya "The Silent Takeover (London, 2001)". bahwa pemodal internasional diam-diam makin berkuasa bahkan hingga tanpa disadari telah mendominasi ranah publik yang menjadi domain negara (rakyat). "Perusahaan multinasional, yang didukung oleh kapitalisme global pasar bebas, sekarang ini sama besarnya dengan banyak negara. Bahkan, tiga ratus perusahaan multinasional menguasai 25% aset dunia".

John Pilger (2002) pun sudah lama mengungkap bagaimana ekonomi Indonesia telah "diambil-alih" secara diam-diam oleh korporasi global sejak Konperensi Jenewa tahun 1967. Konperensi 3 hari yang diikuti korporat raksasa Barat dan ekonom Indonesia (Mafia Berkeley) itu berbuah "kaplingisasi" Indonesia oleh Freeport, Konsorsium Eropa, Alcoa, dan kelompok perusahaan Amerika, Jepang, dan Perancis..

Konferensi itu melahirkan UU Penanaman Modal Asing (PMA), yang menelikung cita-cita historis Pasal 33 UUD 1945 untuk merombak struktur dan sistem ekonomi timpang warisan sejarah kolonial. Padahal perombakan baru terjadi jika perekonomian disusun sebagai usaha bersama (koperasi) dan penguasaan negara atas cabang produksi strategis. Kiranya jelas kemudian bahwa UU PM yang baru saja disahkan DPR hanya mengulangi sejarah pengingkaran cengkeraman modal asing yang memperpuruk nasib ekonomi rakyat Indonesia.
Mengabaikan Dominasi

Rasanya sulit menemukan nalar teoritis para komprador ekonomi yang begitu abai dengan dominasi asing, bahkan begitu memuja kehadirannya. Rasio tabungan dan investasi kita tahun 2005 masih surplus 22,6 trilyun. Belum lagi rasio kredit-tabungan (LDR) perbankan yang baru 60% dan dana mengendap di SBI Bank Indonesia yang sebesar Rp. 250-300 trilyun. Bukankah itu pertanda tersedianya modal domestik?

Ironisnya mereka tahu betul bahwa setiap 1% pertumbuhan ekonomi –karena kenaikan investasi (asing)- hanya mampu menyerap 200.000-300.000 tenaga kerja baru. Hasil-hasil studi empiris pun menunjukkan hubungan negatif antara arus bersih modal asing dan tabungan domestik. Studi Sritua Arief & Adi Sasono (1987) jauh-jauh hari sudah mengisyaratkan berlangsungnya penghisapan ekonomi melalui modal asing.

Arus bersih modal asing ke Indonesia sejak era liberalisasi (1970-1986) secara kumulatif menunjukkan posisi negatif (modal keluar > modal masuk). Negatif net transfer ini bukti bahwa Indonesia bukan lagi importir modal, melainkan eksportir modal. Besarnya nilai repatriasi keuntungan dan cicilan pokok + bunga utang ke luar negeri pun bukti bahwa Indonesia hanya menggunakan modal asing untuk membiayai pihak asing dalam meraih keuntungan dan penerimaan dari Indonesia.

Kini modal asing pun makin dominan dalam perekonomian Indonesia. Paska privatisasi BUMN dan aset-aset strategis nasional (mineral tambang-migas, air, dan hutan) penguasaan tampuk produksi beralih dari negara (rakyat) ke korporasi asing. Padahal kedua tampuk produksi tersebut terkait erat dengan hajat hidup orang banyak, prospektif (profitable), dan telah dikelola dengan banyak menyedot anggaran negara (subsidi).

Dominasi asing dalam penguasaan berbagai jenis tambang dan migas (± 80%), bank (± 50%), industri, jasa, dan 60% saham di pasar modal itu berakibat besarnya aliran uang ke luar (net tranfer). Aliran itu bersumber dari perampasan hak sosial ekonomi pekerja, eksploitasi SDA di daerah, dan keuntungan BUMN/perusahaan di Indonesia yang dinikmati pemegang saham (shareholder) asing. Belum lagi dengan cicilan bunga dan pokok utang luar negeri yang dibayar per tahun dengan seperempat APBN.

Di sisi lain, ekonomi rakyat (UMKM) yang berjumlah 40,1 juta atau 99,8% dari total pelaku ekonomi dan menyerap 96% angkatan kerja, hanya menikmati 39,8% dari produksi) nasional (PDB) dibanding korporasi besar yang sebesar 60,2%. Ekonomi rakyat hanya menikmati 20% pangsa pasar yang 80%-nya sudah dikuasai korporasi tersebut. Segelintir korporasi besar tersebut merupakan "mesin" pertumbuhan yang menguasai 83,6 persen laju perekonomian Indonesia.

Kini alih-alih mengoreksi struktur ekonomi timpang yang pro-modal asing tersebut, rezim Pemerintah-DPR justru diam-diam turut melegitimasinya. Ketelanjuran penguasaan korporasi (asing) terhadap cabang produksi dan aset-aset strategis bangsa yang jelas melawan konstitusi justru dilegalisasi. Kiranya jelas kemudian bagaimana UU PM telah dijadikan alat stempel dominasi modal asing (penjajahan baru) terhadap ekonomi Indonesia.
Dominasi korporasi (asing) kini telah membawa korban terpuruknya nasib rakyat kecil. Tingkat kemiskinan meningkat dari sebesar 16,7 % di tahun 2004 menjadi 17,75 pada tahun 2006. Tingkat pengangguran pun bertambah dari sebesar 9,86% pada tahun 2004 menjadi 10,84% pada tahun 2005.

Pada saat yang sama ketimpangan pendapatan pun melebar yang diindikasikan dengan rasio gini yang sebesar 0,28 pada tahun 2002 menjadi sebesar 0,34 pada tahun 2005. Visualisasinya berupa busung lapar, gizi buruk, kaum miskin tak bertempat tinggal, stress massal, sekolah rusak, dan seabreg masalah sosialekonomi lain di alam Indonesia yang sudah 61 tahun merdeka.


Melawan Konstitusi
Substansi (isi) UU PM yang tunduk pada "kebebasan kapital" nampak dengan berbagai dukungan kemudahan dan perlakuan istimewa pada kapital global. UU PM yang semestinya mengatur (regulasi) modal justru membebaskannya untuk setara dan bebas menelikung modal domestik (ekonomi rakyat), mengalihkan aset, dan merepatriasi keuntungan ke negara asal.
Alih-alih mengoreksi ketelanjuran dominasi modal asing, UU PM justru memberi segudang insentif bagi mereka untuk makin mengeruk kekayaan bangsa melalui insentif fiskal, hak guna/pakai bangunan/tanah yang lama, dan kemudahan imigrasi dan ijin impor. Korporasi asing juga dijamin tidak dinasionalisasi, bahkan diberi keleluasaan untuk ekspansi ke sektor-sektor ekonomi strategis (vital) karena dilunakkannya Daftar Negatif Investasi (DNI). Ungkapan kepentingan nasional dengan begitu tak lebih "pemanis" belaka. Negara yang perannya makin marginal (dikebiri) dan elit pemerintah-DPR yang masih silai dengan modal aing tidak memungkinkan hal itu dipertahankan.

UU PM yang mendorong korporatokrasi (asingisasi) memperjelas pengkhianata (perlawanannya) terhadap konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan arahan usaha bersama (kolektif) berasaskan kekeluargaan (kooperasi) sebagai basis perekonomian nasional. Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan (3) pun jelas-jelas mengatur bahwa " cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Undang-Undang perekonomian yang perlu disusun Pemerintah justru harus mengatur demokratisasi modal untuk memperluas distribusi modal (capital-sharing & collective ownership) kepada rakyat banyak, bukannya ke korporasi (asing). UU ini juga perlu mengatur mobilisasi modal domestik dan diputuskannya koperasi, ekonomi rakyat (UMKM), dan BUMN/BUMD Indonesia sebagai pilar kekuatan usaha (industri) ekonomi nasional. Dengan itu bangsa kita dapat melepaskan diri dari keterjajahan (dominasi) modal asing. Semoga.


Yogyakarta, 4 April 2007

REZIM EKONOMI IN-KONSTITUSIONAL


Awan Santosa



A. LATAR BELAKANG SEJARAH
1.1. Warisan Sistem Ekonomi Kolonial
1. Sejarah ekonomi bangsa Indonesia lekat dengan eksploitasi dan sub-ordinasi oleh bangsa lain. Keluar dari hisapan kongsi dagang monopolis VOC, ekonomi rakyat Indonesia dijerat sistem tanam paksa (cultuurstelsel-1830) yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda untuk memenuhi kebutuhan komoditi mereka (Eropa). 40 tahun kemudian (1870), giliran perusahaan swasta Belanda (asing) yang menguasai perkebunan kita melalui pemaksaan sistem kapitalis-liberal. Indonesia diperlakukan sebagai ondernaming besar dan penyedia buruh murah bagi pasar luar negeri. Ekonomi rakyat (pribumi) tetap sebagai korban keserakahan kolonialis hingga merdeka tahun 1945.
2. Sistem ekonomi kolonial mewariskan struktur ekonomi yang sangat timpang. Struktur ekonomi terkait dengan kekuasaan dan kemampuan ekonomi-politik sehingga mereka yang masuk dalam kelompok atas meskipun jumlahnya sedikit namun menguasai dan menikmati banyak surplus perekonomian nasional. Hal yang berkebalikan menimpa kelompok ekonomi bawah yang jumlahnya mayoritas namun menguasai dan menikmati hasil produksi dalam taraf yang sangat minimal. Gambaran riil perihal struktur ekonomi dapat diilustrasikan melalui hasil observasi Hatta yang memetakan struktur ekonomi Indonesia pada masa kolonial Belanda ke dalam tiga golongan besar:
1) Golongan Atas, yang terdiri dari bangsa Eropa (khususnya Belanda) yang menguasai dan menikmati hasil penjualan komoditi pertanian dan perkebunan di negeri jajahan mereka.
2) Golongan menengah, yang 90% terdiri dari kaum perantara perdagangan, khususnya dari etnis Tionghoa (China), yang mendistrubsikan hasil-hasil produksi masyarakat jajahan ke perusahaan besar dan ekonomi luaran. Dalam kelompok ini terdapat 10% bangsa Indonesia yang mampu menguasai dan menikmati hasil perekonomian karena mempunyai kekuasaan (jabatan) tertentu (elit), itu pun berada di posisi paling bawah pada lapisan ini.
3) Golongan bawah, yang terdiri dari massa rakyat pribumi yang bergerak pada perekonomian rakyat, yang tidak mampu menguasai dan menikmati hasil-hasil produksi mereka karena berada dalam sistem ekonomi kolonialis.
3. Dalam pandangan para founding fathers, terutama Soekarno-Hatta, merdeka berarti merdeka secara politik dan ekonomi. Untuk itu, pasca kemerdekaan perlu adanya reformasi sosial, yaitu suatu agenda nasional untuk mengganti sistem ekonomi kolonial dengan sistem ekonomi nasional, guna menghapus pola hubungan ekonomi yang timpang, eksploitatif dan sub-ordinatif terhadap ekonomi rakyat Indonesia dan mengubah struktur sosial-ekonomi warisan kolonial yang jauh dari nilai-nilai keadilan sosial tersebut.
"Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu cita-cita demokrasi Indonesa ialah demokrasi sosial, melingkupi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia" (Hatta, 1960).
4. Hal itu antara lain disebabkan oleh kesadaran Bung Hatta bahwa perbaikan kondisi ekonomi rakyat tidak mungkin hanya disandarkan pada proklamasi kemerdekaan. Perjuangan untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung karno, yang dimaksud dengan struktur ekonomi nasional adalah sebuah struktur perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran serta rakyat Indonesia dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tanah air.
5. Reformasi sosial hanya dimungkinkan melalui demokratisasi ekonomi, di mana kolektivitas (kekeluargaan dan kebersamaan) menjadi dasar pola produksi dan distribusi (mode ekonomi). Sebagaimana ditulis Hatta, "Di atas sendi yang ketiga (cita-cita tolong-menolong—pen.) dapat didirikan tonggak demokrasi ekonomi. Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan. Sebab itu, segala tangkai penghasilan besar yang mengenai penghidupan rakyat harus berdasar pada milik bersama dan terletak di bawah penjagaan rakyat dengan perantaraan Badan-badan perwakilannya" (Hatta, 1932).
1.2. Cita-Cita Konstitusional
1. Agenda reformasi sosial berupa demokratisasi ekonomi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah dirumuskan sebagai cita-cita konstitusional yang termaktub dalam dalam filosofi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33. Muhammad Hatta merumuskannya dalam sebuah konsep tentang Sistem Ekonomi Indonesia, yaitu Sistem Ekonomi Kerakyatan. Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan, semua aktivitas ekonomi harus disatukan dalam organisasi koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan. Hanya dalam asas kekeluargaan dapat diwujudkan prinsip demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, sedangkan pengelolaannya dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat sendiri. Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan inilah yang kemudian dituangkan dalam UUD 1945 sebagai dasar sistem perekonomian nasional.
2. Pilar Sistem Ekonomi Indonesia yang sejalan dengan agenda reformasi sosial dan kemudian dituangkan dalam UUD 1945 pasal 33 tersebut meliputi:
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pasal tersebut, tercantum dasar demokrasi ekonomi, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorang. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang sesuai dengan prinsip tersebut adalah koperasi..
3. Berdasar cita-cita konstitusional tersebut maka dapat dipahami perlunya peran negara yang kuat untuk menyusun (mengatur) perekonomian (tatanan, bangun usaha, dan wadah ekonomi) nasional dan dihindarkannya perekonomian nasional yang (kembali) dikuasai bangsa dan korporasi asing (kekuatan pasar bebas). Negara perlu mengarahkan agar bangun usaha ekonomi yang tumbuh berkembang adalah bangun usaha yang bertumpu pasa usaha bersama (kolektivitas) dan berasas kekeluargaan (kebersamaan) seperti-halnya koperasi, dan bukannya (kembali) bertumpu pada asas perorangan (individual-korporasi) dan persaingan bebas (kapitalistik-liberal).
4. Berpijak pada dasar hukum itu pula maka negara berperan vital dalam menguasai dan mengelola cabang (faktor-faktor) produksi dan aset strategis nasional yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang pengelolaannya dilakukan melalui keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peranan swasta dimungkinkan sebatas pada aktivitas ekonomi yang faktor produksinya tidak berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Hal ini karena sesuai amanat konstitusi (penjelasan Pasal 33) bahwa jika tampuk produksi jatuh ke tangan orang perorang, maka rakyat yang banyak akan ditindasinya. Persis akan terjadi kembali seperti pada era sistem ekonomi kolonial di mana ekonomi rakyat ditindasi pemerintah dan korporasi asing (kolonial).

B. REALITAS EKONOMI KEKINIAN: APA YANG TIDAK BERUBAH?

1. Realitas ekonomi yang berkembang di Indonesia masih jauh dari perwujudan ekonomi kerakyatan sesuai amanat kontitusi, utamanya sila-sila dalam Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945. Bahkan yang terjadi adalah pengabaian amanat konstitusi, termasuk dengan mengamandemen Penjelasan Pasal 33 UUD 1945, -terakhir dengan disahkannya UU Penanaman Modal-, yang ternyata berakhir dengan masih tingginya tingkat pengangguran (10,2 juta jiwa), kemiskinan (35 juta jiwa), ketimpangan ekonomi, dan kerusakan ekologis (lingkungan). Hal ini terjadi dalam kerangka dominasi jaringan modal internasional terhadap penguasaan faktor-faktor produksi (mineral/pertambangan dan perbankan) dan keterjebakan ekonomi Indonesia pada utang luar negeri (debt-trap), sehingga memunculkan pola hubungan (antarpelaku) ekonomi yang tidak setimbang dan cenderung eksploitatif-sub-ordinatif, baik dalam lingkup domestik maupun internasional.
2. Berbagai indikasi faktual yang mendukung pernyataan di atas di antaranya adalah:
1). Privatisasi BUMN (Indosat, Telkom, Semen Gresik) dan aset-aset strategis (mineral tambang, migas, air, dan hutan) nasional telah mengakibatkan beralihnya penguasaan tampuk produksi dari negara (rakyat) ke korporasi asing. Padahal kedua tampuk produksi tersebut terkait erat dengan hajat hidup orang banyak, prospektif (profitable), dan telah dikelola dengan banyak menyedot anggaran negara (subsidi).
2) Korporasi besar (MNC) menguasai dan mengelola berbagai sumber daya strategis (yang menguasai hajat hidup orang banyak- sekitar 80%) di berbagai daerah dengan kontraprestasi yang sangat minimal terhadap daerah tersebut. Di tengah pengurasan besar-besaran SDA, yang sebagian merusak lingkungan, rakyat kecil di daerah tetap saja miskin dan makin tercerabut dari mode produksi (sumber penghidupan) mereka (hutan, sungai, ikan, dan kebun).
3) Pekerja di Indonesia masih berada pada kondisi (taraf) kesejahteraan yang rendah. Penghasilan (upah) yang mereka terima nilainya kurang dari 5% total nilai omzet perusahaan seluruh Indonesia. Sebagian besar hasil produksi (penjualan) dinikmati oleh top management, pemegang saham (shareholder-asing), dan elit perkotaan yang bisnisnya dibiayai dari dukungan dana perusahaan (iklan).
4) Meluasnya kepemilikan asing dan dominasi korporasi berakibat besarnya aliran uang ke luar (negative net tranfer). Aliran uang keluar ini bersumber dari hak sosial ekonomi pekerja, eksploitasi aset (SDA) di daerah, dan aset strategis (BUMN) nasional yang mengalir ke pemegang saham (shareholder) asing, di tambah lagi dengan beban bunga dan pokok utang luar negeri yang dibayar per tahun dengan seperempat APBN.
3. Peranan ekonomi rakyat dan koperasi dalam penguasaan faktor-faktor produksi sangat minimal, tidak sebanding dengan sumbangannya dalam penyerapan tenaga kerjanya. Bahkan peranannya berangsur-angsur kian terpinggirkan seiring arus globalisasi ekonomi yang telah merombak mode produksi menjadi wujudnya yang kian kapitalistik-liberal dewasa ini. Kondisi ini ditunjukkan dengan peranan terhadap PDB dan pangsa pasar (share) dari UMKM yang jauh lebih rendah dibanding Usaha Besar Konglomerasi (UBK) seperti tabel di bawah ini:

4. Pelaku UMKM yang berjumlah 40,1 juta atau 99,8% dari total pelaku ekonomi rakyat hanya menikmati 39,8% dari proses produksi (PDB) dibanding UBK yang sebesar 60,2%. Pada saat yang sama mereka hanya mendapat 20% pangsa pasar yang 80%-nya sudah dikuasai UBK. Ketimpangan lain ditunjukkan dalam sumbangannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Segelintir unit usaha besar tersebut merupakan "mesin" pertumbuhan yang memberi andil 83,6 persen atas laju perekonomian Indonesia. Padahal lapangan pekerjaan lebih banyak tercipta di sektor UMKM ini. Situasi ini membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi tidak akan berarti banyak bagi kesejahteraan rakyat (kemiskinan dan pengangguran) seperti yang ditunjukkan selama dua tahun terakhir ini.
5. Pemerintahan SBY-Kalla dan teknokrat ekonominya masih tersandera oleh paradigma dan kebijakan ekonomi rezim-rezim sebelumnya. Mereka tetap saja bicara dan mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi dan investasi skala besar (asing). Persis yang dipikir dan dikejar rezim Orba yang hendak direformasi. Pemerintah lebih sigap menyediakan infrastruktur-infrastruktur yang diperlukan korporat besar, termasuk giat mengembangkan basis-basis produksi berskala besar, ketimbang secara konsisten menerapkan agenda-agenda demokratisasi ekonomi (pemberdayaan ekonomi rakyat). Pasar rakyat berhadapan dengan maraknya pembangunan super-mall, sementara investasi oleh ekonomi rakyat dipandang sebelah mata karena silaunya pada investasi asing. Undang-Undang yang ramah investor asing pun dipersiapkan sepertihalnya RUU Penanaman Modal dan RUU Transportasi.
6. Marjinalisasi peran negara, yang sudah lebih dulu dilakukan terhadap peran ekonomi rakyat, dilakukan melalui desakan penghapusan subsidi untuk kepentingan publik. Dalam perspektif ekonomi neoliberal, barang-barang dan jenis-jenis pelayanan publik harus ditranformasikan menjadi barang (pelayanan) privat. Hal ini untuk mengalihkan kekuasaan (kedaulatan) sebesar-besar pada pasar, yang didominasi jaringan modal internasional. Oleh karena itu, berbagai jenis proteksi, utamanya subsidi dan tarif harus dihapuskan. Tak heran jika kini biaya pendidikan dan kesehatan menjadi makin mahal, walaupun ada "iming-iming" berbagai skema jaminan sosial.
7. Mengaca pada sejarah kepentingan modal internasional di atas, kiranya dapat dipahami bahwa liberalisasi ekonomi yang sudah, sedang atau akan terjadi ,seperti dalam aspek nilai tukar, rezim devisa, perdagangan, pertanian, dan sebentar lagi pendidikan, adalah bagian dari strategi untuk mengokohkan hegemoni kekuasaaan (kepentingan) jaringan modal internasional. Dan menjadi jelas bahwa amandemen pasal 33 UUD’45, privatisasi BUMN (Indosat, Semen Gresik, dan Telkomsel), privatisasi pengelolaan sumber daya air, dan liberalisasi migas (kenaikan harga BBM dan beroperasinya korporat migas di sektor hilir) tidak lain adalah cerita lanjutan dari dominasi neoliberalisme (neo-imperialisme) dalam kebijakan ekonomi pemerintah.
8. Muara agenda neoliberal adalah beralihnya tampuk produksi dari negara ke korporat, sama sekali bukan ke rakyat banyak (masyarakat). Pola produksi dan konsumsi nasional pun makin dibentuk oleh kebebasan (kekuatan) pasar internasional, sehingga tidak lagi menerima prioritas (pengutamaan) kepentingan nasional. Bangsa kita digiring untuk sekedar menjadi bangsa konsumen (menikmati produk murah-sesaat) atau paling banter menjadi "bangsa makelar" (menjual produk asing-impor), yang melupakan upaya membangun industri nasional dan kewirausahaan berbasis ekonomi rakyat dan sumber daya lokal. Parahnya lagi bangsa kita kembali hanya akan menjadi bangsa kuli yang tunduk dan melayani pihak (bangsa) asing.
9. Kebijakan neoliberal membuat nasib rakyat kecil (penduduk miskin) tetap saja belum terangkat, bahkan cenderung makin merosot. Hal ini diindikasikan dengan tingkat kemiskinan yang justru meningkat dari sebesar 16,7 % di tahun 2004 menjadi 17,75 pada tahun 2006. Tingkat pengangguran pun justru meningkat dari sebesar 9,86% pada tahun 2004 menjadi 10,84% pada tahun 2005. Pada saat yang sama ketimpangan pendapatan pun meningkat yang diindikasikan dengan rasio gini yang sebesar 0,28 pada tahun 2002 menjadi sebesar 0,34 pada tahun 2005. Kondisi ini menegaskan kekeliruan dan kegagalan kerangka kebijakan neoliberal yang berorientasi pertumbuhan ekonomi melalui peranan modal besar (asing). Pertumbuhan ekonomi yang meningkat dari sebesar 4,6% sepanjang 2001-2004 menjadi sebesar 5,6% pada tahun terbukti tidak berkorelasi signifikan dengan pengurangan pengangguran dan kemiskinan karena bertumpu pada investasi padat modal yang setiap peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 1% hanya dapat menyerap 200.000-250.000 tenaga kerja.
10. Nilai Tukar Petani sekarang merupakan yang terendah sejak 10 tahun terakhir. Kondisi ini ditunjang dengan kebijakan pemerintah yang kontradiktif dengan agenda tersebut, seperti halnya pengurangan subsidi pupuk, impor beras, daging, dan buah-buahan. Pada saat yang sama kesejahteraan buruh industri juga merosot, di mana upah buruh industri riel juga tumbuh negatif selama satu tahun terakhir. Kemerosotan sektor riil, yang juga merupakan dampak liberalisasi migas yang berimplikasi pada kenaikan harga BBM industri, nampak pada merosotnya Indek Produksi Padat Karya, seperti tekstil sebesar 11%, pakaian jadi sebesar 13%, dan barang dari logam sebesar 10%. Dalam pada itu, resistensi buruh terhadap rencana pemerintah untuk mengamandemen UU Ketenagakerjaan mengindikasikan inkonsistensi pemerintah dalam melakukan perbaikan iklim ketenagakerjaan.
11. Merosotnya kualitas (kehancuran) lingkungan hidup yang telah berlangsung sejak era Orde Baru hingga kini akibat over-eksploitasi terindikasikan dengan berbagai bencana (seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan), pencemaran air, sungai, dan udara. Ketidakberdayaan pemerintah untuk menjalankan agenda-agenda peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam terkait dengan liberalisasi pengelolaan SDA di mana banyak aset-aset SDA yang dikuasai oleh modal asing dan domestik melalui kontrak-kontrak karya.
12. Indikasi merosotnya kualitas (moral) manusia Indonesia akibat terlalu berorientasi hanya pada pertumbuhan ekonomi (materialistik) yang sekaligus mengindikasikan dominasi (hegemoni) budaya Barat adalah massifnya degradasi moral dan sosial yang tercermin dengan menjamurnya aktivitas bisnis hiburan malam dan di kota-kota besar dan sudah merambah di sebagian wilayah-wilayah perdesaan, erotisme yang dibungkus media hiburan, dan pola perilaku (termasuk berpakaian) anak-anak muda yang sama sekali abai dengan kaidah agama dan norma kesopanan. Kondisi ini menunjukkan tidak seriusnya (ketidaklberdayaan) pemerintah dalam merealisasikan agenda pembangunan karakter bangsa (character building).
13. Makin jelas bahwa kegagalan pembangunan adalah refleksi dari kegagalan ideologis. Bukan saja perspektif neo-liberal telah menjebak cara berpikir pemerintah yang makin parsial-reduksionistik, melainkan juga telah menggiring kita untuk meyakini kebenaran dan kesahihan tampilan (indikator) pembangunan ekonomi konvensional. Keterpurukan ekonomi rakyat saat ini menguak betapa indikator-indikator kemajuan ekonomi konvensional yang diulas dalam kacamata pemerintah memiliki banyak kelemahan mendasar. Indikator tersebut ternyata tidak serta merta relevan dan cukup untuk menggambarkan kesejahteraan ekonomi rakyat kecil. Bahkan indikator-indikator tersebut juga tidak cukup mampu memberi rupa kondisi perekonomian nasional yang sesungguhnya.
14. Secara umum sumbangan APBN yang hanya sebesar 21,3% dari PDB membuktikan masih lemahnya peranan pemerintah dalam perekonomian nasional. Terlebih karena setiap tahun pemerintah mempunyai kewajiban membayar cicilan pokok dan bunga utang luar negeri yang kurang lebih menguras sepertiga (30%) pengeluaran APBN. Hal ini tercermin dalam pengeluaran fungsi pelayanan umum sebesar 8,7% dan merupakan yang terbesar di tahun 2006 yang ternyata tidak menggambarkan realitas alokasi yang sesungguhnya. Hal ini karena di dalam fungsi alokasi itulah berisi alokasi pembayaran cicilan pokok dan bunga utang luar negeri tersebut.
15. Ketidakberdayaan dan lemahnya komitmen pemerintah SBY-Kalla juga nampak pada pengeluaran yang paling langsung berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat yang tidak meningkat secara signifikan dari tahun 2005 ke 2006. Pengeluaran untuk fungsi kesehatan dan perlindungan sosial sama sekali tidak mengalami perubahan, sedangkan pengeluaran untuk pendidikan sumbangannya terhadap PDB hanya meningkat 0,1%. Kondisi ini jelas sangat jauh dari realisasi tugas negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Lebih lanjut ini merupakan kegagalan pemerintah dalam mengelola kekayaan nasional yang diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Hal ini dapat terjadi karena jerat utang luar negeri, dominasi korporasi asing, korupsi, lemahnya supremasi hukum, dan dampak liberalisasi ekonomi di berbagai sektor.
16. Di balik itu, seringkali disain kebijakan yang terkait dengan politik anggaran pemerintah justru menjadi acuan pelaksanaan agenda pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini misalnya terjadi pada kebijakan untuk menjual aset-aset BUMN (privatisasi) dan kenaikan harga BBM pada tahun 2005 yang semata-mata "mengejar setoran" untuk membiayai defisit APBN karena utang luar negeri dan tekanan modal internasional. Beban pembayaran bunga untuk utang dalam negeri sebesar Rp 42,3 trilyun dan bunga untuk utang luar negeri sebesar Rp 24,4 trilyun. Untuk bunga saja sebesar Rp 65,7 trilyun. Pembayaran cicilan utang pokok dalam negeriyang jatuh tempo sebesar Rp 21,2 trilyun dan luar negeri sebesar Rp 44,4 trilyun. Pembayaran cicilan utang pokok seluruhnya sebesar Rp 65,5 trilyun. Beban utang seluruhnya sebesar Rp 131,2 trilyun.
17. Bertolak dari realitas dan masalah struktural perekonomian Indonesia di atas maka sudah saatnya pemerintah bersama-sama dengan rakyat kembali ke jalur yang benar dengan menunaikan amanat konstitusi dan kembali pada agenda reformasi sosial untuk menegakkan demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan) sebagai basis perekonomian nasional dan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokratisasi politik Indonesia.



C. KONSEPSI SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

1.1. Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan (Demokrasi ekonomi) adalah sistem ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat (rakyat) dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian (Baswir, 1993).
1.2. Landasan Konstitusional Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang mengacu pada amanat konstitusi nasional, sehingga landasan konstitusionalnya adalah produk hukum yang mengatur (terkait dengan) perikehidupan ekonomi nasional yaitu:
1) Pancasila (Sila Ketuhanan, Sila Kemanusiaan, Sila Persatuan, Sila Kerakyatan, dan Sila Keadilan Sosial)
2) Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
3) Pasal 28 UUD 1945: ""Kemerdekaan bersrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."
4) Pasal 31 UUD 1945: "Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan"
5) Pasal 33 UUD 1945:
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
6). Pasal 34 UUD 1945: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."

1.3. Substansi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945, dapat dirumuskan perihal substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut.
1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi juga penting sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional tersebut. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian."
2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia.
3. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walau pun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capital) dan modal institusional (institusional capital). Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itu, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat. Negara wajib menjalankan misi demokratisasi modal melalui berbagai upaya sebagai berikut:
1) Demokratisasi modal material; negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka.
2) Demokratisasi modal intelektual; negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan pendidikan berkaitan secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara memang tidak perlu melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi hal itu sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pokok penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota masyarakat yang membutuhkannya.
3) Demokratisasi modal institusional; tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang wajib melindungi kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, "Kemerdekaan bersrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang." Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.

1.4. Ciri (Karakteristik) Sistem Ekonomi Kerakyatan
1) Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
2) Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3) Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
4) Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
5) Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut Pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi (Hatta, 1954, hal. 218)
6) Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, "Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama" (Ibid., hal. 203). Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7) Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (kooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut

1.5. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bertolak dari uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

1.6. Operasionalisasi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Dalam rangka itu, agar reformasi sosial melalui penyelenggaraan ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat konsep, sejumlah agenda kongkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Dalam garis besarnya terdapat beberapa agenda pokok operasionalisasi sistem ekonomi kerakyatan yang perlu mendapat perhatian. Agenda-agenda tersebut adalah inti dari politik ekonomi kerakyatan dan merupakan titik masuk untuk menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
1. Penghapusan sebagian utang luar negeri lama yang tergolong sebagai utang najis atau utang kriminal, dan penghentian pembuatan utang luar negeri baru untuk mengurangi tekanan terhadap neraca pembayaran dan untuk menggerakkan roda perekonomian nasional. Sebagian utang luar negeri lama perlu dihapus sebab pemberiannya tidak hanya ditengarai sarat dengan unsur manipulasi yang dilakukan oleh para kreditur, tetapi pemanfaatannya juga ditengarai cenderung diselewengkan oleh para pejabat yang berkuasa untuk memperkaya diri dan kelompok mereka sendiri. Sedangkan pembuatan utang luar negeri baru perlu dihentikan, sebab pembuatannya yang lebih banyak ditujukan untuk menjaga keseimbangan neraca pembayaran dan membangun berbagai proyek yang bersifat memfasilitasi penanaman modal asing di sini. Selain tidak bermanfaat bagi peningkatan kemakmuran rakyat, pembuatan utang luar negeri baru hanya akan menyebabkan semakin terpuruknya perekonomian Indonesia ke dalam perangkap utang.
2. Peningkatan disiplin pengelolaan keuangan negara dengan tujuan untuk memerangi KKN dalam segala dimensi dan bentuknya. Salah satu tindakan yang perlu diprioritaskan dalam hal ini adalah penghapusan dana-dana non-bujeter yang tersebar secara merata pada hampir semua instansi pemerintah. Melalui peningkatan disiplin pengelolaan keuangan negara ini, diharapkan tidak hanya dapat diketahui volume pendapatan dan belanja negara yang sesungguhnya, tetapi pada saat yang sama, nilai tambah dari berbagai komponen keuangan negara itu terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan pula.
3. Penciptaan lingkungan berusaha yang kondusif terutama untuk menjamin terselenggaranya mekanisme alokasi secara berkepastian dan berkeadilan. Mekanisme alokasi yang berkepastian dan berkeadilan merupakan satu-satunya tata kelembagaan yang dapat diandalkan untuk menghindari terjadinya konsentrasi dan kesewenang-wenangan ekonomi oleh segelintir pengusaha besar. Dalam rangka itu, peranan negara dalam penyelenggaraan perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, wajib dipertahankkan. Peranan ekonomi negara tidak hanya terbatas sebagai pembuat dan pelaksana peraturan. Melalui pengelolaan keuangan negara yang disiplin dan penyelenggaraan BUMN yang sehat, negara memiliki kewajiban dalam memenuhi hak-hak dasar ekonomi setiap warga negara.
4. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini terutama harus diselenggarakan dengan melakukan pembagian pendapatan (revenue and tax sharring), dan dengan melakukan demokratisasi BUMN melalui pengikutsertaan pemerintah daerah, karyawan BUMN, customer BUMN, koperasi, dan BUMD sebagai pemilik saham BUMN yang menggali sumberdaya alam yang terdapat di daerah. Dengan kepemilikan tersebut, secara otomatis warga masyarakat yang diwakili oleh pemerintah daerah yang bersangkutan akan turut menikmati bagian keuntungan dengan proporsi yang sama. Selain itu, melalui peran pengawasan DPRD, masyarakat akan memiliki peluang untuk secara langsung mengawasi sepak terjang BUMN yang bersangkutan. Pada level daerah perlu diupayakan demokratisasi BUMD melalui perluasan kepemilikan saham (share) BUMD oleh pekerja, pelanggan, koperasi, dan masyarakat luas lainnya.
5. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja serta peningkatan partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan. Sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, setiap warga negara Indonesia tidak hanya berhak mendapatkan pekerjaaan, tetapi juga berhak mendapatkan penghidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan. Dalam rangka itu, peningkatan partisipasi pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan (demokrasi di tempat kerja), adalah bagian integral dari proses pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja tersebut. Hal ini setidak-tidak dapat dimulai dengan meningkatkan partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan, dengan menyelenggarakan program kepemilikan saham oleh pekerja (employee stock option program).
6. Pembatasan penguasaan lahan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap. Penguasaan lahan pertanian secara berlebihan yang dilakukan oleh segelintir pejabat, konglomerat, dan petani berdasi sebagaimana berlangsung saat ini harus segera diakhiri. Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA 1960, negara berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persediaaan, dan pemeliharaan lahan pertanian bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil pengambilalihan lahan pertanian ini, ditambah dengan ribuan hektar lahan pertanian di bawah penguasaan negara lainnya, harus diredistribusikan kembali kepada para petani penggarap yang memang menggantungkan kelangsungan hidup segenap anggota keluarganya dari mengolah lahan pertanian.
7. Pembaharuan UU koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan. Koperasi sejati tidak sama dengan koperasi 'persekutuan majikan' ala Orde Baru yang keanggotaannya bersifat tertutup dan dibatasi pada segelintir pemilik modal sebagaimana saat ini banyak terdapat di Indonesia. Koperasi sejati adalah koperasi yang modalnya dimiliki secara bersama-sama oleh seluruh konsumen dan karyawan koperasi itu. Dengan kata lain, koperasi sejati adalah koperasi yang tidak mengenal diskriminasi sosial, agama, ras, dan antar golongan dalam menentukan kriteria keanggotaannya. Dengan berdirinya koperasi-koperasi sejati, pemilikan dan pemanfaatan modal dengan sendirinya akan langsung berada di bawah kendali anggota masyarakat.
8. Rekonstruksi (re-set up) kerangka makro dan indikator-indikator kemajuan riil rakyat Indonesia yang sesuai dengan kerangka Sistem Ekonomi Kerakyatan. Secara umum kerangka makro dan indikator penyelenggaraan ekonomi kerakyatan yang dapat dirumuskan meliputi:
1). Indikator tujuan (kesejahteraan umum dan keadilan sosial): tingkat kemiskinan (konsumsi per kapita), tingkat pengangguran, tingkat ketimpangan pendapatan (indek gini), Indek Pembangunan Manusia, Genuine Progress Indicator (GPI), Nilai tukar petani, dan upah riil buruh.
2). Indikator proses (demokratisasi ekonomi): proporsi kepemilikan faktor-faktor produksi (tanah, lahan, dan modal), Sumbangan ekonomi rakyat dan koperasi terhadap lapangan kerja dan PDB, sumbangan negara terhadap PDB, perusahaan yang menerapkan pola profit sharing dan kepemilikan saham oleh pekerja, net transfer keluar melalui repatriasi modal asing dan pembayaran cicilan pokok dan bunga utang luar negeri, proporsi APBN untuk kesejahteraan umum (pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial).
3). Indikator pendukung (moneter dan fiskal): PDB, inflasi, nilai tukar, suku bunga, neraca pembayaran, cadangan devisa, suku bunga, pertumbuhan ekonomi, APBN, dan sebagainya.


Sebagai penutup perlu dikemukakan bahwa peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomotif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan tidak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, pasar ekspor, modal asing, dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya domestik, partisipasi para pekerja, usaha pertanian rakyat, serta pada pengembangan koperasi sejati, yaitu yang berfungsi sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat.
Di tengah-tengah situasi perekonomian dunia yang dikuasai oleh kekuatan kapitalisme kasino seperti saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya dan pasar domestik, partisipasi para pekerja, usaha-usaha pertanian rakyat, serta jaringan koperasi sejati, sangat diperlukan sebagai fondasi tahan gempa keberlanjutan perekonomian Indonesia. Di atas fondasi ekonomi tahan gempa itulah selanjutnya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan akan diselenggarakan. Dengan melaksanakan ketujuh agenda ekonomi kerakyatan tersebut, mudah-mudahan bangsa Indonesia tidak hanya mampu keluar dari krisis, tetapi sekaligus mampu mewujudkan masyarakat yang adil-makmur sebagaimana pernah dicita-citakan oleh para Bapak Pendiri Bangsa.
Yogyakarta, 30 Maret 2007


BACAAN


Baswir, Revrisond (1995), Tiada Ekonomi Kerakyatan Tanpa Kedaulatan Rakyat, dalam
Baswir (1997), Agenda Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
_______________ (1999a), Dari Ekonomi Rakyat ke Ekonomi Kerakyatan, HU Jawa Pos, Surabaya, 25 Januari
_______________ (1999b), Menuju Politik Pembangunan Kerakyatan, Jurnal Bisnis dan Ekonomi Politik, Indef, Jakarta, Vol. 3 Nomor 2
_______________ (2000), Koperasi dan Kekuasaan Dalam Era Orde Baru, HU Kompas,
Jakarta, 1 Januari
_______________ (2002), Demokrasi Ekonomi dan Bung Hatta, dalam Sri-Edy Swasono, Bung
Hatta Bapak Kedaulatan Rakyat, Yayasan Hatta, Jakarta
Dahl, Robert A. (1992), Demokrasi Ekonomi: Sebuah Pengantar (diterjemahkanoleh
Ahmad Setiawan Abadi), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta,
Djojohadikusumo, Sumitro (1996), Mengungkap 30 Persen Kebocoran Anggaran, Harian
Umum Republika, Jakarta, 12 Januari
Goerge, Susan (1999), A Short History of Neoliberalism: Twenty Years of Elite
Economics and Emerging Opportunities For Structural Change,
http://www.milleniumround.org
Hamid, Edy Suandi. (2005). Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Hamid, Edy Suandi. (2004). Sistem Ekonomi, Utang Luar Negeri, dan Politik-Ekonomi, Yogyakarta: UII Press.
Hatta, Mohammad (1928), Indonesia Merdeka, diterbitkan kembali tahun 1976, Bulan
Bintang, Jakarta
_______________ (1932), Ke Arah Indonesia Merdeka, diterbitkan kembali dalam bentuk
edisi khusus tahun 1994, Dekopin, Jakarta
________________ (1933), Ekonomi Rakyat, dalam Hatta, Kumpulan Karangan Jilid 3,
Balai Buku Indonesia, Jakarta, 1954
_______________ (1934), Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya, dalam Hatta, Kumpulan
Karangan, Jilid 3, Balai Buku Indonesia, Jakarta, 1954
_______________ (1952), Amanat Hari Koperasi Kedua, dalam Hatta, Kumpulan
Karangan Jilid 3, Balai Buku Indonesia, Jakarta, 1954
_______________ (1960), Demokrasi Kita, disunting dalam Swasono dan Ridjal (1992), UI
Press, Jakarta
_______________ (1980), Berpartisipasi Dalam Perjuangan Kemerdekaan Nasional
Indonesia, Yayasan Idayu, Jakarta
_______________ (1981), Indonesian Patriot (memoirs), disunting oleh CLM Penders, MA,
PhD., Gunung Agung, Singapura
Hudiyanto. (2004). Ke luar dari Ayun Pendulum Kapitalisme-Sosialisme. Yogyakarta: UMY Press.
Hudiyanto. (2001). Ekonomi Indonesia: Sistem dan Kebijakan. Yogyakarta: PPE UMY.
Hudson, Michael (2003), Super Imperialism: The Origin and Fundamentals of US World
Dominance, Pluto Press, London
Legge, J.D. (1993), Kaum Intelektual dan Perjuangan Kemerdekaan: Peranan kelompok
Sjahrir, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta
Mrazek, Rudolf (1996), Sjahrir: Politik dan Pengasingan di Indonesia, Yayasan Obor
Indonesia, Jakarta
Noer, Deliar (1991), Mohammad Hatta: Biografi Politik, LP3ES, Jakarta
Mubyarto (1979), Gagasan dan Metode Berpikir Tokoh-tokoh Besar Ekonomi dan
Penerapannya Bagi Kemajuan Kemanusiaan (Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam
Ilmu Ekonomi pada Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta, 19 Maret 1979)
Perkins, John (2004), Confession on An Economic Hit Man, Berret- Koehler Publishers,
Inc., San Fransisco